Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-47707/PP/M.XVI/16/2013

Tinggalkan komentar

21 Februari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-47707/PP/M.XVI/16/2013
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2009
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Pajak Masukan untuk Masa Pajak Juni 2009 sebesar Rp.470.373.852,00;
Menurut Terbanding
:
bahwa Terbanding melakukan koreksi positif Pajak Masukan sebesar Rp.470.373.852,00;
Menurut Pemohon
:
bahwa Pembayaran royalty merupakan pembayaran yang dilakukan untuk mendapatkan know how sehubungan dengan produksi dan informasi teknis yang berkaitan dengan produk yang kami jual. Sedangkan pembayaran brand fee merupakan pembayaran hak penggunaan merk dagang “PANASONIC” yang kami gunakan untuk semua produk yang kami jual. Sesuai dengan kewajaran bisnis untuk penggunaan know how dan merk dagang tersebut, justru kami harus membayar royalty kepada PT. XYZ Jepang;
Menurut Majelis
:
bahwa Terbanding mendalilkan Pajak Masukan PPN Masa Juni 2009 yang telah dibayar oleh Pemohon atas obyek pajak berupa pemanfaatan BKP tidak berwujud dan JKP dari Luar Daerah Pabean, Pajak Masukan tersebut dikoreksi dan tidak diakui oleh Terbanding sebagai kredit Pajak Masukan PPN Masa Pajak Juni 2009 karena Pajak Masukan tersebut berkaitan dengan pembayaran biaya-biaya kepada perusahaan afiliasi yaitu perusahaan yang mempunyai hubungan istimewa dengan Pemohon, PT. XYZ Jepang, Jepang.
bahwa oleh karena biaya-biaya berupa pembayaran Technical Asistance Fee (Royalty) kepada PT. XYZ Jepang dan kepada Matsushita Electronic Co Ltd atas imbalan bantuan teknik (Technical Assistance Fee) dan imbalan pemakaian merk dagang (Trade Mark License Fee) tidak diakui sebagai biaya yang dapat mengurangi sebagai biaya yang dapat mengurangi Penghasilan Kena Pajak sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf h UU PPh maka Terbanding berpendapat dan berkesimpulan bahwa Pajak Masukan yang dibayar yang terkait dengan kedua transaksi tersebut tidak diakui pula sebagai kredit Pajak Masukan PPN untuk mengurangi PPN yang terutang masa Januari 2009 sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 10, 23, 24 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 juncto Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 568/KMK.04/2000 juncto Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-54/PJ/94 juncto Surat Edaran Direktur Pajak Pertambahan Nilai Direktorat Jenderal Pajak Nomor SE-08/PJ.5/1995 tanggal 17 Maret 1995.
bahwa menurut dalil Terbanding pembayaran biaya royalty kepada perusahaan afiliasi yang berdasarkan 5% dan 1% dari jumlah penjualan kepada related party yang dikategorikan contract manufacturing termasuk sebagai internal royalty yang seharusnya tidak dapat dibiayakan saat menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak, karena pengenaan royalty yang berkaitan dengan penggunaan hak merk dagang (brand fee) dan technical assistance hanya boleh atas penjualan kepada pihak-pihak di luar afiliasi, karena pembeli non afiliasi dapat menikmati informasi teknis dan brand yang dimiliki oleh Panasonic Corp, Jepang.
Oleh karena itu pembayaran royalty dimaksud tidak diakui sebagai biaya dan Pajak Masukan yang telah dibayar oleh Pemohon berkaitan dengan transaksi penyerahan Jasa Kena Pajak / atas pemanfaatan BKP Tak Berwujud merk dagang dan technical assistance dari PT. XYZ Jepang dan PT. MEC tidak dapat dikreditkan untuk mengurangi PPN Terutang.
bahwa Majelis tidak sependapat dengan dalil Terbanding karena sesuai dengan fakta persidangan dimana fakta tersebut yang dapat digunakan untuk sebuah kesimpulan dan penilaian merk dagang PT. XYZ Jepang adalah terbukti dimiliki oleh PT. XYZ Jepang dengan bukti yang telah didaftarkan kepemilikan Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atau Intelectual Property (IP) dengan sertifikat merk nomor : D00-01-08977 pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Ham RI, maka terbukti dengan sah merk dagang Panasonic dimiliki oleh PT. XYZ Jepang dan penerima manfaat atas penggunaan hak tersebut berupa penggunaan merk dagang maupun Technical Assistance adalah wajar membayar atas manfaat yang diterimanya.
bahwa antara Pemohon dengan PT. XYZ Jepang dan PT. MEC terbukti mempunyai dasar perjanjian yang mengikat antara kedua belah pihak tentang penggunaan Technical Assistance Hak Kekayaan Intelektual dan merk dagang milik PT. XYZ Jepang yang dipihak Pemohon wajib membayar biaya imbalan Intelectual Property atau License Fee dan biaya penggunaan technical know how dan trade mark atas penggunaan merk dagang pada setiap hasil produksi dari Pemohon kepada PT. XYZ Jepang maupun kepada Matsushita, maka terbukti adanya penggunaan hak, Technical Know How dan merk dagang Panasonic oleh Pemohon dan timbulnya kewajiban Pemohon untuk membayar Trade Mark License Fee tersebut.
bahwa Majelis tidak sependapat dengan Terbanding atas dalil tentang pengenaan Royalty, Technical Assistance dan Brand Fee hanya atas penjualan kepada pihak di luar afiliasi sehingga atas penjualan Pemohon Banding yang seluruhnya kepada pihak afiliasi menurut Terbanding tidak lazim (wajar) membayar Royalty, Technical Assistance dan Brand Fee, karena tidak ada ketentuan yang mengharuskan pembayaran Royalty, Technical Asistance maupun Brand Fee hanya atas penjualan kepada pihak di luar afiliasi.
bahwa memperhatikan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf h dan Pasal 26 ayat (1) huruf c dan d UU PPh atas pembayaran Royalty, Technical Assitance dan Brand Fee merupakan obyek Pajak Penghasilan dan ketentuan Pasal 6 ayat (1) UU PPh merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan termasuk biaya royalty dan sesuai dengan memori penjelasan pada dasarnya imbalan berupa royalty sehubungan dengan penggunaan hak atas harta tak berwujud seperti merk dagang merupakan biaya yang mempunyai hubungan langsung dengan usaha boleh dibebankan pada tahun pengeluaran.
bahwa sesuai dengan fakta persidangan, Pemohon telah melakukan pemotongan pajak Pasal 26 atas Royalty yang dibayarkan kepada PT. XYZ Jepang sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku dan terbukti keterkaitannya obyek PPh tersebut juga merupakan obyek PPN dengan kewajiban PPN yang terutang telah dipenuhi oleh Pemohon.
bahwa merk dagang dan penggunaan hak atas kekayaan intelektual PT. XYZ Jepang dan PT. MEC adalah merupakan BKP Tak Berwujud sehingga Pajak Masukan yang dibayar atas pemanfaatan BKP Tak Berwujud dari Luar Daerah Pabean berupa Royalty kepada PT. XYZ Jepang Jepang sebesar Rp.447.922.982,00 pada prinsipnya sesuai ketentuan berlaku Pajak Masukan yang dimaksud terbukti telah dilunasi oleh Pemohon sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
 oleh karena itu Surat Setoran Pajak sebagai bukti pembayaran PPN atas Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean atau Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean dapat diperlakukan sebagai Faktur Pajak Masukan yang dapat dikreditkan karena sesuai dengan fakta persidangan telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-522/PJ/2000 tanggal 6 Desember 2000 dan PPN yang tercantum didalamnya sebesar Rp.447.922.982,00 dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan sesuai ketentuan yang berlaku.
bahwa sesuai fakta persidangan pelunasan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang terhadap obyek Pajak Pertambahan Nilai atas Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean dan Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud telah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku, oleh karena itu hak Pemohon untuk mengkreditkan Surat Setoran Pajak sebesar Rp.447.922.982,00 sebagai Pajak Masukan tersebut telah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
bahwa dengan demikian koreksi Terbanding terhadap pengkreditan SSP PPN Jasa Luar Negeri sebagai Pajak Masukan sebesar Rp.447.922.982,00 tersebut tidak dapat dipertahankan.
bahwa terhadap koreksi Pajak Masukan sebesar Rp.22.450.870,00 yang disebabkan karena Faktur Pajak Masukan yang berasal dari Non PKP sebesar Rp.20.670.870,00 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, maka Majelis berpendapat bahwa atas Faktur Pajak Masukan yang berasal dari Non PKP sebesar Rp.22.450.870,00 tersebut tidak dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan.
bahwa terhadap koreksi Pajak Masukan yang disebabkan karena jawaban Klarifikasi menyatakan “G” sebesar Rp.1.780.000,00, dalam sengketa ini Terbanding tidak mempermasalahkan keabsahan dari Faktur Pajak Masukan yang berasal dari CV. YYY dengan Nomor Seri Faktur Pajak Nomor :010.000.09.0000004. Setelah melihat dokumen pendukung yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan berupa invoice dan bukti transfer, maka menurut Majelis seharusnya atas Pajak Masukan yang telah dibayar oleh Pemohon Banding dan didukung dengan dokumen Faktur Pajak yang sah seharusnya dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan. Oleh karena itu terhadap koreksi Pajak Masukan sebesar Rp.1.780.000,00 menurut Majelis tidak dapat dipertahankan.
MENIMBANG
Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan.
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2007.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009.
Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
MEMUTUSKAN
Menyatakan Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-2090/WPJ.07/2011 tanggal 23 Agustus 2011, tentang Keberatan Pemohon Banding Atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juni 2009 Nomor : 00094/407/09/055/10 tanggal 6 Agustus 2010, sehingga jumlah pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali sebagai berikut :
Uraian
Menurut
Majelis (Rp) 
Dasar Pengenaan Pajak
Ekspor
97.513.491.926
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri
540.305.015
Penyerahan yang PPN-nya Tidak Dipungut
117.317.235
Penyerahan Yang Tidak Terutang PPN
0
Jumlah Seluruh Penyerahan
98.171.114.176
Pajak Keluaran yang Harus Dipungut/Dibayar sendiri
54.030.502
Dikurangi :
Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan
1.092.349.220
Lain-lain
0
Perhitungan PPN Lebih Bayar
(1.038.318.718)
Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya
0
PPN yang lebih dibayar/seharusnya tidak terutang
(1.038.318.718)
Iklan

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200

%d blogger menyukai ini: