20 Februari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-51195/PP/M.VIIA/19/2014
JENIS PAJAK
Bea Cukai
TAHUN PAJAK
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah diterbitkannya Keputusan Terbanding Nomor: KEP-4806/KPU.01/2013 tanggal 01 Agustus 2013 tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai Dalam SPTNP Nomor: SPTNP-007175/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 07 Mei 2013 ;
|
|
bahwa sebelum mengajukan Banding, Pemohon Banding sudah mengajukan Keberatan kepada Terbanding melalui surat Nomor: 0018/S-KEL/ATI/VI/2013 tanggal surat 10 Juni 2013 atas Surat Penetapan Tarif Dan/Atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP007175/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 07 Mei 2013. Surat Keberatan Pemohon Banding diterima dengan lengkap oleh Terbanding pada tanggal 12 Juni 2013;
bahwa dengan demikian jangka waktu pengajuan Surat Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar masih memenuhi syarat pengajuan surat keberatan sebagaimana diatur dalamUndang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
|
|
|
bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal sebagai berikut:I.Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Bandingbahwa Surat Banding tanpa nomor tanggal 26 September 2013, ditandatangani oleh Sdr. XX, jabatan: Direktur;
- Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajakbahwa Surat Banding tanpa nomor tanggal 26 September 2013, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang.undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
- Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006bahwa Surat Banding tanpa nomor tanggal 26 September 2013, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 27 September 2013 (Cap Harian Pos tanggal 26 September 2013), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 01 Agustus 2013, diketahui jatuh tempo pengajuan banding adalah tanggal 29 September 2013 dan diketahui surat banding Pemohon Banding diajukan dalam waktu 57 hari, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tetang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006
- Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajakbahwa Surat Banding tanpa nomor tanggal 26 September 2013, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-4806/KPU.01/2013 tanggal 01 Agustus 2013 tentang penetapan atas keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-007175/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 07 Mei 2013 ;bahwa Surat Banding tanpa nomor tanggal 26 September 2013, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
- Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajakbahwa Surat Banding tanpa nomor tanggal 26 September 2013, memuat alasan-alasan banding yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding yaitu pada tanggal 16 Agustus 2013 sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
- Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajakbahwa Surat Banding Pemohon Banding tanpa nomor tanggal 26 September 2013 , dilampiri dengan Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-4806/KPU.01/2013 tanggal 01 Agustus 2013;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas berkas banding Pemohon Banding dapat diketahui didalam surat banding telah dilampirkan fotokopi keputusan yang dibanding, maka banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
- Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajakbahwa banding diajukan terhadap jumlah Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak dalam Rangka Impor yang terutang sebesar Rp366.078.000,00 dan 50% nya adalah sebesar Rp183.039.000,00;
bahwa ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan,”Selain dari persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) serta Pasal 35, dalam hal banding diajukan terhadap besarnya jumlah pajak terutang, banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50% (lima puluh persen) ”;
bahwa berdasarkan pemeriksaan berkas permohonan banding, Pemohon Banding telah melampirkan fotokopi Bukti Penerimaan dan Jaminan Tunai Nomor :001364/JT/KBR/2013 tanggal 10 Juni 201 ;bahwa dengan kode “JT” pada nomor Bukti Penerimaan Jaminan tersebut menurut Terbanding atas jumlah tagihan menurut SPTNP tersebut Pemohon Banding telah dipertaruhkan jaminan tunai pada Bidang Perbendaharaan dan Keberatan KPU Tanjung Priok;
bahwa ketentuan Pasal 19 ayat (2) huruf a PER-1/BC/2011 menyatakan:
“(2)Terhadap keberatan yang mendapat keputusan ditolak seluruhnya, Kepala KPUBC atau Kepala KPPBC:a. mencairkan jaminan menjadi penerimaan negara, dalam hal Pemohon mempertaruhkan jaminan;”bahwa karena keberatan Pemohon Banding ditolak maka bendaharawan KPU Tipe A Tanjung Priok berkewajiban mencairkan Jaminan Tunai dan menyetorkan ke KPPN;
bahwa oleh karenanya Majelis berkesimpulan pengajuan banding telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 ;
- Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajakbahwa Surat Banding Pemohon Banding tanpa nomor tanggal 26 September 2013 ditandatangani oleh Sdr. XX, jabatan Direktur;
bahwa Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan “Banding dapat diajukan oleh Wajib Pajak, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya”;
bahwa Pemohon Banding tidak pernah hadir di dalam persidangan untuk menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi bukti yang menyatakan bahwa Sdr. XX menjabat sebagai Direktur PT XXX, karenanya Majelis menyatakan permohonan Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis dalam persidangan tersebut di atas, pengajuan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (1) , Pasal 35 ayat (2) jo Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, Pasal 36 ayat (1), Pasal 36 ayat (2), Pasal 36 ayat (3), Pasal 36 ayat (3) dan Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak namun tidak memenuhi Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
|
MENIMBANG
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut di atas, Majelis berpendapat permohonan banding Pemohon Banding tidak memenuhi syarat formal sebagaimana dimaksud Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, karenanya dinyatakan tidak dapat diterima;
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 , Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009;
MEMUTUSKAN
Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-4806/KPU.01/2013 tanggal 01 Agustus 2013, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP007175/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 07 Mei 2013 yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok atas nama PT XXX, tidak dapat diterima;
Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 07 Januari 2014, berdasarkan musyawarah Majelis VIIA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Ir. J.B. Bambang Widyastata: sebagai Hakim Ketua,
Karlan Sjaibun Lubis, S.Sos.: sebagai Hakim Anggota,
Drs. Bambang Sudjatmoko: sebagai Hakim Anggota,
Yosephine Riane E.R., SH., MH.: sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 13 Maret 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun oleh Pemohon Banding;
Menyukai ini:
Suka Memuat...
Terkait
Kategori: 2014, Bea Cukai, Keputusan pengadilan pajak
| Tag: banding, bea dan cukai, hakim, keberatan, keputusan, keputusan mahkamah agung, keputusan pengadilan, Keputusan pengadilan pajak, ketetapan pajak, koreksi pajak, KUP, majelis, pajak, pajak penghasilan, PBB, Pengadilan Pajak, pph, PPN, PPnBM, sanksi, sanksi administrasi, sengketa pajak, tax, Terbanding, terima, tolak