Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-51141/PP/M.XVIIB/19/2014

Tinggalkan komentar

20 Februari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-51141/PP/M.XVIIB/19/2014

JENIS PAJAK
Bea Cukai

TAHUN PAJAK
2013

POKOK SENGKETA

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-2240/KPU.01/2013 tanggal 19 April 2013, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP002440/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 18 Februari 2013;

Menurut Terbanding

:

bahwa berdasarkan uraian pos 9506, barang berupa swimming fins (diver flippers) diklasifikasikan ke dalam pos tariff 9506.29.0000 yaitu lain-lain dari perlengkapan ski air, papan selancar, papan selancar, dan olah raga air lainnya dikenakan pembebanan sebesar BM (AC-FTA) 0%, PPN 10%, PPnBM 30%, PPh 2 ,5%;

Menurut Pemohon

:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas penetapan harga yang dilakukan Terbanding sebesar CIF USD240,647.53 yang seharusnya menurut Pemohon Banding adalah sesuai pemberitahuan pada PIB Nomor: 032711 tanggal 28 Januari 2013 sebesar CIF USD240,647.53;

Menurut Majelis

:

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan kronologis importasi disertai dengan dokumen pendukungnya, yaitu sebagai berikut:

  1. Korespondensibahwa menurut Pemohon Banding, korespondensi untuk negosiasi harga, mekanisme terbentuknya harga pembelian kepada supplier adalah dari Pemohon Banding melakukan negosiasi kepada supplier melalui telepon, adapun supplier yang Pemohon Banding dapatkan biasanya dari internet atau informasi dari sesama pengusaha, setelah dilakukan tawar menawar harga maka Pemohon Banding dapatkan dalam suatu Proforma Invoice;;
  2. Sales Confirmationbahwa menurut Pemohon Banding, pada transaksi yang terjadi saat itu Pemohon Banding dan supplier tidak menerbitkan Sales Confirmation dikarenakan harga sudah disepakati lewat kontrak langsung;
  3. Proforma Invoice Nomor: MMT1300005-6-7 tanggal 22 Desember 2012 ,
  4. Purchase Order Nomor: PO 3907-10 tanggal 24 Desember 2012 ,
  5. Sales Contract Nomor: GS 3995-10 tanggal 26 Desember 2012 ,
  6. Invoice Nomor: MMT130000-5-6-7 tanggal 3 Januari 2013 ,
  7. Packing List tanggal 3 Januari 2013 ,
  8. Letter of Creditbahwa menurut Pemohon Banding, pembayaran atas Invoice Pemohon Banding lakukan dengan T/T (Telegraphic Transfer) dengan mendebet langsung dari rekening Pemohon Banding di Bank CIMB Niaga sehingga tidak memakai L/C;
  9. Bill of Lading Nomor: 147200452846 tanggal 10 Januari 2013 ,
  10. Freight Costbahwa menurut Pemohon Banding, tata cara pembayaran Pemohon Bandingatas transaksi ini adalah C & F dimana freight ditanggung langsung oleh supplier;
  11. Freight Insurance,
  12. Pemberitahuan Impor Barang ( PIB),bahwa menurut Pemohon Banding, PIB dikeluarkan pada tanggal 28 Januari 2013 dan sudah di debetkan di Buku Besar Pembelian pada tanggal 28 Januari 2013 dan sudah Pemohon Banding kreditkan di Buku Besar Hutang Dagang pada tanggal 28 Januari 2013 selanjutnya Pemohon Banding debetkan dengan melakukan pembayaran hutang ke supplier dengan cara telegraphic transfer pada Bank CIMB Niaga, dan sudah Pemohon masukkan dalam SPT Masa PPN pada masa Januari 2013 ;
  13. Surat Persetujuan Pengeluaran Barang ( SPPB),
  14. Telegraphic Transfer Bank/Nota Debet Bank, dilakukan untuk pembayaran hutang ke supplier dengan Nomor Voucher BKR/13/02/00043 sebesar Rp359.028.056,52 pada tanggal 13 Februari 2013 dan sudah di debetkan di Bank CIMB Niaga, dengan Jurnal Hutang Dagang pada Bank, dengan rincian:
    Jurnal:Hutang Dagang Rp363.993.440,00
    Selisih Kurs Rp 4.965.383,48
    Bank Rp 359.028.056,5215.
  15. Rekening Koran Bank:bahwa menurut Pemohon Banding, Rekening Koran diterima setiap akhirbulan dan direkonsiliasi dengan pembayaran PIB setiap harinya;
  16. Bank Voucher:bahwa menurut Pemohon Banding, untuk KEP-2240/KPU.01/2013, dengan Nomor Voucher BKR/13/01/00070 sebesar Rp64.379.000,00 pada tanggal 28 Januari 2013 dan untuk notulnya dengan Nomor Voucher BKR/13/02/00046 sebesar Rp973.798.000,00 pada tanggal 18 Februari 2013, dan semua sudah dikreditkan di Bank Mandiri cabang Tanjung Priok;
  17. Buku Besar Kas / Bankbahwa menurut Pemohon Banding, untuk setiap transaksi Pemohon Banding bukukan dalam Buku Besar Kas, Buku Besar Penjualan, dan Buku Besar Bank, dan sudah Pemohon Banding debetkan di Buku Besar Bea Masuk, PPN, PPnBM Impor, PPh Pasal 22 Impor dan Buku Besar PNBP, semuanya masuk pada tanggal 28Januari 2013, dengan rincian:
    Jurnal:Bea Masuk Rp 16.630.000,00
    PPN Impor Rp 38.063.000,00
    PPh Ps. 22 Rp9.516.000,00
    PNBP Rp 100.000,00
    Administrasi Rp 70.000,00
    Bank Rp 64.379.000,00
  18. Buku Besar Persediaanbahwa menurut Pemohon Banding, Pemohon Banding tidak menggunakan Buku Besar Persediaan karena tidak ada barang yang Pemohon Banding sediakan, semuanya langsung ke costumer;
  19. Kartu Stokbahwa menurut Pemohon Banding, Pemohon Banding tidak menggunakanKartu Stok; Kesimpulan:bahwa menurut Pemohon Banding, berdasarkan data-data dan bukti-bukti yang otentik dan valid tersebut, maka dengan ini Pemohon Banding nyatakan bahwa nilai pabean yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB telah sesuai dengan yang sebenarnya, untuk itu Pemohon Banding mohon kepada Majelis untuk membatalkan keputusan Terbanding sehingga kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor nilainya menjadi nihil;

bahwa Terbanding dalam persidangan menyerahkan surat tanpa nomor tanggal 26 November 2013 yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut:bahwa menurut Terbanding, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap data dan dokumen yang dilampirkan oleh Pemohon Banding saat mengajukan keberatan, maka Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2240/KPU.01/2013 tanggal 19 April 2013 telah sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku;

bahwa menurut Terbanding, berdasarkan hasil penelitian dokumen sebagaimana telah Terbanding kemukakan dalam Surat Uraian Banding (SUB) yang telah diserahkan ke Majelis Hakim maka nilai transaksi tidak dapat diyakini kebenarannya sehingga nilai pabean ditetapkan dengan metode II s.d VI sesuai PMK160/PMK.04/2010 sebagaimana telah Terbanding sampaikan dalam SUB tersebut;

bahwa menurut Terbanding, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Fisik, atas PIB Nomor: 32711 tanggal 28 Januari 2013 kedapatan jumlah dan jenis barang tidak sesuai Packing List. Kedapatan selisih kurang (Contact Point = 36 ctn @ 400 pcs). Kedapatan barang lain (Thermostat+2 ctn @ 200 pcs);

bahwa menurut Terbanding, berdasarkan PMK Nomor: 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Perhitungan Bea Masuk pasal 23 ayat (1) disebutkan:Apabila berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) menunjukkan bahwa:
barang impor yang bersangkutan bukan merupakan obyek suatu transaksi jual-beli;
persyaratan nilai transaksi untuk dapat diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean tidak dipenuhi;

unsur biaya-biaya dan/atau nilai yang harus ditambah/tidak termasuk pada nilai transaksi tidak dapat dihitung dan/atau tidak didasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur; atau,hasil pemeriksaan fisik menunjukkan jenis, spesifikasi atau jumlah barang yang diberitahukan tidak sesuai dengan pemberitahuan;

bahwa menurut Terbanding, Terbanding menentukan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan (fallback) yang diterapkan sesuai hirarki penggunaannya;

bahwa menurut Terbanding, berdasarkan hal-hal tersebut di atas, nilai transaksi yang diberitahukan pada PIB Nomor: 32711 tanggal 28 Januari 2013 digugurkan, kemudian Terbanding menentukan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan (fallback) yang diterapkan sesuai hierarki penggunaannya;

bahwa menurut Terbanding, surat tanggapan ini disampaikan dengan permohonan kepada Majelis untuk mencantumkan semua data, fakta, temuan yang ditemukan maupun terungkap pada saat persidangan serta seluruh pendapat yang Terbanding sampaikan dari awal persidangan hingga akhir persidangan dalam amar putusan;

bahwa selain penjealasan di atas Terbanding juga menyampaikan lembar instruksi pemeriksaan atas PIB Nomor: 32711 tanggal 28 Januari 2013;

bahwa dalam persidangan terakhir tanggal 22 Januari 2014, Terbanding menyerahkan fotokopi surat dari Kedutaan Besar Indonesia di Singapore, dengan Surat Nomor: S-01/BC/I/2013 tanggal 29 Januari 2013, yang isinya adalah sebagai berikut:bahwa sehubungan dengan Surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukal Tipe A Tanjung Priok Nomor: S-191/KPU.01/2013 tanggal 18 Januari 2013 hal Permintaan Bantuan Penelitian Eksistensi Pemasok dan Validitas Invoice, disampaikan hal-hal sebagai berikut:
Sesuai dengan data base kami, terdata bahwa perusahaan Singapura dengan alamat No. 4 Kim Chuan Drive, Singapore 537081, telah 2 (dua) kali di survey dalam rangka banding, yakni untuk dan atas nama PT Artha Kreasi Abadi dan untuk dan atas nama PT Prima Daya Indotama;
Dalam kasus sebagaimana tersebut pada butir 1, Kepala Bidang Perbendaharaan dan Keberatan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok melalui Surat Nomor: S-06333/KPU.01/BD.02/2009 tanggal 11 Juni 2009, dan Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok melalui Surat Nomor: S-1510/KPU.01/2010 tanggal 9 Nopember 2010 hal Permintaan Bantuan Penelitian Eksistensi Pemasok telah pernah mempertanyakan tentang eksistensi pemasok untuk United Impact Pte., Ltd, yang juga menggunakan alamat No. 4 Kim Chuan Drive, Singapore 537081 ;Sesuai permasalahan pada pokok surat, dalam kasus terkini PT Artha Kreasi Abadi, importir yang mengimpor beraneka jenis barang melalui KPU Bea dan Cukai Tanjung Priok, mendapatkan pasokan dari Sunset Trading (S) Pte., Ltd, dengan alamat No. 4 Kim Chuan Drive, Singapore 537081 ;
Atas importasi barang tersebut telah dilakukan penelitian oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dan kedapatan bahwa nilai pabean tidak wajar. Dengan demikian maka agar dilakukan penelitian eksistensi, nature of business, pemilik perusahaan (pemasok) dan kebenaran pemasok sebagai eksportir barang-barang yang diimpor oleh importir dimaksud;Berkaitan dengan hal-hal tersebut pada butir 3 dan 4 di atas, setelah dilakukan penelitian eksistensi pemasok tersebut pada lembaga yang berwenang untuk menangani hal itu di Singapura maupun lokasi alamat perusahaan dimaksud, maka diketahui bahwa:Sunset Trading (S) Pte., Ltd, telah terdaftar di Singapura sejak 27 Mei 1994 dengan principal activity sebagai General Wholesale Trade (including general importers and exporters), alamat lokasinya kedapataa di 4 Kim Chuan Drive, Singapore 537081 (lampiran 1 dan 2) ;
Nama pengurus perusahaan tersebut adalah Lan Jin Ling (Singapore Citizen Director); Tan Hock Kwee (Singapora Citizen – Director) dan Liew Chwee Hwoon (Singapore Citizen – Secretary);Adapun pemilik perusahaan tersebut adalah Lan Jin Ling (Singapore Citizen) dengan alamat 123 Rivervale Drive #02-115 Singapore 540123, dengan kepemilikan 99 ,50% dan Tan Hock Kwee (Singapore Citizen) dengon alamat 123 Rivervale Drive #02-115 Singapore 540123 dengan kepemilikan 0 ,50%;
Dalam kasus sebelumnya tersebut pada butir 2, Tan Hock Kwee (Singapore Citizen) dengan alamat 123 Rivervale Drive #02-115 Singapore 540123 juga adalah salah seorang pemilik perusahaan United Impact Pte, Ltd;Sesuai dengan alamat kediaman yang digunakan para pemegang saham, serta komposisi kepemilikan yang tidak seimbang, dapat disimpulkan bahwa pemilik perusahaan/saham Sunset Trading (S) Pte., Ltd, adalah keluarga;Dari hasil pengecekan lapangan, diketahui bahwa bangunan yang terletak pada alamat No. 4 Kim Chuan Drive tersebut berfungsi sebagai area pergudangan yang kondisinya kurang terawat dibandingkan dengan lingkungan sekitarnya, kegiatan yang dilakukan sepanjang pengamatan adalah terbatas pada pengepakan dan pemaletan (lampiran 3 dan 4) ;
Mencermati kegiatan General Wholesale Trade (Including general importers and exporters) yang dilakukan di bangunan termaksud, semua kendaraan yang digunakan (termasuk forklift) mengindikasikan bahwa yang berkantor di bangunan tersebut adalah Paragon Cargo Pte., Ltd (lampiran 5 dan 6) 
Dari keterangan yang diberikan oleh para pekerja di bangunan dimaksud, barangbarang yang dikemas seluruhnya berasal dari lokal Singapura dan setelah proses pengemasan selesai, barulah dilakukan pengiriman ke Indonesia.Dari penelusuran terhadap status perusahaan, diperoleh informasi bahwa Sunset Trading (S) Pte., Ltd., adalah “single location”, yakni hanya menggunakan alamat No. 4 Kim Chuan Drive, Singapore 537081 terbatas pada “transaction address”, dengan demikian tidak terdapat nomer telpon ataupun faximili di profil perusahaan tersebut, Singapore Telephone Directory juga tidak mencantumkan perusahaan Sunset Trading (S) Pte., Ltd;
Mengingat nature of business perusahaan Sunset Trading (S) Pte., Ltd., adalah perusahaan trading, namun keberadaan kantornya di Singapura tidak jelas, kami berpendapat Sunset Trading (S) Pte., Ltd., hanya menggunakan alamat No. 4 Kim Chuan Drive, Singapore 537081 untuk kegiatan ekspor dengan negara tujuan Indonesia, dengan demikian dapat disimpulkan perusahaan dan kegiatannya tidak nyata (disamarkan) untuk tujuan tertentu;

bahwa sesuai Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 disebutkan “Nilai Pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;

bahwa Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160 /PMK. 04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk menyebutkan:
“ Nilai Pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu”.

bahwa Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk menyebutkan:
” Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:tidak terdapat pembatasan-pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan-pembatasan yang:
diberlakukan atau diharuskan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di dalam Daerah Pabean;

membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan; atautidak mempengaruhi nilai barang secara substansial; tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan Nilai Pabeannya; tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf d yang harus diserahkan oleh pembeli kepada penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar;
dan
tidak terdapat hubungan antara penjual dan pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3, yang mempengaruhi harga barang.”TarifIdentifikasi barangbahwa berdasarkan identifikasi barang swimming fins diidentifikasikan sebagai perlengkapan untuk olahraga berenang (swiiming) atau menyelam (diving) berupa divers fillper dari karet; Klasifikasi barangbahwa berdasarkan Catatan 2 Bab 40, Pos ini tidak meliputi barang unutk keperluan olah raga (bab 95) ;

bahwa berdasarkan uraian Bab 95, keperluan olah raga diklasifikasikan pada Pos95.06 ;

bahwa Pos Tarif yang tepat adalah 9506.29.00.00, pembebanan bea masuk 10 % (BBS), PPN 10%, PPnBM 30%, PPh 2,5% sesuai penetapan Terbanding;Nilai Pabeanbahwa berdasarkan LHP kedapatan jenis barang contact point selisih kurang sebanyak 800 pcs, dan thermostat selisih lebih sebanyak 400 pcs;

bahwa berdasarkan Pasal 23 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk disebutkan antara lain: “hasil pemeriksaan fisik menunjukkan jenis, spesifikasi atau jumlah barang yang diberitahukan tidak sesuai dengan pemberitahuan” maka Pejabat Bea dan Cukai menentukan nilai transaksi barang identik sampai dengan metode fallback yang diterapkan secara hirarki;

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut penetapan Terbanding telah sesuai dengan peraturan yang berlaku, sehingga dapat dipertahankan;Denda Administrasibahwa mengenai pengenaan bahwa berdasarkan Pasal 82 ayat (5) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan, disebutkan:
Setiap orang yang salah memberitahukan jenis dan/atau jumlah barang dalam pemberitahuan pabean atas impor yang mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit 100% (seratus persen) dari bea masuk yang kurang dibayar dan paling banyak 1000% (seribu persen) dari bea masuk yang kurangdibayar“;

bahwa mengenai pengenaan sanksi administrasi berupa denda berdasarkan Penjelasan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2008 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi berupa Denda di Bidang Kepabeanan, disebutkan antara lain:
Dalam hal denda yang dasar perhitungannya adalah persentase kekurangan bea masuk, ternyata bea masuk atas barang yang dilakukan pelanggaran tersebut tarif atau tarif akhirnya 0% (nol persen), maka sanksi yang dijatuhkan tidak lagi bersifat proporsional, tetapi didasarkan pada satuan jumlah rupiah yaitu sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah). Kekurangan bayar yang mengakibatkan denda terhadap barang yang pembebanannya 0% (nol persen) hanya dikenai 1 (satu) kali untuk 1 (satu) pemberitahuan pabean atas impor barang, sepanjang pada pemberitahuan pabean atas impor barang tersebut tidak ada barang impor lain yang harus dikenai denda. Dalam hal pada pemberitahuan pabean atas impor barang tersebut ada barang impor lain yang harus dikenai denda, maka besarnya denda dihitung berdasarkan denda untuk barang impor lainnya tersebut;

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, menurut Majelis, sanksi administrasi berupa denda dihitung berdasarkan perbandingan antara kekurangan bea masuk dengan jumlah bea masuk yang telah dibayar yang dihitung secara kumulatif di dalam satu pemberitahuan pabean, sehingga keputusan Terbanding mengenai sanksi administrasi berupa denda yang dikenakan terhadap semua pos tarif telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2008 a quo;

MENIMBANG
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak banding Pemohon Banding sehingga tarif nilai pabean barang impor berupa Contact Point bagian dari alat penyala atau penghidup elektris… dst ( 43 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) pada PIB Nomor: 032711 tanggal 28 Januari 2013 ditetapkan sesuai dengan keputusan Terbanding yaitu jenis barang swimming fins (Pos 10) pada Pos Tarif 9506.29.00.00, BM 10% (BBS), PPN 10%, PPnBM 30 %, PPh 2,5% dan total nilai pabean sebesar CIF USD240,647.53;

MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 ;

MEMUTUSKAN
Menyatakan Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-2240/KPU.01/2013 tanggal 19 April 2013 , tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP002440/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 18 Februari 2013, atas nama XXX, sehingga tarif nilai pabean barang impor berupa Contact Point bagian dari alat penyala atau penghidup elektris… dst ( 43 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) pada PIB Nomor: 032711 tanggal 28 Januari 2013 ditetapkan sesuai dengan keputusan Terbanding yaitu jenis barang swimming fins (Pos 10) pada Pos Tarif 9506.29.00.00, BM 10% (BBS), PPN 10%, PPnBM 30%, PPh 2,5% dan total nilai pabean sebesar CIF USD240,647.53;

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis XVII Pengadilan Pajak setelah sidang terakhir hari Rabu tanggal 22 Januari 2014, dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

Drs. Sumardjana, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Surendro Suprijadi, M.M.sebagai Hakim Anggota,
Bambang Sriwijatno, S.H., M.M.sebagai Hakim Anggota,
Rika Ayuni sebagai Panitera Pengganti,

http://www.pengadilanpajak.com

Iklan

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200

%d blogger menyukai ini: