Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-50352/PP/M.XVII/19/2014
Tinggalkan komentar20 Februari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-50352/PP/M.XVII/19/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-50352/PP/M.XVII/19/2014
JENIS PAJAK
Bea Cukai
Bea Cukai
TAHUN PAJAK
2013
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1755/KPU.01/2013 tanggal 28 Maret 2013;
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwabagianmenimbanghurufhKeputusanTerbandingNomor: KEP-1755/KPU.01/2013 tanggal 28 Maret 2013 menyatakan berdasarkan hasil penelitian harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 004069 tanggal 4 Januari 2013 tidak dapat diterima sebagai nilai transaksi, dan selanjutnya nilai pabean ditetapkan berdasarkan nilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan sesuai hierarki penggunaannya;
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas penetapan harga yang dilakukan Terbanding sebesar CIF SGD230,841.8314 yang seharusnya menurut Pemohon Banding adalah sesuai pemberitahuan pada PIB Nomor: 004069 tanggal 4 Januari 2013 sebesar CIF SGD99,921.89;
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan kronologis importasi disertai dengan dokumen pendukungnya, yaitu sebagai berikut:
Kesimpulan:bahwa menurut Pemohon Banding, berdasarkan data-data dan bukti-bukti yang otentik dan valid tersebut, maka dengan ini Pemohon Banding nyatakan, nilai pabean yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB telah sesuai dengan yang sebenarnya, untuk itu Pemohon Banding mohon kepada Majelis untuk membatalkan keputusan Terbanding sehingga kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor nilainya menjadi nihil;
bahwa Terbanding dalam persidangan menyerahkan surat tanpa nomor tanggal 26 November 2013 yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut:bahwa menurut Terbanding, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap data dan dokumen yang dilampirkan oleh Pemohon Banding saat mengajukan keberatan, maka Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1755/KPU.01/2013 tanggal 28 Maret 2013 telah sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku;
bahwa menurut Terbanding, berdasarkan hasil penelitian dokumen sebagaimana telah Terbanding kemukakan dalam Surat Uraian Banding (SUB) yang telah diserahkan ke Majelis Hakim maka nilai transaksi tidak dapat diyakini kebenarannya sehingga nilai pabean ditetapkan dengan metode II s.d VI sesuai PMK160/PMK.04/2010 sebagaimana telah Terbanding sampaikan dalam SUB tersebut;
bahwa menurut Terbanding, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Fisik, atas PIB Nomor: 4069 tanggal 4 Januari 2013 kedapatan jumlah dan jenis barang sesuai. Negara asal barang tidak sesuai, diberitahukan China kedapatan Germany;
bahwa menurut Terbanding, berdasarkan PMK Nomor: 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Perhitungan Bea Masuk pasal 23 ayat (1) disebutkan:Apabila berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) menunjukkan bahwa: barang impor yang bersangkutan bukan merupakan obyek suatu transaksi jual-beli;
persyaratan nilai transaksi untuk dapat diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean tidak dipenuhi; unsur biaya-biaya dan/atau nilai yang harus ditambah/tidak termasuk pada nilai transaksi tidak dapat dihitung dan/atau tidak didasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur; atau,hasil pemeriksaan fisik menunjukkan jenis, spesifikasi atau jumlah barang yang diberitahukan tidak sesuai dengan pemberitahuan; bahwa menurut Terbanding, Terbanding menentukan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan (fallback) yang diterapkan sesuai hirarki penggunaannya;bahwa menurut Terbanding, berdasarkan hal-hal tersebut di atas, nilai transaksi yang diberitahukan pada PIB Nomor: 4069 tanggal 4 Januari 2013 digugurkan, kemudian Terbanding menentukan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan (fallback) yang diterapkan sesuai hierarki penggunaannya;
bahwa menurut Terbanding, demikian surat tanggapan ini Terbanding sampaikan, mohon Majelis mencantumkan semua data, fakta, temuan yang ditemukan maupun terungkap pada saat persidangan serta seluruh pendapat yang Terbanding sampaikan dari awal persidangan hingga akhir persidangan dalam amar putusan;
bahwa menurut Terbanding, selain penjealasan di atas Terbanding juga menyampaikan 2 lembar fotokopi yang berisi keterangan mengenai country codes untuk barang-barang yang berasal dari Jerman;bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan Surat Nomor: 129/PDI/XI-13 tanggal 18 November 2013, yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut:bahwa sehubungan dengan tanggapan Terbanding atas dokumen pendukung nilai pabean, maka bersama ini Pemohon Banding akan membantahnya, yaitu:
bahwa menurut Pemohon Banding, dan sangat aneh bila Terbanding meragukan kepemilikan dari barang yang Pemohon Banding impor dan Pemohon Banding bayar bea masuknya;6. bahwa menurut Pemohon Banding, memang dalam pembukuan, hutang dagang atas importasi dicatat sebagai pembayaran hutang ke Mammoth Trading Co;
bahwa menurut Pemohon Banding, dalam hal tidak adanya bukti pendukung pembayaran ke Mammoth Trading Co karena sudah ada permintaan dari pihak Mammoth Trading Co untuk membayar ke United Impact Pte., Ltd;
bahwa dalam persidangan terakhir tanggal 22 Januari 2014, Terbanding menyerahkan fotokopi surat dari Kedutaan Besar Indonesia di Singapore, dengan Surat Nomor: S-01/BC/I/2013 tanggal 29 Januari 2013, yang isinya adalah sebagai berikut:bahwa sehubungan dengan Surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukal Tipe A Tanjung Priok Nomor: S-191/KPU.01/2013 tanggal 18 Januari 2013 hal Permintaan Bantuan Penelitian Eksistensi Pemasok dan Validitas Invoice, disampaikan hal-hal sebagai berikut:
bahwa sesuai Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 disebutkan: “Nilai Pabean untuk penghitungan Bea Masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan”;
bahwa Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160 /PMK. 04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk menyebutkan: “ Nilai Pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu”.
bahwa Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk menyebutkan:
” Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:tidak terdapat pembatasan-pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan-pembatasan yang:diberlakukan atau diharuskan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di dalam Daerah Pabean; membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan; atautidak mempengaruhi nilai barang secara substansial; tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya; tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf d yang harus diserahkan oleh pembeli kepada penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; dantidak terdapat hubungan antara penjual dan pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3, yang mempengaruhi harga barang.”bahwa mengenai nilai pabean berdasarkan pemeriksaan Majelis Pemohon Banding melakukan perdagangan dengan beberapa eksportir yang berbeda dan berasal dari negara yang berbeda pula antara lain Guangzhou Suiyuan Logistics Co. Ltd., New Era International Co. Ltd., Mammoth Trading Co.,China, Indo Trans Logistic Pte., Ltd., Fujian Tiem Cheng dengan cara pembayarannya yang selalu dan terus menerus dilakukan melalui United Impact Pte., Ltd; bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Majelis berpendapat pola perdagangan tersebut dikendalikan oleh pihak ketiga (United Impact), sehingga memenuhi unsur importasi yang dilakukan oleh orang saling berhubungan atau berhubungan sebagaimana dimaksud pasal 1 ayat 3 (f) Permenkeu 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk;
bahwa setelah dilakukan tes harga oleh Terbanding sesuai Lampiran III angka 3 c Permenkeu 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk, ternyata hubungan tersebut mempengaruhi harga transaksi, sehingga terdapat hubungan antara penjual dan pembeli yang mempengaruhi harga barang;
bahwa karena terdapat hubungan antara penjual dan pembeli yang mempengaruhi harga maka berakibat nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan dapat diterima sebagai Nilai Pabean sebagaimana disebutkan pasal 7 ayat (1.d) Permenkeu 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk;
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut metode I tidak dapat digunakan untuk menetapkan harga sehingga penetapan Terbanding dipertahankan;
bahwa mengenai pengenaan denda administrasi berdasarkan Pasal 16 ayat (4) Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006, disebutkan: “Importir yang salah memberitahukan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit 100% (seratus persen) dari bea masuk yang kurang dibayar dan paling banyak 1000% (seribu persen) dari bea masuk yang kurangdibayar”;
bahwa mengenai pengenaan sanksi administrasi berupa denda berdasarkan Penjelasan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2008 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi berupa Denda di Bidang Kepabeanan, disebutkan antara lain:
”Dalam hal denda yang dasar perhitungannya adalah persentase kekurangan bea masuk, ternyata bea masuk atas barang yang dilakukan pelanggaran tersebut tarif atau tarif akhirnya 0% (nol persen), maka sanksi yang dijatuhkan tidak lagi bersifat proporsional, tetapi didasarkan pada satuan jumlah rupiah yaitu sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah). Kekurangan bayar yang mengakibatkan denda terhadap barang yang pembebanannya 0% (nol persen) hanya dikenai 1 (satu) kali untuk 1 (satu) pemberitahuan pabean atas impor barang, sepanjang pada pemberitahuan pabean atas impor barang tersebut tidak ada barang impor lain yang harus dikenai denda. Dalam hal pada pemberitahuan pabean atas impor barang tersebut ada barang impor lain yang harus dikenai denda, maka besarnya denda dihitung berdasarkan denda untuk barang impor lainnya tersebut”;
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, menurut Majelis, sanksi administrasi berupa denda dihitung berdasarkan perbandingan antara kekurangan bea masuk dengan jumlah bea masuk yang telah dibayar yang dihitung secara kumulatif di dalam satu pemberitahuan pabean, sehingga keputusan Terbanding mengenai sanksi administrasi berupa denda yang dihitung secara parsial per pos tarif tidak dapat dipertahankan;
bahwa perhitungan Denda Administrasi: Rp51.392.000,00: Rp60.858.000,00 x 100% = 84 ,45%
Masuk ke kategori denda 7 kaliSehingga Denda Administrasi Rp51.392.000,00 x 7 = Rp359.744.000,00; |
MENIMBANG
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding dengan menetapkan Denda Administrasi menjadi 700% (tujuh ratus persen) dari bea masuk yang kurang dibayar dan menolak selebihnya atas penetapan nilai pabean barang impor berupa Washer Bearing… dst (295 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) pada PIB Nomor: 004069 tanggal 4 Januari 2013 sesuai dengan keputusan Terbanding sebesar CIF SGD230,841.8314;
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding dengan menetapkan Denda Administrasi menjadi 700% (tujuh ratus persen) dari bea masuk yang kurang dibayar dan menolak selebihnya atas penetapan nilai pabean barang impor berupa Washer Bearing… dst (295 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) pada PIB Nomor: 004069 tanggal 4 Januari 2013 sesuai dengan keputusan Terbanding sebesar CIF SGD230,841.8314;
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;
MEMUTUSKAN
Mengabulkan Sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-1755/KPU.01/2013 tanggal 28 Maret 2013, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-001052/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 27 Januari 2013, atas nama XXX, sehingga Denda Administrasi ditetapkan menjadi 700% (tujuh ratus persen) dari bea masuk yang kurang dibayar dan menolak selebihnya atas penetapan nilai pabean barang impor berupa Washer Bearing… dst (295 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) pada PIB Nomor: 004069 tanggal 4 Januari 2013 sesuai dengan keputusan Terbanding sebesar CIF SGD230,841.8314;]
Mengabulkan Sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-1755/KPU.01/2013 tanggal 28 Maret 2013, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-001052/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 27 Januari 2013, atas nama XXX, sehingga Denda Administrasi ditetapkan menjadi 700% (tujuh ratus persen) dari bea masuk yang kurang dibayar dan menolak selebihnya atas penetapan nilai pabean barang impor berupa Washer Bearing… dst (295 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) pada PIB Nomor: 004069 tanggal 4 Januari 2013 sesuai dengan keputusan Terbanding sebesar CIF SGD230,841.8314;]
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis XVII Pengadilan Pajak setelah sidang terakhir hari Rabu tanggal 22 Januari 2014, dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sumardjana, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Surendro Suprijadi, M.M. sebagai Hakim Anggota,
Bambang Sriwijatno, S.H., M.M. sebagai Hakim Anggota,
Rika Ayuni sebagai Panitera
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 5 Februari 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding