Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-49713/PP/M.VI/16/2013
Tinggalkan komentar20 Februari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-49713/PP/M.VI/16/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-49713/PP/M.VI/16/2013
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2010
2010
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi sebesar Rp2.067.744.824,00, merupakan Pajak Masukan sehubungan dengan Biaya Eksploitasi, Biaya Pengerukan, dan Biaya Penimbunan sampai mendapatkan Bijih Emas/Bijih Perak yang tidak dapat dikreditkan, yang terdiri dari 189 Faktur Pajak Masukan;
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa koreksi sebesar Rp2.067.744.824,00 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2010 tanggal 05 April 2010 dan S-13/PJ.322/2002 tanggal 17 Januari 2002;
bahwa sesuai kontrak karya Pemohon Banding, perlakuan PPN atas emas butiran (gold granules) dan perak Kristal tidak diatur secara khusus dalam kontrak karya tersebut, sehingga perlakuan PPN atas emas butiran dan perak kristal mengikuti perlakuan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai yang berlaku sekarang ini;
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa Terbanding keliru menerapkan Pajak Pertambahan Nilai Masukan tidak dapat dikreditkan untuk biaya penambangan (biaya eksploitasi, biaya pengerukan, dan biaya penimbunan), karena sebenarnya Terbanding telah mengetahui bahwa Pemohon Banding tidak menjual/menyerahkan Bijih Emas/Bijih Perak kepada konsumen;
bahwa oleh karena itu Pajak Pertambahan Nilai Masukan yang dibayar oleh Pemohon Banding selama proses penambangan berupa biaya eksploitasi, biaya pengerukan, dan biaya penimbunan sejumlah Rp2.067.744.824,00 dapat dikreditkan karena berhubungan dengan hasil produksi akhir Butir Emas dan Perak Kristal yang dijual/diserahkan oleh Pemohon Banding ke konsumen (lokal/ekspor);
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan sebesar Rp2.067.744.824,00 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 78/PMK.03/2010 tanggal 05 April 2010 dan S-13/PJ.322/2002 tanggal 17 Januari 2002;
bahwa sesuai kontrak karya Pemohon Banding, perlakuan PPN atas emas butiran (gold granules) dan perak Kristal tidak diatur secara khusus dalam kontrak karya tersebut, sehingga perlakuan PPN atas emas butiran dan perak kristal mengikuti perlakuan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai yang berlaku sekarang ini;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding karena menurut Pemohon Banding, Terbanding keliru menerapkan Pajak Pertambahan Nilai Masukan tidak dapat dikreditkan untuk biaya penambangan (biaya eksploitasi, biaya pengerukan, dan biaya penimbunan), karena sebenarnya Terbanding telah mengetahui bahwa Pemohon Banding tidak menjual/menyerahkan Bijih Emas/Bijih Perak kepada konsumen;
bahwa oleh karena itu Pajak Pertambahan Nilai Masukan yang dibayar oleh Pemohon Banding selama proses penambangan berupa biaya eksploitasi, biaya pengerukan, dan biaya penimbunan sejumlah Rp2.067.744.824,00 dapat dikreditkan karena berhubungan dengan hasil produksi akhir Butir Emas dan Perak Kristal yang dijual/diserahkan oleh Pemohon Banding ke konsumen (lokal/ekspor);
bahwa berdasarkan fakta, data serta keterangan para pihak dalam persidangan maka Majelis berpendapat sebagai berikut:
bahwa Pajak Masukan sehubungan dengan Biaya Ekspoitasi, Biaya Pengerukan, dan Biaya Penimbunan sampai proses mendapatkan Bijih Emas dan Bijih Perak tidak bisa dikreditkan, terdiri 189 Faktur Pajak Masukan, sejumlah Rp2.067.744.824,00;
bahwa Pemohon Banding mendasarkan dalilnya pada PMK Nomor 78/PMK.03/2010 tanggal 05 April 2010 tentang “Pedoman Perhitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Yang Melakukan Penyerahan Yang Terhutang Pajak dan Penyerahan Yang Tidak Terhutang Pajak”, disebutkan dalam lampirannya:
bahwa Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan usaha terpadu (integrated), misalnya Pengusaha Kena Pajak yang menghasilkan jagung (jagung bukan merupakan Barang Kena Pajak), dan juga mempunyai pabrik minyak jagung (minyak jagung merupakan Barang Kena Pajak);
bahwa Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang nyata- nyata hanya digunakan untuk kegiatan yang atas penyerahannya terutang Pajak Pertambahan Nilai, dapat dikreditkan seluruhnya;
bahwa Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang nyata- nyata hanya digunakan untuk kegiatan yang atas penyerahannya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai atau mendapatkan fasilitas dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan seluruhnya;
bahwa Pemohon Banding mendalilkan bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding adalah merupakan kegiatan usaha terpadu (intergrated) berdasarkan surat dari Direktorat Jenderal Mineral Dan Batubara Kementerian Energi Sumber daya Mineral Republik Indonesia Nomor: 922/32/DBM/2012 tanggal 14 Agustus 2012 yang menyatakan bahwa Pemohon Banding diharuskan mengolah biji (ore) hasil penambangan terlebih dahulu sebelum dijual dan Pemohon Banding hanya diperbolehkan menjual gold and silver granules sebagai produk akhir dengan kadar masing-masing produk sebesar 99,5%;
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyatakan melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) berupa Emas Butiran (gold granules) dan Perak Kristal (silver crystal) yang terhutang Pajak Pertambahan Nilai;
bahwa dengan dalil a quo Pemohon Banding menyatakan bahwa Pajak Masukan yang diperoleh selama proses dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran atas BKP yang diserahkannya;
bahwa dalam persidangan diperoleh fakta, data dan keterangan bahwa Emas Butiran (gold granules) dan Perak Kristal (silver crystal) yang dijual oleh Pemohon Banding adalah merupakan produksi dari PT Aneka Tambang;
bahwa pasir emas dan pasir perak yang ditambang oleh Pemohon Banding diserahkan kepada PT Aneka Tambang untuk diproses lebih lanjut menjadi Emas Butiran (gold granules) dan Perak Kristal (silver crystal);
bahwa dengan fakta, data dan keterangan a quo Majelis berpendapat bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding bukanlah merupakan kegiatan usaha yang terpadu (integrated) karena kegiatan Pemohon Banding adalah melakukan penambangan pasir emas dan pasir perak, sedangkan kegiatan produksi yang mengubah pasir emas dan pasir perak menjadi Emas Butiran (gold granules) dan Perak Kristal (silver crystal) dilakukan oleh pihak lain;
bahwa mengenai dalil Terbanding yang mendasarkan pada Pasal 9 ayat (5), Majelis berpendapat sebagai berikut:
bahwa Pasal 9 ayat (5) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai menyatakan: “ Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sepanjang bagian penyerahan yang terutang pajak dapat diketahui dengan pasti dari pembukuannya, maka jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang pajak;”
bahwa dengan mendasarkan ketentuan ini, Terbanding hanya mengakui Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan Emas Butiran (gold granules) dan Perak Kristal (silver crystal), dan tidak mengakui Pajak Masukan atas kegiatan untuk perolehan pasir emas dan pasir perak;
bahwa menurut Majelis, berdasarkan fakta dalam persidangan terbukti Pemohon Banding melakukan penyerahan BKP yang terutang Pajak Pertambahan Nilai berupa Emas Butiran (gold granules) dan Perak Kristal (silver crystal);
bahwa Majelis meyakini bahwa BKP yang diserahkan oleh Pemohon Banding bukanlah merupakan produk Pemohon Banding sendiri;
bahwa dengan demikian Majelis berpendapat bahwa secara jelas Pasal 9 ayat (5) tidak dapat diterapkan pada sengketa banding ini;
bahwa Majelis memperoleh keyakinan bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding adalah menghasilkan pasir emas dan pasir perak yang nyata-nyata sesuai ketentuan yang berlaku bukan merupakan Barang Kena Pajak;
bahwa dalam sengketa yang diajukan banding, terdapat Pajak Keluaran atas produk yang diserahkan oleh Pemohon Banding berupa Emas Butiran (gold granules) dan Perak Kristal (silver crystal), karena Emas Butiran (gold granules) dan Perak Kristal (silver crystal) yang diserahkan Pemohon Banding merupakan Barang Kena Pajak;
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa Pajak Masukan dari unit atau kegiatan penambangan yang diserahkan ke unit atau kegiatan pengolahan tidak dapat dikreditkan sesuai dengan pasal 4A ayat (2) huruf a Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai yang menyebutkan “barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai”;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana diuraikan diatas, Majelis berpendapat koreksi Terbanding atas Pajak Masukan sebesar Rp2.067.744.824,00, telah benar dan tetap dipertahankan;
|
MENIMBANG
bahwa dalam perkara banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak;
bahwa dalam perkara banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa berdasarkan kesimpulan Majelis terhadap sengketa di atas, maka dengan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Majelis menetapkan untuk menolak banding Pemohon Banding;
bahwa dalam perkara banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak;
bahwa dalam perkara banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa berdasarkan kesimpulan Majelis terhadap sengketa di atas, maka dengan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Majelis menetapkan untuk menolak banding Pemohon Banding;
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007;
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000;
Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007;
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000;
Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak : KEP-1187/WPJ.19/2012 tanggal 11 September 2012, tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00069/407/10/056/11 tanggal 29 November 2011 Masa Pajak Oktober 2010, atas nama PT.XXX. Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Selasa tanggal 30 April 2013 berdasarkan musyawarah Majelis VI Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Tri Hidayat Wahyudi, Ak., MBA. ………………… sebagai Hakim Ketua,;
Drs. Aman A. Sinulingga, Ak. …………………. sebagai Hakim Anggota;
Wishnoe Saleh Thaib, Ak. M.Sc. ……………… sebagai Hakim Anggota;
Ir. Hendaryati, M.M.,…….…………….……………… sebagai Panitera Pengganti,
Menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak : KEP-1187/WPJ.19/2012 tanggal 11 September 2012, tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00069/407/10/056/11 tanggal 29 November 2011 Masa Pajak Oktober 2010, atas nama PT.XXX. Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Selasa tanggal 30 April 2013 berdasarkan musyawarah Majelis VI Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Tri Hidayat Wahyudi, Ak., MBA. ………………… sebagai Hakim Ketua,;
Drs. Aman A. Sinulingga, Ak. …………………. sebagai Hakim Anggota;
Wishnoe Saleh Thaib, Ak. M.Sc. ……………… sebagai Hakim Anggota;
Ir. Hendaryati, M.M.,…….…………….……………… sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Jumat tanggal 20 Desember 2013 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.