Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-48299/PP/M.XVI/16/2013

Tinggalkan komentar

20 Februari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-48299/PP/M.XVI/16/2013
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2010
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap KoreksiSengketa Pajak Masukan Masa Pajak Februari 2010 sebesar Rp.728.056.387,00;
Menurut Terbanding
:
bahwa koreksi positif atas pajak masukan perolehan BKP/JKP terkait kebun kelapa sawit masa pajak Februari 2010 sebesar Rp.728.056.387,00 karena subtansi usaha Pemohon Banding adalah perkebunan kelapa sawit yang atas penyerahannya (TBS) dibebaskan dari pengenaan PPN dan/atau Pemohon Banding memenuhi kriteria kriteria sebagaimana dimaksud pada Keputusan Menteri Keuangan RI No.575/KMK.04/2000, sehingga pajak masukan yang nyata-nyata hanya digunakan untuk kegiatan yang atas penyerahannya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai atau mendapatkan fasilitas dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai tidak dapat dikreditkan sesuai Pasal 16B ayat (3) UU PPN jo. Pasal 3 PP No. 12 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah terakhir PP Nomor 31 Tahun 2007 dan KMK RI No.575/KMK.04/2000, telah sesuai dengan data dan ketentuan perpajakan terkait;
Menurut Pemohon
:
bahwa TBS yang dihasilkan oleh Unit Perkebunan Pemohon Banding yang selanjutnya dipergunakan/dipakai sebagai bahan baku dan dititip olah/dimaklonkan ke Pihak Pengolah/Prosesor untuk diolah menjadi Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Kernel (PK), pada dasarnya bukanlah merupakan penyerahan BKP berupa TBS;
Menurut Majelis
:
bahwa berdasarkan data/bukti yang tersedia (termasuk data/bukti yang diserahkan selama persidangan) maupun pun penjelasan para pihak selama persidangan, dapat dikemukakan hal-hal sebagai berikut :
bahwa yang menjadi pokok sengketa banding adalah koreksi Pajak Masukan sebesar Rp. 728.056.387,00
bahwa dari SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2010 diketahui bahwa sampai dengan akhir tahun 2010 kegiatan usaha Pemohon Banding adalah Perkebunan Kelapa Sawit (KLU 01134);
Hal ini diperkuat dengan Surat Pemohon Banding kepada Terbanding Nomor:018/KKP/ACC/VII/2012 tanggal 10 Juli 2012 yang menjelaskan bahwa selama Januari sampai dengan Desember 2010, usaha Pemohon Banding baru berupa Perkebunan Kelapa Sawit karena Pabrik Pengolahan Kelapa Sawit milik Pemohon Banding baru mulai dibangun pada November 2011 dan masih dalam proses pembangunan’
bahwa berdasarkan :
  1. Surat Pemohon Banding Nomor : 022/KKP/ACC/VIII/2012 tanggal 3 Agustus 2012 kepada Terbanding Perihal : Pemberian Keterangan ke-2, diketahui bahwa di dalam proses Keberatan Pemohon Banding memberikan penjelasan kepada Terbanding antara lain sebagai berikut :
bahwa dari bulan Januari 2010 – Juli 2010, Tandan Buah Segar (TBS) milik Pemohon Banding dititipolahkan ke pabrik Pengolahan milik PT. Mustika Sembuluh;
– bahwa mulai bulan Juli 2010 – Desember 2010, Tandan Buah Segar (TBS) milik Pemohon Banding dititipolahkan ke pabrik Pengolahan milik PT. Bumi Sawit Kencana;
– bahwa Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Kernel (PK) hasil titip olah TBS Pemohon Banding dijual kepada pihak yang melakukan pengolahan TBS Pemohon Banding, maka CPO dan PK hasil titip olah tersebut tidak diserahkan terlebih dahulu oleh pihak yang menerima titip olah kepada Pemohon Banding karena secara fisik CPO dan PK tersebut sudah berada dilokasi pabrik pembeli;
– bahwa Pemohon Banding mempunyai hubungan istimewa dengan PT. Bumi Sawit Kencana dan PT. Mustika Sembuluh karena penguasaan sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (4) huruf b UU PPh;
  1. Surat Perjanjian/Kontrak Titip Olah Nomor : 001/TO-TBS/MS-KKPS/I/2010 tanggal 2 Januari 2010 antara Pemohon Banding dengan PT. Mustika Sembuluh dan Surat Perjanjian/Kontrak Titip Olah Nomor : 001/TO-TBS/BSK-KKPS/I/2010 tanggal 1 Juli 2010 antara Pemohon Banding dengan PT. Bumi Sawit Kencana, dapat dikemukakan antara lain hal-hal berikut :
bahwa dalam Pasal 2 dari Perjanjian yaitu mengenai Kualitas dan Kuantitas, diatur: Pengolah menentukan kualitas TBS yang akan dititip olahkan oleh Pemohon Banding;
– Pengolah dapat menolak TBS yang akan dititip olahkan oleh Pemohon Banding apabila TBS yang diserahkan oleh Pemohon Banding tidak memenuhi standar kualitas yang ditentukan oleh Pengolah;- Mutu CPO dan PK sesuai dengan mutu hasil olahan dari pabrik Pengolah;
– bahwa dalam Pasal 4 dari Perjanjian yaitu mengenai Penyerahan CPO dan PK, diatur: Hasil olahan berupa CPO dan PK akan diserahkan Pengolah kepada Pemohon Banding sedangkan hasil sampingan dari titip olah antara lain cangkang, fiber, tandan kosong sepenuhnya menjadi milik Pengolah;
– Setelah proses pengolahan selesai dilakukan, maka Pengolah akan melakukan pembelian terhadap hasil produksi CPO dan PK pada hari itu juga;
– bahwa dalam Pasal 5 dari Perjanjian yaitu mengenai Pelaporan, diatur : Pengolah akan menyampaikan laporan bulanan kepada Pemohon Banding mengenai jumlah penerimaan TBS, jumlah hasil proces CPO dan PK serta jumlahpengiriman/penyerahan CPO dan PK milik Penitip (dalam hal ini adalah Pemohon Banding);
– bahwa dalam Pasal 6 dari Perjanjian yaitu mengenai Jangka Waktu Perjanjian, diatur: disetujui bahwa Perjanjian Titip Olah tersebut berlaku untuk jangka mulai 02 Januari 2010 sampai dengan 31 Desember 2010;
bahwa menurut Terbanding, ketentuan Perpajakan yang terkait dengan sengketa banding Pemohon Banding :
Pasal 16B ayat (1) beserta penjelasannya Undang-Undang PPN Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009;
bahwa dalam penjelasan UU PPN Pasal 16B ayat (1) menjelaskan antara lain salah satu prinsip yang harus dipegang teguh di dalam Undang-Undang Perpajakan adalah diberlakukan dan diterapkannya perlakuan yang sama terhadap semua Wajib Pajak atau terhadap kasus-kasus dalam bidang perpajakan yang pada hakekatnya sama dengan berpegang teguh pada ketentuan perundang-undangan ;
Pasal 16B ayat (3) Undang-Undang PPN;
bahwa diatur bahwa Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN, tidak dapat dikreditkan;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007;
bahwa PP tersebut merupakan aturan pelaksanaan Undang-Undang PPN menetapkan bahwa TBS sebagai BKP bersifat strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor : KMK-575/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000;
bahwa dalam KMK-575/KMK.04/2000 yang mencabut KMK-643/KMK.04/1994 antara lain mengatur bahwa bagi pengusaha yang melakukan kegiatan usaha terpadu (integrated) yang terdiri dari unit atau kegiatan yang menghasilkan barang yang atas penyerahannya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai maka Pajak Masukan yang dibayar atas perolehan BKP/JKP yang nyata-nyata digunakan untuk unit atau kegiatan yang atas penyerahannya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai atau dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan;
Disebutkan juga Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan dalam rangka menghasilkan BKP yang tidak terutang PPN yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN berlaku sama terhadap Pemohon Banding, baik bagi pengusaha kelapa sawit terpadu maupun bagi usaha kelapa sawit tidak terpadu;
Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE-90/PJ./2011 Tanggal 23 Nopember 2011 tentang Pengkreditan Pajak Masukan Pada Perusahaan Terpadu (Integrated) Kelapa Sawit.
bahwa Tandan Buah Segar (TBS) dan Cangkang adalah merupakan Barang KenaPajak (BKP) Tertentu hasil pertanian yang bersifat strategis;
Barang hasil pertanian yang bersifat strategis yang atas impor dan/atau penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN sebagaimana yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007 beserta lampiran adalah:
I. Perkebunan
  1. …………………..
  2. …………………..
  3. Kelapa Sawit : Buah, Cangkang yang dipetik, dibrondol, direbus, dirontokkan, dicacah, dipress, dikeringkan, dipecah ,dipisahkan (cangkang dan inti sawit) yang merupakan Tandan Buah Segar (TBS), Cangkang, ampas, daun dan komposnya serta limbah untuk pakan ternak, Tempurung basah/kering.
  4. dst.
bahwa sesuai Pasal 16B ayat (3) UU PPN jo. PP Nomor 12 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP Nomor 31 Tahun 2007, maka Pajak Masukan atas peroleh BKP dan atau JKP terkait BKP Tertentu yang bersifat strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN, tidak dapat dikreditkan;
bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas dapat disimpulkan :
bahwa berdasarkan data/bukti-bukti dan dari keseluruhan kegiatan yang dilakukan oleh Pemohon Banding, secara substantif tidak menunjukkan bahwa Pemohon Banding merupakan perusahaan industri kelapa sawit yang melakukan kegiatan pengolahan Tandan Buah Segar (TBS) menjadi Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Kernel (PK);
bahwa untuk tahun pajak 2010, Pemohon Banding bergerak dalam bidang usaha Perkebunan Kelapa Sawit Non Integrated, dimana produk yang dihasilkan oleh Pemohon Banding adalah berupa Tandan Buah Segar (TBS);
bahwa terdapat hal-hal yang bertentangan antara keterangan yang diberikan oleh Pemohon Banding dalam Surat-nya kepada Terbanding Nomor : 022/KKP/ACC/VIII/2012 tanggal 3 Agustus 2012 dengan keterangan yang terdapat dalam Surat Perjanjian/Kontrak Titip Olah Nomor : 001/TO-TBS/MS-KKPS/I/2010 tanggal 2 Januari 2010 dan Surat Perjanjian/Kontrak Titip Olah Nomor : 01/TO- TBS/BSK-KKPS/I/2010 tanggal 1 Juli 2010 yaitu yang menyangkut masalah jangka waktu;
bahwa dalam Surat Nomor : 022/KKP/ACC/VIII/2012 tanggal 3 Agustus 2012 Pemohon Banding menjelaskan bahwa Tandan Buah Segar (TBS) milik Pemohon Banding dititipolahkan ke pabrik Pengolahan milik PT. Mustika Sembuluh mulai bulan Januari2010 – Juli 2010 dan ke pabrik Pengolahan milik PT. Bumi Sawit Kencana mulai Juli2010 – Desember 2010 sedangkan didalam kedua Surat Perjanjian/Kontrak Titip Olah tersebut yaitu dalam Pasal 6 disebutkan bahwa perjanjian titip olah berlaku untuk jangka mulai tanggal 02 Januari 2010 – 31 Desember 2010;
– bahwa terdapat hal-hal yang diatur dalam Surat Perjanjian/Kontrak Titip Olah yang merupakan hal yang tidak lajim dalam suatu kegiatan maklon yaitu :
– pihak pengolah menentukan kualitas dan kuantitas dari TBS yang diserahkan oleh Pemohon Banding;
– pihak Pengolah menentukan mutu hasil pengolahan;
– atas hasil olahan pihak pengolah tidak dikembalikan kepada Pemohon Banding;
bahwa terdapat hal yang bertentangan dan meragukan dalam ketentuan yang diatur di dalam Surat Perjanjian/Kontrak Titip Olah yaitu ketentuan yang diatur di dalam Pasal 4 dan Pasal 5 Perjanjian yaitu dalam Pasal 4 ayat (2) diatur bahwa setelah proses pengolahan selesai dilakukan, maka Pengolah akan melakukan pembelian terhadap hasil produksi CPO dan PK pada hari itu juga, sedangkan dalam Pasal 5 diatur bahwa Pengolah akan menyampaikan laporan bulanan kepada Pemohon Banding mengenai jumlah penerimaan TBS, jumlah hasil Proses CPO dan PK serta jumlah pengiriman/penyerahan CPO dan PK milik Pemohon Banding;
bahwa berdasarkan kesimpulan diatas, Majelis berpendapat :
bahwa penyerahan Tandan Buah Segar (TBS) dari Pemohon Banding kepada pihak Pengolah adalah merupakan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1A ayat (1) huruf a UU PPN beserta penjelasannya yaitu: ”Yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah :a. penyerahan hak atas Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian;
Selanjutnya dalam penjelasannya dikemukakan :”Yang dimaksud dengan ”perjanjian” meliputi jual beli, tukar menukar, jual beli dengan angsuran, atau perjanjian lain yang mengakibatkan penyerahan hak atas barang”;
bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007 beserta lampirannya, Tandan Buah Segar (TBS) adalah merupakan Barang Kena Pajak (BKP) Tertentu yang bersifat strategis yang atas impor dan/atau penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN, dan sesuai dengan Pasal 16 ayat (3) UU PPN :”Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai tidak dapat dikreditkan”;
bahwa bagi Pengusaha yang menyerahkan Tandan Buah Segar (TBS)-nya untuk dititipolah-kan menjadi CPO dan Kernel dan kemudian menjual CPO dan PK tersebut, maka dalam kondisi ini posisi dari Pengusaha tersebut adalah sebagai pedagang yang memperdagangkan CPO dan PK yang bukan merupakan hasil produksinya dan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan atas jasa pengolahan TBS menjadi CPO dan PK tersebut;Hal ini adalah juga sesuai dengan asas ekualitas dengan Pengusaha yang hanya menghasilkan TBS dimana Pajak Masukan yang berkaitan dengan penyerahan TBS dibebaskan dari pengenaan PPN dan sesuai dengan Pasal 16 ayat (3) UU PPN, Pajak Masukan yang terkait dengan perolehan TBS tersebut tidak dapat dikreditkan.
bahwa dengan demikian, Majelis berpendapat bahwa tidak terdapat cukup data/bukti-bukti, alasan dan dasar hukum yang dapat meyakinkan Majelis untuk mempertimbangkan Permohonan Banding Pemohon Banding sehingga koreksi Terbanding atas Pajak Masukan sebesar Rp. 728.056.387,00 Tetap Dipertahankan ;
Rekapitulasi Koreksi : MenurutNo Uraian Terbanding Majelis Keterangan (Rp) (Rp)1 Koreksi Pajak Masukan 728.056.387,00 728.056.387,00 Tetap Dipertahankan
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak; bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai SanksiAdministrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;dan bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-2304/WPJ.07/2012 tanggal 03 Desember 2012 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor : 00026/207/10/058/12 tanggal 27 Januari 2012 Masa Pajak Februari 2010;
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan menolak banding Pemohon Banding atas sengketa pajak terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-2304/WPJ.07/2012 tanggal 03 Desember 2012 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor : 00026/207/10/058/12 tanggal 27 Januari 2012 Masa Pajak Februari 2010, atas nama : XXX, NPWP YYY;
Demikian diputus di Jakarta pada hari Kamis tanggal 5 September 2013 berdasarkan musyawarah Majelis XVI Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
Drs. Binsar Siregar, Ak sebagai Hakim Ketua,
Drs. Arif Subekti sebagai Hakim Anggota,
Drs. I Putu Setiawan, MM sebagai Hakim Anggota,
Drs. Subandi Ak, MM sebagai Panitera Pengganti
Iklan

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200

%d blogger menyukai ini: