Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-46881/PP/M.VI/16/2013

Tinggalkan komentar

20 Februari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-46881/PP/M.VI/16/2013
JENIS PAJAK
PPN
TAHUN PAJAK
2010
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Pajak Masukan sebesar Rp.288.151.808,00 atas pembelian bahan baku pupuk dan barang modal lainnya yang dipergunakan di usaha perkebunan tidak dapat dikreditkan sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000;
Menurut Terbanding
:
bahwa berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku sebagaimana diuraikan di atas Terbanding berkesimpulan bahwa Pajak Masukan masa pajak Juni 2010 sebesar Rp.288.151.808,00 atas Perolehan BKP/JKP dalam rangka menghasilkan TBS di unit perkebunan pada usaha terintegrasi tidak dapat dikreditkan;
Menurut Pemohon
:
bahwa karenanya merupakan hal yang tidak berdasar apabila Terbanding berkesimpulan Pajak Masukan masa pajak Juni 2010 sebesar Rp.288.151.808,00 atas pembelian pupuk dan pembelian lainnya yang dilakukan oleh Pemohon Banding, tidak dapat dikreditkan;
Menurut Majelis
:
bahwa sesuai dengan Pasal 79 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak diatur: “Dalam hal pemeriksaan dilakukan oleh Majelis, putusan Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 diambil berdasarkan musyawarah yang dipimpin oleh Hakim Ketua dan apabila dalam musyawarah tidak dapat dicapai kesepakatan, putusan diambil dengan suara terbanyak”;
MENIMBANG
bahwa karena salah satu Hakim berpendapat lain, maka putusan diambil berdasarkan suara terbanyak, dengan demikian pendapat berdasarkan suara terbanyak Majelis Hakim adalah berketetapan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap koreksi Pajak Masukan berupa berupa pupuk, suku cadang traktor,dll yang digunakan untuk menghasilkan TBS Kelapa Sawit di unit perkebunan sebesar Rp.288.151.808,00;
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak;
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Majelis atas pokok sengketa adalah sebagai berikut :
No
Uraian Koreksi
Total Sengketa (Rp)
Tidak Dipertahankan (Rp)
Dipertahankan (Rp)
1
Pajak Masukan
288.151.808,00
288.151.808,00
0,00
MENIMBANG
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, sehingga Pajak Masukan Pemohon untuk Masa Pajak Juni Tahun 2010 dihitung kembali sebagai berikut :
Jumlah Pajak Masukan menurut Terbanding sebesar Rp.6.195.073.501,00
Jumlah Pajak Masukan Yang tidak dapat dipertahankan sebesar Rp.288.151.808,00
Jumlah Pajak Masukan menurut Majelis sebesar Rp.6.483.225.309,00
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-936/WPJ.19/2012 tanggal 12 Juli 2012, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, Nomor: 00032/207/10/092/11 tanggal 25 November 2011 Masa Pajak Juni 2010, atas nama PT. XXX, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut:
Dasar Pengenaan Pajak :
– Ekspor
– Penyerahan yg PPN-nya harus dipungut sendiri
– Penyerahan yg PPN-nya tidak dipungut
– Penyerahan yg dibebaskan dari pengenaan PPN
– Dikurangi: Retur Penjualan
Rp
Rp
Rp
Rp
0.00
40.685.001.500,00
5.547.301.556,00
0,00
Jumlah Seluruh Penyerahan
Rp
46.232.303.056.00
Pajak Keluaran yg harus dipungut/dibayar sendiri
Rp
554.730.156,00
Pajak yg dapat diperhitungkan
Rp
6.483.225.309,00
PPN yang kurang/ (Lebih) dibayar
Rp
(5.928.495.153,00)
Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya
Rp
5.930.377.953,00
Jumlah PPN Kurang Bayar
Rp
1.882.800,00
Sanksi Kenaikan : Pasal 13 ayat (3) Undang-Undang KUP
Rp
1.882.800,00
Jumlah PPN Yang Masih Harus Dibayar
Rp
3.765.600,00

http://www.pengadilanpajak.com

Iklan

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200

%d blogger menyukai ini: