Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-46835/PP/M.XI/16/2013

Tinggalkan komentar

20 Februari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-46835/PP/M.XI/16/2013
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2010
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Terbanding terhadap jumlah Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp.18.470.400,00 :
Tabel nilai sengketa atas Kredit Pajak sampai dengan Surat Banding:
No
Jenis Sengketa
Nilai Sengketa(Rp)
1.
Pajak Masukan
18.470.400
NilaSengketterbukti sampai dengan Surat Banding
18.470.400
Menurut Terbanding
:
bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi Kredit Pajak dari PT. Trimitra Hasanah Prima sebesar Rp.18.470.400,00 berdasarkan hasil konfirmasi faktur pajak yang dijawab tidak ada.
Menurut Pemohon
:
bahwa kepada Pemohon Banding telah dilakukan koreksi sehubungan vendor yang sama untuk masa yang berbeda dan pada saat keberatan telah dikabulkan oleh Kanwil DJP dimana dasar koreksi adalah dinyatakan tidak berhubungan dengan kegiatan usaha. Satu-satunya masa yang koreksinya tetap dipertahankan adalah koreksi pada masa ini karena berhubungan dengan koreksi negatif. Vendor Pemohon Banding adalah untuk mengurus perijinan baik dengan Pemda, Departemen Pertahanan dan yang lainnya.
Menurut Majelis
:
bahwa Faktur Pajak Masukan yang menjadi koreksi Terbanding sesuai Keputusan Terbanding Nomor KEP-1045/WPJ.07/2012 tanggal 04 Juni 2012 adalah sebagai berikut :
bahwa yang diajukan banding oleh Pemohon Banding adalah koreksi PajakMasukan sebagai berikut:
 Pajak Masukan menurut Pemohon Banding Rp.53.537.002.458,00
– Pajak Masukan menurut Terbanding Rp.53.518.532.058,00
– Koreksi yang diajukan banding Rp. 18.470.400,00 dengan perincian sebagai berikut :
No
Nama
Jumlah (Rp)
1.
PT. ABC
9.325.000,00
2.
PT. ABC
9.145.400,00
Jumlah
18.470.400,00
bahwa Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan dengan alasan :
bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga, Nomor: Lap-193/WPJ.06/KP.1605/2011 tanggal 14 Juli 2011 halaman 7 diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan tersebut di atas berdasarkan Pasal 9 Ayat (8) huruf b Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 seperti telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, yakni pajak masukan atas pengeluaran yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha.
bahwa berdasarkan Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP-409/WPJ.06/BD.06/2012 tanggal 24 April 2012 halaman 7 diketahui bahwa :
– Pajak Masukan sebesar Rp18.470.400,0 yang merupakan pembayaran kepada PT. ABC sebagai konsultan yang mengurus perijinan dan hubungan eksternal Pemohon Banding:
  1. berdasarkan pernyataan Pemohon Banding perijinan sangat dibutuhkan dalam rangka pembangunan pabrik ammonium nitrate di Bontang, Kalimantan Timur dan bila tidak ada ijin maka Pemohon Banding tidak dapat melakukan pembangunan pabrik tersebut dan perusahaan tidak dapat beroperasi,
  2. berdasarkan Pasal 9 ayat (8) huruf b dan penjelasannya, yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adsalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran dan manajemen,
  3. Usaha Pemohon Banding adalah dibidang Industri Kimia Dasar dan untuk menjalankan usahanya tersebut, saat ini wajib pajak sedang membangun pabrik ammonium nitrate yang berlokasi di Bontang Kalimantan Timur yang direncanakan pabrik akan menghasilkan ammonium nitrate sebanyak 300.00 ton per tahun,
  4. Terbanding telah memperoleh kontrak/perjanjian antara Pemohon Banding dengan PT. ABC, bahwa dalam perjanjian tersebut disebutkan antara lain bahwa PT. ABC memberikan advise (saran) dan pendampingan kepada Pemohon Banding dalam hubungannya dengan proyek Bontang dan proyek-proyek lainnya sesuai permintaan Wajib Pajak,
Terbanding juga telah memperoleh contoh perjanjian yang diurus olehPT. ABC, yaitu :
– Pengakuan Sebagai Importir Produsen Besi Atau Baja (IP-Besi Atau Baja) Nomor: 01.09.00904-T tanggal 25 Januari 2010 yang dikeluarkan oleh Departemen Perdagangan,
– Izin Prinsip Perubahan Penanaman Modal Nomor- 10/1/IP/III/PMA/2010 tangggal 28 Januari 2010 yang dikeluarkan oleh BKPM.
  1. namun, dari hasil penelitian pada SI DJP per tanggal 06 Maret 2012 diketahui bahwa PT. ABC tidak melaporkan faktur pajak keluaran atas transaksi tersebut, selama tahun 2010 PT. ABC hanya melaporkan SPT Masa PPN untuk Masa Pajak Januari, Oktober, November dan Desember 2010;
  2. berdasarkan uraian di atas, meskipun pengeluaran untuk pengurusan perijinan mempunyai hubungan langsung dengan manajemen, namun oleh karena PT. ABC selaku lawan transaksi Pemohon Banding tidak melaporkan faktur pajak keluaran atas transaksi tersebut maka Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas dipertahankannya koreksi oleh peneliti sehubungan jawaban konfirmasi pajak masukan yang dijawab tidak ada, karena berdasarkan Pasal 3A(1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983
Jo. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai menyatakan bahwa pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap data-data Terbanding danPemohon Banding diketahui bahwa :
  1. dalam rangka sidang banding ini, Terbanding telah melakukan klarifikasi kembali atas Faktur Pajak yang menjadi sengketa banding ke KPP Pratama Jakarta Mampang Prapatan dengan Surat nomor S-9498/PJ.07/2012 tanggal 28 November 2012 bahwa KPP Pratama Jakarta Mampang Prapatan telah menjawab surat Terbanding dengan Surat pengantar Nomor: SP-1267/WPJ.04/KP.0703/2012 tanggal 13 Desember 2012 dengan jawaban “tidak ada, WP belum lapor dan sudah ditegur”, bahwa KPP Pratama Jakarta Mampang Prapatan telah mengirimkan Surat Teguran kepada Direktur PT. ABC dengan surat Nomor ST-85/WPJ.04/KP.0703/2011 tanggal 14 Februari 2011.
  2. bahwa berdasarkan data yang disampaikan oleh Pemohon Banding diketahui bahwa :
    Pajak Masukan sebesar Rp9.325.000,00
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Faktur Pajak Nomor 010.0000-10.00000004 tanggal 22 Februari 2010 yang diterbitkan oleh PT. ABC diperoleh petunjuk bahwa PT. ABC melakukan transaksi dengan Pemohon Banding berupa jasa Konsultasi dengan nilai transaksi sebesar Rp.93.250.000,00 dan PPN Rp.9.325.000,00.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Commercial Invoice Nomor INV/THP/FIN/II/2010/006 tanggal 25 februari 2010 yang diterbitkan oleh THP Group, diperoleh petunjuk bahwa THP Group membebankan kepada Pemohon Banding untuk transaksi Advisory service retainer for the mounth of March 2010 dengan harga transaksi sebesar USD 10,000.00, VAT 10%= USD 1,000.00 dan wht 2%=(200) sehingga total transaksi USD 10,800.00.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Telex Transfer PT. XYZ Nomor TT10/8170/309260 tanggal 1 April 2010 diketahui bahwa PT. XYZ telah mendebit rekening Pemohon Banding nomor account 094144-USD-00001 dan mentransfer ke PT. ABC sebesar USD 10,800.00 di Bank Commonwealth, Jakarta.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Rekening Koran Pemohon Banding pada PT. XYZ Nomor Account 094144-00001, mata uang USD tanggal 30 April 2010 diketahui bahwa telah dilakukan debit rekening Pemohon Banding tanggal 1 April 2010 sesuai TT309260 ke PT. ABC sebesar USD 10,800.00.
b. Pajak Masukan sebesar Rp.9.145.400,00
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Faktur Pajak Nomor010.0000-10.00000005 tanggal 26 Maret 2010 yang diterbitkan oleh PT. ABC diperoleh petunjuk bahwa PT. ABC melakukan transaksi dengan Pemohon Banding berupa jasa Konsultasi dengan nilai transaksi sebesar Rp.91.454.000,00 dan PPN Rp.9.145.400,00.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Commercial Invoice Nomor INV/THP/FIN/III/2010/008 tanggal 26 Maret 2010 yang diterbitkan oleh THP Group, diperoleh petunjuk bahwa THP Group membebankan kepada Pemohon Banding untuk transaksi Advisory service retainer for the mounth of March 2010 dengan harga transaksi sebesar USD 10,000.00, VAT 10%= USD 1,000.00 dan wht 2%=(200) sehingga total transaksi USD 10,800.00.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Transaction Print (tidak jelas penerbitnya) diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding memerintahkan untuk melakukan pembayaran dari rekening Pemohon Banding nomor account 094144USD00001 kepada PT. ABC dengan nomor rekening 100565773 sebesar USD 10,800.00 di Bank Commonwealth untuk pembayaran Invoice Nomor INV/THP/FIN/II/2010/008.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Rekening Koran Pemohon Banding pada PT. XYZ Nomor TT10/8170/001306 tanggal 22 April 2010 diketahui bahwa PT. XYZ telah mendebit rekening Pemohon Banding nomor account 094144-USD-00001dan mentransfer ke PT. ABC sebesar USD 10,800.00 di Bank Commonwealth, Jakarta.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Rekening Koran Pemohon Banding pada PT. XYZ Nomor Account 094144-00001, mata uang USD tanggal 30 April 2010 diketahui bahwa telah dilakukan debit rekening Pemohon Banding tanggal 1 April 2010 sesuai TT001306 ke PT. ABC sebesar USD 10,800.00.
bahwa dasar hukum tentang pengkreditan Pajak Masukan yang diatur dalam Pasal 9 ayat (8) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai, adalah sebagai berikut :
“Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagaimana diatur dalam ayat (2) bagi pengeluaran untuk :
  1. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak,
  2. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha,
  3. perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor sedan, jeep, station wagon, van dan kombi kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan,
  4. pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak,
  5. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang bukti pungutannya berupa Faktur Pajak Sederhana,
  6. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5),
  7. pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6),
  8. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya ditagih dengan penerbitan ketetapan Pajak,
  9. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, yang diketemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan.
bahwa berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan tersebut, Terbanding menyatakan telah sesuai.
bahwa Terbanding telah menerbitkan Surat Teguran PertanggungjawabanFaktur Pajak tersebut.
bahwa semula Terbanding berpendapat bahwa Pajak Masukan dari PT. ABC tidak dapat dikreditkan karena tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha.
bahwa pada saat keberatan Penelaah keberatan berpendapat bahwa kegiatan dengan PT. ABC adalah pengurusan perijinan yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha, sedangkan pada tingkat keberatan koreksi dilakukan karena pihak lawan transaksi tidak melaporkan sebagai Pajak Keluaran.
bahwa berdasarkan penjelasan dan pemeriksaan Majelis terhadap bukti-bukti yang disampaikan dalam persidangan Majelis meyakini bahwa Pemohon Banding telah membayar Pajak Masukan dimaksud dan Terbanding menyatakan sudah sesuai.
bahwa Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan dan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding.
MENIMBANG
Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan dan hasil pemeriksaan serta pembuktian dalam persidangan.
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak., Peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
MEMUTUSKAN
mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 1045/WPJ.07/2012 tanggal 04 Juni 2012 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2010 Nomor 00006/407/10/077/11 tanggal 18 Juli 2011, sehingga PPN Masa Pajak Maret 2010 dihitung kembali menjadi sebagai berikut:
Pajak Keluaran Rp.0,00
Pajak Masukan yang dapat dikreditkan Rp.53.537.002.458,00
PPN yang lebih dibayar Rp.53.537.002.458,00
Iklan

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200

%d blogger menyukai ini: