Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-46765/PP/M.I/16/2013
Tinggalkan komentar20 Februari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-46765/PP/M.I/16/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-46765/PP/M.I/16/2013
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2010
2010
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp.134.768.180,00;
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa tetap diperlukan adanya uji alternatif, rneskipun ralat jawaban klarifikasi faktur pajak menyatakan “ada dan sesuai”, khususnya pengujian arus uang dan arus barang, sebagaimana ketentuan Pasal 13 ayat (9) UU PPN yang menyatakan bahwa Faktur Pajak hams memenuhi persyaratan formal dan material.
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa faktur Pajak yang Pemohon Banding kreditkan adalah sah dan tidak palsu dan dapat dibuktikan dengan arus barang dan arus uang.
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa Terbanding melakukan koreksi negative atas pengkreditan Pajak Masukan sebesar Rp.134.768.180,00 berdasarkan hasil konfirmasi yang dilakukan oleh Terbanding kepada KPP tempat Pengusaha Kena Pajak penjual terdaftar dengan jawaban “ Tidak Ada”.
bahwa menurut Pemohon Banding, seharusnya Pemohon Banding tidak bertanggung jawab atas penyetoran PPN terhutang ke Kas Negara dan pelaporannya ke Kantor Pajak oleh Penjual/Supplier.
bahwa menurut Pemohon Banding, telah menunjukkan bukti-bukti kepada Terbanding antara lain berupa pembayaran atas tagihan (invoice) termasuk atas pembayaran PPN kepada Supplier, sehingga Pajak Masukan yang sudah dibayar tersebut seharusnya dapat dikreditkan.
bahwa berdasarkan pemeriksaan berkas dan penjelasan para pihak dalam persidangan, terungkap hal-hal sebagai berikut:
bahwa Pemohon Banding telah menunjukkan bukti-bukti pembelian Barang Kena Pajak dan pembayaran PPN Masukan kepada PKP penjual, yang dapat membuktikan adanya transaksi pembelian maupun pembayaran PPN Masukan.
bahwa hasil konfirmasi dari KPP tempat PKP Penjual dinyatakan “Tidak Ada” tanpa ada penegasan apakah telah diterbitkan SKPKB/SKPKBT atas Faktur Pajak yang belum dilaporkan oleh PKP penjual yang bersangkutan.
bahwa berdasarkan ketentuan pada Lampiran I Keputusan Dirjen Pajak Nomor: KEP-754/PJ/2001 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak Dengan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan dinyatakan:
Angka 1.4 “Tindak lanjut yang harus dilakukan Bagi unit/kantor yang melakukan/meminta konfirmasi:
Butir 1.4.1.3.2Apabila jawaban klarifikasi menyatakan tidak ada dengan penjelasan bahwa Faktur Pajak tersebut belum dilaporkan oleh PKP Penjual dan KPP domisili PKP Penjual telah menerbitkan SKPKB/SKPKBT atas Faktur Pajak yang belum dilaporkan PKP Penjual tersebut maka Faktur Pajak tersebut dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan.
Butir 1.4.1.3.3.Apabila jawaban klarifikasi “tidak ada” dengan penjelasan bahwa Faktur Pajak tersebut tidak sah; karena Pengusaha yang menerbitkan Faktur Pajak tersebut belum dikukuhkan sebagai PKP; atau PKP Penjual tidak pernah melakukan penyerahan BKP/JKP kepada PKP Pembeli yang bersangkutan; maka Faktur Pajak tersebut tidak dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan.
Butir 1.4.1.3.4.Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal pengiriman permintaan klarifikasi dikirimkan melalui faksimile jawaban klarifikasi belum/tidak diterima dan apabila berdasarkan hasil pengujian arus barang dan atau arus uang dapat dibuktikan bahwa Faktur Pajak tersebut sah adanya maka Faktur Pajak yang dimintakan klarifikasi tersebut dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan.
bahwa Majelis berpendapat, jawaban konfirmasi dari KPP tempat PKP Penjual terdaftar yang menyatakan “ Tidak Ada” tanpa penegasan apakah telah diterbitkan SKPKB/SKPKBT atas Faktur Pajak yang belum dilaporkan oleh PKP penjual yang bersangkutan, tidak dapat diartikan oleh Terbanding bahwa Faktur Pajak Masukan yang dikreditkan oleh Pemohon Banding tidak sah, sebagaimana diatur pada butir 1.4.1.3.3 Keputusan Dirjen Pajak Nomor: KEP-754/PJ/2001.
bahwa Majelis berpendapat, simpulan tersebut tidak didasarkan pada ketentuan yang berlaku (Keputusan Dirjen Pajak Nomor: KEP-754/PJ/2001) dan tidak didasarkan pada hasil pengujian bukti-bukti dan dokumen terkait yang telah ditunjukkan oleh Pemohon Banding kepada Terbanding.
bahwa Majelis berpendapat, dengan adanya jawaban “Tidak Ada” tanpa penjelasan dari KPP tempat PKP Penjual terdaftar, seharusnya Terbanding dapat melakukan pengujian terhadap arus barang dan arus uang serta dokumen lain yang ditunjukkan oleh Pemohon Banding, sehingga dapat disimpulkan sah tidaknya Faktur Pajak yang telah diperhitungkan (dikreditkan) oleh Pemohon Banding.
bahwa pada sidang II tanggal 18 Februari 2013 Terbanding telah menjelaskan bahwa konfirmasi ulang kepada KPP Penjual menyatakan Faktur Pajak Masukan tersebut “ADA”.
bahwa berdasarkan uraian tersebut Majelis berpendapat Koreksi Terbanding terhadap Kredit Pajak atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp.134.768.180,00 tidak dapat dipertahankan.
|
MENIMBANG
Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan dan hasil pemeriksaan serta pembuktian dalam persidangan.
Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan dan hasil pemeriksaan serta pembuktian dalam persidangan.
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
MEMUTUSKAN
Menyatakan Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-537/WPJ.19/2012 tanggal 01 Mei 2012, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2010 Nomor: 00010/207/10/091/11 tanggal 01 Juni 2011, sehingga jumlah pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi sebagai berikut :
DPP Rp1.920.332.183.000,00
Pajak Terutang Rp 181.772.784.794,00
Kredit Pajak (Rp 181.772.784.794,00)
Jumlah yang kurang /(lebih) dibayar (Rp 0,00)
Kompensasi dari Masa Pajak sebelumnya Rp 0,00
PPN yang kurang (lebih) dibayar (Rp 0,00)
Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan keMasa Pajak berikutnya Rp 0,00
Jumlah PPN yang kurang/(lebih) dibayar Rp 0,00
Menyatakan Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-537/WPJ.19/2012 tanggal 01 Mei 2012, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2010 Nomor: 00010/207/10/091/11 tanggal 01 Juni 2011, sehingga jumlah pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi sebagai berikut :
DPP Rp1.920.332.183.000,00
Pajak Terutang Rp 181.772.784.794,00
Kredit Pajak (Rp 181.772.784.794,00)
Jumlah yang kurang /(lebih) dibayar (Rp 0,00)
Kompensasi dari Masa Pajak sebelumnya Rp 0,00
PPN yang kurang (lebih) dibayar (Rp 0,00)
Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan keMasa Pajak berikutnya Rp 0,00
Jumlah PPN yang kurang/(lebih) dibayar Rp 0,00