Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52124/PP/M.IXB/19/2014
Tinggalkan komentar14 Februari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-52124/PP/M.IXB/19/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-52124/PP/M.IXB/19/2014
JENIS PAJAK
Bea dan Cukai
Bea dan Cukai
TAHUN PAJAK
2012
2012
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penetapan Kembali Bea Keluar atas barang Activated Kaolin Clay, Negara asal Indonesia, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) Nomor: 412152 tanggal 09 Juli 2012 Pos Tarif 3802.90.2000, tarif Bea Keluar 0% dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi Pos Tarif 2507.00.0000, Tarif Bea Keluar 20%;
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan fisik dan berdasarkan uji laboratorium atas eksportasi yang sama yang diberitahukan dengan PEB no. 463543 tanggal 31 Juni 2012, 4775501 tanggal 04 Agustus 2012 dan 477909 tanggal 06 Agustus 2012 sebelumnya kedapatan jenis barang adalah produk mineral dari jenis kaolin yang tidak dikalsinasi dengan pos tarif 2507.00.00.00 sehinggga kedapatan jenis dan klasifikasi pos tarif barang tidak sesuai dengan dokumen pemberitahuan;
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa barang yang Pemohon Banding ekspor adalah Activated Kaolin Clay, sudah melalui tahapan pemrosesan dan pemurnian, yang produknya berbentuk cakes maupun powder. Dengan Tarif pos 3802.90.20.00, sesuai PEB No. 412152 Tanggal 09 Juli 2012 atas petunjuk klasifikasi atas barang ekspor oleh Direktorat Teknis Kepabeanan;
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) Nomor: 412152 tanggal 09 Juli 2012 diberitahukan jenis barang Activated Kaolin Clay,pos tarif 3802.90.20.00 dengan Bea Keluar 0%;
bahwa Terbanding menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/KPU.01/2013 tanggal 4 Januari 2013 dan menetapkan klasifikasi barang ke dalam pos tarif 2507.00.00.00, Bea Keluar 20% dan Harga Ekspor USD200.00/MT.
bahwa menurut Terbanding, berdasarkan hasil uji laboratorium yang dilakukan Badan Pengujian dan Identifikasi Barang nomor S-862/WBC.07/BPIB/2012 disimpulkan barang ekspor dikategorikan sebagai produk mineral dari jenis kaolin tidak dikalsinasi.
bahwa menurut Pemohon Banding, berdasarkan Surat Direktur Teknis Kepabeanan Nomor: S-446/BC.2/2012 tanggal 5 Juli 2012 atas permohonan Penetapan Tarif Pos oleh Pemohon Banding dengan menunjuk hasil laboratorium sesuai Surat Nomor: S-566/SHPIB/BC.25/BPIB/2012, menyatakan jenis barang produk mineral alam aktif dari jenis kaolin diklasifikasikan ke dalam Pos Tarif 3802.90.20.00.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis sebagai berikut:
|
MENIMBANG
Surat Permohonan Banding Pemohon, Keterangan Tertulis Terbanding serta Hasil Pemeriksaan berkas dalam persidangan
Surat Permohonan Banding Pemohon, Keterangan Tertulis Terbanding serta Hasil Pemeriksaan berkas dalam persidangan
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini.
MEMUTUSKAN
Menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/KPU.01/2013 tanggal 4 Januari 2013 tentang Penetapan Kembali Perhitungan Bea Keluar Atas Barang Yang Diekspor, dan menetapkan atas Activated Kaolin Clay yang diberitahukan dalam Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) Nomor: 412152 tanggal 09 Juli 2012 diklasifikasikan ke dalam pos tarif 2507.00.00.00 BTKI 2012 dan dikenakan tarif Bea Keluar sebesar 20%, sehingga Bea Keluar yang masih harus dibayar sebesar Rp45.004.800,00.
Demikian diputus di Jakarta pada hari Kamis tanggal 31 Oktober 2013 berdasarkan musyawarah Majelis IXB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sunarto, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Sudirman S., S.H., M.H. sebagai Hakim Anggota,
Usman Pasaribu, S.Sos sebagai Hakim Anggota,
Asep Komara, S.E. sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 24 April 2014 oleh Hakim Ketua Majelis IXB dengan dihadiri oleh Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.
Menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/KPU.01/2013 tanggal 4 Januari 2013 tentang Penetapan Kembali Perhitungan Bea Keluar Atas Barang Yang Diekspor, dan menetapkan atas Activated Kaolin Clay yang diberitahukan dalam Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) Nomor: 412152 tanggal 09 Juli 2012 diklasifikasikan ke dalam pos tarif 2507.00.00.00 BTKI 2012 dan dikenakan tarif Bea Keluar sebesar 20%, sehingga Bea Keluar yang masih harus dibayar sebesar Rp45.004.800,00.
Demikian diputus di Jakarta pada hari Kamis tanggal 31 Oktober 2013 berdasarkan musyawarah Majelis IXB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sunarto, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Sudirman S., S.H., M.H. sebagai Hakim Anggota,
Usman Pasaribu, S.Sos sebagai Hakim Anggota,
Asep Komara, S.E. sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 24 April 2014 oleh Hakim Ketua Majelis IXB dengan dihadiri oleh Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.