Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52144/PP/M.VIIB/19/2014

Tinggalkan komentar

13 Februari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52144/PP/M.VIIB/19/2014
JENIS PAJAK
Bea dan Cukai
TAHUN PAJAK
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan nilai pabean atas PIB Nomor: 035560, tanggal 2 Maret 2013 berupa importasi Motorcylcle BMW R 1200 GS (MY: 2013) Adventure Vin: WB1047003DZY30161/122EJ-02136009 1170cc negara asal Jerman, dengan nilai pabean diberitahukan sebesar CIF USD8,700.00 yang oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Soekarno Hatta ditetapkan menjadi sebesar CIF US10,716.02, yang mengakibatkan jumlah pungutan yang terutang pada SPTNP sebesar Rp33.813.000,00;
Menurut Terbanding
:
bahwa berdasarkan Metode II (data barang identik) sebagaimana diatur pada Lampiran IV PMK-160 dengan memperhatikan uraian tersebut diatas, nilai pabean ditetapkan untuk jenis barang Motorcycle BMW R1200 GS (MY:2013) Adventure Vin: WB1047003DZY30161/ 122EJ-02136009, 1170cc adalah sebesar CIF USD10,716.02/Niu.
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan nilai pebean oleh Terbanding dengan alasan nilai pabean diberitahukan Pemohon Banding dalam PIB 035560 tanggal 2 Maret 2013 telah benar sesuai nilai transaksi yang sebenarnya.
Menurut Majelis
:
bahwa Pemohon Banding telah melakukan importasi PIB Nomor: 035560 tanggal 2 Maret 2013 pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Soekarno Hatta berupa importasi Motorcylcle BMW R 1200 GS (MY: 2013) Adventure Vin: WB1047003DZY30161/122EJ-021360091170cc, negara asal Jerman, dengan Nilai Pabean diberitahukan pada CIF USD8,700.00 yang oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Soekarno Hatta ditetapkan menjadi sebesar CIF US10,716.02, yang mengakibatkan jumlah pungutan yang terutang pada SPTNP sebesar Rp33.813.000,00, yang tidak disetujui Pemohon Banding.
bahwa Terbanding dalam menimbang huruf e sampai dengan g Keputusan Terbanding Nomor: KEP-519/WBC.06/2013 tanggal 26 April 2013 menyatakan :
e. Bahwa sebagai bahan pelengkap untuk pertimbangan Direktur Jenderal datam mengambil keputusan, pemohon melampirkan dokumen dan data-data pendukung berupa PIB, Invoice, Packing List, AWB, dan Purchase Order,
f. Bahwa sebagai tindak lanjut pengajuan keberatan tersebut dilakukan penelitian terhadap ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPTNP dan data pendukung lainnya,
g. Bahwa penelitian nilai pabean:
1) Nilai Pabean yang diberitahukan datam PIB nomor 035560 tanggal 02 Maret 2013 total sebesar OF USD8,700 00,
2) Berdasarkan hasil penelitian antara dokumen pendukung yang dilampirkan terdapat kesesuaian harga dan informasi lain antara dokumen pendukung yang dilampirkan,
3) Berdasarkan Pasal 8 huruf d Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai PabeanUntuk Penghitungan Bea Masuk disebutkan bahwa Nilai transaksi tidak digunakan untuk menentukan nilai pabean dalam hal Pejabat Bea dan Cukai mempunyal alasan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksisebagai nilai pabean”.
bahwa Majelis meminta kepada Terbanding agar menyerahkan bukti-bukti yang mendukung penetapan nilai pabean yang dilakukan Terbanding ;
bahwa pada sidang pada tanggal 13 Februari 2014, Terbanding hadir dan menyerahkan Risalah Penetapan Nilai Pabean, DBNP I 2013030141827 nomor 174, Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP), PIB Pembanding, dan harga penawaran di pasar dalam negeri kepada Majelis;
bahwa Kuasa Pemohon Banding yang hadir dalam sidang menyatakan bahwa nilai impor yang dilakukan oleh Pemohon Banding telah sesuai dengan PIB yang disampaikan kepada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Soekarno Hatta;
bahwa Majelis meminta Pemohon Banding menyerahkan dokumen-dokumen pendukung importasi;
bahwa selanjutnya dalam sidang, Kuasa Pemohon Banding menunjukkan kepada Majelis asli/fotokopi dokumen pendukung berupa :
  1. PIB,
  2.  Purchase Order,
  3. Invoice,
  4. Packing List,
  5.  Bill of Lading,
  6. Telegraphic Transfer,
  7. Rekening Koran,
  8. Cash/Bank Voucher,
  9. SPPB,
  10. Buku Besar Kas/Bank,
  11. Buku Besar Persediaan,
  12. Kartu Stock,
  13. Faktur Pajak PPN,
  14. Brosur/Katalog/foto,
  15. Certificate of Origin,
  16. zin Registrasi Impor,
  17. Data impor barang sebelumnya.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas data yang ada di dalam berkas banding diperoleh petunjuk bahwa Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Soekarno Hatta menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor : 035560 tanggal 2 Maret 2013 yang mengakibatkan terbitnya SPTNP Nomor: SPTNP-002040/WBC.06/KPP.0103/NP/2013 tanggal 5 Maret 2013 sebesar Rp33.813.000,00.
bahwa dalam Keputusan Terbanding Nomor: KEP-519/WBC.06/2013 tanggal 26 April 2013, Terbanding telah menolak permohonan keberatan Pemohon Banding yang diajukan dengan Surat Keberatan Nomor: 033/CI-03/2013 tanggal 5 Maret 2013.
bahwa dari hasil pemeriksaan Majelis atas data yang ada di dalam berkas banding diperoleh petunjuk bahwa penetapan nilai pabean yang dilakukan oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Soekarno Hatta adalah berdasarkan Pasal 16 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan:“Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan nilai pabean barang impor untuk penghitungan bea masuk sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean.”
bahwa Pejabat Bea dan Cukai yang menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 035560 tanggal 2 Maret 2013 berdasarkan Peraturan Terbanding Nomor: P-42/BC/2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai, yang telah diubah dengan Peraturan Terbanding Nomor: P-08/BC/2009 tanggal 30 Maret 2009 adalah Pejabat Pemeriksa Dokumen pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Beadan Cukai Tipe Madya Pabean Soekarno Hatta.
bahwa penetapan nilai pabean yang dimaksud adalah penetapan berdasarkan Pasal 16 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 yang ketentuan pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk.
bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 dengan tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan: “Nilai pabean untuk perhitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan.”
bahwa berdasarkan Pasal 7 dan Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk disebutkan bahwa:
Pasal 7(1) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  1. tidak terdapat pembatasan-pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan-pembatasan yang:
    1. diberlakukan atau diharuskan oleh peraturan perundangundangan yang berlaku di dalam Daerah Pabean,
    2. membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan, atau
    3. tidak mempengaruhi nilai barang secara substansial.
  2. tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya,
  3. tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf d yang harus diserahkan oleh pembeli kepada penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar, dan
  4. tidak terdapat hubungan antara penjual dan pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3, yang mempengaruhi harga barang.
(2) Tata cara mengenai penelitian pengaruh hubungan antara penjual dan pembeli terhadap harga barang, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan ini.Pasal 8Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak digunakan untuk menentukan nilai pabean dalam hal:
  1. barang impor bukan merupakan obyek suatu transaksi jual beli atau penjualan untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean,
  2. nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7,
  3. penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar tidak didukung oleh bukti nyata atau data yang objektif dan terukur, dan/atau
  4. Pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai nilai pabean”.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-519/WBC.06/2013 tanggal 26 April 2013 diketahui alasan yang digunakan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Soekarno Hatta bahwa Metode I atau nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean memakai kriteria Pasal 8 butir d Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk tersebut, yaitu :
“ Pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai nilai pabean”.
bahwa Keputusan Menteri Keuangan yang bersangkutan adalah pelaksanaan dari Pasal 16 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.
bahwa Pasal 22 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk dan Pasal 16 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan bahwa:
“ Dalam rangka menetapkan nilai pabean, Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap pemberitahuan nilai pabean yang tertera pada dokumen PIB dan semua dokumen yang menjadi lampirannya.”
bahwa selanjutnya Pasal 22 ayat (2) huruf f Keputusan Terbanding ini menyatakan:“Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
f. Menguji kewajaran pemberitahuan nilai pabean yang tercantum pada Pemberitahuan Pabean Impor.”
bahwa untuk menguji kembali kewajaran pemberitahuan nilai pabean yang tercantum dalam Pemberitahuan Pabean Impor, diperlukan dokumen dokumen pendukung nilai transaksi yang dimiliki Pemohon Banding antara lain :
Letter of Credit (L/C) atau Telegraphic Transfer, Rekening Koran Bank, Cash/Bank voucher, Buku Besar Kas/Bank, Buku Hutang, Buku BesarPersediaan, Kartu Stock, dan Faktur Pajak, dan dokumen lainnya yang terkait dengan pembayaran ke supplier.
bahwa selanjutnya Majelis di dalam persidangan memeriksa bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Purchase Order Nomor : PO-00003 tanggal 15 Februari 2013 yang diterbitkan oleh Pemohon Banding diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding melakukan pemesanan kepada VDM GmbH, Otto – Hahn – Strasse 8, 48599, Germany, PO BOX 2042, 48585 Gronau, Germany, berupa 1200 2 motorcycle BMW R GS (MY:2013) Adventure dengan harga USD8,700 per unit.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Invoice Nomor : VR_130607 tanggal 20 Februari 2013 yang diterbitkan oleh VDM GmbH dengan alamat Otto – Hahn – Strasse 8, 48599, Germany, PO BOX 2042, 48585 Gronau, Germany diperoleh petunjuk bahwa VDM GmbH membebankan kepada Pemohon Banding untuk importasi 1 unit Motorcycle BMW R GS (MY:2013) Adventure negara asal Germany dengan total harga transaksi USD8,700.00C&F Jakarta.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Packing List Nomor: VR_130607 tanggal 20 Februari 2013 yang diterbitkan oleh VDM GmbH dengan alamat Otto – Hahn – Strasse 8, 48599, Germany, PO BOX 2042, 48585 Gronau, Germany diperoleh petunjuk bahwa VDM GmbH, mengirimkan kepada Pemohon Banding untuk importasi berupa 1 unit Motorcycle BMW R GS (MY:2013) Adventure negara asal Germany, gross weight : 325 kgs.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Air Waybill Nomor: 126-06944921 tanggal 25 Februari 2013 yang diterbitkan oleh Garuda Indonesia, diketahui pengirim barang yaitu VDM GmbH mengirimkan barang kepada Pemohon Banding diperoleh petunjuk bahwa barang yang diimpor adalah 1unit Motorcycle BMW R GS (MY:2013) Adventure, negara asal Jerman melalui pelabuhan Amsterdam, dengan tujuan pelabuhan Soekarno Hatta, dengan Pesawat GA.089/26, dengan gross weight 325 kgs.
bahwa berdasarkan pemeriksaan majelis atas Schedule Cargo Policy nomor PL11210212 K.07454/S 002967 tanggal 14 Februari 2013 diketahui bahwa Pemohon Banding telah mengasuransikan pengiriman barang berupa 1 package Motorcycle BMW R GS (MY:2013) Adventure dari Amsterdam ke Soekarno Hatta dengan menggunakan pesawat Garuda Indonesia GA089, sebesar USD4,500.00 dengan menunjuk nomor BL/AWB : 126-06941406 dan invoice Nomor : 20130242, berbeda dengan nomor BL/AWB dan invoiceyang dicantumkan dalam PIB nomor 035560 tanggal 2 Maret 2013.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Aplikasi Transfer dari Bank Central Asia pada tanggal 19 Februari 2013, diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan pembayaran kepada VDM GmbH sebesar EUR5,622.44 dengan kurs Rp12.966,00/EUR atau setara dengan Rp72.900.557,00 ditambah dengan biaya Rp80.000,00 sehingga total mejadi sebesar Rp.72.980.557,00.
bahwa Pemohon Banding tidak menyerahkan bukti kepada Majelis yang dapat menerangkan bahwa nilai pembayaran sebesar EUR5,622.44 adalah sama dengan/setara dengan USD8,700.00.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Rekening Koran Bank BCA atas nama Pemohon Banding periode 31-01-13 s.d. 28-02-13 dengan nomor rekening: 0653058168 diketahui bahwa pada tanggal 19 Februari 2013 Pemohon Banding telah melakukan transaksi debet sebesar Rp72.980.557,00 dengan keterangan Tarikan Tunai 0602664-0.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Buku Bank Pemohon Banding periode 19 Februari 2013 s.d. 19 Februari 2013 diketahui bahwa tanggal tersebut Pemohon Banding telah melakukan pembayaran sebesar Rp72.980.557,00 dengan keterangan uang muka pembelian 1 motor dan No. Sumber : BCA/13/02/012.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Voucher nomor BCA/13/02/012 yang diterbitkan oleh Pemohon Banding diketahui bahwa Pemohon Banding telah mengeluarkan voucher pembayaran sebesar Rp72.980.557,00 dengan keterangan uang muka pembelian 1 motor BMW R 1200 GS Adv (GBP5.622.44).
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Voucher nomor BCA/13/02/012 diketahui bahwa pembayaran Rp72.980.557,00 untuk uang muka pembelian 1 motor senilai GBP5.622,44.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas PIB Nomor: 035560 tanggal 2 Maret 2013, Pemohon Banding telah melakukan importasi Motorcycle BMWR GS (MY:2013) Adventure, negara asal Jerman dengan Nilai Pabean diberitahukan CIF USD8,700.00 diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding memberitahu kepada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Soekarno Hatta berupa importasi Motorcycle BMW R GS (MY:2013) Adventure, negara asal Jerman dengan Nilai Pabean diberitahukanCIF USD8,700.00 tidak sama dibanding dengan dokumen pendukung transaksi dan pembayaran.
bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa penetapan nilai pabean oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Soekarno Hatta yang dikuatkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-519/WBC.06/2013 tanggal 26 April 2013 dengan penetapan nilai pabean sebesar CIF US10,716.02 tetap dipertahankan.
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding, sehingga nilai pabean atas importasi berupa Motorcycle BMW R GS (MY:2013) Adventure, negara asal Jerman, ditetapkan sesuai dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-519/WBC.06/2013 tanggal 26 April 2013 dengan penetapan nilai pabean sebesar CIF US10,716.02.
MENIMBANG
Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas.
MENGINGAT
1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.Undang-undangzNomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.
2.Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008.
3.Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009.
MEMUTUSKAN
Menyatakan Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-519/WBC.06/2013 tanggal 26 April 2013 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-002040/WBC.06/KPP.0103/NP/2013 tanggal 5 Maret 2013, sehingga nilai pabean atas importasi berupa Motorcycle BMW R GS (MY:2013) Adventure,negara asal Jerman ditetapkan sesuai dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-519/WBC.06/2013 tanggal 26 April 2013 dengan penetapan nilai pabean sebesar CIF US10,716.02.
Demikian diputus di Jakarta pada hari Kamis, tanggal 06 Maret 2014, berdasarkan musyawarah Majelis VIIB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Ir. J.B. Bambang Widyastata sebagai Hakim Ketua
,Karlan Sjaibun Lubis, S.Sos. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Bambang Sudjatmoko sebagai Hakim Anggota,
Lalita Irawati, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti.
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh
Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 24 April 2014 dengan dihadiri oleh
para Hakim Anggota, Panitera Pengganti,
serta dihadiri oleh Terbanding namun tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.
Iklan

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200

%d blogger menyukai ini: