Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-49914/PP/M.VII/19/2014
Tinggalkan komentar12 Februari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-49914/PP/M.VII/19/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-49914/PP/M.VII/19/2014
JENIS PAJAK
Bea Masuk
Bea Masuk
TAHUN PAJAK
2012
2012
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan klasifikasi atas PIB Nomor: 099582, tanggal 15 Juni 2012 berupa importasi Arochidonic Acid Oil negara asal China, dengan klasifikasi diberitahukan pada pos tarif 2916.19.00.00 (BM: 0%) yang oleh Kepala Kantor Pengawasan Dan Pelayanan Bea dan Cukai Type Madya Soekarno-Hatta ditetapkan pada pos tarif 3823.19.90.00 (BM: 5%), yang mengakibatkan jumlah pungutan yang terutang pada SPTNP sebesar Rp8.152.000,00;
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa dalam menetapkan nilai pabean atas barang impor berupa Arochidonic Acid Oil dengan PIB 0099582 (Bukti T-1), Terbanding telah melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang terkait dengan klasifikasi barang. yaitu Pasal 14 UU Kepabeanan dan Panduan Penggunaan BTKI 2012.
bahwa oleh Terbanding telah diterima sesuai pemberitahuan, yaitu Arochidonic Acid Oil negara asal China.
bahwa di dalam Surat Uraian Banding Nomor SR-221/BC.8/2013 tanggal 05 April 2013 disebutkan: “berdasarkan penelusuran Internet pada website http://www.wikipedia.org/wiki/Asam_lemak diketahui
bahwa Arochidonic Acid Oil diidentifikasi sebagai Fatty Acid (asam lemak) merupakan senyawa alifatik dengan gugus karboksil. Bersama-sama dengan gliserol, merupakan penyusun utama minyak nabati atau lemak dan merupakan bahan baku untuk semua lipida pada makhluk hidup. Asam ini mudah dijumpai dalam minyak masak (goreng), margarin, atau lemak hewan dan menentukan nilai gizinya. Secara alami, asam lemak bisa berbentuk bebas (karena lemak yang terhidrolis) maupun terikat sebagai gliserida.”
bahwa berdasarkan KUM-HS catatan 1 menyebutkan “Judul dari Bagian. Bab dan Sub bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi Baja, untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan catatan ketentuan berikut ini. asalkan pos atau catatan tersebut tidak menentukan lain”.
bahwa berdasarkan KUM-HS catatan 3.a menyebutkan “Pos yang memberikan uraian yang paling spesifik, harus lebih diutamakan dari pos yang memberikan uraian lebih umum”.
bahwa berdasarkan WCO Commodity Database diketahui bahwa Fatty Acid (asam lemak) diklasifikasikan pada subheading 3823.19.
bahwa berdasarkan BTKI 2012 diketahui bahwa Asam lemak monokarboksilat industri; minyak asam dari pemurnian; alkohol lemak industri diklasifikasikan pada pos 3823.
bahwa sesuai dengan BTKI 2012 diketahui bahwa Lain-lain dari asam lemak monokarboksilat industri; minyak asam dari pemurnian secara spesifik diklasifikasikan pada pos 3823 19.90,00, sehingga barang yang diimpor berupa Arochidonic Acid Oil lebih tepat diklasifikasikan ke dalam Pos Tarif 3823.19.90.00 (BM 5%).
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa berdasarkan penjelasan diatas, penetapan Aracidoonic Acid Oil di HS Code 3823.19.9000 sebagai produk industri kimia, tidak dapat diterapkan. Dan HS Code sebagaimana yang tercantum pada PIB 2916.19.0000 adalah dapat dipertimbangkan untuk diterima.
bahwa Pemohon Banding memberitahukan di dalam PIB Nomor 099582 tanggal 15 Juni 2012 barang yang diimpornya sebagai Arochidonic Acid Oilnegara asal China.
bahwa sesuai Certificate of Analysis dari Cargill Alking Bioengineering (Hubei) Co. Ltd., menyakan:bahwa sesuai MSDS, antara lain menyatakan:Name: Arachidonic Acid Oil (≥ 40%)Product Number: AOG40Appearance: Golden yellow oilPhysical constants: SolidBoiling Point: Not availableMolecular Formula : C20H32O2Formula Weight: 304,46Density: Not availableFlash Point: >112 deg COther Information: It is the vegetable fungi oil which is containing some fat and fatty acid,mainly is Arachidonic Acid Oil (≥40%).
bahwa HS Code yang digunakan pada PIB = 2916.19.0000 adalah sudah benar.
bahwa penggunaan HS Code 2916.19.0000 adalah sesuai rekormendasi detail dari lartas impor INSW.
bahwa terbitnya SPTNP tersebut adalah mengklasifikasikan Arachidonic Acid Oil ke dalam HS Code 3823.19.9000 sebagai asam lemak monokarboksilat industri, minyak asam dari pemurnian, alcohol lemak industry yaitu Bab 38 aneka produk kimia.
bahwa informasi dari Wikipedia, Arachidonic Acid Oil (internet/terfampir), bahan baku yang Pemohon Banding impor tidak mengandung asam lemak, merupakan senyawa pembentukan sel syaraf yang dapat berguna untuk meningkatkan intelegensia pada bayi.
bahwa bahan baku Arachidonic Acid Oil yang diimpor merupakan senyawa organik yang mengandung asam monokarboksilat adalah bukan produk jadi karena belum dapat langsung dikonsumsi oleh konsumen untuk tujuan kesehatan, terapeutik atau profilaksis melainkan melalui proses produksi/lanjutan terlebih dahlu kedalam bentuk sediaan-sediaan.
bahwa penetapan Aracidonic Acid ke HS Code 3823.19.9000 ini tidak tepat kerena HS Code ini untuk produk yang sudah siap konsumsi oleh konsumen.
bahwa berdasarkan penjelasan diatas, penetapan Aracidoonic Acid Oil di HS Code 3823.19.9000 sebagai produk industry kimia, tidak dapat diterapkan. Dan HS Code sebagaimana yang tercantum pada PIB 2916.19.0000 adalah dapat dipertimbangkan untuk diterima.
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding Pemohon Banding, diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding telah melakukan importasi 100 Kg. Arochidonic Acid Oil negara asal China yang diberitahukan dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 099582 tanggal 15 Juni 2012, klasifikasi pos tarif 2916.19.0000 dengan tarif bea masuk 0% dan oleh Terbanding ditetapkan masuk klasifikasi pos tarif 3823.19.9000 dengan tarif bea masuk 5%, sehingga mengakibatkan diterbitkannya Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-006376/WBC.06/KPP.0103/ NP/2012 tanggal 05 Juli 2012 dan Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor sebesar Rp8.152.000,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding.
bahwa Majelis berkesimpulan, penetapan Tarif Bea Masuk atas PIB Nomor 099582 tanggal 15 Juni 2012 tersebut berdasarkan Pasal 16 ayat (1) Undangundang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, yang menyatakan: “Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan tarif terhadap barang impor sebelum penyerahan Pemberitahuan Pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal Pemberitahuan Pabean”.
bahwa Pejabat Bea dan Cukai pada Kantor Pengawasan Dan Pelayanan Bea dan Cukai Type Madya Soekarno-Hatta yang menetapkan Tarif Bea Masuk atas PIB Nomor 099582 tanggal 15 Juni 2012 berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-42/BC/2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai yang telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-08/BC/2009 tanggal 30 Maret 2009 adalah Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen.
bahwa atas penetapan tarif bea masuk tersebut, Kantor Pengawasan Dan Pelayanan Bea dan Cukai Type Madya Soekarno-Hatta menerbitkan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP006376/WBC.06/KPP.0103/NP/2012 tanggal 05 Juli 2012 yang mewajibkan Pemohon Banding melunasi pungutan yang terutang sebesar Rp8.152.000,00.
bahwa kemudian atas penetapan Tarif Bea Masuk tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan Surat Keberatan Nomor: TP/ADM-6376/144 tanggal 29 Agustus 2012 yang diterima Kantor Pengawasan Dan Pelayanan Bea dan Cukai Type Madya Soekarno-Hatta secara lengkap pada tanggal 29 Agustus 2012, berdasarkan ketentuan Pasal 93 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.
bahwa selanjutnya, Terbanding dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1020/WBC.06/2012, tanggal 22 Oktober 2012 menolak keberatan tersebut dan memperkuat penetapan Kepala Kantor Pengawasan Dan Pelayanan Bea dan Cukai Type Madya Soekarno-Hatta.
bahwa atas Surat Keputusan Terbanding tersebut, Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Banding Nomor: TP/ADM-1020/183, tanggal 05 November 2012 kepada Pengadilan Pajak.
bahwa pembahasan Majelis mengenai penetapan tarif bea masuk yang disengketakan, diuraikan sebagai berikut:
bahwa untuk memeriksa kebenaran klasifikasi dan tarif bea masuk atas importasi yang diberitahukan dalam PIB Nomor 099582 tanggal 15 Juni 2012, Majelis menggunakan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI 2012) yang diterbitkan oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
bahwa Majelis melakukan pemeriksaan mulai dari Identifikasi Barang, Klasifikasi Pos Tarif dan Tarif Bea Masuk.
bahwa berdasarkan keterangan diatas, Majelis mengidentifikasi barang sebagai asam lemak (fatty acid) yang sebagian besar merupakan Arachidonic Acid Oil (≥ 40%), negara asal China.
bahwa Explanatory Notes Fifth Edition (2012), yaitu pada hal VI-2916-3 menjelaskan sebagai berikut:“This heading excludes oleic acid of a purity of less than 85 % (calculated on the weight of the dry product) and other fatty acids of a purity of less than 90% (calculated on the weight of the dry product)(heading 38.23)”.
bahwa Explanatory Notes Fifth Edition (2012), yaitu pada hal VI-3823-2 menjelaskan untuk subpos 38.23.10, sebagai berikut:“The heading excludes:(a) Oleic acid, of purity of 85% or more (calculated on the weight of the dry product) heading 29.16,(b) Other fatty acids of a purity of 90% or more (calculated on the weight of the dry product)(generally heading 29.15, 29.16 or 29.18).”
bahwa kandungan asam lemak (fatty acid) Arachidonic Acid Oil di dalam produk yang diimpor adalah ≥ 40%, sehingga diklasifikasi pada pos 38.23., yang di dalam BTKI 2012, konstruksi pos nya sebagai berikut:38.23 Asam lemak monokarboksilat industri; minyak asam dari pemurnian; alkohol lemak industri. – Asam lemak monokarboksilat industri; minyak asam dari pemurnian:3823.11.00.00 – – Asam stearat3823.12.00.00 – – Asam oleat3823.13.00.00 – – Asam lemak dari minyak tall3823.19 – – Lain-lain:3823.19.10.00 – – – Minyak asam dari pemurnian3823.19.90.00 – – – Lain-lain3823.70 – Alkohol lemak industri:3823.70.10.00 – – Dalam bentuk malam3823.70.90.00 – – Lain-lainbahwa dengan demikian Majelis mengklasifikasi Arachidonic Acid Oil pada pos tarif 38.23.19.9000.
bahwa pada BTKI 2012 dan berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 213/PMK.011/2011 tanggal 14 Desember 2011 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor dan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia yang mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2012, untuk pos tarif 3823.19.90.00 dikenakan tarif bea masuk 5%. bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat, penetapan tarif bea masuk untuk Arochidonic Acid Oil negara asal China oleh Kepala Kantor Pengawasan Dan Pelayanan Bea dan Cukai Type Madya Soekarno-Hatta sesuai SPTNP Nomor: SPTNP-006376/WBC.06/KPP.0103/ NP/2012 tanggal 05 Juli 2012 yang dikuatkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1020/WBC.06/2012, tanggal 22 Oktober 2012 tetap dipertahankan.
Menimbang, bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkeyakinan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan klasifikasi tarif atas Arochidonic Acid Oil negara asal China masuk dalam pos tarif 3823.19.90.00 dengan tarif bea masuk 5%.
|
MENIMBANG
Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan Pemohon Banding, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas.
Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan Pemohon Banding, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas.
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009.
MEMUTUSKAN
Menyatakan Mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-1020/WBC.06/2012, tanggal 22 Oktober 2012 tentang Penetapan Atas Keberatan PT. Tatarasa Primatama Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai Dalam SPTNP Nomor SPTNP-006376/WBC.06/KPP.0103/NP/2012 tanggal 05 Juli 2012, dan menetapkan atas barang yang diimpor dengan PIB Nomor 099582 tanggal 15 Juni 2012 yaitu Arochidonic Acid Oil negara asal China masuk klasifikasi pos tarif 3823.19.90.00 dengan tarif bea masuk 5%.
Menyatakan Mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-1020/WBC.06/2012, tanggal 22 Oktober 2012 tentang Penetapan Atas Keberatan PT. Tatarasa Primatama Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai Dalam SPTNP Nomor SPTNP-006376/WBC.06/KPP.0103/NP/2012 tanggal 05 Juli 2012, dan menetapkan atas barang yang diimpor dengan PIB Nomor 099582 tanggal 15 Juni 2012 yaitu Arochidonic Acid Oil negara asal China masuk klasifikasi pos tarif 3823.19.90.00 dengan tarif bea masuk 5%.
Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa, tanggal 03 September 2013, berdasarkan Musyawarah Majelis Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Ir. J.B. Bambang Widyastata sebagai Hakim Ketua,
Karlan Sjaibun Lubis, S.Sos. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Bambang Sudjatmoko sebagai Hakim Anggota,
Yosephine Riane E.R, SH., M.H. sebagai Panitera Pengganti.
Ir. J.B. Bambang Widyastata sebagai Hakim Ketua,
Karlan Sjaibun Lubis, S.Sos. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Bambang Sudjatmoko sebagai Hakim Anggota,
Yosephine Riane E.R, SH., M.H. sebagai Panitera Pengganti.