Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-51262/PP/M.IXB/19/2014
Tinggalkan komentar9 Februari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-51262/PP/M.IXB/19/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-51262/PP/M.IXB/19/2014
JENIS PAJAK
Bea Masuk
Bea Masuk
TAHUN PAJAK
2012
2012
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-1386/KPU.01/2013 tanggal 11 Maret 2013, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-900371/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 11 Januari 2013;
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa SPTNP Nomor: SPTNP-900371/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 11 Januari 2013 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok;
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa atas SPTNP Nomor: SPTNP-900371/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 11 Januari 2013, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat Nomor: 0001/IN/I/2013 tanggal 11 Januari 2013 dan dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1386/KPU.01/2013 tanggal 11 Maret 2013 permohonan Pemohon Banding ditolak, sehingga Pemohon Banding dengan surat Nomor: 0026/IM/V/2013 tanggal 10 Mei 2013 mengajukan banding.
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa Surat Banding Nomor: 0026/IM/V/2013 tanggal 10 Mei 2013 ditandatangani oleh Direktur Utama;
bahwa Surat Banding Nomor: 0026/IM/V/2013 tanggal 10 Mei 2013, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
bahwa Surat Banding Nomor: 0026/IM/V/2013 tanggal 10 Mei 2013, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1386/KPU.01/2013 tanggal 11 Maret 2013 tentang penetapan atas keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-900371/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 11 Januari 2013.
bahwa Surat Banding Nomor: 0026/IM/V/2013 tanggal 10 Mei 2013, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Selasa, tanggal 14 Mei 2013 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 11 Maret 2013 dan dikirimkan oleh Terbanding pada tanggal 11 Maret 2013, apabila dihitung sejak tanggal pengiriman Keputusan Terbanding 11 Maret 2013 sampai dengan tanggal diterimanya Surat Banding di Sekretariat Pengadilan Pajak 14 Mei 2013 adalah 65 (enam puluh lima) hari, sehingga pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tetang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.
bahwa Surat Banding Nomor: 0026/IM/V/2013 tanggal 10 Mei 2013, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
bahwa Surat Banding Nomor: 0026/IM/V/2013 tanggal 10 Mei 2013, memuat alasan-alasan banding yang jelas tetapi tidak mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, sehingga Majelis berkesimpulan pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undangundang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
bahwa Surat Banding Nomor: 0026/IM/V/2013 tanggal 10 Mei 2013 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
bahwa banding diajukan terhadap jumlah tagihan pungutan impor yang masih harus dibayar sebesar Rp 12.124.000 dan 50%nya adalah sebesar Rp6.062.000 dan Pemohon Banding telah melakukan pembayaran tagihan pungutan impor tersebut yang dibuktikan dengan Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP) sebesar Rp 12.124.000 tanggal 25 Maret 2013, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
bahwa Sdr. X, jabatan: Direktur Utama, selaku penanda tangan Surat Banding Nomor: 0026/IM/V/2013 tanggal 10 Mei 2013, dan berdasarkan Akta Nomor:
17 tanggal 22 Januari 2013 yang dibuat oleh Notaris di Jakarta, menunjukkan bahwa Sdr. X, jabatan: Direktur Utama dan berhak menandatangani Surat Banding tersebut, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa karena Surat Banding Nomor: 0026/IM/V/2013 tanggal 10 Mei 2013 tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka banding Pemohon Banding tidak dapat diterima.
bahwa karena banding Pemohon Banding tidak dapat diterima, maka pemenuhan ketentuan formal lainnya dan materi sengketa banding yang diajukan Pemohon Banding tidak diperiksa lebih lanjut.
|
MENIMBANG
Surat Permohonan Banding, Surat Uraian Banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan.
Surat Permohonan Banding, Surat Uraian Banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan.
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.
Peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.
Peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait.
MEMUTUSKAN
Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-1386/KPU.01/2013 tanggal 11 Maret 2013 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-900371/NOTUL/KPUTP/BD.02/2013 tanggal 11 Januari 2013, tidak dapat diterima.
Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-1386/KPU.01/2013 tanggal 11 Maret 2013 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-900371/NOTUL/KPUTP/BD.02/2013 tanggal 11 Januari 2013, tidak dapat diterima.
Demikian diputus di Jakarta pada hari Kamis tanggal 9 Januari 2014 berdasarkan musyawarah Majelis IXB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sunarto, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Sudirman S.,S.H.,M.H. sebagai Hakim Anggota,
Usman Pasaribu, S.Sos. sebagai Hakim Anggota,
Asep Komara, S.E. sebagai Panitera Pengganti,
Drs. Sunarto, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Sudirman S.,S.H.,M.H. sebagai Hakim Anggota,
Usman Pasaribu, S.Sos. sebagai Hakim Anggota,
Asep Komara, S.E. sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 13 Maret 2014 oleh Hakim Ketua Majelis IXB dengan dihadiri oleh Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.