Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-51261/PP/M.IXB/19/2014

Tinggalkan komentar

9 Februari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-51261/PP/M.IXB/19/2014
JENIS PAJAK
Bea Masuk
TAHUNAN PAJAK
2012
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penetapan Nilai Pabean atas barang Calcined Kaolin, Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 383089 tanggal 21 September 2012 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 10,660.00, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD 11,570.00 sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa pajak dalam rangka impor dan denda administrasi sebesar Rp 6.090.000,00;
Menurut Terbanding
:
bahwa bukti-bukti transaksi yang dilampirkan tidak cukup meyakinkan dan dengan hormat diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan KEP-599/KPU-01/2013 tanggal 25 Januari 2013;
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding atas nilai pabean dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-599/KPU.01/2013 tanggal 25 Januari 2013, dan pada pokoknya mengemukakan alasan bahwa harga beli barang tersebut yang tertera dalam PIB Nomor 383089 sebesar USD 410.00/MT sudah benar karena sesuai dengan nilai yang tertera di Sales Contract ataupun Invoice supplier Nomor CMP-2012-601, dimana sudah Pemohon Banding bayarkan ke supplier yang bersangkutan pada saat jatuh tempo dan juga sesuai dengan pencatatan di pembukuan Pemohon Banding;
Menurut Majelis
:
bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-599/KPU.01/2013 tanggal 25 Januari 2013, Terbanding pada pokoknya mengemukakan bahwa berdasarkan penelitian dokumen pendukung nilai transaksi, disimpulkan harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor 383089 tanggal 21 September 2012 tidak dapat diyakini sebagai nilai transaksi (metode I gugur), selanjutnya dilakukan penetapan dengan menggunakan metode II sapami dengan VI sesuai hirarki penggunaannya dan berdasarkan penelitian lebih lanjut, nilai pabean ditetapkan berdasarkan metode pengulangan dengan metode nilai transaksi barang serupa menjadi sebesar CIF USD 11,570.00;
bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 004/BMC/PJK/2013 tanggal 25 Februari 2013 menyatakan tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan Nomor: KEP-599/KPU.01/2013 tanggal 25 Januari 2013, dan pada pokoknya mengemukakan alasan bahwa harga beli barang tersebut yang tertera dalam PIB Nomor 383089 sebesar USD 410.00/MT sudah benar karena sesuai dengan nilai yang tertera di Sales Contract ataupun Invoice supplier Nomor CMP-2012-601, dimana sudah Pemohon Banding bayarkan ke supplier yang bersangkutan pada saat jatuh tempo dan juga sesuai dengan pencatatan di pembukuan Pemohon Banding.
bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan.
bahwa pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk menyatakan, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu.
bahwa Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 menyatakan, Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak digunakan untuk menentukan nilai pabean dalam hal:
a. barang impor bukan merupakan obyek suatu transaksi jual beli atau penjualan untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean,
b. nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7,
c. penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar tidak didukung oleh bukti nyata atau data yang objektif dan terukur, dan/atau
d. Pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai nilai pabean.
bahwa Terbanding menjelaskan alasan mengapa nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dengan mengacu pada Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tersebut di atas.
bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 383089 tanggal 21 September 2012 dengan menggunakan metode pengulangan (fallback) dengan menggunakan nilai transaksi barang serupa yang diterapkan secara fleksibel sesuai PIB pembanding Nomor: 343449 tanggal 28 Agustus 2012 atas nama PT. Mata Pelangi Chemindo, namun Terbanding tidak melampirkan data/bukti pendukung berupa PIB pembanding dimaksud.
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan fotokopi bukti pendukung nilai transaksi berupa:
P.1. Surat Pengadilan Pajak Nomor: B.1368/SP.21/2013 tanggal 08 Mei 2013 perihal Permintaan Surat Bantahan,
P.2. Surat Uraian Banding Nomor: SR-443/KPU-01/2013 tanggal 26 April 2013,
P.3. Surat Keberatan Nomor: 004/BMC/PJK/2013 (Revisi) tanggal 08 Maret 2013,
P.4. Surat Terbanding Nomor: S-588/KPU.01/BD.02/2013 tanggal 20 Februari 2013 perihal Penyetoran Jaminan Tunai,
P.5. SSPCP atas tagihan sesuai KEP-599/KPU.01/2013 sebesar Rp6.090.000,00 tanggal 11 Februari 2013 dan Bukti Penerimaan Negara Impor,
P.6. Keputusan Terbanding Nomor: KEP-599/KPU.01/2013 tanggal 25 Januari 2013,
P.7. Surat Keberatan Nomor: 011/BMC/XI/2012 tanggal 27 November 2012,
P.8. Surat Terbanding Nomor: S-983/KPU.01/BD.0202/2012 tanggal 14 November 2012 perihal Pemberitahuan Tunggakan Utang Perusahaan,
P.9. SPTNP Nomor: SPTNP-019599/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 05 Oktober 2012,
P.10. PIB Nomor Pengajuan: 000000-000796-20120917-001901,
P.11. Bukti Penerimaan Jaminan Nomor: 004274/JT/KBR/2012 tanggal 30 November 2012,
P.12. Purchase Order Nomor: CHSH-0508/2012 tanggal 04 Juli 2012,
P.13. Sales Contract Nomor: CMP-2012-601 tanggal 05 Juli 2012,
P.14. Invoice Nomor: CMP-2012-601 tanggal 31 Agustus 2012,
P.15. Packing List atas Invoice Nomor: CMP-2012-601 tanggal 31 Agustus 2012,
P.16. Inspection Certificate Nomor: CMP-2012-601 tanggal 20 Agustus 2012;
P.17. Cargo Transportation Insurance Policy No. PYIE201212010044002068 tanggal 30 Agustus 2012,
P.18. Bill of Lading Nomor: COAU7020062090 tanggal 31 Agustus 2012,
P.19. Cash/Bank Voucher No. BDV-$/57/09/12 tanggal 27 September 2012;
P.20. Funds Transfer Debit Advice Deutsche Bank tanggal 28 September 2012,
P.21. Rekening Koran Deutsche Bank, No. Rek. 002857-05-0 tanggal 20 September 2012,
P.22. Goods Receipt Slip tanggal 24 September 2012,
P.23. Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Nomor: 382038/KPU.01/201221 September 2012,
P.24. Ledger atas GR Slip,
P.25. Harga Pokok Penjualan,
P.26. A/P Atas Invoice,
P.27. Ledger Atas Voucher Bank,
P.28. Stock Card,
P.29. SPT Masa PPN.
bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang dilampirkan dalam surat banding dan yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut:
bahwa Pemohon Banding melakukan pemesanan kepada Supplier CMP Tianjin Co., Ltd., China dengan Purchase Order Nomor: CHSH-0508/2012 tanggal 04 Juli 2012 dengan rincian sebagai berikut:
                      
bahwa Pemohon Banding dan Supplier CMP Tianjin Co., Ltd., China menandatangani Sales Contract Nomor: CMP-2012-601 tanggal 05 Juli 2012, dengan perincian sebagai berikut:
                         
bahwa Supplier CMP Tianjin Co., Ltd., China menerbitkan Invoice dan Packing List Nomor: CMP-2012-601 tanggal 31 Agustus 2012, dengan perincian sebagai berikut:
                            
bahwa Supplier selanjutnya melakukan pengiriman barang dengan Bill of Lading Nomor: COAU7020062090 tanggal 31 Agustus 2012 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut:
Shipper :CMP Tianjin Co., Ltd., China
Consignee :Pemohon Banding
Port of Loading :Xingang, China
Port of Delivery :Jakarta, Indonesia
Description :1040 Bags of Calcined Kaolin Ocean Freight Prepaid
Gross Weight :26,104.00 Kgs
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor Pemohon Banding sesuai dengan Invoice Nomor: CMP-2012-601 tanggal 31 Agustus 2012 adalah Calcined Kaolin dari CMP Tianjin Co., Ltd., China dengan total harga sebesar CIF USD 10,660.00.
bahwa barang impor Calcined Kaolin dengan Bill of Lading Nomor: COAU7020062090 tanggal 31 Agustus 2012, Invoice Nomor: CMP-2012-601 tanggal 31 Agustus 2012 telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 383089 tanggal 21 September 2012 dengan nilai pabean sebesar CIF USD 10,660.00.
bahwa nilai pabean atas impor Calcined Kaolin dengan PIB Nomor: 383089 tanggal 21 September 2012 telah ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD 11,570.00.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor sesuai dengan PIB Nomor: 383089 tanggal 21 September 2012 adalah Calcined Kaolin dari CMP Tianjin Co., Ltd., China, dengan harga CIF USD 10,660.00 sesuai dengan Invoice Nomor: CMP-2012-601 tanggal 31 Agustus 2012 serta Bill of Lading Nomor: COAU7020062090 tanggal 31 Agustus 2012.
bahwa atas barang impor dengan Invoice Nomor: CMP-2012-601 tanggal 31 Agustus 2012 sebesar USD 10,660.00, telah dibayar oleh Pemohon Banding berdasarkan bukti Funds Transfer Debit Advice dari Deutsche Bank pada tanggal 28 September 2012 sebesar USD 10,660.00 dan rekening Pemohon Banding telah didebet oleh Deutsche Bank pada tanggal 28 September 2012 sebesar USD 10,660.00 sesuai Rekening Koran Deutsche Bank, No. Rek. 002857-05-0 tanggal 20 September 2012.
bahwa atas hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung kebenaran nilai transaksi, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berpendapat bahwa harga yang tercantum dalam Invoice Nomor: CMP-2012-601 tanggal 31 Agustus 2012 sebesar USD 10,660.00 yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 383089 tanggal 21 September 2012 sebesar CIF USD10,660.00 adalah nilai transaksi yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar, oleh karenanya Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, dengan demikian koreksi Terbanding atas nilai pabean dibatalkan.
MENIMBANG
Surat Permohonan Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan.
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.
Peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait.
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya
 permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-599/KPU.01/2013 tanggal 25 Januari 2013 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-019599/NOTUL/KPUTP/BD.02/2012 tanggal 05 Oktober 2012, dan menetapkan Nilai Pabean atas impor barang Calcined Kaolin sesuai PIB Nomor: 383089 tanggal 21 September 2012 sebesar CIF USD 10,660.00, sehingga pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang masih harus dibayar nihil.
Demikian diputus di Jakarta pada hari Kamis tanggal 31 Oktober 2013 berdasarkan musyawarah Majelis IXB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sunarto, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Sudirman S., S.H., M.H. sebagai Hakim Anggota,
Usman Pasaribu, S.Sos sebagai Hakim Anggota,
Asep Komara, S.E. sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 13 Maret 2014 oleh Hakim Ketua Majelis IXB dengan dihadiri oleh Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.

http://www.pengadilanpajak.com

Iklan

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200

%d blogger menyukai ini: