Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-51023/PP/M.XA/19/2014

Tinggalkan komentar

9 Februari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-51023/PP/M.XA/19/2014
JENIS PAJAK
Bea Masuk
TAHUN PAJAK
2012
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penerbitan Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-19/WBC.10/2013 tanggal 4 Januari 2013 mengenai Penetapan atas keberatan Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Pos Tarif Nomor: SPTNP005011/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2012 tanggal 17 September 2012, akibat adanya penetapan Tarif atas impor 19 Jenis Barang sesuai Lembar Lanjutan Pemberitahuan Impor Barang Nomor: 084817 tanggal 04 September 2012 oleh Terbanding, dari semula diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pos Tarif sebesar BM 0% (fasilitas AC-FTA) sedangkan oleh Terbanding ditetapkan menjadi sebesar BM 5% (tarif MFN-tanpa fasilitas);
Menurut Terbanding
:
bahwa Pemberitahuan Impor Barang Nomor: 084817 tanggal 04 September 2012 tidak dapat diberikan tarif referensi AC-FTA karena Form E diragukan sesuai dengan butir 5.b.8).b) SE-05, sehingga Terbanding memutuskan menolak permohonan keberatan tersebut dengan pertimbangan-pertimbangan sebagaimana dinyatakan dalam Keputusan Terbanding Nomor: KEP19/WBC.10/2013 tanggal 04 Januari 2013;
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan Pemberitahuan Impor Barang Nomor: Aju. 070000-001289-20120903-001447 supplier Hangzhou Fada Gearbox Group Co., Ltd sesuai dengan nilai transaksi yang tercantum pada Sales Contract No. FD1200025 tanggal 20 Juli 2012 dan Invoice No. FD12-108 tanggal 16 Agustus 2012 yaitu sebesar CNF USD 28,199.36;
Menurut Majelis
:
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah penerbitan Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-19/WBC.10/2013 tanggal 4 Januari 2013 mengenai Penetapan atas keberatan Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Pos Tarif Nomor: SPTNP- 005011/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2012 tanggal 17 September 2012, akibat adanya penetapan Tarif atas impor 19 Jenis Barang sesuai Lembar Lanjutan Pemberitahuan Impor Barang Nomor: 084817 tanggal 04 September 2012 oleh Terbanding, dari semula diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Tarif sebesar BM 0% (fasilitas AC-FTA) sedangkan oleh Terbanding ditetapkan menjadi sebesar BM 5% (tarif MFN-tanpa fasilitas), sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran oleh Pemohon Banding sebesar Rp.15.173.000,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
bahwa menurut Terbanding, penerbitan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor: SPTNP-005011/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2012 tanggal 17 September 2012, tertanggal 17 September 2012 atas Pemberitahuan Impor Barang Nomor: 084817 tanggal 04 September 2012, tertanggal 04 September2012 telah sesuai Pasal 16 Undang-undang Kepabeanan;
bahwa dalam dokumen Pemberitahuan Impor Barang Nomor: 084817 tanggal 04 September 2012, Pemohon Banding melampirkan Form E asal Chinauntuk mendapatkan tarif referensi;bahwa dalam pemeriksaan Terbanding, diketahui bahwa tanda tangan yang tertera pada kolom 12 Form E tidak sesuai dengan daftar Specimen Signatures sehingga:- Keabsahan Form E diragukan,
– Terbanding menunda pemberian fasilitas Preferensi Tarif AC-FTA,
– Terbanding memberlakukan tarif bea masuk yang berlaku umum/Most Favored Nation ( MFN ).
bahwa menurut Terbanding berdasarkan uraian tersebut di atas, telah terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa tarif yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang Nomor: 084817 tanggal 04 September 2012 yakni sebesar 0% (AC-FTA) tidak dapat ditetapkan sebagai tarif untuk penghitungan bea masuk berdasarkan ketentuan butir 5.c.3).a) SE05, sehingga tarif bea masuk atas barang impor yang diberitahukan dalam Pemberitahuan Impor Barang Nomor: 084817 tanggal 04 September 2012 ditetapkan menjadi sebesar 5% sebagaimana dinyatakan dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor: SPTNP-005011/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2012 tanggal 17 September 2012.bahwa menurut Pemohon Banding, dengan diterbitkannya Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean tersebut Pemohon Banding merasa keberatan dengan alasan sebagai berikut:
1. Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean tersebut tidak benar karena tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya,
2. Pemohon Banding merasa keberatan atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-19/WBC/10/2013 diterbitkan tanggal 04 Januari 2013 sebab tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dan diterbitkan tanpa memperhatikan bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding,
3. Bukti-bukti yang Pemohon Banding sampaikan atas transaksi tersebut telah akurat dan benar sehingga tidak seharusnya menerbitkan SPTNP005011/NOTUL/WBC.10/KPP.01/ 2012 tanggal 17 September 2012.
bahwa dalam Surat Bantahannya Pemohon Banding pada pokoknya menyatakan hal-hal sebagai berikut :
1. Pemohon Banding adalah importir jalur hijau dan patuh terhadap Undangundang Kepabeanan dan Cukai,
2. Pemohon Banding melakukan importasi dengan Pemberitahuan Impor Barang Nomor: Aju. 070000-001289-20120903-001447 supplier Hangzhou Fada Gearbox Group Co., Ltd sesuai dengan nilai transaksi yang tercantum pada Sales Contract No. FD1200025 tanggal 20 Juli 2012 dan Invoice No. FD12-108 tanggal 16 Agustus 2012 yaitu sebesar CNF USD 28 ,199.36,
3. Atas importasi tersebut Pemohon Banding memberitahukan Fasilitas Impor Preferensi Tarif ASEAN-CHINA Form E No. E123311000850030 tanggal 20 Agustus 2012 yang dikeluarkan oleh Zhejiang Entry-Exit Inspection And Quarantine Bureau Of The People’s Republic of China dan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang,
4. Berdasarkan Surat Uraian Banding Nomor: SR-246/BC.8/2013 tanggal 11 April 2013, Pemohon Banding tidak setuju bahwa Form E yang Pemohon Banding sampaikan dalam Pemberitahuan Impor Barang Nomor: Aju. 070000-001289-20120903-001447 supplier Hangzhou Fada Gearbox Group Co., Ltd dinyatakan secara sepihak bahwa tidak ditandatangani oleh pejabat yang berwenang menandatangani SKA dari negara asal barang, dengan demikian Pemohon Banding mohon keadilan dengan adanya klarifikasi dan verifikasi dari pihak Terbanding terhadap pihak Zhejiang Entry-Exit Inspection And Quarantine Bureau Of The People’s Republic of China untuk pembuktian keabsahan tanda tangan pejabat yang berwenang tersebut,
5. Untuk bahan pertimbangan Majelis Hakim bahwa terdapat data pembanding atas importasi Pemohon Banding sebelumnya dengan supplier Hangzhou Fada Gearbox Group Co., Ltd yaitu Pemberitahuan Impor Barang Nomor: Aju. 070000-001289-20120710-001344 dengan memberitahukan Fasilitas Impor Preferensi Tarif ASEAN-CHINA Form E No. E123311000850022 tanggal 13 Juni 2012 adalah benar dikeluarkan oleh pihak Zhejiang Entry-Exit Inspection And Quarantine Bureau Of The People’s Republic of China dan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang dengan kecocokan tanda tangan yang sama dan atas Pemberitahuan Impor Barang tersebut tidak dikenakan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean,
6. Berdasarkan Surat Uraian Banding Nomor: SR-246/BC.8/2013 tanggal 11 April 2013 bahwa keputusan dijatuhkan sepihak tanpa ada konfirmasi dan pihak pejabat pemerintah yang berwenang atas negara asal barang yaitu Zhejiang Entry-Exit Inspection And Quarantine Bureau Of The People’s Republic of China maupun pihak supplier Hangzhou Fada Gearbox Group Co., Ltd di China.
bahwa dalam persidangan Terbanding menyatakan tidak melakukan konfirmasi atas specimen karena pejabat pemeriksa sudah meyakini bahwa tanda tangan yang tertera pada kolom 12Form E tidak sesuai dengan daftar Specimen Signatures, sehingga tidak dapat diberikan tarif referensi AC-FTA karena Form E diragukan,
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan terjemahan surat hasil konfirmasi Verifikasi Formulir E No. E123311000850030,bahwa selanjutnya Majelis meminta tanggapan Terbanding atas suratkonfirmasi tersebut,bahwa atas surat hasil konfirmasi Verifikasi Formulir E No. E123311000850030, Terbanding menyatakan bahwa hasil konfirmasi Form E yang diserahkan oleh Pemohon Banding berbeda dengan apa yang Terbanding peroleh dari otoritas di China, dimana:
1. Tanda tangan tidak ditemukan kemiripan
,2. Kewenangan Sdr. WC mulai berlaku sejak 1 Juli 2012, sedangkan menurut konfirmasi dari Pemohon Banding, WC kewenangannya mulai berlaku 1 Januari 2012, seharusnya apabila Form E dikeluarkan oleh pihak otoritas yang sama maka tidak ada perbedaan,
3. Kop surat dengan alamat yang berbeda, sehingga Terbanding meragukan keabsahan Form E yang diserahkan oleh Pemohon Banding merupakan konfirmasi yang diterbitkan oleh pihak yang sama.
bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti-bukti, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding yang terungkap dalam persidangan, serta penelitian terhadap berkas banding, maka Majelis menyatakan hal-hal sebagai berikut :
 bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah penerbitan Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-19/WBC.10/2013 tanggal 4 Januari 2013 mengenai Penetapan atas keberatan Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Tarif Nomor: SPTNP005011/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2012 tanggal 17 September 2012, akibat adanya penetapan Tarif atas impor 19 Jenis Barang sesuai Lembar Lanjutan Pemberitahuan Impor Barang Nomor: 084817 tanggal 04 September 2012 oleh Terbanding, dari semula diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Tarif sebesar BM 0% (fasilitas AC-FTA) sedangkan olehTerbanding ditetapkan menjadi sebesar BM 5% (tarif MFN-tanpa fasilitas);
 bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Specimen Signatures of Officials Authorized to Issue Certificate of Origin of the People’s Republicof China dan hasil konfirmasi Verifikasi Form E No. E123311000850030 oleh Pemohon Banding diketahui bahwa :
– Tanda tangan Sdr. WC sebagai pejabat berwenang tidak ditemukan kemiripan;
– Kewenangan Sdr. WC mulai berlaku sejak 1 Juli 2012, sedangkan menurut hasil konfirmasi dari Pemohon Banding, Wu Chanchan kewenangannya mulai berlaku 1 Januari 2012,
– Alamat Zhejiang Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of the People’s Republic of China adalah 126, Fuchun Road, Hangzhou, Zhejiang 310016, P.R.China, sedangkan menurut hasil konfirmasi dari Pemohon Banding beralamat No.110 Jln. Tonghui, Xiaoshan, Cina.
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Majelis berkesimpulan bahwa tidak terdapat cukup bukti bagi Majelis untuk mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding, dengan demikian permohonan banding Pemohon Banding dinyatakan ditolak.
MENIMBANG
Surat Permohonan Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas.
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-19/WBC.10/2013 tanggal 4 Januari 2013, tentang penetapan atas keberatan Pemohon Banding terhadap penetapan yang dilakukan Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor: SPTNP- 005011/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2012 tanggal 17 September 2012.

Demikian diputus di Jakarta pada hari Senin tanggal 16 Desember 2013 berdasarkan musyawarah Majelis XA Pengadilan, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
Drs. Sukma Alam,Ak.,M.Sc. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Krosbin Siahaan,M.Sc. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Seno S.B. Hendra,M.M. sebagai Hakim Anggota,
Antiek Trikoryani,S.H.,M.M. sebagai Panitera Pengganti,

Putusan Nomor : PUT.51023/PP/M.XA/19/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Jumat tanggal 28 Februari 2014 di Surabaya dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:Drs. Sukma Alam,Ak.,M.Sc. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Krosbin Siahaan,M.Sc. sebagai Hakim Anggota,
Naseri,S.E.,M.Si. sebagai Hakim Anggota,
Antiek Trikoryani,S.H.,M.M. sebagai Panitera Pengganti,

dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dan tidak dihadiri oleh Terbanding maupun oleh Pemohon Banding.
Iklan

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200

%d blogger menyukai ini: