Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-50830/PP/M.VIIB/19/2014
Tinggalkan komentar9 Februari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-50830/PP/M.VIIB/19/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-50830/PP/M.VIIB/19/2014
JENIS PAJAK
Bea Masuk
Bea Masuk
TAHUN PAJAK
2013
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP198/WBC.02/2013 tanggal 11 Juli 2013, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-001421/WBC.02/KPP.MP.01/2013tanggal 12 Juni 2013;
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-001421/WBC.02/KPP.MP.01/2013 tanggal 12 Juni 2013, yang diterbitkan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Belawan, atas Pemberitahuan Impor Barang Nomor: 015910 tanggal 29 Mei 2013, yaitu importasi Passenger Elevator, Negara asal: China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding pada klasifikasi pos tarif 8428.10.10.00 (BM 0% – ACFTA), dan oleh Terbanding ditetapkan pada klasifikasi pos tarif 8428.10.10.00 (BM 10% – MFN);
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa atas Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) a quo, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Keberatan Nomor : GL/13/7585, tanggal 19 Juni 2013, dan dengan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-198/WBC.02/2013 tanggal 11 Juli 2013, permohonan keberatan Pemohon Banding ditolak, sehingga dengan surat nomor : GL/13/7643, tanggal 27 September 2013, Pemohon Banding mengajukan banding;Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding
|
Menurut Majelis
|
:
|
Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
bahwa Surat Banding Nomor : GL/13/7643, tanggal 27 September 2013, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun2006
bahwa Surat Banding Nomor : GL/13/7643, tanggal 27 September 2013, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Rabu, tanggal 2 Oktober 2013 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan 11 Juli 2013, sehingga diketahui Surat Banding Pemohon Banding diajukan dalam waktu 84 hari, sehingga melampaui ketentuan jangka waktu 60 hari.
bahwa Terbanding pada sidang tanggal 13 Februari 2014, menyerahkan bukti kirim keputusan tersebut kepada Majelis.bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti kirim tersebut, diketahui
bahwa Terbanding telah mengirim keputusannya Nomor: Kep198/WBC.02/2013 tanggal 11 Juli 2013 kepada Pemohon Banding tanggal 12-07-2013, sehingga jika dihitung jangka waktu sejak keputusan Terbanding dikirim sampai dengan pengajuan banding oleh Pemohon Banding kepada Pengadilan Pajak adalah 83 (delapan puluh tiga) hari.
bahwa Pemohon Banding dalam persidangan tanggal 13 Februari 2014 mengakui bahwa pengajuan banding Pemohon Banding kepada Pengadilan Pajak dilakukan melebihi jangka waktu 60 hari sejak keputusan Terbanding dikirim kepada Pemohon Banding.
bahwa berdasarkan hal tersebut diatas, pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.
Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajakbahwa Surat Banding Nomor : GL/13/7643, tanggal 27 September 2013 menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Nomor : KEP-198/WBC.02/2013 tanggal 11 Juli 2013 dengan demikian, pengajuan banding memenuhi persyaratan 1 Surat Banding untuk 1 Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak
bahwa Surat Banding Nomor: GL/13/7643, tanggal 27 September 2013, memuat alasan-alasan banding yang jelas, namun tidak mencantumkan tanggal diterimanya Keputusan Terbanding.
bahwa oleh karena Pengajuan Banding Pemohon Banding melebihi jangka waktu 60 (enam puluh) hari, sehingga pengajuan banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajakbahwa Surat Banding Nomor : GL/13/7643, tanggal 27 September 2013, dilampiri dengan salinan Keputusan Terbanding Nomor : KEP198/WBC.02/2013 tanggal 11 Juli 2013, maka pengajuan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun2006
bahwa banding diajukan terhadap jumlah Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak Dalam Rangka Impor yang terutang sebesar Rp17.773.000,00 dan 50% nya adalah sebesar Rp8.886.500,00.bahwa dalam berkas bandingnya, Pemohon Banding melampirkan bukti pembayaran 50% pungutan terutang berupa SSPCP sebesar Rp17.773.000,00, yang diterima oleh Bank BCA, tanggal 16 Juli 2013
bahwa dengan demikian, permohonan banding memenuhi ketentuan formal Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentangPengadilan Pajakbahwa Surat Banding Nomor : GL/13/7643, tanggal 27 September 2013, ditandatangani oleh Sdr. XX, jabatan : Direktur.bahwa dalam persidangan, tanggal 13 Februari 2014 Pemohon Banding menyerahkan fotocopy Akta Notaris bermaterai dan memperlihatkan asli Akta tersebut.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Akta Notaris tersebut, diketahui Sdr. XX, selaku penandatangan Surat Banding Nomor GL/13/7643, tanggal 27 September 2013, adalah sebagai Direktur berdasarkan Akta Notaris Nomor 1 tanggal 01 Nopember 2011 tentang Berita Acara Rapat, sehingga surat banding memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut di atas, Majelis berpendapat permohonan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (3), ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, namun tidak memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (2), Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga Surat Banding Pemohon Banding tidak dapat diterima.
|
MENIMBANG
Surat Banding Pemohon Banding,
Surat Uraian Banding,
Surat Bantahan,
pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut diatas.
Surat Banding Pemohon Banding,
Surat Uraian Banding,
Surat Bantahan,
pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut diatas.
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;
Perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;
Perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-198/WBC.02/2013 tanggal 11 Juli 2013, tentang tentang penetapan atas keberatan terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai Dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-001421/WBC.02/KPP.MP.01/2013 tanggal 12 Juni 2013, tidak dapat diterima.
Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-198/WBC.02/2013 tanggal 11 Juli 2013, tentang tentang penetapan atas keberatan terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai Dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-001421/WBC.02/KPP.MP.01/2013 tanggal 12 Juni 2013, tidak dapat diterima.
Demikian diputus di Jakarta pada hari Kamis, tanggal 13 Februari 2014, berdasarkan Musyawarah Majelis VIIB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Ir. J. B. Bambang Widyastata sebagai Hakim Ketua,
Karlan Sjaibun Lubis, S.Sos. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Bambang Sudjatmoko: sebagai Hakim Anggota,
Ir. J. B. Bambang Widyastata sebagai Hakim Ketua,
Karlan Sjaibun Lubis, S.Sos. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Bambang Sudjatmoko: sebagai Hakim Anggota,