Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-50816/PP/M.VIIB/19/2014
Tinggalkan komentar9 Februari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-50816/PP/M.VIIB/19/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-50816/PP/M.VIIB/19/2014
JENIS PAJAK
Bea Masuk
Bea Masuk
TAHUN PAJAK
2013
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP1634/KPU.01/2013 tanggal 26 Maret 2013, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-001031/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 25 Januari 2013;
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa SPTNP Nomor SPTNP-001031/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 25 Januari 2013 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok atas PIB Nomor 024788 tanggal 21 Januari 2013 berupa importasi lima belas jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB ( Printing Plate 525x459x0,15…dst), negara asal China, nilai pabean diberitahukan oleh Pemohon Banding CIF USD18,915.00 namun nilai pabean ditetapkan oleh Terbanding CIF USD28,570.00.
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa atas Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) a quo, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat Nomor 004/BBN/I/2013 tanggal 28 Januari 2013 dan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-1634/KPU.01/2013 tanggal 26 Maret 2013 permohonan Pemohon Banding ditolak sehingga Pemohon Banding dengan surat Nomor 71/BBN/V/2013 tanggal 20 Mei 2013 mengajukan Banding.Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding
|
Menurut Majelis
|
:
|
Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
bahwa Surat Banding Nomor 71/BBN/V/2013 tanggal 20 Mei 2013, ditandatangani oleh Sdr. XX, Jabatan Direktur.bahwa Surat Banding Nomor 71/BBN/V/2013 tanggal 20 Mei 2013, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak
bahwa Surat Banding Nomor 71/BBN/V/2013 tanggal 20 Mei 2013, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP1634/KPU.01/2013 tanggal 26 Maret 2013 tentang penetapan atas keberatan terhadap SPTNP Nomor SPTNP-001031/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 25 Januari 2013.
bahwa Surat Banding Nomor 71/BBN/V/2013 tanggal 20 Mei 2013, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Selasa, tanggal 21 Mei 2013 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 26 Maret 2013, sehingga pengajuan banding dilakukan dalam 57 hari, sehingga memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu enam puluh hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.
Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak
bahwa Surat Banding Nomor 71/BBN/V/2013 tanggal 20 Mei 2013, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak
bahwa Surat Banding Nomor 71/BBN/V/2013 tanggal 20 Mei 2013, memuat alasan-alasan banding yang jelas, walaupun tidak mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding namun pengajuan banding masih memenuhi jangka waktu enam puluh hari sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak
bahwa Surat Banding Nomor 71/BBN/V/2013 tanggal 20 Mei 2013 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajakbahwa banding diajukan terhadap jumlah Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak dalam Rangka Impor yang terutang sebesar Rp36.151.000,00 dan 50% nya adalah sebesar Rp18.075.500,00.bahwa di dalam berkas banding Pemohon Banding melampirkan fotokopi SSPCP Nomor 385638 tanggal 8 April 2013 melalui Bank Mandiri sebesar Rp36.151.000,00.
bahwa karena Pemohon Banding tidak pernah hadir dalam persidangan, sehingga tidak dapat ditunjukkan asli SSPCP terebut kepada Majelis, oleh karenanya Majelis tidak dapat memeriksa kebenaran dan keabsahan SSPCP tersebut, sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undangundang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak jo. Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.
Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak
bahwa Surat Banding Nomor 71/BBN/V/2013 tanggal 20 Mei 2013 ditandatangani oleh Sdr. XX, Jabatan Direktur.
bahwa dalam berkas banding, Pemohon Banding melampirkan fotokopi Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham (Diluar Rapat) Pemohon Banding Nomor 05 tanggal 7 November 2012 yang dibuat oleh dan di hadapan Notaris yang berkedudukan di Bekasi, yang menunjukkan kedudukan Sdr. XX sebagai Direktur.
bahwa oleh karena Pemohon Banding tidak pernah hadir dalam persidangan, sehingga tidak dapat diketahui bahwa XX adalah Direktur dan berhak menandatangani surat banding, oleh karenanya Majelis tidak dapat memeriksa kebenaran dan keabsahan Akta tersebut, sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut di atas, Majelis berpendapat permohonan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1), dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, namun tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga Surat Banding Pemohon Banding tidak dapat diterima.
|
MENIMBANG
Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut diatas.
Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut diatas.
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.
Perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.
Perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
MEMUTUSKAN
Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-1634/KPU.01/2013 tanggal 26 Maret 2013 tentang penetapan atas keberatan terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai Dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-001031/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 25 Januari 2013, tidak dapat diterima.
Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-1634/KPU.01/2013 tanggal 26 Maret 2013 tentang penetapan atas keberatan terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai Dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-001031/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 25 Januari 2013, tidak dapat diterima.
Demikian diputus di Jakarta pada hari Kamis, tanggal 06 Februari 2014, berdasarkan Musyawarah Majelis VIIB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Ir. J. B. Bambang Widyastata: sebagai Hakim Ketua,
Karlan Sjaibun Lubis, S.Sos.: sebagai Hakim Anggota,
Drs. Bambang Sudjatmoko: sebagai Hakim Anggota,
Lalita Irawati, SE., MM.: sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 27 Februari 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.
Ir. J. B. Bambang Widyastata: sebagai Hakim Ketua,
Karlan Sjaibun Lubis, S.Sos.: sebagai Hakim Anggota,
Drs. Bambang Sudjatmoko: sebagai Hakim Anggota,
Lalita Irawati, SE., MM.: sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 27 Februari 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.