Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-50480/PP/M.IXB/19/2014

Tinggalkan komentar

9 Februari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-50480/PP/M.IXB/19/2014
JENIS PAJAK
Bea Masuk
TAHUN PAJAK
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penerbitan Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-263/WBC.02/2013 tanggal 29 Juli 2013;
Menurut Terbanding
:
bahwa Terbanding menerbitkan Keputusan Nomor: KEP-263/WBC.02/2013 tanggal 29 Juli 2013 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: 001237 /WBC.02/KPP.MP. 01/2013 tanggal 29 Mei 2013;
Menurut Pemohon
:
bahwa dengan diterbitkannya SPTNP tersebut Pemohon Banding merasa keberatan dengan alasan sebagai berikut:
  1. Pemohon Banding sudah memberitahukan harga barang dengan sebenar-benarnya dan telah sesuai dengan Invoice;
  2. Nilai pabean yang ditetapkan oleh Terbanding tidak sesuai dengan harga transaksi yang Pemohon Banding lakukan;
  3. Impor barang yang Pemohon Banding lakukan telah sesuai dengan harga yang sebenar-benarnya yang berasal dari Negara China;
Menurut Majelis
:
bahwa Surat Banding Nomor: 04/CUL/Banding/IX/2013 tanggal 27 September 2013 ditandatangani oleh XX, jabatan: Direktur;
bahwa Surat Banding Nomor: 04/CUL/Banding/IX/2013 tanggal 27 September 2013, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa Surat Banding Nomor: 04/CUL/Banding/IX/2013 tanggal 27 September 2013, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-263/WBC.02/2013 tanggal 29 Juli 2013 tentang penetapan atas keberatan terhadap SPTNP Nomor: 001237/WBC.02/KPP.MP.01/2013tanggal29 Mei 2013;
bahwa Surat Banding Nomor: 04/CUL/Banding/IX/2013 tanggal 27 September 2013, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Selasa, tanggal 01 Oktober 2013 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 29 Juli 2013, dan berdasarkan bukti pengiriman melalui Kantor Pos tercantum tanggal stempel pos pengiriman 01 Agustus 2013, apabila dihitung sejak tanggal pengiriman Keputusan Terbanding 01 Agustus 2013 sampai dengan tanggal diterimanya Surat Banding di Sekretariat Pengadilan Pajak 01 Oktober 2013 adalah 62 (enam puluh dua) hari, sehingga pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;
bahwa Surat Banding Nomor: 04/CUL/Banding/IX/2013 tanggal 27 September 2013, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa Surat Banding Nomor: 04/CUL/Banding/IX/2013 tanggal 27 September 2013, memuat alasan-alasan banding yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-263/WBC.02/2013 tanggal 29 Juli 2013 yang menurut Pemohon Banding diterima pada tanggal 01 Agustus 2013, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa Surat Banding Nomor: 04/CUL/Banding/IX/2013 tanggal 27 September 2013 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undangundang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa banding diajukan terhadap jumlah tagihan pungutan impor yang masih harus dibayar sebesar Rp20.231.000,00 dan 50%-nya adalah sebesar Rp10.115.500,00 dan Pemohon Banding telah melakukan pembayaran tagihan pungutan impor tersebut yang dibuktikan dengan Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP) sebesar Rp20.231.000,00 tanggal 03 Juni 2013, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwaXX,jabatan:Direktur,selakupenandatangan Surat Banding Nomor: 4/CUL/Banding/IX/2013 tanggal 27 September 2013, dan berdasarkan Akta Nomor: 10 tanggal 06 Agustus 2008 yang dibuat oleh Umar Saili, S.H., Notaris di Jakarta, menunjukkan bahwa XX, jabatan: Direktur dan berhak menandatangani Surat Banding tersebut, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan Acara Cepat, Majelis berkesimpulan bahwa Surat Banding Nomor: 04/CUL/Banding/IX/2013 tanggal 27 September 2013 tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;
bahwa karena Surat Banding Nomor: 04/CUL/Banding/IX/2013 tanggal 27 September 2013 tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, maka banding Pemohon Banding tidak dapat diterima;
bahwa karena banding Pemohon Banding tidak dapat diterima, maka pemenuhan ketentuan formal lainnya dan materi sengketa banding yang diajukan Pemohon Banding tidak diperiksa lebih lanjut;
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Undang-undang Nomor 10 Tahun1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;
MEMUTUSKAN
Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-263/WBC.02/2013 tanggal 29 Juli 2013 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: 001237/WBC.02/KPP.MP.01/2013 tanggal 29 Mei 2013, atas nama: PT. XXX, tidak dapat diterima.
Demikian diputus di Jakarta pada hari Kamis tanggal 16 Januari 2014 berdasarkan musyawarah Majelis IXB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sunarto, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Sudirman S., S.H., M.H.sebagai Hakim Anggota,
Usman Pasaribu, S.Sossebagai Hakim Anggota,
Asep Komara, S.E. sebagai Panitera Pengganti,

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 13 Pebruari 2014 oleh Hakim Ketua Majelis IXB dengan dihadiri oleh Hakim Anggota dan Panitera Pengganti,

serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.
Iklan

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200

%d blogger menyukai ini: