Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-51253/PP/M.XIIIB/99/2014

Tinggalkan komentar

8 Februari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-51253/PP/M.XIIIB/99/2014
JENIS PAJAK
Gugatan
TAHUN PAJAK
2005
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap Penerbitan Surat Tergugat Nomor S-5052/WPJ.06/KP.02/2013 tanggal 2 September 2013, tentang Jawaban atas Surat Nomor 011/TaxPPN/05/MSP/VI/13 tanggal 10 Juni 2013;
Menurut Tergugat
:
bahwa Penggugat mengajukan keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak November 2005 Nomor 00013/207/05/028/12 tanggal 3 Desember 2012 pada tanggal 1 April 2013 yang diterima oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Gambir Dua tanggal 4 April 2013;
Menurut Penggugat
:
bahwa dikarenakan alasan force majeur yang berada di luar kekuasaan Penggugat, maka Penggugat baru benar-benar menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak November 2005 Nomor 00013/207/05/028/12 tanggal 3 Desember 2012 pada tanggal 30 Januari 2013;
Menurut Majelis
:
bahwa setelah Majelis mempelajari keterangan Tergugat dan Penggugat tersebut di atas serta berdasarkan bukti-bukti dan hasil pemeriksaan dalam persidangan dapat dikemukakan hal-hal sebagai berikut.
bahwa kepada Penggugat telah diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak November 2005 Nomor 00013/207/05/028/12 tanggal 3 Desember 2012 dan Surat Ketetapan Pajak tersebut dikirimkan kepada Penggugat melalui jasa pengiriman surat yang digunakan oleh Tergugat yaitu CV. ABC.
bahwa Penggugat baru menyadari dan menanyakan mengenai Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar tersebut ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Gambir Dua ketika Penggugat menerima Surat Teguran dari Kantor Pelayanan Pajak Nomor ST-00043/WPJ.06/KP.0204/2013, ST-00044/WPJ.06/KP.0204/2013 dan ST-00045/WPJ.06/KP.0204/2013 terkait dengan penagihan tunggakan pajak-pajak atas SKP-SKP yang merupakan produk hukum dari pemeriksaan Pajak.
bahwa setelah menerima surat teguran tersebut, Penggugat langsung menghubungi Account Representative (AR) Penggugat pada tanggal 30 Januari 2013 untuk menanyakan perihal SKP yang dimaksud dan untuk mengambil fotocopy SKP-SKP tersebut.
bahwa Penggugat telah mendatangi Tergugat (Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Gambir Dua) dengan maksud untuk melihat bukti pengiriman surat dari CV. ABC agar Penggugat dapat mengetahui siapa dari pihak Penggugat yang menerima SKP dan menandatangani tanda terima tersebut, namun Penggugat tidak diizinkan melihat fisik bukti pengiriman SKP yang dimaksud.
bahwa Penggugat tidak dapat memastikan bahwa SKP yang dikirimkan melalui CV. ABC tersebut memang benar diterima oleh pihak Penggugat pada tanggal 7 Desember 2012.
bahwa dikarenakan alasan force majeur yang berada di luar kekuasaan Penggugat seperti dijelaskan di atas, maka Penggugat baru benar-benar menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak November 2005 Nomor 00013/207/05/028/12 tanggal 3 Desember 2012 pada tanggal 30 Januari 2013.bahwa Penggugat mengajukan Surat Keberatan Nomor 011/TaxPPN/05/MSP/IV/13 tanggal 1 April 2013 sesuai dengan ketentuan formal sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 25 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 dan diterima oleh Tergugat pada tanggal 4 April 2013.
bahwa terhadap surat keberatan Penggugat tersebut Tergugat menjawab dengan Surat Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Gambir Dua Nomor S-00069/WPJ.06/KP.0203/2013 tanggal 17 April 2013 tentang Pemberitahuan Surat Keberatan Tidak Memenuhi Persyaratan Formal.
bahwa atas Surat Tergugat Nomor S-00069/WPJ.06/KP.0203/2013 tanggal 17 April 2013 Penggugat dengan Surat Nomor 011/TaxPPN/05/MSP/VI/13 tanggal 10 Juni 2013 memberikan tanggapan dan berdasarkan hasil penelitian terhadap surat Penggugat tersebut di atas Tergugat menerbitkan surat Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Gambir Dua Nomor S-5052/WPJ.06/KP.02/2013 tanggal 2 September 2013 tentang Jawaban atas Surat Nomor 011/TaxPPN/05/MSP/VI/13 yang menyatakan bahwa Tergugat tetap mempertahankan pendapat Tergugat
bahwa surat permohonan keberatan011/TaxPPN/05/MSP/IV/13 tanggal 1 April 2013 yang Penggugat ajukan pada tanggal 4 April 2013 tidak dapat diproses karena dianggap tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 25 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yakni diajukan setelah melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal SKPKB diterima.
bahwa Surat Tergugat Nomor S-5052/WPJ.06/KP.02/2013 tanggal 2 September 2013 berkaitan dengan permohonan keberatan yang diajukan Penggugat terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak November 2005 Nomor 00013/207/05/028/12 tanggal 3 Desember 2012 yang tidak dapat diproses karena dianggap tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 25 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan karena diajukan setelah melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal SKPKB diterima.
bahwa berdasarkan laporan pengiriman surat, Surat Ketetapan Pajak tersebut oleh Tergugat disampaikan kepada CV. ABC pada tanggal 5 Desember 2012 dan disampaikan oleh CV. ABC kepada Penggugat pada tanggal 6 Desember 2012 hal ini sesuai dengan bukti pengiriman surat yang diterima oleh Sdr. Liani (resepsionis Pemohon Banding) serta dilaporkan kembali oleh CV. ABC kepada Tergugat pada tanggal 7 Desember 2012.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis dalam persidangan terhadap bukti tanda terima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak November 2005 Nomor 00013/207/05/028/12 tanggal 3 Desember 2012 pada tanggal 6 Desember 2012 sedangkan tanggal 7 Desember 2012 adalah laporan pengiriman CV. ABC kepada Tergugat dan dengan demikian terbukti bahwa Tergugat telah menyampaikan SKP kepada Penggugat pada tanggal 6 Desember 2012.
bahwa berdasarkan hal tersebut Majelis berpendapat batas jangka waktu pengajuan permohonan keberatan Penggugat terhadap Surat Ketetapan Pajak a quo adalah tanggal 5 Maret 2013. Dengan demikian Surat Keberatan Penggugat Nomor 011/TaxPPN/05/MSP/IV/13 tanggal 1 April 2013 yang diterima Tergugat tanggal 4 April 2013 tidak memenuhi ketentuan Pasal 25 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
bahwa oleh karenanya jawaban Tergugat dalam Surat Nomor S-5052/WPJ.06/KP.02/2013 tanggal 2 September 2013 yang menyatakan Surat Penggugat Nomor 011/TaxPPN/05/MSP/IV/13 tanggal 1 April 2013 telah melebihi jangka waktu 3 bulan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 25 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan telah benar dan Majelis berketetapan untuk menolak gugatan Penggugat terhadap Surat Tergugat Nomor S-5052/WPJ.06/KP.02/2013 tanggal 2 September 2013 tentang Jawaban atas Surat Nomor 011/TaxPPN/05/MSP/VI/13 tanggal 10 Juni 2013.
MENIMBANG
Surat Gugatan, Surat Tanggapan Tergugat, Surat Bantahan Penggugat, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan.
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
MEMUTUSKAN
Menyatakan menolak permohonan gugatan Penggugat terhadap Surat Tergugat Nomor S-5052/WPJ.06/KP.02/2013 tanggal 2 September 2013, tentang Jawaban atas Surat Nomor 011/TaxPPN/05/MSP/VI/13.
Demikian diputus di Jakarta pada hari Kamis tanggal 20 Februari 2014 berdasarkan musyawarah Majelis XIII Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Mariman Sukardi sebagai Hakim Ketua,
Djoko Sutrisno, S.H., M,M. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Suwartono Siswodarsono, S.H., CN sebagai Hakim Anggota,
Anna Murti Hapsari, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 13 Maret 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Tergugat maupun Penggugat.
Iklan

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200

%d blogger menyukai ini: