Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-51145/PP/M.XVA/99/2014

Tinggalkan komentar

8 Februari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-51145/PP/M.XVA/99/2014
JENIS PAJAK
Gugatan
TAHUN PAJAK
2006
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Februari 2006 Nomor: 00013/207/06/046/12 tanggal 3 Februari 2012;
Menurut Tergugat
:
bahwa Surat Tergugat Nomor: S-5580/PJ.07/2013 tanggal 3 September 2013 merupakan jawaban atas permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar yang diajukan Penggugat dengan Surat Nomor: 01/PK/PBL/08/2013 tanggal 13 Agustus 2013.
bahwa surat permohonan Penggugat tersebut ditujukan kepada Tergugat Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42 Jakarta Selatan 12190, sehingga permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar tersebut dikembalikan lagi kepada Penggugat karena sesuai dengan Pasal 14 ayat (4) huruf d Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 permohonan harus disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Penggugat terdaftar. Dalam Surat Tergugat tersebut, Penggugat juga diberikan informasi bahwa Penggugat masih dapat mengajukan permohonan sesuai dengan ketentuan Pasal 15 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8 /PMK.03/2013;
Menurut Penggugat
:
bahwa sehubungan dengan dikeluarkannya Surat Tergugat No: S-5880/PJ.07/2013 tanggal 3 September 2013, hal Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Mengurangkan atau Membatalkan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Februari 2006 No: 00013/207/06/046/12 tanggal 3 Februari 2012
Menurut Majelis
:
bahwa Surat Gugatan Nomor: 02/PK/PBL/09/2013 tanggal 14 September 2013 ditandatangani oleh Sdr. XX, jabatan: Direktur;
bahwa Surat Gugatan Nomor: 02/PK/PBL/09/2013 tanggal 14 September 2013 , dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, dengan demikian memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa Surat Gugatan Nomor: 02/PK/PBL/09/2013 tanggal 14 September 2013, diterima di Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Selasa, tanggal 17 September 2013 (diantar), sedangkan Surat Tergugat diterbitkan 3 September 2013 sehingga pengajuan gugatan memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 30 (tiga puluh) hari pengajuan gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa yang diajukan gugatan dalam Surat Gugatan Nomor: 02 /PK/PBL/ 09/2013 tanggal 14 September 2013 adalah Surat Tergugat Nomor: S-5580/PJ.07/2013 tanggal 3 September 2013;
bahwa Majelis melakukan penelitian terhadap kronologis penerbitan Surat Tergugat Nomor: S-5580/PJ.07/2013 tanggal 3 September 2013 ;
bahwa Penggugat berdasarkan Surat Nomor: 016/PBL/03/12 tanggal 30 Maret 2012, mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi atas SKPKB PPN Nomor: 00013/207/06/046/12 tanggal 03 Februari 2012 Masa Pajak Februari 2006 yang diterima oleh KPP Madya Jakarta Utara berdasarkan LPAD Nomor: PEM:01001478\046\apr\2012 tanggal 30 April 2012;
bahwa Tergugat atas Surat Penggugat Nomor: 016/PBL/03/12 tanggal 30 Maret 2012, menerbitkan Surat Keputusan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Nomor: KEP-363/WPJ.21/2012 sebagaimana telah dibetulkan dengan Surat Keputusan Pembetulan Nomor: KEP-492/WPJ.21/2012 tanggal 31 Oktober 2012 yang menolak permohonan Penggugat bahwa Penggugat mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi atas SKPKB PPN Nomor: 00013/207/06/046/12 tanggal 03 Februari 2012 Masa Pajak Februari 2006 dengan Surat Nomor: 049/PBL/11/12 tanggal 23 November 2012, yang diterima oleh KPP Madya Jakarta Utara berdasarkan LPAD Nomor: PEM:01003949\046\nov\2012 tanggal 26 November 2012. Permohonan tersebut merupakan permohonan yang Kedua;
bahwa Penggugat selanjutnya dengan Surat Nomor: 12/PBL/03/13 tanggal 15 Maret 2013, Penggugat mengajukan permohonan pencabutan atas surat Nomor: 049/PBL/12 tanggal 23 November 2012 tentang “Permohonan Penghapusan/Pengurangan Sanksi Administrasi atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai (SKPKB PPN) Nomor: 00013/207/06/046/12 tanggal 03 Februari 2012 Masa Pajak Februari 2006;
bahwa Penggugat mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai (SKPKB PPN) Nomor: 00013/207/06/046/12 tanggal 03 Februari 2012 Masa Pajak Februari 2006 dengan Surat Nomor: 13/PBL/03/13 tanggal 18 Maret 2013, yang diterima oleh KPP Madya Jakarta Utara berdasarkan LPAD Nomor: PEM:01001798\046\mar\2013 tanggal 22 Maret 2012;
bahwa Tergugat memproses permohonan Penggugat dengan menerbitkan Pemberitahuan Surat Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar Memenuhi Persyaratan Formal Nomor: S00201/WPJ.21/KP.0603/2013tanggal 27 Maret 2013;
bahwa Penggugat mengajukan Surat Permohonan kepada Tergugat (Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak) dengan Surat Nomor: 01/PKL/PBL/08/2013 tanggal 13 Agustus 2013 tentang Permohonan Mengurangkan atau Membatalkan Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar;
bahwa Tergugat atas surat Penggugat Nomor: 01/PKL/PBL/08/2013 tanggal 13 Agustus 2013, memberikan jawaban melalui Surat Nomor: S-5580/PJ.07/2013 tanggal 3 September 2013;
bahwa Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 menyatakan:
Direktur Jenderal Pajak dapat:Mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang menurut ketentuan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya,Mengurangkan atau membatalkan ketetapan pajak yang tidak benar.
bahwa Pasal 36 ayat (1c) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 menyatakan:Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima, harus memberi keputusan atas permohonan yang diajukan.
bahwa Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 menyatakan:
Tata cara pengurangan, penghapusan atau pembatalan utang pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan.
bahwa Pasal 14 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8 /PMK. 03/2013 menyatakan:Permohonan pengurangan atau Mengurangkan atau Membatalkan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  1. 1 (satu) permohonan untuk 1 (satu) surat ketetapan pajak;
  2. permohonan harus diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia;
  3. mengemukakan jumlah pajak yang terutang menurut perhitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan;
  4. permohonan harus disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Paiak terdaftar; dan surat permohonan ditandatangani oleh Wajib Pajak dan dalam hal surat permohonan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak, surat permohonan tersebut harus dilampiri dengan surat kuasa khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang KUP;
bahwa Pasal 31 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan:Pengadilan Pajak dalam hal Gugatan memeriksa dan memutus sengketa atas pelaksanaan penagihan pajak atau Keputusan pembetulan atau Keputusan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
bahwa Majelis berpendapat Surat Tergugat Nomor: S-5580/PJ.07/2013 tanggal 3 September 2013 adalah jawaban berupa penjelasan atau informasi kepada Penggugat agar mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar sebagaimana prosedur yang diatur dalam peraturan perpajakan yangberlaku;
bahwa Majelis berpendapat, surat Tergugat aquo bukan merupakan Keputusan Tergugat sehingga tidak memenuhi Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 dan Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa Permohonan Pengurangan atas Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar yang diajukan Penggugat ke Tergugat (KPP Madya Jakarta Utara) dengan Surat Nomor: 13/PBL/03/2013 tanggal 18 Maret 2013 masih diproses oleh Tergugat sehingga alasan Penggugat mengajukan gugatan atas Surat Tergugat Nomor: S-5580/PJ.07/2013 tanggal 3 September 2013 menjadi tidak jelas sehingga tidak memenuhi Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa dengan demikian, Majelis berpendapat surat Penggugat tidak memenuhi persyaratan sebagai Surat Gugatan sehingga Majelis tidak membahas lebih lanjut penjelasan Penggugat;
MENIMBANG
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, ketentuan perundangundangan yang berlaku, dan keyakinan Hakim, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak maka Surat Gugatan Penggugat Nomor: 02/PK/PBL/09/2013 tanggal 14 September 2013 tidak dapat diterima;
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan peraturan perundang-undangan serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan gugatan Penggugat terhadap Surat Tergugat Nomor: S5580/PJ.07/2013 tanggal 3 September 2013 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar Nomor: 00013/207/06/046/12 tanggal 3 Februari 2012 Masa Pajak Februari 2006, atas nama: XXXtidak dapat diterima;
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Rabu, tanggal 22 Januari 2014, oleh Hakim Majelis XVA Pengadilan Pajak yang ditunjuk dengan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: Pen.01079/PP/PM/XI/2013 tanggal 29 November 2013 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Didi Hardiman, Ak. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Tonggo Aritonang, Ak. M.Sc. sebagai Hakim Anggota,
Djangkung Sudjarwadi, S.H., L.L.M sebagai Hakim Anggota,
Andre Irwanda sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 10 Maret 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dihadiri oleh Tergugat dan Penggugat.
Iklan

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200

%d blogger menyukai ini: