Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-51135/PP/M.VB/99/2014

Tinggalkan komentar

8 Februari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-51135/PP/M.VB/99/2014
JENIS PAJAK
Gugatan
TAHUN PAJAK
2005
POKOK SENGKETA
bahwa yangmenjadi pokoksengketa adalah pengajuangugatan terhadap Penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-00007.PPH/WPJ.07/KP.1003/2013 tanggal 01 Maret 2013 tentang Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Kepada BUT. Total E&P Indonesie berkenaan dengan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP) Tahun Pajak 2005 Nomor: 081-0043-2013 tanggal 01 Maret 2013;
Menurut Tergugat
:
bahwa menurut Tergugat Prosedur penerbitan Surat Keputusan Nomor KEP00007.PPH/WPJ.07/KP.100/2013 tanggal 01 Maret 2013 telah sesuai dengan tata cara sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 16/PMK.03/2011 tanggal 24 Januari 2011 Tentang Tata Cara Penghitungan Dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak, sehingga tidak selayaknya Penggugat menggugat keputusan tersebut;
Menurut Penggugat
:
bahwa Penggugat telah melakukan klarifikasi upaya hukum yang telah dilakukan terhadap SKPKB Nomor: 006/277/05/091/08 tanggal 11 Desember 2008, yaitu bahwa memang Penggugat menyampaikan surat keberatan atas SKPKB, akan tetapi keberatan tersebut hanya diajukan terhadap dua koreksi yaitu koreksi overhead dan koreksi lain. Setelah diterbitkan keputusan keberatan pihak Penggugat tidak mengajukan banding lagi karena menurut Penggugat bahwa koreksi overhead penyelesaiannya tidak dilakukan dalam alur banding karena telah ada kesepakatan. Namun setelah keberatan ditolak Penggugat membayar koreksi selain overhead, bahwa kesimpulannya Penggugat mengajukan keberatan namun bukan keberatan atas koreksi overhead;
Menurut Majelis
:
bahwa sesuai dengan Surat Gugatan Nomor: FIN.258-13/AN/ht/D.002996 tanggal25 April 2013 yang menjadi objek gugatan Penggugat adalah Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00007.PPH/WPJ.07/KP.1003/2013 tanggal 01 Maret 2013 tentang Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Kepada Penggugat berkenaan dengan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP) Nomor: 081-0043-2013 tanggal 01 Maret 2013;
bahwa substansi dari Keputusan a quo adalah tentang pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang dikompensasikan dengan utang pajak yang tercantum dalam SKPKB 00006/277/05/091/08 tanggal 11 Desember 2008
bahwa Penggugat tidak setuju dengan keputusan Tergugat yang mengkompensasikan kelebihan pembayaran pajak tersebut dengan pajak yang terutang dalam dalam SKPKB 00006/277/05/091/08 tanggal 11 Desember 2008 karena menurut Penggugat dalam SKPKB a quo terdapat pajak yang bukan merupakan kewajiban Penggugat untuk membayarnya melainkan merupakan pajak yang ditanggung Pemerintah
bahwa menurut Majelis dengan memperhatikan isi surat gugatan Penggugat, bahwa yang sesungguhnya dipermasalahkan oleh Penggugat adalah materi pajak yang terutang yang terdapat dalam SKPKB 00006/277/05/091/08 yang seharusnya bukan merupakan tanggung jawab Penggugat
bahwa Tergugat dalam persidangan menyatakan bahwa prosedur penerbitan Surat Keputusan Nomor KEP-00007.PPH/WPJ.07/KP.1003/2013 tanggal 01 Maret 2013 telah sesuai dengan tata cara sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 16/PMK.03/2011 tanggal 24 Januari 2011 , sehingga tidak selayaknya Penggugat menggugat keputusan tersebut karena yang menjadi penekanan dalam gugatan adalah keberadaan SKPKB 00006/277/05/091/08 tanggal 11 Desember 2008, dan oleh karena itu upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Penggugat adalah dimulai dari Keberatan hingga Banding ke Pengadilan Pajak atas keberadaan SKPKB a quo;
bahwa Penggugat menyatakan bahwa atas SKPKB 00006/277/05/091/08 tanggal 11 Desember 2008 telah dilakukan upaya keberatan tetapi hanya untuk “koreksi lain”, sedangkan untuk “koreksi overhead” tidak diajukan keberatan. Setelah ada keputusan keberatan Penggugat tidak mengajukan banding karena beranggapan bahwa telah ada kesepakatan penundaan proses penagihan pajak sampai ada penyelesaian PPN Jasa Luar Negeri Ditanggung Pemerintah dari Tergugat maupun dari Direktorat Jenderal Anggaran
bahwa Pasal 11 ayat (1a) Undang-undang KUP menyebutkan:
Kelebihan pembayaran pajak sebagai akibat adanya Surat Keputusan Keberatan,Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan PenguranganKetetapan Pajak, Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak, dan Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali, serta Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga dikembalikan kepada Wajib Pajak dengan ketentuan jika ternyata Wajib Pajak mempunyai utang pajak, langsung diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu utang pajak tersebut“;
bahwa Pasal 18 ayat (1) Undang-undang KUP menyebutkan:“Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, serta Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, dan Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan Putusan Banding, serta Putusan Peninjauan Kembali, yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah, merupakan dasar penagihanpajak”;
bahwa Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 16 /PMK. 03/2011 tanggal 24 Januari 2011 Tentang Tata Cara Penghitungan Dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak, mengatur hal-hal sebagai berikut:
  1. Pasal 1 angka 8 menyebutkan,” Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak yang selanjutnya disingkat dengan SKPKPP adalah surat keputusan sebagai dasar untuk menerbitkan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak”.
  2. Pasal 2 ayat (1) huruf h menyebutkan, ” Kelebihan pembayaran PPh, PPN, dan/atau PPnBM dapat dikembalikan dalam hal terdapat Pajak yang lebih dibayar karena diterbitkan Surat Keputusan Keberatan atau Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali oleh Mahkamah Agung”.yang diadministrasikan di KPP domisili dan/atau KPP lokasi, sebagaimana tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, dan Surat Keputusan Keberatan, yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah, untuk Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak 2007 dan sebelumnya”.
  3. Pasal 7 ayat (1) menyebutkan, “Perhitungan kelebihan pembayaran pajak dengan Utang Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ditindaklanjuti dengan kompensasi Utang Pajak, dan dalam hal tidak ada Utang Pajak, seluruh kelebihan pembayaran pajak dikembalikan kepada Wajib Pajak bersangkutan”.
  4. Pasal 5 ayat (1) huruf b menyebutkan, “Kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3, harus diperhitungkan terlebih dahulu dengan Utang Pajak
bahwa sesuai dengan penjelasan Tergugat dan Penggugat dalam persidangan, bahwa atas SKPKB 00006/277/05/091/08 tanggal 11 Desember 2008 telah dilakukan upaya hukum berupa pengajuan keberatan melalui Surat Penggugat No. DG/AUD019-09/PV/ad/D.001772 tanggal 6 Maret 2009 dan telah diterbitkan keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-85/PJ/2010 tanggal 23 Februari 2010 yang memutuskan menolak keberatan Penggugat dan mempertahankan SKPKB 00006/277/05/091/08 tanggal 11 Desember 2008 bahwa Tergugat telah melakukan konfirmasi Utang Pajak ke Seksi Penagihan KPP Minyak dan Gas Bumi dan Seksi Penagihan KPP lokasi tempat Wajib Pajak terdaftar yang terkait dengan lokasi kegiatan usaha Wajib Pajak dengan uraian sebagai berikut:
Konfirmasi Utang Pajak ke Seksi Penagihan KPP Minyak dan Gas Bumi melalui surat konfirmasi Nomor S-KONF-07/WPJ.07/KP.1009/2013 tanggal 18 Februari 2013;
Jawaban konfirmasi dari Seksi Penagihan dengan surat jawaban Nomor KONF60/WPJ.07/KP.1004/2013 tanggal 19 Februari 2013 menyebutkan bahwa terdapat Utang Pajak dalam Surat Ketetapan Pajak Nomor 00006/277/05/091/08 tanggal 11 Desember 2008 sebesar Rp62.437.824.327,00;
bahwa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan sengketa ini serta fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan tersebut di atas Majelis berpendapat penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00007.PPH/WPJ.07/KP.1003/2013 tanggal 01 Maret 2013 sudah benar dan sesuai ketentuan yang berlaku;
MENIMBANG
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan Gugatan Penggugat;
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan Menolak gugatan Penggugat terhadap keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00007.PPH/WPJ.07/KP.1003/2013 tanggal 01 Maret 2013 tentang Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak atas nama: XXX;
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis V Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Aman Santosa, MBA sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sarton Situmorang, MMsebagai Hakim Anggota,
Drs. Firman Siregar, M.A. sebagai Hakim Anggota,
R.E. Satrio Lambang sebagai Panitera Pengganti
Putusan Nomor: Put-51135/PP/M.VB/99/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 10 Maret 2014 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti dengan susunan sebagai berikut:
Drs. Aman Santosa, MBA sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sarton Situmorang, M.M.sebagai Hakim Anggota,
Drs. Firman Siregar, M.A sebagai Hakim Anggota,
Murni Djunita Manalu sebagai Panitera Pengganti
Iklan

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200

%d blogger menyukai ini: