Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-51110/PP/M.XIA/99/2014
Tinggalkan komentar8 Februari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-51110/PP/M.XIA/99/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-51110/PP/M.XIA/99/2014
JENIS PAJAK
Gugatan
Gugatan
TAHUN PAJAK
2008
2008
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2008 Nomor 00016/107/08/008/13 tanggal 31 Januari 2013
Menurut Tergugat
|
:
|
bahwa Surat Kuasa yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemberi Kuasa (dalam hal ini Penggugat) di atas kertas bermaterai cukup “ditambah kalimat” oleh Pemeriksa pajak tanpa ijin baik secara lisan ataupun tertulis dari pemberi kuasa. Hal ini membuktikan bahwa gugatan yang diajukan tidak jelas (obscuur libel) karena Penggugat tidak dapat memberikan salinan dokumen yang menjadi objek sengketa, sehingga Tergugat tidak dapat memastikan dokumen manakah yang dimaksud digugat oleh Penggugat. Bahwa jelas hal ini tidak memenuhi ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa objek yang digugat menurut Penggugat sebagaimana disebutkan dalam perihal surat permohonan gugatannya adalah Surat Tagihan Pajak Nomor 00016/107/08/008/13 tanggal 31 Januari 2013 ;
bahwa Penggugat menyampaikan surat gugatannya melalui surat nomor 31/PJP/IX/2013 tanggal 24 September 2013, yang diterima oleh Pengadilan Pajak pada tanggal 24 September 2013;
bahwa dengan demikian gugatan yang diajukan Penggugat melebihi jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima surat yang digugat, sehingga surat permohonan gugatan tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (3) UU Pengadilan Pajak;
bahwa surat permohonan gugatan disampaikan oleh XX selaku Direktur Utama Penggugat, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 32 UU KUP. Namun demikian masih perlu dilakukan penelitian tentang jabatan XX pada saat surat permohonan gugatan ini ditandatangani, karena berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku pihak yang berhak mewakili di luar maupun di dalam pengadilan adalah Direktur;
bahwa berdasarkan Surat Tanggapan a quo, Tergugat menyatakan :
bahwa surat permohonan gugatan yang diajukan oleh Penggugat tidak jelas (obscuur libel).
bahwa dalam surat permohonan gugatannya, Penggugat tidak mencantumkan tanggal diterima surat keputusan yang dimaksud oleh Penggugat, sehingga tidak jelas kapan surat keputusan yang dimaksud untuk digugat oleh Penggugat. Hal ini tidak memenuhi sebagian ketentuan dari Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
|
Menurut Penggugat
|
:
|
bahwa Penggugat mengajukan Gugatan atas Surat Tagihan Pajak Nomor 00016/107/08/008/13 Tahun Pajak 2008 Jenis Pajak PPN Dalam Negeri SebesarRp54.788.888,00 dari KPP Pratama Jakarta Duren Sawit;
bahwa Penggugat tidak pernah hadir dalam persidangan tangggal 16 Desember 2013, 13 Januari 2014 dan 10 Februari 2014 tanpa menyampaikan alasan ketidakhadirannya walaupun telah dipanggil secara patut dengan telah dikirimkan Panggilan Sidang dari Pengadilan Pajak Nomor : Pang-322/SP/Pg.21/2013 tanggal 09 Desember 2013, Pang-330/SP/Pg.21/2013 tanggal 19 Desember 2013, Nomor : Pang-008/PAN.21/2014 tanggal 16 Januari 2014 dengan Bukti Kirim Pos Nomor Barcode : 80026013925 tanggal 12 Desember 2013, Nomor Barcode : 80025870264 tanggal 24 Desember 2013 dan Nomor Barcode : 80023063212 tanggal 17 Januari 2014 ;
bahwa Penggugat tidak pernah hadir dalam persidangan tangggal 16 Desember 2013, 13 Januari 2014 dan 10 Februari 2014 tanpa menyampaikan alasan ketidakhadirannya walaupun telah dipanggil secara patut dengan telah dikirimkan Panggilan Sidang dari Pengadilan Pajak Nomor : Pang-322/SP/Pg.21/2013 tanggal 09 Desember 2013, Pang-330/SP/Pg.21/2013 tanggal 19 Desember 2013, Nomor : Pang-008/PAN.21/2014 tanggal 16 Januari 2014 dengan Bukti Kirim Pos Nomor Barcode : 80026013925 tanggal 12 Desember 2013, Nomor Barcode : 80025870264 tanggal 24 Desember 2013 dan Nomor Barcode : 80023063212 tanggal 17 Januari 2014 ;
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa Surat Gugatan Nomor 31/PJP/IX/2013 tanggal 24 September 2013 ditandatangani oleh Sdr. XX, jabatan : Direktur Utama,bahwa Surat Gugatan Nomor 31/PJP/IX/2013 tanggal 24 September 2013, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, dengan demikian memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa Surat Gugatan Nomor 31/PJP/IX/2013 tanggal 24 September 2013, diterima di Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Selasa, tanggal 24 September 2013 (diantar), sedangkan Keputusan Tergugat diterbitkan tanggal 31 Januari 2013. Jika dihitung sejak Keputusan Tergugat diterbitkan hingga Surat Gugatan dikirimkan ke Pengadilan Pajak maka terdapat jangka waktu selama 236 (dua ratus tiga puluh enam) hari;
bahwa Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan :“Jangka waktu untuk mengajukan Gugatan terhadap Keputusan selain Gugatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima keputusan yang digugat”;
bahwa Pasal 40 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan :“Jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) tidak mengikat apabila jangka waktu dimaksud tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan Penggugat”
bahwa Pasal 1 angka 11 dan 12 Undang undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan :(11) “Tanggal dikirim adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal disampaikan secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan disampaikan secara langsung”;(12) “Tanggal diterima adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal diterima secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan diterima secara langsung”;
bahwa oleh karenanya masih diperlukan pemeriksaan lebih lanjut dalam persidangan kepada Penggugat dan Tergugat atas keterlambatan pengajuan gugatan tersebut;
bahwa Surat Gugatan Nomor 31/PJP/IX/2013 tanggal 24 September 2013, diterima di Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Selasa, tanggal 24 September 2013 (diantar), sedangkan Surat Tagihan Pajak Nomor 00016/107/08/008/13 diterbitkan tanggal 31 Januari 2013;
bahwa jika dihitung sejak Surat Tagihan Pajak Nomor 00016/107/08/008/13 tanggal 31 Januari 2013 diterbitkan hingga Surat Gugatan dikirimkan ke Pengadilan Pajak tanggal 24 September 2013 (diantar), maka terdapat jangka waktu selama 236 (dua ratus tiga puluh enam) hari;
bahwa Penggugat tidak pernah hadir dalam persidangan tangggal 16 Desember 2013, 13 Januari 2014 dan 10 Februari 2014 tanpa menyampaikan alasan ketidakhadirannya walaupun telah dikirim Panggilan Sidang dari Pengadilan Pajak Nomor : Pang-322/SP/Pg.21/2013 tanggal 09 Desember 2013, Pang330/SP/Pg.21/2013 tanggal 19 Desember 2013, Nomor : Pang-008/PAN.21/2014 tanggal 16 Januari 2014 dengan Bukti Kirim Pos Nomor Barcode : 80026013925 tanggal 12 Desember 2013, Nomor Barcode : 80025870264 tanggal 24 Desember 2013 dan Nomor Barcode : 80023063212 tanggal 17 Januari 2014 sehingga Penggugat tidak dapat dimintai keterangan lebih lanjut dalam persidangan;dengan demikian, Majelis berpendapat Surat Gugatan tidak memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 30 (tiga puluh) hari pengajuan gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa yang diajukan gugatan dalam Surat Gugatan Nomor 31/PJP/IX/2013 tanggal 24 September 2013 adalah Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2008 Nomor 00016/107/08/008/13 tanggal 31 Januari 2013, dengan demikian Surat Gugatan memenuhi ketentuan satu surat gugatan untuk satu keputusan Tergugat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (6) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan :“Gugatan dapat diajukan oleh Penggugat, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya dengan disertai alasan yang jelas, mencantumkan tanggal diterima, pelaksanaan penagihan, atau keputusan yang digugat dan dilampiri salinan dokumen yang digugat”
bahwa Surat Gugatan Nomor 31/PJP/IX/2013 tanggal 24 September 2013 ditandatangani oleh Sdr. XX, jabatan : Direktur Utama,bahwa dalam Surat Gugatan a quo Penggugat melampiri dengan keputusan yang digugat yaitu Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2008 Nomor 00016/107/08/008/13 tanggal 31 Januari 2013 ;
bahwa berdasar penelitian Majelis terhadap Surat Gugatan a quo diketahui Penggugat tidak mencantumkan tanggal diterima keputusan yang digugat;
bahwa Penggugat tidak pernah hadir dalam persidangan tangggal 16 Desember 2013, 13 Januari 2014 dan 10 Februari 2014 tanpa menyampaikan alasan ketidakhadirannya walaupun telah dikirim Panggilan Sidang dari Pengadilan Pajak Nomor : Pang-322/SP/Pg.21/2013 tanggal 09 Desember 2013, Pang330/SP/Pg.21/2013 tanggal 19 Desember 2013, Nomor : Pang-008/PAN.21/2014 tanggal 16 Januari 2014 dengan Bukti Kirim Pos Nomor Barcode : 80026013925 tanggal 12 Desember 2013, Nomor Barcode : 80025870264 tanggal 24 Desember 2013 dan Nomor Barcode : 80023063212 tanggal 17 Januari 2014;
bahwa sehubungan ketidakhadiran Penggugat dalam persidangan tersebut di atas, Majelis tidak dapat meminta keterangan dan dokumen pendukung dari Penggugat mengenai kewenangan Sdr. XX, menandatangani surat gugatan sehingga Majelis berpendapat tidak terdapat bukti yang cukup memadai bahwa Sdr. XX, Jabatan : Direktur Utama, berwenang menandatangani Surat Gugatan Nomor 31 /PJP/IX/ 2013 tanggal 24 September 2013 ;
bahwa sehubungan ketidakhadiran Penggugat dalam persidangan tersebut di atas maka Majelis tidak dapat meminta kejelasan lebih lanjut dari Penggugat mengenai ketidaksinkronan antara perihal surat gugatan dengan pokok surat gugatan dan alasan permohonan gugatan sehingga Majelis berpendapat surat gugatan tidak memuat alasan yang jelas;
bahwa dengan demikian Majelis berpendapat Surat Gugatan tidak memenuhi ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentangPengadilan Pajak;
Kesimpulan
bahwa dengan demikian Surat Gugatan Nomor 31/PJP/IX/2013 tanggal 24 September 2013 diketahui memenuhi ketentuan formal pengajuan gugatan yaitu Pasal 40 ayat (1) dan Pasal 40 ayat (6) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak namun tidak memenuhi ketentuan formal pengajuan gugatan yaitu Pasal 40 ayat (3), dan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak sehingga tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan lebih lanjut;
|
MENGINGAT
1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
2. Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
2. Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
MEMUTUSKAN
Menyatakan gugatan Penggugat terhadap Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2008 Nomor 00016/107/08/008/13 tanggal 31 Januari 2013, atas nama XXX, tidak dapat diterima;
Menyatakan gugatan Penggugat terhadap Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2008 Nomor 00016/107/08/008/13 tanggal 31 Januari 2013, atas nama XXX, tidak dapat diterima;
Demikian diputus di Jakarta pada hari Senin tanggal 10 Februari 2014 berdasarkan musyawarah Majelis XIA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Idawati, sebagai Hakim Ketua,
Arif Subekti,sebagai Hakim Anggota,
Djoko Sutrisno,sebagai Hakim Anggota,
Arief Kurniadi,sebagai Panitera Pengganti,
Idawati, sebagai Hakim Ketua,
Arif Subekti,sebagai Hakim Anggota,
Djoko Sutrisno,sebagai Hakim Anggota,
Arief Kurniadi,sebagai Panitera Pengganti,
Dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 10 Maret 2013 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, PaniteraPengganti, serta dihadiri oleh Tergugat dan tidak dihadiri oleh Penggugat