Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-51031/PP/M.XIA/99/2014

Tinggalkan komentar

8 Februari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak NomorPut-51031/PP/M.XIA/99/2014
JENIS PAJAK
Gugatan
TAHUN PAJAK
2008
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap Penerbitan Surat Keputusan Tergugat No. KEP-139/WPJ.07/2013 tanggal 30 Januari 2013;
Menurut Tergugat
:
bahwa koreksi Penyerahan Yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp59.014.950.182,00 berasal dari ekualisasi dengan peredaran usaha di PPh Badan sehingga koreksi Penyerahan Yang PPN-nya harus dipungut sendiri pada SKPKB PPN berkaitan langsung dengan koreksi peredaran usaha pada SKPKB PPh Badan;
Menurut Penggugat
:
bahwa Penggugat tidak setuju dengan Tergugat yang menolak permohonan kedua pengurangan/pembatalan Keputusan Pajak yang tidak benar atas SKPKB PPN Nomor 00299/207/08/056/10 tanggal 25 Juni 2010 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2008 dimana Tergugat menyatakan bahwa koreksi DPP PPN sebesar Rp59.014.950.182 berasal dari ekualisasi peredaran usaha di PPh Badan sehingga koreksi atas DPP PPN berkaitan dengan koreksi peredaran usaha di PPh Badan yang dinyatakan bahwa Penggugat telah mencabut permohonan keberatan atas SKPKB PPh Badan Nomor 00015/206/08/056/10 tanggal 25 Juni 2010;
Menurut Majelis
;
bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah Penerbitan Surat Keputusan Tergugat No. KEP-139/WPJ.07/2013 tanggal 30 Januari 2013 yang tidak disetujui oleh Penggugat;
bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah Penerbitan Surat Keputusan Tergugat No. KEP-139/WPJ.07/2013 tanggal 30 Januari 2013 yang tidak disetujui oleh Penggugat;
bahwa dalam persidangan Penggugat menyampaikan penjelasan lisan yang pada pokoknya menyampaikan hal-hal sebagai berikut:bahwa Gugatan yang Penggugat ajukan adalah sehubungan dengan Gugatan atas Keputusan Tergugat No. KEP-139/WPJ.07/2013 tentang Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa tanggal 30 Januari 2013;
bahwa koreksi dari Tergugat atas koreksi penyerahan sebesar Rp59.014.950.182,00 yang mengakibatkan PPN terutang sebesar Rp5.901.495.018,00 ditambah dengan Sanksi Pasal 13 ayat (2) sebesar Rp1.829.543.157,00 dan Sanksi Kenaikan Pasal 13 ayat (3) sebesar Rp819.430.695,00 sehingga SKPKB PPN sebesar Rp8.550.468.871,00, dimana alasan Tergugat menolak permohonan pengurangan SKP Tidak Benar Penggugat adalah dikarenakan bahwa Keberatan PPh Badan telah dicabut oleh Wajib Pajak sehingga sesuai dengan Ketentuan Pasal 7 PMK No. 194/PMK.03/2007, Wajib Pajak tidak dapat mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar sehingga permohonan Penggugat ditolak;
bahwa sedangkan menurut Penggugat adalah bahwa sengketa atas Peredaran Usaha sebesar Rp59.014.950.182,00 tersebut tidak berdasarkan kepada data yang telah Penggugat sampaikan pada saat proses Pemeriksaan, karena koreksi tersebut Penggugat telah sampaikan pada saat proses rekonsiliasi di antara PPh Badan dengan PPN, namun itu tidak menjadi pertimbangan daripada Tergugat;
bahwa alasan Penggugat mencabut Keberatan PPh Badan adalah ingin mengalihkan menjadi Permohonan Pengurangan/Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar, karena pada saat pengajuan Keberatan, Keberatan Penggugat dianggap tidak memenuhi ketentuan formal sehingga Penggugat mengajukan Permohonan Pengurangan/Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar;
bahwa untuk sengketa PPN, Penggugat sebelumnya mengajukan Keberatan dan oleh Tergugat telah dinyatakan memenuhi ketentuan formal kemudian diralat menjadi tidak memenuhi ketentuan formal;
bahwa terkait dengan PPh badanPenggugat juga telah mengajukan Gugatan ke Pengadilan Pajak, namun karena oleh Pengadilan Pajak pengajuan Gugatan tersebut telah melewati jatuh tempo, maka oleh Pengadilan Pajak diputuskan Tidak Dapat Diterima, dan atas Putusan tersebut, Penggugat sudah mengajukan Peninjauan Kembali kepada Mahkamah Agung;
bahwa benar yang diajukan Gugatan oleh Penggugat pada Gugatan ini terdapat dua hal, yaitu Prosedur Penerbitan SKPKB dan Masalah terkait dengan Ekualisasi dengan PPh Badan;
bahwa memang benar di dalam Surat Gugatan Penggugat, Penggugat tidak mempermasalahkan Prosedur Penerbitan SKPKB, akan tetapi berdasarkan Undang-Undang Pengadilan Pajak, Penggugat berhak menambah alasan untuk memperkuat permohonan Penggugat,
bahwa pada kronologis sebelumnya terkait pencabutan PPh Badan, awalnya di PPN dinyatakan memenuhi formal ternyata direvisi menjadi tidak memenuhi ketentuan formal sehingga direvisi menjadi Pasal 36 KUP karena ketidakpahaman WP sehingga keberatan PPh Badan dicabut dan diajukan Pasal 36 KUP, hal tersebut tidak berarti Penggugat telah setuju dengan koreksi PPh dan PPN yang dilakukan oleh Tergugat;
bahwa menurut Penggugat hal tersebut merupakan hal yang berbeda antara keberatan Wajib Pajak di PPh Badan dengan keberatan PPN-nya, dimana Tergugat tidak pernah mencabut keberatan terkait PPN, justru disarankan oleh Tergugat untuk mengajukan Pasal 36 KUP, sehingga pendapat Tergugat tidak tepat;
bahwa Penggugat dalam hal ini memberikan Surat No. S-82/WPJ.07/KP.0403/2011 tanggal 07 April 2011, Hal:Tanggapan atas Surat Permohonan Konfirmasi yang diserahkan oleh Penggugat sebelumnya, dalam Surat tersebut, Tergugat menyarankan kepada Penggugat untuk mengajukan Permohonan untuk Mengurangkan dan Membatalkan SKP yang tidak benar sesuai dengan Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-Undang KUP;
bahwa mengenai kelengkapan data-data, pada proses Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar, Penggugat telah menyampaikan data-data sehubungan dengan Materi daripada Permohonan di dalam Lampiran Surat Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar Penggugat yaitu melalui Surat Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar Pertama No. 19 /BWIND/12/ 11 tanggal 23 Desember 2011, dimana dokumen yang diserahkan kepada pihak Tergugat adalah:
  • Salinan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pertambahan Nilai Barang dan Jasa No. 00299/207/08/056/10 tanggal 25 Juni 2010;
  • Credit Note No. CN/BWIND/0806/001, CN/BWIND/0808/001, CN/BWIND/0809/001,CN/BWIND/0809/002;
  • GL Interco Receivable Tahun 2008 dari PT BWI;
  • GL Interco Payable Tahun 2008 dari PT BWL Indonesia;Laporan Audit PT BWI Tahun 2008;
bahwa kemudian pada Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar Kedua, Penggugat telah menyampaikan dokumen yaitu:Salinan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pertambahan Nilai Barang dan Jasa No. 00299/207/08/056/10 tanggal 25 Juni 2010;Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-00073/WPJ.07/KP.0403/2012 tanggal 27 Maret 2012;Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-946/WPJ.07/2012 tanggal 24 Mei 2012;
Laporan Audit PT BWI Tahun 2008;
bahwa terkait dengan Dasar Hukum yang menjadi alasan untuk Penggugat menyampaikan penjelasan-penjelasan baru terkait dengan sengketa gugatan untuk memperjelas materi sengketa Gugatan adalah Pasal 50 ayat (3) Undang-Undang No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa Pasal 50 ayat (3) Undang-Undang No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan:Pasal 50(3) Apabila Banding atau Gugatan tidak lengkap dan/atau tidak jelas sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) sepanjang bukan merupakan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1), Pasal 36 ayat (1) dan ayat (4), dan Pasal 40 ayat (1) dan/atau ayat (6), kelengkapan dan/atau kejelasan dimaksud dapat diberikan dalam persidangan.
bahwa selain Pasal 50 ayat (3) Undang-Undang No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Penggugat juga menggunakan Pasal 78 Undang-Undang No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak sebagai Dasar Hukum yang digunakan oleh Penggugat;
bahwa Pasal 78 Undang-Undang No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan:Pasal 78Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim bahwa di sidang sebelumnya, Penggugat tidak hanya mempermasalahkan terkait Materi saja, akan tetapi juga mempermasalahkan Formalnya;
bahwa pihak Tergugat seharusnya menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPN Barang & Jasa sesuai dengan Masa Pajak Januari s.d Desember 2008 dimana 1 (satu) SKPKB diterbitkan untuk 1 (satu) Masa Pajak. Namun, pada kenyataannya pemeriksa menerbitkan 1 (satu) SKPKB PPN Nomor 00299/207/08/056/10 tanggal 25 Juni 2010 tersebut 12 (dua belas) Masa Pajak sekaligus dan bukan untuk setiap Masa Pajak sesuai dengan ketentuan Pasal 3 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.03/2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83 /PMK.03/2010;
Dengan demikian, Penggugat berpendapat bahwa pihak Tergugat tidak memenuhi ketentuan formal penerbitan SKPKB PPN Nomor 00299/207/08/056/10 tanggal 25 Juni 2010 sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku sebagaimanamestinya;
bahwa dalam persidangan Tergugat menyampaikan penjelasan lisan yang pada pokoknya menyampaikan hal-hal sebagai berikut;
bahwa koreksi Penyerahan Yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp59.014.950.182,00 berasal dari ekualisasi dengan peredaran usaha di PPh Badan sehingga koreksi Penyerahan Yang PPN-nya harus dipungut sendiri pada SKPKB PPN berkaitan langsung dengan koreksi peredaran usaha pada SKPKB PPh Badan;
bahwa atas keberatan PPh Badan Nomor 00015/206/08/056/10 tanggal 25 Juni 2010 tahun pajak 2008 telah dicabut oleh Penggugat sehingga sesuai dengan ketentuan Pasal 7 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194/PMK.03/2007, Wajib Pajak tidak dapat mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar sehingga SKPKB PPh Badan tersebut merupakan produk hukum yang sudah tetap (In Kracht);
bahwa Penggugat telah mengajukan Surat Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar (yang pertama) dengan surat No. 19/BWIND/12/11 tanggal 23 Desember 2011 yang diterima di KPP PMA Tiga dengan LPAD No. PEM:01005355\056\dec\2011 tanggal 30 Desember 2011 dengan keputusan Menolak permohonan Wajib Pajak dan mempertahankan koreksi Pemeriksa atas DPP PPN sebesar Rp59.014.950.182,00 karena Wajib Pajak tidak mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar atas SKPKB PPh Badan yang pokok sengketa atas Peredaran Usahanya mengakibatkan koreksi pada DPP PPN;
bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak halaman 13, diketahui bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa diterbitkan karena adanya koreksi DPP PPN sebagai akibat dari ekualisasi dengan Peredaran Usaha di SPT PPh Badan;
bahwa berdasarkan Laporan Penelitian Pengurangan Atau Pembatalan Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar (yang pertama), diketahui hal-hal sebagai berikut:bahwa Wajib Pajak telah mengajukan surat keberatan atas SKPKB PPh Badan No. 00015/206/08/056/10 tanggal 25 Juni 2010 tahun pajak 2008 dengan surat No. 01/BWIN/0910 tanggal 24 September 2010 yang diterima KPP PMA Satu tanggal 24 September 2010.Akan tetapi, melalui surat No. 07/BWIND/09/11 tanggal 21 Juni 2011 yang diterima Kanwil DJP Jakarta Khusus tanggal 24 Juni 2011, Wajib Pajak menyatakan mencabut pengajuan keberatan atas SKPKB PPh Badan No. 00015/206/08/056/10 tanggal 25 Juni 2010 tahun pajak 2008.Berdasarkan Pasal 7 Peraturan Menteri Keuangan No. 194/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan, dinyatakan bahwa:
  • Ayat (1)Wajib Pajak dapat mencabut pengajuan keberatan yang telah disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak sepanjang Surat Pemberitahuan Untuk Hadir belum disampaikan kepada Wajib Pajak;
  • Ayat (2)Dalam hal Wajib Pajak mencabut pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wajib Pajak tidak dapat mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 28 Tahun 2007.Berdasarkan hasil penelitian Tim Peneliti keberatan PPh Badan No. LAP1749/WPJ.07/2011 tanggal 19 Juli 2011, diketahui:
    • Bahwa sampai dengan saat diterimanya surat pencabutan keberatan atas SKPKB PPh Badan No. 00015/206/08/056/10 tanggal 25 Juni 2010 tahun pajak 2008, belum diterbitkan SPUH sehingga diterbitkan surat Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus No. S3745/WPJ.07/2011 tanggal 6 Juli 2011 yang menyetujui pencabutan pengajuan keberatan Wajib Pajak.Dengan demikian atas sengketa peredaran usaha pada SKPKB PPh Badan No. 00015/206/08/056/10 tanggal 25 Juni 2010 tahun pajak 2008 tidak dapat diproses lebih lanjut dan hak Wajib Pajak mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP atas koreksi peredaran usaha pada SKPKB PPh Badan No. 00015/206/08/056/10 tanggal 25 Juni 2010 tahun pajak 2008 tidak dapat dilakukan.
bahwa oleh karena pokok sengketa atas Peredaran Usaha pada SKPKB PPh Badan tidak dapat diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar, maka pokok sengketa atas Peredaran Usaha masih tetap sama sehingga koreksi atas DPP PPN sebesar Rp59.014.950.182,00 sebagai akibat dari ekualisasi dengan PPh Badan tetap dipertahankan.
bahwa Surat Gugatan Penggugattidak mencantumkan perhitungan menurut Penggugat dan apa yang diminta oleh Penggugat dalam Gugatannya;
bahwa terkait prosedur penerbitan SKPKB tidak dikemukakan pada Surat Gugatan Penggugat dan baru pada muncul pada Bantahan Penggugat sehingga bukan merupakan sengketa dan tidak akan ditanggapi oleh Tergugat;
bahwa Sengketa Materi terkait dengan koreksi Ekualisasi dengan PPh Badan, pada PPh Badan diajukan Keberatan dan dicabut sehingga secara materi, Penggugat telah setuju dengan Materi Koreksi;
bahwa pada penelitian permohonan pengurangan, Tergugat telah meneliti dan datadata yang diserahkan oleh Penggugat tidak memadai untuk mengabulkan permohonan Penggugat;
bahwa Tergugat menggunakan Dasar Hukum Peraturan Menteri Keuangan RI No. 194/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan tanggal 28 Desember 2007 Pasal 7 ayat (1) yang menyatakan:“(1) Wajib Pajak dapat mencabut pengajuan keberatan yang telah disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak sepanjang Surat Pemberitahuan Untuk Hadir belum disampaikan kepada Wajib Pajak.”bahwa berdasarkan Kesimpulan Tergugat, terkait hal tersebut tidak bisa diajukan lagi upaya hukum lain sehingga Tergugat berkesimpulan bahwa SKPKB tersebut telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan bersifat final dengan pencabutan yang dilakukan Penggugat tersebut;
bahwa terkait dengan Materi, karena terkait PPh Badan dan Sengketa pada PPh Badan telah dicabut maka yang diajukan Pasal 36 adalah PPN karena tidak memenuhi formal;
bahwa terkait dengan Formal, Surat Gugatan Penggugat tidak jelas dan tidak diketahui apa yang sesungguhnya diminta oleh Penggugat dalam Surat Gugatannyatersebut;
bahwa Tergugat sudah pernah meneliti bukti-bukti yang telah diserahkan oleh Penggugat, namun Tergugat belum dapat meyakini bukti-bukti yang telah disampaikan oleh Penggugat tersebut;
bahwa seharusnya Penggugat menjelaskan Alasan Penggugat dalam Surat Bantahannya, karena pada persidangan sebelumnya, Tergugat menanggapi Surat Bantahan Penggugat bahwa Bantahan Penggugat tidak berkaitan dengan Surat Gugatannya;
bahwa hal yang dikemukakan Penggugat pada Surat Bantahannya tidak pernah dikemukakan sebelumnya di dalam Surat Gugatannya sehingga Penggugat seharusnya mencari Dasar Hukum yang mendasari Penggugat untukmengungkapkan di dalam Surat Bantahannya tersebut;
bahwa Sengketa Gugatan ini terjadi karena Tergugat menerbitkan SKPKB PPN dimana secara Materinya terkait dengan PPh Badan, kemudian atas PPh Badan Penggugat mengajukan Keberatan namun dalam proses perjalanannya, Keberatan tersebut dicabut oleh Penggugat dan kemudian atas PPN-nya diajukan Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar oleh Penggugat;
bahwa pada Surat Tanggapan Tergugat, Tergugat berargumen bahwa karena atas PPh Badannya tidak diajukan Keberatan dalam hal ini karena dicabut oleh Penggugat, oleh karena itu Tergugat berpendapat bahwa SKPKB PPN telah In Kracht, jadi telah mempunyai kekuatan hukum tetap kemudian atas dasar materi (karena berhubungan dengan ekualiasi PPh Badan ke PPN) Tergugat berpendapat tidak ada dasarnya Penggugat mempersengketakan terkait isi Materi SKPKB PPN tersebut, karena secara pastinya Penggugat telah setuju dengan tidak mengajukan Keberatan pada PPh Badan;
bahwa secara Materi, Tergugat sudah menguji data-data yang telah disampaikan oleh Penggugat pada tingkat Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar;
bahwa berdasarkan penelitian Tergugat terhadap data-data yang telah disampaikan oleh Penggugat, sebagaimana telah Tergugat sampaikan melalui Surat Tanggapan Tergugat dan Laporan Penelitian Tergugat bahwa data-data yang telah disampaikan oleh Penggugat tersebut tidak mencerminkan data-data sebagaimana yang dikemukakan pada General Ledgernya, sehingga terdapat perbedaan, itulah yang tidak dapat Tergugat terima karena tidak ada pembuktian lebih lanjut atas perbedaan tersebut;
bahwa mengenai waktu terkait dengan lebih dulu mana Pencabutan Keberatan PPh Badan dengan Pengajuan Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar PPN, Tergugat belum meneliti lebih lanjut, akan tetapi pada intinya yang ingin Tergugat sampaikan adalah atas Keberatan untuk PPh Badan yang menjadi dasar materi penghitungan untuk SKPKB PPN itu telah dicabut oleh Penggugat sendiri, jadi Tergugat ingin menekankan bahwa Materi yang diajukanPermohonan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar atas PPN sebenarnya sudah disetujui pada PPH Badan;
bahwa atas Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar terkait PPN yang Pertama telah Ditolak oleh Tergugat kemudian Penggugat mengajukan kembali Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar terkait PPN yang Kedua dan kemudian Ditolak kembali oleh Tergugat sehingga atas Jawaban Ditolaknya Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar yang Kedua itulah yang diajukan Gugatan oleh Penggugat;
bahwa terkait dengan Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar yang Kedua, sudah dilakukan Uji Materi oleh Tergugat kemudian atas pengujian-pengujian Materi-Materi yang disampaikan Penggugat pada Permohonannya, Tergugat menemukan terdapat perbedaan-perbedaan yang belum dijelaskan oleh Penggugat yang dapat menunjukan dan memperkuat alasan permohonan dari Penggugat;
bahwa Hasil Penelitian Tergugat atas Materi terkait telah Tergugat sampaikan melalui Laporan Penelitian Tergugat, dan di dalam Laporan Penelitian tersebut Tergugat tetap berkesimpulan bahwa Bukti-Bukti yang telah disampaikan oleh Penggugat belum dapat memberikan keyakinan bahwa perhitungan menurut Penggugat adalah benar karena perhitungan menurut Penggugat tersebut tidak didukung dengan bukti-bukti bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor LAP- 241/WPJ.07/KP.0400.11.3/2010 tanggal 24 Juni 2010 kepada Penggugat diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Bara ng dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 No. 00299/207/08/056/10 tanggal 25 Juni 2010
bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar a quo diterbitkan sebagai akibat dari ekualisasi dengan Peredaran Usaha di PPh Badan dengan perhitungan koreksi sebagai berikut:
A.Peredaran usaha cfm SPT PPh Rp205.995.704.073,00
Koreksi Pemeriksa Rp56.971.385.324,00
Peredaran usaha cfm Pemeriksa Rp262.967.089.397,00
B Penyerahan dengan tarif umum cfm SPT PPN Objek Rp203.952.139.218,00
PPN yang belum dilaporkan Rp59.014.950.179,00
bahwa Dasar Pengenaan Pajak PPN yang merupakan nilai penjualan Penggugat yang dilaporkan dalam SPT PPN adalah sebesar Rp207.718.728.598,00 dimana atas penjualan tersebut terdapat nota retur sebesar Rp93.766.659.380,00 sehingga secara neto Dasar Pengenaan Pajak PPN dalam laporan SPT Penggugat adalah sebesar Rp203.952.139.218,00.
bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 No. 00299/207/08/056/10 tanggal 25 Juni 2010 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-00073/WPJ.07/KP.0403/2012 tanggal 27 Maret 2012 berkaitan dengan Koreksi Penyerahan Yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp59.014.950.182,00 berasal dari ekualisasi dengan peredaran usaha dalam SPT PPh Badan dengan rincian sebagai berikut:
Koreksi Peredaran Usaha Rp56.971.385.324,00
Koreksi ekualisasi antara PPh Badan dan PPN Rp2.043.564.858,00
Jumlah Rp59.014.950.182,00
bahwa Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-139/WPJ.07/2013 tanggal 30 Januari 2013 tentang Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 No. 00299/207/08/056/10 tanggal 25 Juni 2010 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-00073/WPJ.07/KP.0403/2012 tanggal 27 Maret 2012 merupakan penolakan terhadap Permohonan Kedua yang disampaikan oleh Penggugat dengan Surat Nomor 007/BWIND/VIII/2012 tanggal 2 Agustus 2012 yang didasarkan pada pertimbangan sebagaimana dikemukakan pada Laporan Penelitian Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor LAP-151/WPJ.07/2013 tanggal 30 Januari 2013 sebagai berikut:
bahwa koreksi Penyerahan Yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp59.014.950.182,00 berasal dari ekualisasi dengan peredaran usaha di PPh Badan sehingga koreksi Penyerahan Yang PPN-nya harus dipungut sendiri pada SKPKB PPN berkaitan langsung dengan koreksi peredaran usaha pada SKPKB PPh Badan. Atas keberatan PPh Badan Nomor 00015/206/08/056/10 tanggal 25 Juni 2010 tahun pajak 2008 telah dicabut oleh Penggugat sehingga sesuai dengan ketentuan Pasal 7 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194/PMK.03/2007, Wajib Pajak tidak dapat mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar sehingga SKPKB PPh Badan tersebut merupakan produk hukum yang sudah tetap (In Kracht).Bahwa koreksi peredaran usaha di PPh Badan dilakukan berdasarkan penghitungan arus piutang dengan perincian sebagai berikut:
3. Bahwa dokumen yang disampaikan Penggugat dalam proses permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang kedua berupa nota retur sebanyak 8 (delapan) lembar dengan nilai total sebesar Rp93.766.659.380,00 tidak dapat dipertimbangkan oleh Tergugat karena nilai nota retur dalam perhitungan arus piutang menurut Pemeriksa sebesar Rp103.146.725.902,00 berbeda dengan perhitungan nota retur yang diberikan oleh Penggugat sebesar Rp93.766.659.380,00
bahwa Penggugat tidak setuju dengan koreksi Peredaran Usaha dari hasil Uji Arus Piutang sebesar Rp56.971.385.324 yang dilakukan oleh Tergugat. Adapun perhitungan Uji Arus Piutang menurut Penggugat adalah sebagai berikut:
a. Terdapat selisih penerimaan penjualan di dalam perhitungan analisa uji arus piutang sebesar Rp1.826.920.431 yang pada dasarnya merupakan pemindahbukuan (overbooking) dana antar rekening perusahaan sehingga seharusnya atas hal tersebut bukan merupakan penerimaan dari penjualan. Oleh karena itu menurut Penggugat seharusnya transaksi pemindahbukuan antar rekening sebesar Rp1.826.920.431 tidak dimasukkan di dalam perhitungan Uji Arus Piutang.
b. Penggugat tidak setuju dengan Tergugat yang menambahkan unsur retur penjualan sebesar Rp103.146.725.902 karena pada dasarnya baik penjualan yang tercantum di dalam laporan keuangan audit (audit report) maupun penjualan yang Penggugat laporkan di dalam SPT Badan merupakan penjualan bersih yaitu penjualan yang telah dikurangi dengan retur penjualan sehingga di dalam perhitungan analisa uji arus piutang tersebut seharusnya tidak ditambahkan dengan retur penjualan Rp103.146.725.902.
c. Terdapat saldo unearned revenue per 31 Desember 2007 sebesar Rp15.030.281.455 yang merupakan uang muka penjualan tahun 2007 yang diakui sebagai penjualan pada tahun 2008 sehingga atas unearned revenue tersebut seharusnya diperhitungkan di dalam analisa uji arus piutang.
d. Terdapat penerimaan penjualan dari pelanggan yang dilakukan dengan mekanisme net-off utang piutang sebesar Rp1.285.970.440 sehingga atas hal tersebut mengurangi saldo piutang per 31 Desember 2008. Sebagai konsekuensinya maka atas net-off utang piutang sebesar Rp1.285.970.440 harus ditambahkan kembali di dalam uji arus piutang.
e. Terdapat pembayaran insentif penjualan sebesar Rp25.784.507.095 yang di dalam metode pencatatannya/jurnalnya mengurangi saldo piutang per 31 Desember 2008 sehingga atas pembayaran insentif penjualan tersebut harus ditambahkan kembali di dalam uji arus piutang. Lebih lanjut, Penggugat pun telah melakukan kewajiban pemotongan, penyetoran dan pelaporan PPh Pasal 23 Masa Pajak Desember 2008 atas pembayaran insentif tersebut.
f. Di dalam perhitungan analisa uji arus piutang, Penggugat menggunakan nilai PPN berdasarkan PPN atas penyerahan yang telah Penggugat laporkan di dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Januari s.d Desember 2008 sebesar Rp20.395.206.921.
bahwa rincian Nota Retur atas pembelian dari PT BWL Indonesia NPWP 02.388.084.2-062.000 yang disampaikan Penggugat pada permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang kedua adalah sebagai berikut:
bahwa alasan Penggugat mencabut Keberatan PPh Badan adalah ingin mengalihkan menjadi Permohonan Pengurangan/Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar, karena pada saat pengajuan Keberatan, Keberatan Penggugat dianggap tidak memenuhi ketentuan formal sehingga Penggugat mengajukan Permohonan Pengurangan/Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar. Terkait dengan PPh Badan, Penggugat juga telah mengajukan Gugatan ke Pengadilan Pajak, namun karena oleh Pengadilan Pajak pengajuan Gugatan tersebut telah melewati jatuh tempo, maka oleh Pengadilan Pajak diputuskan Tidak Dapat Diterima, dan atas Putusan tersebut, Penggugat sudah mengajukan Peninjauan Kembali kepada Mahkamah Agung;
bahwa berdasarkan data, fakta dan penjelasan yang disampikan oleh Penggugat dan Tergugat di persidangan Majelis berpendapat sebagai berikut:Pencabutan permohonan keberatan PPh Badan yang dilakukan oleh Penggugat adalah untuk mengalihkan menjadi Permohonan Pengurangan/Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar, karena pada saat pengajuan keberatan, keberatan Penggugat dianggap tidak memenuhi ketentuan formal sehingga Penggugat mengajukan Permohonan Pengurangan/Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar. Dengan demikian secara substansi tidak serta merta Penggugat menyetujui koreksi Peredaran Usaha yang dilakukan oleh Tergugat;
Dalam melakukan koreksi terhadap penjualan yang dilakukan Penggungat, Tergugat memperhitungkan nilai nota retur sebesar Rp103.146.725.002,00, karena menurut Tergugat nilai nota retur dalam perhitungan arus piutang menurut Pemeriksa sebesarRp103.146.725.902,00 berbeda dengan perhitungan nota retur yang diberikan oleh Penggugat sebesar Rp93.766.659.380,00. Berdasarkan pemeriksaan Majelis nilai nota retur sebesar Rp103.146.725.902,00 termasuk nilai PPN, sehingga secara substansi tidak terdapat perbedaan nilai retur pada nota retur yang bersangkutan;
Secara substansi retur terhadap suatu penjualan akan mengurangi nilai penjualan yang besangkutan. Dengan tetap memperhitungkan nilai retur pada penjualan akan menyebabkan nilai penjualan yang dilaporkan menjadi tidak benar. Dengan demikian ketetapan pajak yang ditetapkan dengan masih memperhitungkan nilai retur sebagai komponen penjualan merupakan ketetapan pajak yang tidak benar.
Dengan demikian menurut Majelis bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 No. 00299/207/08/056/10 tanggal 25 Juni 2010 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-00073/WPJ.07/KP.0403/2012 tanggal 27 Maret 2012 yang masih memperhitungan nilai nota retur sebesar Rp103.146.725.902,00 merupakan ketetapan pajak yang tidak benar, sehingga berketetapan mengabulkan gugatan Penggugat dan membatalkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 No. 00299/207/08/056/10 tanggal 25 Juni 2010 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-00073/WPJ.07/KP.0403/2012 tanggal 27 Maret 2012 sehingga besarnya PPN Masa Pajak Januari s.d. Desember 2008 yang terutang dihitung kembali sebagaimana perhitungan sebagai berikut:
MENIMBANG
Surat Gugatan Penggugat, Surat Tanggapan Tergugat, Penjelasan Tertulis sebagai pengganti Surat Bantahan, bukti-bukti yang ada dalam berkas gugatan, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan tersebut di atas;
MENGINGAT
1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
2. Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-139/WPJ.07/2013 tanggal 30 Januari 2013 tentang Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 No. 00299/207/08/056/10 tanggal 25 Juni 2010 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-00073/WPJ.07/KP.0403/2012 tanggal 27 Maret 2012, atas nama:XXX, sehingga besarnya PPN Masa Pajak Januari s.d. Desember 2008 yang terutang dihitung kembali sebagaimana perhitungan sebagai berikut:
Demikian diputus di Jakarta pada hari Senin tanggal 19 Agustus 2013 berdasarkan musyawarah Majelis XI Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Caecilia Sri Widiarti sebagai Hakim Ketua,
Arif Subekti sebagai Hakim Anggota,
Djoko Sutrisno sebagai Hakim Anggota,
Esti Cahya Inteni sebagai Panitera Pengganti.
Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 03 Maret 2014, dengan dihadiri oleh Para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Idawati sebagai Hakim Ketua,
Arif Subekti sebagai Hakim Anggota,

http://www.pengadilanpajak.com

Iklan

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200

%d blogger menyukai ini: