Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-50791/PP/M.XVA/99/2014
Tinggalkan komentar8 Februari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-50791/PP/M.XVA/99/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-50791/PP/M.XVA/99/2014
JENIS PAJAK
Gugatan
Gugatan
TAHUN PAJAK
2008
2008
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP1028/WPJ.10/2013 tanggal 05 Juni 2013, tentang Pengurangan KetetapanPajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan;
Menurut Tergugat
|
:
|
bahwa SKPKB Pajak Penghasilan Nomor: 0004/206/08/506/12 Tahun Pajak2008 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kudus;
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa Surat Gugatan Nomor: 001/EMAI/IX/2013 tanggal 05 September 2013 ditandatangani oleh Sdr. X;
bahwa Surat Gugatan Nomor: 001/EMAI/IX/2013 tanggal 05 September 2013, dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak, dengan demikian memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
bahwa Surat Gugatan Nomor: 001/EMAI/IX/2013 tanggal 05 September 2013 diterima di Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Jum’at, tanggal 06 September 2013 (Cap Pos tanggal 05 September 2013), sedangkan Keputusan Tergugat diterbitkan tanggal 05 Juni 2013.
bahwa terkait dengan pemenuhan ketentuan Pasal 40 Ayat (3) UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Majelis telah melakukan pemeriksaan sebagai berikut:
bahwa Pasal 40 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan “Jangka waktu untuk mengajukan Gugatan terhadap Keputusan selain Gugatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima Keputusan yang digugat”;
bahwa Pasal 1 angka 12 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan :“Tanggal diterima adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal diterima secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan diterima secara langsung”.
bahwa Pasal 40 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan :“Jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) tidak mengikat apabila jangka waktu dimaksud tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan penggugat”.
bahwa penjelasan Pasal 40 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menjelaskan :“Dalam hal batas waktu tidak dapat dipenuhi oleh penggugat karena keadaan di luar kekuasaannya ( force majeur), maka jangka waktu dimaksud dapat dipertimbangkan untuk diperpanjang oleh Majelis atau Hakim Tunggal. Perpanjangan jangka waktu dimaksud adalah selama 14 (empat belas) hari terhitung sejak berakhirnya keadaan di luar kekuasaan penggugat”.
bahwa Penggugat tidak pernah hadir dalam 3 (tiga) kali persidangan yang diadakan untuk sengketa Gugatan ini walaupun telah diundang secara patut dengan Surat Pemberitahuan Sidang Nomor: Pemb-233/SP/Pg.29/2013 tanggal 17 Oktober 2013, Surat Pemberitahuan Sidang Nomor: Pemb242/SP/Pg.29/2013 tanggal 04 November 2013, dan terakhir Surat Pemberitahuan Sidang Nomor: Pemb-251/SP/Pg.29/2013 tanggal 25 November 2013, sehingga Majelis berpendapat Penggugat tidak dapat menunjukkan bukti pendukung berupa tanggal stempel pos pengiriman dan adanya keadaan di luar kekuasaan Penggugat (force majeur) dalam pengajuan Surat Gugatannya.
bahwa Majelis berpendapat Surat Gugatan Nomor: 001 /EMAI/IX/ 2013 tanggal 05 September 2013 tidak termasuk dalam pengertian keadaan di luar kekuasaan (force majeur), sehingga Majelis berpendapat Penggugat mengajukan Gugatan dalam jangka waktu 94 (sembilan puluh empat) hari atau melebihi jangka waktu 30 (tiga puluh) hari pengajuan Gugatan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 40 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
bahwa Majelis berpendapat Surat Gugatan Nomor: 001 /EMAI/IX/ 2013 tanggal 05 September 2013 tidak memenuhi ketentuan Pasal 40 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan Surat Gugatan Nomor: 001/EMAI/IX/2013 tanggal 05 September 2013 tidak memenuhi ketentuan formal sehingga pemeriksaan ketentuan formal lainnya maupun pemeriksaan materi Gugatan tidak perlu dilakukan.
|
MENIMBANG
Surat Gugatan Penggugat, Keterangan para pihak serta Hasil Pemeriksaan berkas dalam persidangan.
Surat Gugatan Penggugat, Keterangan para pihak serta Hasil Pemeriksaan berkas dalam persidangan.
MENGINGAT
1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
2. Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini.
1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
2. Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini.
MEMUTUSKAN
Menyatakan permohonan Gugatan Penggugat terhadap Keputusan Tergugat Nomor: KEP-1028/WPJ.10/2013 tanggal 05 Juni 2013, tentang Pengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf b Karena Permohonan Wajib Pajak, tidak dapat diterima.
Menyatakan permohonan Gugatan Penggugat terhadap Keputusan Tergugat Nomor: KEP-1028/WPJ.10/2013 tanggal 05 Juni 2013, tentang Pengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf b Karena Permohonan Wajib Pajak, tidak dapat diterima.
Demikian diputus di Yogyakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang telah dicukupkan pada hari Kamis tanggal 05 Desember 2013, oleh Hakim Majelis XV Pengadilan Pajak yang ditunjuk dengan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: Pen.00952/PP/PM/X/2013 tanggal 09 Oktober 2013 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Didi Hardiman, Ak., sebagai Hakim Ketua,
Drs. Tonggo Aritonang, Ak., M.Sc. sebagai Hakim Anggota,
Djangkung Sudjarwadi, SH., L.L.M. sebagai Hakim Anggota,
Andre Irwanda sebagai Panitera Pengganti,
Drs. Didi Hardiman, Ak., sebagai Hakim Ketua,
Drs. Tonggo Aritonang, Ak., M.Sc. sebagai Hakim Anggota,
Djangkung Sudjarwadi, SH., L.L.M. sebagai Hakim Anggota,
Andre Irwanda sebagai Panitera Pengganti,
Dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Jumat, tanggal 28 Februari 2014, oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, dihadiri oleh Tergugat dan tidak dihadiri oleh Penggugat.