Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-50451/PP/M.XVA/99/2014

Tinggalkan komentar

8 Februari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-50451/PP/M.XVA/99/2014
JENIS PAJAK
Gugatan
TAHUN PAJAK
2006
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap Penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-528/WPJ.02/2012 tanggal 29 Mei 2012;
Menurut Tergugat
:
bahwa Tergugat menerbitkan Keputusan Nomor: KEP-528/WPJ.02/2012 tanggal 29 Mei 2012 , tentang Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan;
Menurut Penggugat
:
bahwa Penggugat menyatakan bahwa memang apabila dilihat dari dokumen yang ada Gugatan telah melampaui jangka waktu 30 (tiga puluh) hari, namun berdasarkan pengalaman Penggugat Gugatan tidak dibatasi waktu, jadi berdasarkan pengalaman tersebut Penggugat mengajukan Gugatan ke Pengadilan Pajak;
Menurut Majelis
:
bahwa Pasal 40 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan “Jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) tidak mengikat apabila jangka waktu dimaksud tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan Penggugat”;
bahwa penjelasan Pasal 40 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menjelaskan “Dalam hal batas waktu tidak dapat dipenuhi oleh Penggugat karena keadaan di luar kekuasaannya (force majeur), maka jangka waktu dimaksud dapat dipertimbangkan untuk diperpanjang oleh Majelis atau Hakim Tunggal. Perpanjangan jangka waktu dimaksud adalah selama 14 (empat belas) hari terhitung sejak berakhirnya keadaan di luar kekuasaan Penggugat”;
bahwa dalam persidangan Majelis telah menanyakan kepada Penggugat mengenai alasan Penggugat tidak mengajukan keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2006 Nomor: 00022/206/06/218/11 tanggal 14 Februari 2011;
bahwa Penggugat menjelaskan bahwa Penggugat tidak mengajukan keberatan karena SPHP dari Tergugat disampaikan pada karyawan Penggugat namun tidak diberikan kepada Direksi, sehingga Penggugat merasa SKPKB tersebut diterbitkan tanpa adanya SPHP;
bahwa setelah Tergugat menerbitkan Surat Paksa, Penggugat berupaya untuk melakukan keberatan tetapi jangka waktu pengajuan keberatan telah terlampaui sehingga Penggugat mengajukan permohonan pembatalan ketetapan pajak;
bahwa atas penjelasan tersebut Majelis berpendapat bahwa Penggugat tidak dapat membuktikan adanya keadaan diluar kekuasaan (force majeur) yang dapat mengakibatkan Penggugat tidak dapat memenuhi jangka waktu 30 hari pengajuan Gugatan;
bahwa Majelis berpendapat Surat Gugatan Nomor: 018/SHL-PP/IX/2013 tanggal 18 September 2013 tidak termasuk dalam pengertian keadaan di luar kekuasaan (force majeur), sehingga Majelis berpendapat Penggugat mengajukan Gugatan dalam jangka waktu 477 (empat ratus tujuh puluh tujuh) hari atau melebihi jangka waktu 30 (tiga puluh) hari pengajuan Gugatan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 40 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa Majelis berpendapat Surat Gugatan Nomor: 018/SHL-PP/IX/2013 tanggal 18 September 2013 tidak memenuhi ketentuan Pasal 40 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan Surat Gugatan Nomor: 018 /SHL-PP/IX/ 2013 tanggal 18 September 2013 tidak memenuhi ketentuan formal sehingga pemeriksaan ketentuan formal lainnya maupun pemeriksaan materi Gugatan tidak perlu dilakukan;
MENIMBANG
bahwa berdasarkan hasil penilaian pembuktian, peraturan perundang-undangan yang berlaku dan keyakinan hakim, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 Ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, yaitu Gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan peraturan perundang-undangan serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan permohonan Gugatan Penggugat terhadap Keputusan Tergugat Nomor: KEP528/WPJ.02/2012 tanggal 29 Mei 2012, tentang Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan, atas nama PT XXX, tidak dapat diterima.
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Rabu, tanggal 22 Januari 2014, oleh Hakim Majelis XV Pengadilan Pajak yang ditunjuk dengan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: Pen.01079/PP/PM/XI/2013 tanggal 29 November 2013 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Didi Hardiman, Ak. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Tonggo Aritonang, Ak., M.Sc. sebagai Hakim Anggota,
Djangkung Sudjarwadi, S.H., LLM. sebagai Hakim Anggota,
Andre Irwanda sebagai Panitera Pengganti,
Putusan Nomor: Put-50451/PP/M.XVA/99/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis XV sesuai Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: Pen.009.S/PP/PM/II/2014 tanggal 14 Februari 2014, pada hari Rabu tanggal 12 Februari 2014 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
Drs. Didi Hardiman, Ak.sebagai Hakim Ketua,
Drs. Tonggo Aritonang, Ak., M.Sc. sebagai Hakim Anggota,
Sartono, S.H., M.H., M.Si.sebagai Hakim Anggota,
Andre Irwandasebagai Panitera Pengganti,

http://www.pengadilanpajak.com

Iklan

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200

%d blogger menyukai ini: