Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52339/PP/M.XVIB/99/2014
Tinggalkan komentar7 Februari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-52339/PP/M.XVIB/99/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-52339/PP/M.XVIB/99/2014
JENIS PAJAK
Gugatan
Gugatan
TAHUN PAJAK
2003
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap Surat Tergugat Nomor KEP-925/WPJ.22/BD.06/2010 tanggal 2 September 2010;
Menurut Tergugat
|
:
|
bahwa objek gugatan lainnya yaitu Keputusan Tergugat Nomor: KEP925/WPJ.22/BD. 06/2010 tanggal 2 September 2010 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2003 yang diterbitkan berdasarkan Laporan Penelitian Keberatan Nomor Lap-689/WPJ.22/BD.06/2010 tanggal 2 September atas nama Pemohon banding;
|
Menurut Penggugat
|
:
|
bahwa pada akhir tahun 2008 Penggugat yang sudah empat tahun tidak bergerak dan dalam kondisi tutup itu diperiksa Kantor Pelayanan Pajak Pratama Cirebon. Ketika kantor dibuka ternyata semua dokumen Penggugat sudah rusak kena hujan dan air pasang laut, karena kantor Penggugat adanya dikomplek Pelabuhan Cirebon. Tergugat melihat sendiri keadaan Penggugat pada awal pemeriksaan, namun Tergugat tetap mengeluarkan perhitungan pajak dengan penghitungannya sendiri dengan alasan tidak ada bukti. Untuk keperluan pembahasan temuan Penggugat meminta kopi SPT PPh Badan, kopi Neraca Rugi/Laba yang sudah dimasukkan ke Kantor Pajak Pratama Cirebon;
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa Surat Gugatan Nomor: 011/KAC.06.KOM/XII/2013 tanggal 24 Desember 2013 ditandatangani oleh XX, jabatan Komisaris;
bahwa Surat Gugatan Nomor: 011/KAC.06.KOM/XII/2013 tanggal 24 Desember 2013, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, dengan demikian memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa Surat Gugatan Nomor: 011/KAC.06.KOM/XII/2013 tanggal 24 Desember 2013, diterima di Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 27 Desember 2013 (cap pos 24 Desember 2013), sedangkan Keputusan Tergugat diterbitkan tanggal 2 September 2010;
bahwa Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-925/WPJ.22/BD.06/2010 tanggal 2 September 2010 diterbitkan pada tanggal 2 September 2010 dan berdasarkan bukti berupa Bukti Terima Kiriman Surat Kilat Khusus dengan Barcode: 11408930188 diketahui bahwa Surat Keputusan Tergugat Nomor : KEP-925/WPJ.22/BD.06/2010 tanggal 2 September 2010 dikirimkan kepada Penggugat pada tanggal 3 September 2010;
bahwa apabila dihitung dari tanggal dikirimkannya Surat Keputusan Tergugat yang digugat oleh Penggugat yaitu Surat Keputusan Nomor: KEP-925/WPJ.22/BD.06/2010 tanggal 2 September 2010 yaitu tanggal 3 September 2010 sampai dengan diterimanya Surat Gugatan Nomor: 011/KAC.05.KOM/XII/2013 tanggal 24 Desember 2013 di Sekretariat Pengadilan Pajak yaitu tanggal 24 Desember 2010 ( cap Pos ), maka pengajuan Gugatan telah mencapai waktu 3 tahun 3 bulan 21 hari;
bahwa Penggugat telah beberapa kali diundang secara patut untuk menghadiri persidangan, namun sampai dengan sidang ketiga atau sidang terakhir pada hari Kamis tanggal 3 April 2014, Penggugat tidak hadir tanpa pemberitahuan secara resmi kepada Majelis;
bahwa dengan demikian, tidak terdapat data/bukti-bukti ataupun penjelasan dari Penggugat mengenai penyebab keterlambatan penerimaan Surat Keputusan Keberatan Nomor:
KEP- 925/WPJ.22/BD.06/2010 tanggal 2 September 2010; bahwa dengan demikian, maka pengajuan Surat Gugatan Nomor: 011/KAC.05.KOM/ XII/2013 tanggal 24 Desember 2013 telah melampaui jangka waktu 30 hari sebagaimana diatur di dalam Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa yang diajukan gugatan dalam Surat Gugatan Nomor: 011/KAC.06.KOM/XII/2013 tanggal 24 Desember 2013 adalah Keputusan Tergugat Nomor: KEP-925/WPJ.22/BD.06/2010 tanggal 2 September 2010;
bahwa dengan demikian, Surat Gugatan Nomor: 011/KAC.05.KOM/XII/2013 tanggal 24 Desember 2013 telah memenuhi ketentuan sebagaimana diatur di dalam Pasal 40 ayat (6) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa Surat Gugatan Nomor: 011/KAC.05.KOM/XII/2013 tanggal 24 Desember 2013 diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Tergugat yaitu tanggal 29 Nopember 2013;
bahwa dengan demikian, Surat Gugatan Nomor: 011/KAC.05.KOM/XII/2013 tanggal 24 Desember 2013 telah memenuhi ketentuan sebagaimana diatur di dalam Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa Surat Gugatan Nomor: 011/KAC.05.KOM/XII/2013 tanggal 24 Desember 2013 dilampiri dengan salinan Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-925/WPJ.22/BD.06/2010 tanggal 2 September 2010 yang digugat;
bahwa dengan demikian, Surat Gugatan Nomor: 011/KAC.05.KOM/XII/2013 tanggal 24 Desember 2013 telah memenuhi ketentuan sebagaimana diatur di dalam Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa Surat Gugatan Nomor: 011/KAC.05.KOM/XII/2013 tanggal 24 Desember 2013 ditandatangani oleh XX;
bahwa Penggugat tidak melampirkan Akte Pendirian Perusahaan pada berkas Surat Gugatan, sehingga tidak diketahui mengenai kewenangan XX untuk menandatangani Surat Gugatan, namun berdasarkan penjelasan/pengakuan XX di dalam Surat Gugatan diketahui bahwa XX adalah sebagai Komisaris PT. XXX;
bahwa sesuai dengan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009:
Dalam menjalankan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, Wajib Pajak diwakili dalam hal:
bahwa Komisaris adalah tidak termasuk dalam pengertian pengurus, sehingga tidak berhak untuk menanda tangani Surat Gugatan;
bahwa dengan demikian, maka Surat Gugatan Nomor: 011/KAC.05.KOM/ XII/2013 tanggal 24 Desember 2013 di tandatangani oleh yang pihak tidak berwenang sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa karena Surat Gugatan Nomor: 011/KAC.05.KOM/XII/2013 tanggal 24 Desember 2013 tidak memenuhi ketentuan formal pengajuan gugatan sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 40 ayat (3) dan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka Majelis berpendapat bahwa Surat Gugatan Nomor: 011/KAC.05.KOM/XII/2013 tanggal 24 Desember 2013 Tidak Dapat Diterima;
bahwa karena ketentuan formal pengajuan gugatan tidak terpenuhi, maka materi sengketa gugatan tidak diperiksa lebih lanjut;
|
MENIMBANG
Surat Gugatan, Tanggapan Gugatan, hasil pemeriksaan dalam persidangan;
Surat Gugatan, Tanggapan Gugatan, hasil pemeriksaan dalam persidangan;
MENGINGAT
1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
2. Peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait.
1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
2. Peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait.
MEMUTUSKAN
Menyatakan gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-925/WPJ.22/ BD.06/2010 tanggal 2 September 2010, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Barang dan Jasa Nomor: 00138/207/03/426/09 tanggal 22 Desember 2009 Masa Pajak Juni 2003, atas nama: XXX, Tidak Dapat Diterima.
Menyatakan gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-925/WPJ.22/ BD.06/2010 tanggal 2 September 2010, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Barang dan Jasa Nomor: 00138/207/03/426/09 tanggal 22 Desember 2009 Masa Pajak Juni 2003, atas nama: XXX, Tidak Dapat Diterima.
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah Majelis XVI Pengadilan Pajak setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Kamis, tanggal 3 April 2014 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Binsar Siregar, Ak. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Arif Subekti sebagai Hakim Anggota,
Drs. I Putu Setiawan, M.M. sebagai Hakim Anggota,
M.R. Abdi Nugroho, S.H., M.M. sebagai Panitera Pengganti
Drs. Binsar Siregar, Ak. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Arif Subekti sebagai Hakim Anggota,
Drs. I Putu Setiawan, M.M. sebagai Hakim Anggota,
M.R. Abdi Nugroho, S.H., M.M. sebagai Panitera Pengganti
Putusan Nomor: Put-52339/PP/M.XVIB/99/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis XVI pada hari Kamis tanggal 8 Mei 2014 yang dihadiri oleh para Hakim Anggota, dan Panitera Pengganti, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Binsar Siregar, Ak. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Arif Subekti sebagai Hakim Anggota,
Nany Wartiningsih, S.H., M.Si. sebagai Hakim Anggota,
M.R. Abdi Nugroho, S.H., M.M. sebagai Panitera Pengganti
Drs. Binsar Siregar, Ak. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Arif Subekti sebagai Hakim Anggota,
Nany Wartiningsih, S.H., M.Si. sebagai Hakim Anggota,
M.R. Abdi Nugroho, S.H., M.M. sebagai Panitera Pengganti