Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52326/PP/M.XIIIB/99/2014

Tinggalkan komentar

7 Februari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-52326/PP/M.XIIIB/99/2014
JENIS PAJAK
Gugatan
TAHUN PAJAK
2004
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap Penerbitan Keputusan Tergugat Nomor KEP-1422/WPJ.06/2013 tanggal 26 September 2013;
Menurut Tergugat
:
bahwa Penggugat mengajukan gugatan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 tentang gugatan atas jangka waktu pengurangan sanksi administrasi berupa bunga dengan batas maksimal 24 bulan, sementara Penggugat dalam surat gugatannya meminta sanksi bunga dikurangkan menjadi Rp0,00;
Menurut Penggugat
:
bahwa Penggugat mendasarkan pada dalil Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan;
Menurut Majelis
:
bahwa kepada Penggugat telah diterbitkan Surat Tagihan Pajak Bunga Penagihan Pajak Pertambahan Nilai Nomor 00003/109/04/073/12 tanggal 10 Juli 2012 Masa Pajak Desember 2004 dengan perhitungan sebagai berikut: SKPKB Nomor 00049/207/04/071/06 tanggal 2 Agustus 2006, tanggal jatuh tempo 1 September 2006, Jenis Pajak: PPN Dalam Negeri;
bahwa Penggugat telah melakukan upaya administrasi yakni mengajukan permohonan pembatalan yang ke-2 (dua) atas Surat Tagihan Pajak Bunga Penagihan Pajak Pertambahan Nilai Nomor 00003/109/04/073/12 tanggal 10 Juli 2012 Masa Pajak Desember 2004 yang telah diputus dalam Keputusan Tergugat Nomor KEP-309/WPJ.06/BD.06/2013 tanggal 15 Maret 2013 dengan hasil sebagai berikut:
bahwa upaya administrasi Penggugat untuk meminta pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi bunga penagihan tidak disetujui oleh Tergugat dengan alasan yang tidak dapat dipertanggung-jawabkan;
bahwa Penggugat mengajukan gugatan atas keputusan Tergugat yang menolak permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi bunga penagihan dengan penerbitan surat keputusan sedang Penggugat ajukan proses gugatannya;
bahwa Penggugat berpendapat terdapat kesalahan dalam penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-1422/WPJ.06/2013 tanggal 26 September 2013 sehingga keputusan oleh Tergugat ini adalah cacat hukum. Bahwa tidak terdapat alasan kuat dan dapat diterima oleh hukum terkait penerbitan surat keputusan oleh Tergugat;
bahwa Tergugat berpendapat, KEP-1422/WPJ.06/2013 tanggal 26 September 2013 yang diajukan gugatan oleh Penggugat adalah bukan obyek gugatan sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 (UU KUP) karena berdasarkan Pasal 37 PP Nomor 74 Tahun 2011 termasuk keputusan Direktur Jenderal Pajak yang tidak dapat diajukan gugatan kepada badan peradilan pajak;
bahwa menurut Tergugat untuk mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi sebagaimana tercantum dalam Surat Tagihan Pajak Nomor 00003/109/04/073/12 tanggal 10 Juli 2012 adalah wewenang Direktur Jenderal Pajak atau pada Tergugat;
bahwa Tergugat berpendapat penerbitan Surat Tagihan Pajak Nomor 00003/109/04/073/12 tanggal 10 Juli 2012 maupun KEP-1422/WPJ.06/2013 tanggal 26 September 2013 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
bahwa penolakan Tergugat terhadap permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi sebagaimana tercantum dalam Surat Tagihan Pajak Nomor 00003/109/04/073/12 tanggal 10 Juli 2012 menjadi maksimal 24 bulan (48% = 2 x 24 bulan) didasarkan Pasal 10 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 tanggal 2 Januari 2013 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak yang berbunyi selengkapnya sebagai berikut:
“Terhadap permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku ketentuan sebagai berikut:b. pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi hanya dapat diberikan apabila jumlah pajak yang masih harus dibayar dalam surat ketetapan pajak yang menjadi dasar penerbitan SuratTagihan Pajak berdasarkan Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan telah dilunasi oleh Wajib Pajak.”
bahwa menurut Penggugat penerbitan Keputusan Tergugat Nomor KEP- 1422/WPJ.06/2013 tanggal 26 September 2013 tidak terdapat alasan-alasan yang kuat yang dapat diterima oleh hukum, oleh karenanya Keputusan Tergugat Nomor KEP-1422/WPJ.06/2013 tanggal 26 September 2013 cacat hukum dan membatalkan serta menetapkan putusan sela untuk menghentikan penagihan aktif yang dilakukan Tergugat sampai proses persidangan selesai;
bahwa dasar hukum permohonan gugatan Penggugat adalah Pasal 36 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 yaitu sebagai berikut:
  1. Wajib Pajak yang dikenai sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dapat mengajukan permohonan untuk memperoleh pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-Undang.
  2. Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan terhadap sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (2) dan ayat (2a) Undang-Undang, yang dikenakan melebihi jangka waktu 24 (dua puluh empat) bulan, atas permohonan tersebut dapat diberikan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi sehingga besarnya sanksi administrasi sebesar 2% (dua persen) per bulan dikenakan untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.
  3. Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan terhadap sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (2a) dan ayat (2b) Undang-Undang atau Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang, ketentuan pada ayat (2) berlaku untuk permohonan yang diajukan oleh Wajib Pajak setelah tanggal 31 Desember 2011 sampai dengan tanggal 31 Desember 2013.
  4. Direktur Jenderal Pajak secara jabatan mengurangkan atau membatalkan sanksi administrasi dalam Surat Tagihan Pajak yang diterbitkan sebagai akibat dari penerbitan surat ketetapan pajak yang diajukan keberatan, banding, peninjauan kembali, pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak dan telah diterbitkan Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, Putusan Peninjauan Kembali, Surat Keputusan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak. bahwa sehubungan dengan permohonan Penggugat untuk penghentian penagihan aktif yang dilakukan oleh Tergugat, Majelis tidak menerbitkan putusan sela karena hal tersebut terkait dengan pokok perkara;
bahwa pada huruf B angka 9 Surat Gugatan Nomor LO-056/NES/FA/X/13 tanggal 16 Oktober 2013, Wajib Pajak (Penggugat) memohon agar penerbitan Keputusan Tergugat Nomor KEP-1422/WPJ.06/2013 tanggal 26 September 2013 yang menolak permohonan Wajib Pajak (Penggugat) dibatalkan dan menerbitkan keputusan yang baru yang pada pokoknya menerima seluruh permohonan pengurangan atau pengapusan sanksi administrasi Penggugat;
bahwa berdasarkan Surat Penggugat Nomor LO-011/NES/FA-III/13 tanggal 28 Maret 2013 perihal Permohonan ke-2 (dua) Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Nomor 00003/109/04/073/12 tanggal 10 Juli 2012 Masa/Tahun Pajak: Desember 2004 Jenis Pajak: PPN Dalam Negeri, Berdasarkan Ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang ditujukan kepada Tergugat dan diterima pada tanggal 28 Maret 2013, Penggugatmemohon dapat dikurangkan atau dihapuskan seluruhnya Bunga Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang a quo sebesar Rp3.034.514.877,00 menjadi Rp0,00;
bahwa berdasarkan Surat Penggugat Nomor 1422/Nesitor/I/2014 tanggal 6 Februari 2014 perihal Penjelasan Tertulis/Kronologis Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Bunga Penagihan Pasal 19 (1) KUP terkait Gugatan terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1422/WPJ.06/2013 tentang Pengurangan/Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Bunga Penagihan Karena Permohonan Wajib Pajak tanggal 26 September 2013 yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Pajak, Penggugat mengajukan permohonan:
mengabulkan seluruh gugatan Penggugat, dan mengurangkan/menghapuskan sanksi administrasi bunga penagihan sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 36 ayat (1), (2) dan (3) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 juncto Pasal 2, Pasal 4, Pasal 10 dan Pasal 11 PMK Nomor 8/PMK.03/2013 menjadi sebagai berikut:
Jumlah Pajak yang masih harus dibayar (semula) Rp3.034.514.877,00Dikurangkan/Dihapuskan Rp1.698.292.634,00Jumlah Pajak yang masih harus dibayar (menjadi) Rp1.336.222.243,00
bahwa Pasal 11 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administrasi dan Pengurangan Atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Atau Surat Tagihan Pajak mengatur bahwa :“Pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi atas Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2a) Undang-Undang KUP, Pasal 9 ayat (2b) Undang-Undang KUP, dan Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang KUP sehingga sanksi administrasi menjadi paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, diberikan untuk permohonan yang diajukan setelah tanggal 31 Desember 2011 sampai dengan tanggal 31 Desember 2013.”
bahwa Permohonan ke-2 (kedua) Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Nomor 00003/109/04/073/12 tanggal 10 Juli 2012 yang diajukan Penggugat dengan Surat Nomor LO-011/NES/FA-III/13 tanggal 28 Maret 2013 didasarkan pada ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009.
bahwa Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-Undang a quo menyatakan bahwa: “Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perudangan-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya.”
bahwa pada Penjelasan Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-Undang a quo ketentuan tersebut di atas dinyatakan bahwa:“Dalam praktek dapat ditemukan sanksi administrasi yang dikenakan kepada Wajib Pajak tidak tepat karena ketidak telitian petugas pajak yang dapat membebankan Wajib Pajak yang tidak bersalah atau tidak memahami peraturan perpajakan. Dalam hal demikian, sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang telahditetapkan dapat dihapuskan atau dikurangkan oleh Direktur Jenderal Pajak.”
bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana tersebut di atas, sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan dapat dikurangkan atau dihapuskan oleh Direktur Jenderal Pajak dalam hal dikarenakan ketidaktelitian petugas pajak atau dikarenakan kekhilafan Wajib Pajak;
bahwa menurut Majelis sanksi administrasi berupa bunga yang ditetapkan berdasarkan Surat Tagihan Pajak Bunga Penagihan Pajak Pertambahan Nilai Nomor 00003/109/04/073/12 tanggal 10 Juli 2012 bukan disebabkan karena ketidak telitian petugas pajak atau kekhilafan Wajib Pajak, tetapi dikarenakan Penggugat melakukan pelunasan jumlah pajak terutang berdasarkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor 00049/207/04/071/06 tanggal 2 Agustus 2006 sebesar Rp2.783.986.341,00 setelah jatuh tempo pelunasan;
bahwa menurut Majelis, kewenangan untuk mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi sebagaimana tercantum dalam Surat Tagihan Pajak Nomor 00003/109/04/073/12 tanggal 10 Juli 2012 memang sepenuhnya ada pada Direktur Jenderal Pajak (Tergugat) karena hal ini adalah diskresi Tergugat manakala penerbitan Surat Tagihan Pajak dimaksud memenuhi syarat sahnya keputusan (rechtsgeldig beschikking), tetapi apabila penerbitannya tidak memenuhi syarat sahnya keputusan (niet rechtsgeldig beschikking) maka Wajib Pajak berhak untuk mengajukan gugatan kepada Pengadilan Pajak dan Majelis berwenang mengadilinya;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis ternyata penolakan Tergugat didasarkan Pasal 10 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 tanggal 2 Januari 2013 dan karenanya penerbitan Surat Tagihan Pajak Nomor 00003/109/04/073/12 tanggal 10 Juli 2012 maupun Keputusan Tergugat Nomor KEP-1422/WPJ.06/2013 tanggal 26 September 2013 telah memenuhi syarat sahnya keputusan (rechtsgeldig beschikking) baik material maupun formal;
bahwa dengan demikian Majelis berpendapat bahwa menerbitan Keputusan Tergugat Nomor KEP-1422/WPJ.06/2013 tanggal 26 September 2013, tentang Pengurangan/Penghapusan Sanksi Administrasi Atas Surat Tagihan Pajak Bunga Penagihan Pajak Pertambahan Nilai Nomor 00003/109/04/073/12 tanggal 10 Juli 2012 Masa Pajak Desember 2004 sudah benar;
bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas Majelis berkesimpulan untuk menolak gugatan Penggugat;
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak;
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk menolak gugatan Penggugat;
MENGINGAT
1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
2. Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
MEMUTUSKAN
Menyatakan menolak permohonan gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1422/WPJ.06/2013 tanggal 26 September 2013, tentang Pengurangan/ Penghapusan Sanksi Administrasi Atas Surat Tagihan Pajak Bunga Penagihan Pajak Pertambahan Nilai Nomor 00003/109/04/073/12 tanggal 10 Juli 2012 Masa Pajak Desember 2004, atas nama: XXX.
Demikian diputus di Jakarta pada hari Kamis tanggal 3 April 2014 berdasarkan musyawarah Majelis XIII Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Mariman Sukardi sebagai Hakim Ketua,
Djoko Sutrisno, S.H., M,M. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Suwartono Siswodarsono, S.H., CN sebagai Hakim Anggota,
Anna Murti Hapsari, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti,
Dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 8 Mei 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti,
dan tidak dihadiri oleh Tergugat maupun Penggugat;
Iklan

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200

%d blogger menyukai ini: