Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-51132/PP/M.XIA/99/2014

Tinggalkan komentar

7 Februari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-51132/PP/M.XIA/99/2014
JENIS PAJAK
Gugatan
TAHUN PAJAK
2008
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September2008 Nomor 00011/107/08/008/13 tanggal 31 Januari 2013;
Menurut Tergugat
:
bahwa surat permohonan gugatan Penggugat diterima oleh Pengadilan Pajak pada tanggal 25 September 2013. Dengan demikian, tidak dapat diketahui apakah gugatan yang diajukan Penggugat telah melebihi/tidak melebihi jangka waktu 30 ( tiga puluh) hari sejak tanggal diterima surat yang digugat, sehingga dapat dikatakan bahwa surat permohonan gugatan ini tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Bahwa objek yang digugat menurut Penggugat sebagaimana disampaikan dalam perihal surat permohonan gugatannya adalah Surat Tagihan Pajak Nomor: 00011/107/08/008/13 Tanggal 31 Januari 2013.Bahwa dalam surat permohonan gugatannya tersebut Penggugat tidak menyebutkan tanggal diterimanya surat keputusan yang digugat;
Bahwa surat permohonan gugatan Penggugat diterima oleh Pengadilan Pajak pada tanggal 25 September 2013. Dengan demikian, tidak dapat diketahui apakah gugatan yang diajukan Penggugat telah melebihi/tidak melebihi jangka waktu 30 ( tiga puluh) hari sejak tanggal diterima surat yang digugat, sehingga dapat dikatakan bahwa surat permohonan gugatan ini tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa surat permohonan gugatan disampaikan oleh Heru Subroto selaku Direktur Utama Penggugat, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 32 UU KUP, namun demikian masih perlu dilakukan penelitian tentang jabatan Heru Subroto pada saat surat permohonan gugatan ini ditandatangani, karena berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku pihak yang berhak mewakili di luar maupun di dalam pengadilan adalah Direktur;
Bahwa surat permohonan gugatan yang diajukan oleh Penggugat tidak jelas (obscuur libel).
Bahwa dalam surat permohonan gugatannya, Penggugat tidak mencantumkan tanggal diterima surat keputusan yang dimaksud oleh Penggugat, sehingga tidak jelas kapan surat keputusan yang dimaksud untuk digugat oleh Penggugat.Hal ini tidak memenuhi sebagian ketentuan dari Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Bahwa pada surat permohonan gugatan yang disampaikan Penggugat dilampirkan salinan dokumen yang digugat berupa Surat Tagihan Pajak 00011/107/08/008/13 Tanggal 31 Januari 2013. Sedangkan dalam pokok gugatan adalah Surat Kuasa yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemberi Kuasa (dalam hal ini Penggugat) di atas kertas bermaterai cukup “ditambah kalimat” oleh Pemeriksa pajak tanpa ijin baik secara lisan ataupun tertulis dari pemberi kuasa. Hal ini membuktikan bahwa gugatan yang diajukan tidak jelas (obscuur libel) karena Penggugat tidak dapat memberikan salinan dokumen yang menjadi objek sengketa, sehingga Tergugat tidak dapat memastikan dokumen manakah yang dimaksud digugat oleh Penggugat. Bahwa jelas hal ini tidak memenuhi ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Menurut Penggugat
:
bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) Pasal 36 ayat (1) huruf d yang berbunyi sebagai berikut:“Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat membatalkan hasil pemeriksaan pajak atau surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa:
  1. Penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan;atau
  2. Pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan Wajib Pajak”Maka sehubungan dengan hal tersebut Penggugat mengajukan Gugatan atas Surat Tagihan Pajak Nomor: 00011/107/08/008/13 Tahun Pajak 2008 Jenis Pajak PPN Dalam Negeri Sebesar Rp20.240.364,00 dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Duren Sawit;
bahwa Penggugat tidak pernah hadir dalam persidangan tangggal 16 Desember 2013, 13 Januari 2014 dan 10 Februari 2014 tanpa menyampaikan alasan ketidakhadirannya walaupun telah dipanggil secara patut dengan telah dikirimkan Panggilan Sidang dari Pengadilan Pajak Nomor: Pang-322/SP/Pg.21/2013 tanggal 09 Desember 2013, Pang-330/SP/Pg.21/2013 tanggal 19 Desember 2013, Nomor: Pang-008/PAN.21/2014 tanggal 16 Januari 2014 dengan Bukti Kirim Pos Nomor Barcode: 80026013925 tanggal 12 Desember 2013, Nomor Barcode: 80025870264 tanggal 24 Desember 2013 dan Nomor Barcode: 80023063212 tanggal 17 Januari 2014 ;
bahwa Penggugat tidak pernah hadir dalam persidangan tangggal 16 Desember 2013, 13 Januari 2014 dan 10 Februari 2014 tanpa menyampaikan alasan ketidakhadirannya walaupun telah dipanggil secara patut dengan telah dikirimkan Panggilan Sidang dari Pengadilan Pajak Nomor: Pang-322/SP/Pg.21/2013 tanggal 09 Desember 2013, Pang-330/SP/Pg.21/2013 tanggal 19 Desember 2013, Nomor: Pang-008/PAN.21/2014 tanggal 16 Januari 2014 dengan Bukti Kirim Pos Nomor Barcode: 80026013925 tanggal 12 Desember 2013, Nomor Barcode: 80025870264 tanggal 24 Desember 2013 dan Nomor Barcode: 80023063212 tanggal 17 Januari 2014 ;
Menurut Majelis
:
bahwa Surat Gugatan Nomor 41/PJP/IX/2013 tanggal 24 September 2013 ditandatangani oleh Sdr. XX, Jabatan: Direktur Utama,bahwa Surat Gugatan Nomor: 41/PJP/IX/2013 tanggal 24 September 2013, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, dengan demikian memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa Surat Gugatan Nomor 41/PJP/IX/2013 tanggal 24 September 2013, diterima di Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Rabu, tanggal 25 September 2013 (diantar), sedangkan Keputusan Tergugat diterbitkan tanggal 31 Januari 2013.
bahwa jika dihitung sejak Keputusan Tergugat diterbitkan hingga Surat Gugatan dikirimkan ke Pengadilan Pajak maka terdapat jangka waktu selama 236 (dua ratus tiga puluh tujuh) hari,
bahwa Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan:“Jangka waktu untuk mengajukan Gugatan terhadap Keputusan selain Gugatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima Keputusan yang digugat”
Pasal 40 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan:“Jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) tidak mengikat apabila jangka waktu dimaksud tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan Penggugat”
bahwa Pasal 1 angka 11 dan 12 Undang undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan:
(11) “Tanggal dikirim adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal disampaikan secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan disampaikan secara langsung”;
(12) “Tanggal diterima adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal diterima secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan diterima secara langsung”;
bahwa perlu meminta keterangan dan dokumen pendukung lebih lanjut dalam persidangan dari Penggugat dan Tergugat mengenai jangka waktu pengajuan gugatan;
bahwa Surat Gugatan Nomor 41/PJP/IX/2013 tanggal 24 September 2013, diterima di Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Rabu, tanggal 25 September 2013 (diantar), sedangkan Keputusan Tergugat diterbitkan tanggal 31 Januari 2013.
bahwa jika dihitung sejak Keputusan Tergugat diterbitkan hingga Surat Gugatan dikirimkan ke Pengadilan Pajak maka terdapat jangka waktu selama 236 (dua ratus tiga puluh tujuh) hari,bahwa Penggugat tidak pernah hadir dalam persidangan tangggal 16 Desember 2013, 13 Januari 2014 dan 10 Februari 2014 tanpa menyampaikan alasan ketidakhadirannya walaupun telah dipanggil secara patut dengan telah dikirimkan Panggilan Sidang dari Pengadilan Pajak Nomor: Pang-322/SP/Pg.21/2013 tanggal 09 Desember 2013, Pang-330/SP/Pg.21/2013 tanggal 19 Desember 2013, Nomor: Pang-008/PAN.21/2014 tanggal 16 Januari 2014 dengan Bukti Kirim Pos Nomor Barcode: 80026013925 tanggal 12 Desember 2013, Nomor Barcode: 80025870264 tanggal 24 Desember 2013 dan Nomor Barcode: 80023063212 tanggal 17 Januari 2014 sehingga Penggugat tidak dapat dimintai keterangan lebih lanjut dalam persidangan mengenai jangka waktu pengajuan gugatan;
bahwa dengan demikian, Majelis berpendapat Surat Gugatan tidak memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 30 (tiga puluh) hari pengajuan gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa yang diajukan gugatan dalam Surat Gugatan Nomor 41/PJP/IX/2013 tanggal 24 September 2013 adalah Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2008 Nomor: 00011/107/08/008/13 tanggal 31 Januari 2013, dengan demikian Surat Gugatan memenuhi ketentuan satu surat gugatan untuk satu keputusan Tergugat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (6) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan:“Gugatan dapat diajukan oleh penggugat, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya dengan disertai alasan yang jelas, mencantumkan tanggal diterima pelaksanaan penagihan, atau keputusan yang digugat dan dilampiri salinan dokumen yang digugat”
bahwa Sdr. XX, Jabatan:Direktur Utama, selaku penandatangan Surat Gugatan Nomor 41/PJP/IX/2013 tanggal 24 September 2013 ,bahwa berdasarkanSuratGugatan a quo, dalam perihal surat,Penggugat menyatakan:“Gugatan atas Surat Tagihan Pajak Pajak Nomor 00011/107/08/008/13
bahwa berdasarkan Surat Gugatan a quo, dalam paragraf isi surat, Penggugat menyatakan:“berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) Pasal 36 ayat (1) huruf d yang berbunyi sebagai berikut:“Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat membatalkan hasil pemeriksaan pajak atau surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa:
  • Penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan;
  • Atau pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan Wajib Pajak”Maka sehubungan dengan hal tersebut Penggugat mengajukan Gugatan atas SuratTagihan Pajak Nomor: 00011/107/08/008/13 Tahun Pajak 2008 Jenis Pajak PPN Dalam Negeri Sebesar Rp20.240.364,00 dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama
    Jakarta Duren Sawit;
Pokok Gugatan Surat Kuasa yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemberi Kuasa, di atas kertas bermaterai cukup, “DITAMBAH KALIMAT” oleh Pemeriksa Pajak TANPA IZIN SECARA LISAN ATAUPUN TERTULIS dari Pemberi Kuasa;
Alasan Gugatan Pemeriksa mengabaikan Hak Pemberi Kuasa/Penanggung Jawab dengan memberikan tambahan kalimat tambahan pada surat kuasa;”
bahwa Surat Gugatan Nomor 41/PJP/IX/2013 tanggal 24 September 2013, Penggugat tidak mencantumkan tanggal diterima pelaksanaan penagihan, atau keputusan yang digugat;
bahwa dalam Surat Gugatan Nomor 41/PJP/IX/2013 tanggal 24 September 2013 dilampiri:Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2008 Nomor 00011/107/08/008/13 tanggal 31 Januari 2013;
bahwa Penggugat tidak pernah hadir dalam persidangan tangggal 16 Desember 2013, 13 Januari 2014 dan 10 Februari 2014 tanpa menyampaikan alasan ketidakhadirannya walaupun telah dipanggil secara patut dengan telah dikirimkan Panggilan Sidang dari Pengadilan Pajak Nomor: Pang-322/SP/Pg.21/2013 tanggal 09 Desember 2013, Pang-330/SP/Pg.21/2013 tanggal 19 Desember 2013, Nomor: Pang-008/PAN.21/2014 tanggal 16 Januari 2014 dengan Bukti Kirim Pos Nomor Barcode: 80026013925 tanggal 12 Desember 2013, Nomor Barcode: 80025870264 tanggal 24 Desember 2013 dan Nomor Barcode: 80023063212 tanggal 17 Januari 2014 sehingga Penggugat tidak dapat dimintai keterangan lebih lanjut dalam persidangan;
bahwa sehubungan ketidakhadiran Penggugat dalam persidangan tersebut di atas, Majelis tidak dapat meminta keterangan dan dokumen pendukung dari Penggugat mengenai kewenangan Sdr. XX, menandatangani surat gugatan sehingga Majelis berpendapat tidak terdapat bukti yang cukup memadai bahwa Sdr. XX, Jabatan:Direktur Utama, berwenang menandatangani Surat Gugatan Nomor 41 /PJP/IX/ 2013 tanggal 24 September 2013;
bahwa sehubungan ketidak hadir Penggugat dalam persidangan tersebut di atas maka Majelis tidak dapat meminta kejelasan lebih lanjut dari Penggugat mengenai ketidaksinkronan antara perihal surat gugatan dengan pokok surat gugatan dan alasan permohonan gugatan sehingga Majelis berpendapat surat gugatan tidak memuat alasan yang jelas;
bahwa dengan demikian berdasarkan hal tersebut di atas, Majelis berpendapat, Surat Gugatan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Kesimpulan
bahwa dengan demikian Surat Gugatan Nomor 41/PJP/IX/2013 tanggal 24 September 2013 memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1), Pasal 40 ayat (6) UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak namun tidak memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (3), dan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dengan demikian pengajuan gugatan Penggugat tidak dapat diterima untuk dipertimbangan lebih lanjut;
MENGINGAT
1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
2. Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
MEMUTUSKAN
Menyatakan gugatan Penggugat terhadap Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2008 Nomor 00011/107/08/008/13 tanggal 31 Januari 2013 atas nama XXX, tidak dapat diterima;
Demikian diputus di Jakarta pada hari Senin tanggal 10 Februari 2014 berdasarkan musyawarah Majelis XIA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Idawati sebagai Hakim Ketua,
Arif Subekti sebagai Hakim Anggota,
Djoko Sutrisnosebagai Hakim Anggota,
Arief Kurniadisebagai Panitera Pengganti.
Dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 10 Maret 2014, dengan dihadiri oleh Para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti,
serta dihadiri oleh Tergugat namun tidak dihadiri oleh Penggugat.
Iklan

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200

%d blogger menyukai ini: