Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-51050/PP/M.IIIA/99/2014

Tinggalkan komentar

7 Februari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-51050/PP/M.IIIA/99/2014
JENIS PAJAK
Gugatan
TAHUN PAJAK
2008
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap Penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-374/WPJ.14/BD.06/2011 tentang Penolakan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang tidak benar atas SKPKB PPh Badan Tahun Pajak 2008 Nomor 00014/206/08/725/10 tanggal 8 Juli 2010;
Menurut Tergugat
:
bahwa Penerbitan SKPKB Pajak Penghasilan Badan Nomor: 00014/206/08/725/10 tanggal 8 Juli 2010 telah sesuai dengan pembahasan akhir sebagaimana yang tertuang dalam lkhtisar Hasil Pembahasan Akhir. Dalam lampiran SKPKB di kolom Pembahasan Akhir (Disetujui) merupakan nilai yang disetujui oleh Penggugat sendiri sebesar (Rp740.750.743,00) sedangkan menurut Tergugat adalahRp2.789.592.849,00;
Menurut Penggugat
:
bahwa Penggugat telah melaksanakan kewajiban:
  1. Menyampaikan SPT PPh Badan Tahun 2008 tepat waktu, tidak termasuk pelanggaran sebagaimana dimaksud Pasal 13 ayat (1) huruf b UU KUP;
  2. MelaksanakanpembukuansesuaiPasal28UUKUP,tidaktermasuk pelanggaran sebagaimana dimaksud pada Pasal 13 ayat (1) huruf d UU KUP;
  3. Memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada Pasal 29 ayat (3) UU KUP, terbukti tidak ada Berita Acara Tidak Dipenuhinya Permintaan Peminjaman Buku, Catatan dan Dokumen sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 ayat (3) Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan Lapangan atau tidak termasuk pelanggaransebagaimana dimaksud pada Pasal 13 ayat (1) huruf d UU KUP;
Menurut Majelis
:
bahwa sengketa gugatan yang diajukan Penggugat adalah Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-374/WPJ.14/BD.06/2011 tanggal 22 Juni 2011, tentang Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang tidak benar atas SKPKB PPh Badan Tahun Pajak 2008 Nomor 00014/206/08/725/10 tanggal 8 Juli 2010;
bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 28 Tahun 2007, menyatakan sebagai berikut:Pasal 36(1) Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat:
  1. Mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya;
  2. Mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar;(2) Ketentuan pelaksanaan ayat (1), ayat (1a), ayat (1b), ayat (1c), ayat (1d), dan ayat (1e) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.03/2008 tanggal 6 Februari 2008 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi, Pengurangan atau Pembatalan surat ketetapan pajak atau Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar dan Pembatalan Hasil Pemeriksaan, menyatakan sebagai berikut:Pasal 1Direktur Jenderal Pajak karena jabatannya atau atas permohonan Wajib Pajak dapat:
    1. Mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi;
    2. Mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak atau Surat Tagihan Pajak yang tidak benar; dan/atauPasal 4(1) Surat ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak, dan hasil pemeriksaan yang dapat dikurangkan atau dibatalkan oleh Direktur Jenderal Pajak baik secara jabatan atau berdasarkan permohonan Wajib Pajak meliputi:
    3. Pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar;
    4. Pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar; atauPasal 5Pembahasan akhir hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 2) dianggap telah dilaksanakan apabila pemeriksa pajak telah memberikan kesempatan untuk hadir kepada Wajib Pajak dalam rangka pembahasan akhir dan Wajib Pajak tidak menggunakan hak tersebut sesuai dengan batas waktu yangditentukan;Pasal 7(1) Direktur Jenderal Pajak harus memberi keputusan atas permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal diterimanya permohonan WajibPajak.bahwa Penggugat mengajukan Permohonan Pengurangan atau Pembatalan surat ketetapan pajak yang Tidak Benar dengan surat Nomor 003/ID/2010 Tanggal 02 Desember 2010, diterima Tergugat dalam hal ini Kantor Pelayanan Pajak MadyaBalikpapan pada tanggal 24 Desember 2010;
bahwa Tergugat sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.03/2008 tanggal 6 Februari 2008 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi, Pengurangan atau Pembatalan surat ketetapan pajak atau Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar dan Pembatalan Hasil Pemeriksaan, melakukan penelitian terhadap permohonan Penggugat;
bahwa Tergugat dengan Surat Nomor Pemb-135/V.26/WPJ.14/BD.06/2011 tanggal 09 Juni 2011 menyampaikan Pemberitahuan hasil Penelitian Pengurangan atau Pembatalan surat ketetapan pajak yang Tidak Benar, Permintaan Tanggapan, Undangan Menghadiri Pembahasan Akhir;
bahwa Penggugat Menghadiri Pembahasan Akhir hasil Penelitian Pengurangan atau Pembatalan surat ketetapan pajak yang Tidak Benar, Menghadiri Pembahasan Akhir pada tanggal 20 Juni 2011;
bahwa berdasarkan Berita Acara Pembahasan Akhir hasil Penelitian Pengurangan atau Pembatalan surat ketetapan pajak yang Tidak Benar Nomor BA58/V.29/WPJ.14/BD.06/2011 tanggal 22 Juni 2011, yang ditandatangi para pihak yang bersengketa, menyatakan bahwa Penggugat tidak menyetujui sebagian/seluruhnya**) hasil Penelitian Pengurangan atau Pembatalan surat ketetapan pajak yang Tidak Benar;
bahwa Penggugat menyatakan bahwa Keputusan Tergugat Nomor KEP374/WPJ.14/BD.06/2011 tanggal 22 Juni 2011, tentang Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang tidak benar atas SKPKB PPh Badan Tahun Pajak2008 Nomor 00014/206/08/725/10 tanggal 8 Juli 2010;
bahwa Penggugat menyatakan tidak setuju hitungan pemeriksa/peneliti karena: Terjadi salah hitung pada Ikhtisar Hasil Pembahasan Akhir;SKPKB Pajak Penghasilan Nomor 00014/206/08/725/10 Tahun Pajak 2008 tanggal penerbitan 8 Juli 2010 adalah tidak benar, karena tidak sesuai dengan Pembahasan Akhir (Disetujui) pada Lampiran SKPKB Pajak Penghasilan Nomor00014/206/08/725/10 Tahun Pajak 2008;Keputusan Tergugat Nomor KEP-374/WPJ.14/BD.06/2011 tanggal 22 Juni adalah tidak benar karena tidak sesuai dengan Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Penelitian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan SKP yang tidak benar Nomor BA-58/V.29/WPJ.14/BD.06/2011 tanggal 20 Juni 2011 yang telah disetujui Tergugat;
bahwa dalam Berita Acara Pembahasan Akhir hasil Penelitian Pengurangan atau Pembatalan surat ketetapan pajak yang Tidak Benar Nomor BA58V.29/WPJ.14/BD.06/2011 tanggal 22Juni 2011 Tergugat menyatakan sebagai berikut.bahwa daftar hasil pembahasan ini merupakan apa yang dikemukakan Penggugat pada saat pembahasan dan pada daftar hasil pembahasan tersebut tidak ada pernyataan bahwa Peneliti setuju dengan hasil pembahasan, jadi Peneliti tetap berpendapat bahwa peredaran usaha adalah sebesar Rp26.038.296.200,00bahwa Tergugat menyatakan bahwa Hasil Pembahasan adalah rangkuman saat pembahasan mengenai pendapat-pendapat yang disampaikan oleh pihak Penggugat yang juga terdapat pernyataan-pernyataan dari Tergugat, namun tetap tidak terdapat kesimpulan;
bahwa pernyataan Penggugat yang diwakili oleh Adi Chandra selaku Direktur XXX yang secara tegas menyatakan tidak menyetujui hasil penelitian permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar;
bahwa Tergugat secara tegas dan nyata mempertahankan koreksi sebagaimana bahwa kolom Hasil Pembahasan (Nilai Rupiah dan Alasan) merupakan kesimpulan dari pembahasan antara Tergugat dengan Penggugat;
bahwa berdasarkan Berita Acara Pembahasan Akhir hasil Penelitian Pengurangan atau Pembatalan surat ketetapan pajak yang Tidak Benar Nomor BA59/V.29/WPJ.14/BD.06/2011 tanggal 20 Juni 2011 Tergugat menerbitkan KEP374/WPJ.14/BD.06/2011 tanggal 22 Juni 2011, tentang Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang tidak benar atas SKPKB PPh Badan Tahun Pajak2008 Nomor 00014/206/08/725/10 tanggal 8 Juli 2010;
bahwa Tergugat telah menerbitkan KEP-374/WPJ.14/BD.06/2011 tanggal 22 Juni 2011, tentang Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang tidak benar atas SKPKB PPh Badan Tahun Pajak 2008 Nomor 00014/206/08/725/10 tanggal 8 Juli 2010 berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 jo. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.03/2008 tanggal 6 Februari 2008;
bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap berkas Gugatan, diketahui bahwa dalam menerbitkan Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-374/WPJ.14/BD.06/2011 tanggal 22 Juni 2011, tentang Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang tidak benar atas SKPKB PPh Badan Tahun Pajak 2008 Nomor 00014/206/08/725/10 tanggal 8 Juli 2010, Tergugat menggunakan dasar Pasal 36 ayat (1) huruf b UndangUndang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;
bahwa berdasarkan ketentuan di atas, Majelis berpendapat Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi sebagaimana permohonan Penggugat, sepenuhnya adalah wewenang Tergugat;
bahwa mengingat pasal 78 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundangundangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”;
bahwa pada memori penjelasan pasal 78 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa “Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas bukti-bukti dan keterangan dari para pihak yang terungkap dalam persidangan, serta berdasarkan penilaian pembuktianMajelis, berkesimpulan bahwa Keputusan Tergugat Nomor KEP374/WPJ.14/BD.06/2011 tanggal 22 Juni 2011, tentang Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang tidak benar atas SKPKB PPh Badan Tahun Pajak 2008 Nomor 00014/206/08/725/10 tanggal 8 Juli 2010 telah memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 jo. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.03/2008 tanggal 6 Februari 2008 oleh karenanya terdapat cukup alasan untuk menolak gugatan Penggugat;
MENIMBANG
Surat Gugatan Penggugat, Penjelasan Lisan dan tertulis para pihak, dan pengetahuan Majelis;
bahwa berdasarkan hasil penilaian pembuktian, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan Gugatan Penggugat;
MENGINGAT
1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
2. Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
MEMUTUSKAN
Menyatakan Menolak gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-374/WPJ.14/BD.06/2011 tanggal 22 Juni 2011, tentang Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang tidak benar atas SKPKB PPh Badan Tahun Pajak 2008 Nomor 00014/206/08/725/10 tanggal 8 Juli 2010, atas nama: XXX.
Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 17 Januari 2012 berdasarkan musyawarah Majelis III Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Indra J. Rivai, SE, Ak., M.Sc sebagai Hakim Ketua
Drs. Mariman Sukardi sebagai Hakim Anggota
Drs. Aman Santosa, MBA. sebagai Hakim Anggota
Tripto Tri Agustono sebagai Panitera Pengganti
Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis IIIA Pengadilan Pajak dalam sidang pada hari Selasa tanggal 4 Maret 2014 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Sartono, SH. MH. MSi. sebagai Hakim Ketua,
M. Z. Arifin, SH. MKn. sebagai Hakim Anggota,
Gunawan sebagai Hakim Anggota,
Tripto Tri Agustono sebagai Panitera Pengganti.
Iklan

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200

%d blogger menyukai ini: