Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52311/PP/M.IIA/10/2014
Tinggalkan komentar31 Januari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52311/PP/M.IIA/10/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52311/PP/M.IIA/10/2014
JENIS PAJAK
Pajak Penghasilan Pasal 21
Pajak Penghasilan Pasal 21
TAHUN PAJAK
2001
2001
POKOK SENGKETA
“bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-416/WPJ.13/2012 tanggal 4 September 2012, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Pajak 2001 Nomor: 00001/201/01/705/11 tanggal 12 Oktober 2011;
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa dasar penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar adalah atas jenis pajak PPh Pasal 21 tahun pajak 2001, bukan atas PPh Pasal 23 dan bukan atas masa pajak februari sampai dengan desember 2001 sesuai alasan pemohon banding. Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Pasal 21 Nomor: 00001/201/01/705/11 tanggal 12 Oktober 2011 adalah diterbitkan oleh KPP Sanggau bukan oleh KPP PMA Lima. Koreksi berdasarkan atas SPT Tahunan PPh Pasal 21 yang dilaporkan tidak tepat waktu oleh pemohon banding, yaitu pada tanggal 15 April 2002. Dapat disimpulkan bahwa penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Pasal 21 tersebut diterbitkan sebelum melewati jangka waktu sepuluh tahun sesudah berakhirnya Tahun Pajak, yaitu 31 Desember 2011;
|
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi tersebut di atas, karena Pemohon Banding membayarkan PPh Pasal 21 atas karyawan setiap bulannya, untuk itu Pemohon Banding mohon agar koreksi ini dapat dibatalkan. Terlampir copy SPT Tahunan PPh Pasal 21;
|
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor : LHP-263/WPJ.07/KP.0600/2011 tanggal 13 September2011 dan Kertas Kerja Pemeriksaan, diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi kredit pajak PPh Pasal 21 sebesar Rp. 80.456.672,00 karena berdasarkan penelitian atas bukti pendukung berupa SSP Lbr-1, Lbr-2 dan Lbr-3 atas PPh Pasal 21 Tahun 2001 menurut pemeriksa hanya didapatkan jumlah kredit pajak SSP PPh Pasal 21 masa Februari 2001 sebesar Rp. 6.159.287,00, sehingga kredit pajak PPh Pasal 21 Tahun Pajak 2001 dikoreksi sebesar Rp. 80.456.672,00 (Rp. 86.615.959,00-Rp. 6.159.287,00);
bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui atas koreksi Terbanding, karena Pemohon Banding telah membayarkan PPh Pasal 21 atas karyawan setiap bulannya, untuk itu Pemohon Banding mohon agar koreksi ini dapat dibatalkan;
bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Pasal 21 Masa Februari sampai dengan Desember 2001 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sanggau pada tanggal 12 Oktober 2011;
bahwa Surat ketetapan pajak tersebut diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak sesuai Surat Perintah Pemeriksaan Pajak Nomor: Prin-67/PL/WPJ.07/KP.0600/2007;
bahwa sesuai Pasal 13 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994 dan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum Perpajakan diatur bahwa Terbanding dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang dalam jangka waktu sepuluh tahun sesudah saat terutangnya pajak, atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak;
bahwa berdasarkan ketentuan tersebut diatas, penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Pasal 23 Masa Februari sampai dengan Desember 2001 Nomor: 00001/201/01/705/11 tanggal 12 Oktober 2011 telah melewati jangka waktu sepuluh tahun sesudah berakhirnya Masa Pajak. Sebagai contoh, untuk masa pajak Februari 2011 jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sesudah berakhirnya Masa Pajak adalah 1 Maret 2011;
bahwa dalam persidangan telah dilakukan penelitian bersama atas bukti-bukti yang diperlihatkan oleh Pemohon Banding yang terdiri dari:
bahwa berdasarkan penelitian bersama yang dilakukan Terbanding, Terbanding memberikan keterangan sebagai berikut:
bahwa terkait sengketa formal penerbitan SKPKB, Terbanding berpendapat bahwa sengketa yang diajukan banding hanya terkait aspek material dari suatu surat ketetapan pajak/surat keputusan keberatan, bukan aspek formal dari penerbitan surat ketetapan pajak/surat keputusan keberatan tersebut. Hal ini sejalan dengan penjelasan Pasal 25 ayat (1) UU KUP bahwa keberatan diajukan terhadap materi/isi dari ketetapan pajak yaitu jumlah rugi, besarnya pajak, atau pemotongan/pemungutan pajak. Sehingga hal ini tidak relevan untuk dibahas dalam persidangan banding;
bahwa namun demikian, apabila Majelis Hakim berpendapat lain atas pendapat Terbanding tersebut di atas, Terbanding dapat menjelaskan bahwa penerbitan SKPKB telah benar dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dengan alasan sebagai berikut:
bahwa Terbanding menyatakan bahwa terkait dengan sengketa materi yaitu koreksi terhadap kredit pajak, Pemohon Banding pada saat uji bukti telah menyampaikan sebagian bukti berupa Asli SSP PPh Pasal 21 Lembar ke-1 dan/atau lembar ke-5,
SPT dan LPAD. Adapun perincian bukti pembayaran sebagai berikut:
bahwa Terbanding melakukan konfirmasi atas pembayaran PPh Pasal 21 tersebut di atas ke Bank Persepsi, tetapi sampai dengan Berita Acara ini dibuat Terbanding belum memperoleh jawaban dari Bank Persepsi;
bahwa atas hasil uji bukti, Pemohon Banding berpendapat sebagai berikut :
bahwa sesuai dengan Surat Permohonan Banding dan Surat Tanggapan persidangan nomor: 002/MAS-PGC/VIII/2013 tentang Daluwarsa Penetapan Pajak, Penerbitan SKPKB nomor: 00001/201/01/705/11 sudah daluwarsa 10 tahun dengan penjelasan sebagai berikut:
bahwa Surat Ketetapan Pajak tersebut diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak sesuai Surat Pemeriksaan Pajak Nomor: Prin-67/WPJ.07/KP.0600/2007;
bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Pasal 21 Masa Pajak Februari sampai dengan Desember 2001 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sanggau pada tanggal 12 Oktober 2011 dengan nomor: 00001/201/01/705/11 sehingga telah melewati jangka waktu penetapan pajak yaitu sepuluh tahun sesudah berakhirnya Masa Pajak dan/atau terutangnya pajak yaitu untuk masa pajaknya Januari sampai dengan September 2001;
bahwa penghitungan daluwarsa penetapan pajak berdasarkan Pasal 13 ayat (4) UU KUP adalah 10 tahun sesudah saat terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (1) UU KUP;
bahwa penghitungan 10 tahun bukan berdasarkan pelaporan SPT, mengingat keterlambatan melaporkan SPT atau pembetulan SPT dikenakan sanksi administrasi atau sanksi denda keterlambatan. Keterlambatan pelaporan SPT tidak merubah atau memperpanjang saat terutang pajak dan penghitungan jangka waktu kadaluwarsa penetapan pajak;
bahwa berdasarkan uraian di atas menurut Pemohon Banding SKPKB PPh Pasal 21 Nomor: 00001/201/01/705/11 tanggal 12 Oktober 2001 Masa Pajak Februari sampai dengan Desember 2001 tidak memenuhi ketentuan formal dan harus dibatalkan sehingga memberi efek jera agar Terbanding tidak mengulangi perbuatan yang sama terhadap seluruh Wajib Pajak lainnya, karena Terbanding sebagai pihak yang seharusnya menegakkan Undang-Undang dan peraturan Perpajakan yang berlaku.
Terbanding beritikad tidak baik menggunakan kekuasaannya untuk menagih hutang pajak yang sudah daluwarsa sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku;
bahwa apabila Majelis Hakim yang Terhormat berpendapat lain, sesuai dengan bukti terlampir yaitu bukti penyetoran/SPT/Bukti Penerimaan SPT masa Januari sampai dengan Oktober 2001 sudah diuji kebenarannya, untuk periode November dan Desember 2001 masih menunggu konfirmasi dari KPP Sanggau (705) mengingat adanya pemekaran KPP Pontianak (Kode KPP 701) tempat dimana Pemohon Banding melaporkan SPT PPh Pasal 21 masa dan tahunan 2001, menjadi KPP Sangga (Kode KPP 705 hasil pemekaran) yaitu tempat Pemohon Banding terdaftar saat ini. Sesuai dengan dalil Pemohon Banding yang telah disampaikan dalam surat nomor 004/MAS-PGC/VIII/2013 tanggal 2 Agustus 2013 bahwa ketidakmampuan Pemohon Banding menunjukkan SSP PPh Pasal 21 masa November dan Desember 2001 tidak cukup membuktikan bahwa Pemohon Banding tidak melakukan pembayaran, mengingat SPT Tahunan PPh Pasal 21 Tahun 2001 diterima lengkap oleh Terbanding (KPP);
bahwa setelah meneliti atas dokumen pendukung, hasil uji bukti, Kertas Kerja Pemeriksaan dan laporan Hasil Penelitian Keberatan serta penjelasan para pihak dalam persidangan, Majelis berpendapat :
bahwa koreksi Terbanding terhadap kredit pajak PPh Pasal 21 sebesar Rp. 80.456.672,00 karena berdasarkan penelitian atas bukti pendukung berupa SSP Lbr-1, Lbr-2 dan Lbr-3 atas PPh Pasal 21 Tahun 2001 menurut pemeriksa hanya didapatkan jumlah kredit pajak SSP PPh Pasal 21 masa Februari 2001 sebesar Rp6.159.287,00, sehingga kredit pajak PPh Pasal 21 Tahun Pajak 2001 dikoreksi sebesar Rp. 80.456.672,00 (Rp. 86.615.959,00-Rp. 6.159.287,00);
bahwa pada saat proses keberatan, menurut Terbanding telah mengirimkan Surat Permintaan Buku, Catatan, Data dan Informasi Ke-1 dengan surat nomor S- 200/WPJ.13/2011 tanggal 13 Februari 2012 tentang Permintaan peminjaman buku, catatan, data dan informasi tersebut di atas dalam bentuk hard/softcopy meliputi:
1) SPT Masa PPh Pasal 21 Tahun 2001, beserta Bukti Penerimaan Surat dari KPP Sanggau, 2) SPT Tahunan PPh Pasal 21 Tahun 2001, beserta Bukti Penerimaan Surat dari KPP Sanggau, 3) Surat Setoran Pajak PPh Pasal 21 Masa dan Tahunan Tahun 2001, 4) Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh Pasal 21 Tahun 2001, yang dimiliki oleh pemohon banding, dalam jangka waktu 15 hari kerja. Ternyata permintaan tidak direspon balik sehingga dibuatkan Surat Permintaan Buku, Catatan, Data dan Informasi Ke-2, dengan nomor: S-27/WPJ.13/BD. 06/2012 tanggal 5 Maret 2012 dengan hasil pemohon banding tidak memberikan peminjaman yang dimaksud; bahwa Terbanding telah mengirimkan Surat Permintaan Keterangan Ke-1 nomor: S-201/WPJ.13/2012, tanggal 13 Februari 2012 meminta keterangan sehubungan koreksi yang meliputi: Penjelasan menurut pemohon banding mengenai rincian data dan bukti pembayaran PPh Pasal 21 Tahun 2001, baik masa dan tahunan sebesar Rp.80.456.672,00 yang telah dilunasi pembayarannya. Sampai dengan jangka waktu 15 hari kerja ternyata pemohon banding tidak merespon balik, sehingga dibuatkan Surat Permintaan Keterangan Ke-2 nomor: S-28/WPJ.13/2012, tanggal 5 Maret 2012, dengan hasil pemohon banding tidak memberikan keterangan dimaksud;
bahwa koreksi tersebut tidak disetujui dan masih disengketakan dalam banding Pemohon Banding, maka Pemohon Banding diperintahkan Majelis untuk menyampaikan bukti pendukung yang memadai yang tekait dengan pokok sengketa;
bahwa Terbanding menyatakan bahwa terkait dengan sengketa materi yaitu koreksi terhadap kredit pajak, Pemohon Banding pada saat uji bukti telah menyampaikan sebagian bukti berupa Asli SSP PPh Pasal 21 Lembar ke-1 dan/atau lembar ke-5, SPT dan LPAD. Adapun perincian bukti pembayaran sebagai berikut:
bahwa Terbanding melakukan konfirmasi atas pembayaran PPh Pasal 21 tersebut di atas ke Bank Persepsi, tetapi sampai dengan Berita Acara ini dibuat Terbanding belum memperoleh jawaban dari Bank Persepsi;
bahwa berdasarkan penelitian Majelis atas foto copy SSP yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan, Majelis tidak meyakini bahwa SSP tersebut adalah untuk pembayaran PPh Pasal 21 Tahun Pajak 2001, sehingga Majelis berpendapat koreksi kredit pajak PPh Pasal 21 Tahun Pajak 2001 sebesar Rp. 80.456.672,00 tetap dipertahankan;
|
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak banding Pemohon Banding ;
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-416/WPJ.13/2012 tanggal 4 September 2012, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Pajak 2001 Nomor: 00001/201/01/705/11 tanggal 12 Oktober 2011, atas nama: XXX.
Menyatakan Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-416/WPJ.13/2012 tanggal 4 September 2012, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Pajak 2001 Nomor: 00001/201/01/705/11 tanggal 12 Oktober 2011, atas nama: XXX.
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis II Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
IGN Mayun Winangun, S.H., LLM sebagai Hakim Ketua,
Drs. Adi Wijono, M.PKN sebagai Hakim Anggota,
Drs. Bambang Basuki, M.A., M.P.A sebagai Hakim Anggota,
Mohammad Irwan,SE.,MM sebagai Panitera Pengganti,
IGN Mayun Winangun, S.H., LLM sebagai Hakim Ketua,
Drs. Adi Wijono, M.PKN sebagai Hakim Anggota,
Drs. Bambang Basuki, M.A., M.P.A sebagai Hakim Anggota,
Mohammad Irwan,SE.,MM sebagai Panitera Pengganti,
Dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa tanggal 6 Mei 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun oleh Pemohon Banding.
