Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52299/PP/M.VB/27/2014

Tinggalkan komentar

31 Januari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52299/PP/M.VB/27/2014
JENIS PAJAK
Pajak Penghasilan Pasal 15 Final
TAHUN PAJAK
2006
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 15 Final sebesar Rp3.057.802.245;
Menurut Terbanding
:
bahwa berdasarkan hasil equalisasi antara objek PPh Pasal 15 Final dengan Laporan Keuangan Pemohon Banding sebagai lampiran SPT Tahunan PPh Badan (khususnya akun Hutang Usaha dan pos Biaya Angkut) diketahui terdapat objek PPh Pasal 15 Final yang belum dipotong oleh Pemohon Banding atas biaya angkut yang menggunakan kapal laut;
Menurut Pemohon
:
bahwa dalam sidang Pemohon Banding menyatakan bahwa jumlah sebesar Rp3.057.802.245 merupakan biaya pengangkutan ekspor kertas yang oleh Pemeriksa dianggap biaya penyewaan kapal, sementara Pemohon Banding tidak pernah sewa kapal, karena biaya yang Pemohon Banding keluarkan kecil dan muatan barang Pemohon Banding adalah sebagian kecil dari muatan barang yang ada di kapal tersebut serta Pemohon Banding tidak memiliki kebebasan untuk menempatkan barang Pemohon Banding di dalam kapal sebagaimana halnya bila Pemohon Banding menyewa/men-charter kapal;
Menurut Majelis
:
bahwa Pemohon Banding keberatan terhadap SKPKB PPh Pasal 15 Final Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 Nomor : 00001/241/06/436/09 tanggal 12 November 2009, karena menurut perhitungan Pemohon Banding, Pemohon Banding tidak mempunyai kewajiban obyek PPh Pasal 15 Final sebesar Rp3.057.802.245 atau pajak terutang sebesar Rp114.082.027;
bahwa menurut Pemohon Banding SKMK-416/KMK.04/1996 jo SKMK No. 417/KMK.04/1996 tanggal 14 Juni 1996 ditujukan kepada perusahaan yang mempunyai usaha pokok pelayaran, sedangkan Pemohon Banding hanya menggunakan sebagian kecil dari seluruh muatan pelayaran tersebut dan penempatannya diatur oleh maskapai pelayaran (tidak terjadi sewa menyewa).
bahwa menurut Terbanding berdasarkan ketentuan Pasal 1 dan Pasal 2 Surat Keterangan Menteri Keuangan RI No. 416/KMK.04/1996 jo SKMK No. 417/KMK.04/1996 diketahui bahwa yang menjadi objek PPh Pasal 15 Final adalah semua imbalan atau nilai penggantian berupa uang atau nilai uang yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak Perusahaan Pelayaran/ Penerbangan dalam dan luar negeri dari pengangkutan orang dan/ atau barang antar pelabuhan di Indonesia atau dari pelabuhan Indonesia ke pelabuhan di luar negeri;
bahwa berdasarkan ketentuan tersebut tidak ada batasan apakah penghasilan tersebut dari penyewaan (charter) kapal atau bukan;
bahwa dalam menentukan apakah pengiriman barang tersebut merupakan obyek PPh Pasal 15 Final, Majelis meneliti dokumen-dokumen terkait pengiriman barang dengan kapal yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan, sebagai berikut :
bahwa ketentuan peraturan perpajakan yang terkait dengan pokok sengketa adalah sebagai berikut :
  1. Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 416/KMK.04/1996 tentang Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Neto Bagi Wajib Pajak Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri mengatur :
Pasal 1
Dalam keputusan ini yang dimaksud dengan peredaran bruto adalah semua imbalan atau nilai pengganti berupa uang atau nilai uang yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak perusahaan pelayaran dalam negeri dari pengangkutan orang dan/atau barang yang dimuat dari satu pelabuhan ke pelabuhan lain di Indonesia dan/atau dari pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan luar negeri dan/atau sebaliknya.
Pasal 2
Penghasilan neto bagi Wajib Pajak perusahaan pelayaran dalam negeri ditetapkan sebesar 4% (empat persen) dari peredaran bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1;
Besarnya Pajak Penghasilan atas penghasilan dari pengangkutan orang dan/atau barang bagi Wajib Pajak perusahaan pelayaran dalam negeri adalah sebesar 1,2% (satu koma dua persen) dari peredaran bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dan bersifat final.
  1. Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 417/KMK.04/1996 tentang Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Neto Bagi Wajib Pajak Perusahaan Pelayaran dan/atau Penerbangan Luar Negeri mengatur :
Pasal 1
Dalam keputusan ini yang dimaksud dengan peredaran bruto adalah semua imbalan ataunilai pengganti berupa uang atau nilai uang yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Perusahaan Pelayaran dan/atau Penerbangan luar negeri dari pengangkutan orang dan/atau barang yang dimuat dari satu pelabuhan ke pelabuhan lain di Indonesia dan/atau dari pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan di luar negeri.
Pasal 2Penghasilan neto bagi Wajib Pajak Perusahaan Pelayaran dan/atau Penerbangan Luar Negeri ditetapkan sebesar 6% (enam persen) dari peredaran bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1;
Besarnya Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Perusahaan Pelayaran dan/atau Penerbangan luar negeri adalah sebesar 2,64% (dua koma enam puluh empat persen) dari peredaran bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ;Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersifat final.
  1. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-29/PJ.4/1996 tanggal 13 Agustus 1996 tentang PPh Terhadap Wajib Pajak Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri (Seri PPh Umum No.35) menyebutkan bahwa :
Wajib Pajak Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri adalah orang yang bertempat tinggal atau badan yang didirikan dan berkedudukan di Indonesia yang melakukan usaha pelayaran dengan kapal yang didaftarkan baik di Indonesia maupun di luar negeri atau dengan kapal pihak lain.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994, Wajib Pajak perusahaan pelayaran dalam negeri dikenakan Pajak Penghasilan atas seluruh penghasilan yang diterima atau diperolehnya baik dari Indonesia maupun dari luar Indonesia. Oleh karena itu penghasilan yang menjadi objek pengenaan PPh meliputi penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dari pengangkutan orang dan/atau barang, termasuk penghasilan penyewaan kapal yang dilakukan dari :
pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan lainnya di Indonesia;pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan di luar Indonesia;pelabuhan di luar Indonesia ke pelabuhan di Indonesia; danpelabuhan di luar Indonesia ke pelabuhan lainnya di luar Indonesia;
Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 416/KMK.04/1996, Norma penghitungan khusus penghasilan neto adalah 4% (empat persen) dari peredaran bruto. Besarnya PPh yang terutang adalah 1,2% (satu koma dua persen) dari peredaran bruto dan bersifat final.
Peredaran bruto sebagaimana dimaksud pada butir 4 adalah semua imbalan atau nilai pengganti berupa uang atau nilai uang yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada butir 3 di atas.
Pelunasan PPh yang terutang sebagaimana dimaksud pada butir 4 dilakukan sebagai berikut :
a. Dalam hal penghasilan diperoleh berdasarkan perjanjian persewaan charter dengan pemotong pajak, maka pihak yang membayar atau terutang hasil tersebut wajib :
a.1 memotong PPh yang terutang pada saat pembayaran atau terutangnya imbalan atau nilai pengganti;
a.2 memberikan Bukti Pemotongan PPh atas Penghasilan Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri (Final) kepada pihak yang menerima atau memperoleh penghasilan, dengan menggunakan bentuk sebagaimana pada Lampiran I;
a.3 menyetor PPh yang terutang ke bank persepsi atau Kantor Pos dan Giro selambat-lambatnya 10 bulan berikutnya setelah bulan pembayaran atau terutangnya imbalan, dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP);
a.4 Melaporkan pemotongan dan penyetoran yang dilakukan ke Kantor Pelayanan Pajak selambat-lambatnya tanggal 20 bulan berikutnya setelah bulan pembayaran atau terutangnya imbalan, dengan menggunakan bentuk sebagaimana pada Lampiran II, dilampiri dengan Lembar ke-3 SSP dan Lembar Ke-2 Bukti Pemotongan PPh atas Penghasilan Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri (Final).
b. Dalam hal penghasilan diperoleh selain sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka Wajib Pajak perusahaan pelayaran dalam negeri wajib :
b.1 menyetor PPh yang terutang ke bank persepsi atau Kantor Pos dan Giro selambat-lambatnya tanggal 15 bulan berikut setelah bulan diterima atau diperolehnya penghasilan, dengan menggunakan Surat Setoran pajak (SSP) Final;
b.2 melaporkan penyetoran yang dilakukan ke Kantor Pelayanan Pajak selambat-lambatnya tanggal 20 bulan berikut setelah bulan diterima atau diperolehnya penghasilan dengan …………………………
d. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-32/PJ.4/1996 tanggal 29 Agustus 1996 tentang Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Neto Bagi Wajib Pajak yang Bergerak di Bidang Usaha Pelayaran dan/atau Penerbangan Luar Negeri (Seri PPh Umum No. 37) menyebutkan bahwa :
Wajib Pajak yang dicakup dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 417/KMK.04/1996 adalah Wajib Pajak perusahaan pelayaran dan/atau penerbangan yang bertempat kedudukan di luar negeri yang melakukan usaha melalui Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia.
Peredaran bruto Wajib Pajak perusahaan pelayaran dan/atau penerbangan luar negeri seperti tersebut di atas adalah semua nilai pengganti atau imbalan berupa uang atau nilai uang dari pengangkutan orang dan/atau barang yang dimuat dari suatu pelabuhan ke pelabuhan lain di Indonesia dan/atau dari pelabuhan di Indonesia ke Pelabuhan di luar negeri. Dengan demikian tidak termasuk penggantian atau imbalan yang diterima atau diperoleh perusahaan pelayaran dan/atau penerbangan luar negeri tersebut dari pengangkutan orang dan/atau barang dari pelabuhan di luar negeri ke pelabuhan di Indonesia.
Besarnya Norma Penghasilan Neto bagi Wajib Pajak perusahaan pelayaran dan/atau penerbangan luar negeri sebagaimana dimaksud pada butir 3 adalahs ebesar 6% (enam persen) dari peredaran bruto. Besarnya PPh yang wajib dilunasi Wajib Pajak perusahaan pelayaran dan/atau penerbangan luar negeri seperti tersebut pada butir 2 adalah sebesar 2,64% (dua koma enam puluh empat persen) dari peredaran bruto dan bersifat final.
Pelunasan atau pembayaran PPh Wajib Pajak perusahaan pelayaran dan/atau penerbangan luar negeri sebagaimana dimaksud pada butir 4 dilakukan sebagai berikut :
a. Dalam hal penghasilan diperoleh berdasarkan perjanjian chartermaka pihak yang membayar atau pihak yang mencharter wajib :
a.1 memotong PPh yang terutang pada saat pembayaran atau terutangnya imbalan/nilai pengganti;
Memberikan bukti pemotongan PPh atas Penghasilan Perusahaan Pelayaran dan/atau penghasilan, dengan menggunakan bentuk sebagaimana pada Lampiran I;
Menyetor PPh yang terutang ke bank persepsi atau Kantor Pos dan Giro selambat lambatnya tanggal 10 bulan berikutnya setelah bulan pembayaran atau terutangnya imbalan, dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP);
melaporkan pemotongan dan penyetoran yang dilakukan ke Kantor Pelayanan Pajak selambat-lambatnya tanggal 20 bulan berikutnya setelah bulan pembayaran atau terutanganya imbalan, dengan menggunakan bentuk sebagaimana pada Lampiran II, dilampiri dengan Lembar ke-3 SSP dan lembar ke-2 Bukti Pemotongan PPh atas Penghasilan Perusahaan Pelayaran dan/atau Penerbangan Luar Negeri (final).
b. Dalam hal penghasilan diperoleh selain sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka Wajib Pajak Perusahaan Pelayaran dan/atau Penerbangan luar negeri wajib:
b.1 menyetor PPh yang terutang ke bank persepsi atau Kantor Pos dan Giro selambat-lambatnya tanggal 15 bulan berikut setelah bulan diterima atau diperolehnya penghasilan, dengan menggunakan Surat Setoran pajak (SSP) Final;
b.2 melaporkan penyetoran yang dilakukan ke Kantor Pelayanan Pajak selambat lambatnya tanggal 20 bulan berikut setelah bulan diterima atau diperolehnya penghasilan, …………..
bahwa sehubungan dengan sengketa yang diajukan Pemohon Banding bahwa biaya freight yang dibayarkan Pemohon Banding kepada maskapai pelayaran tidak terutang PPh Pasal 15 Final, maka Majelis melakukan penelitian terhadap lawan transaksi Pemohon Banding sebagai berikut :
bahwa berdasarkan penelitian Majelis, sebagian besar barang yang diekspor Pemohon Banding dilakukan oleh PT. Sakura Yusen Kaisha Lines, NPWP: 01.892.058.7-044.000 yang merupakan perusahaan pelayaran dalam negeri, beralamat di Jalan Cempaka 8B Pasar Baru Timur, Jakarta Pusat, dengan jenis usaha : angkutan laut (KLU : 61100);
bahwa berdasarkan dokumen-dokumen yang disampaikan Pemohon Banding tersebut diatas berupa Persetujuan Ekspor, Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), Bill of Lading, Shipment Instruction dan Voucher Bank diketahui bahwa biaya pengiriman barang ekspor yang dibayarkan Pemohon Banding kepada PT. Sakura Yusen Kaisha Lines dilakukan sebagaimana pengiriman barang ekspor yang dilakukan pada umumnya yakni barang yangakan dikirim / diekspor dikemas dalam peti kemas (container combine) yang dalam setiap keberangkatan kapal terdiri dari beberapa peti kemas dan biaya freight (ongkos angkut) dihitung berdasarkan ukuran dan berat peti kemas (container combine) yang digunakan.
bahwa hal ini diperkuat dengan adanya Surat Keterangan Pengangkutan dari PT. Sakura Yusen Kaisha Lines tanggal 17 Januari 2011, yang menyebutkan bahwa dalam setiap keberangkatan kapal terdapat 200 – 300 container combine 20”, 40”, dan Pemohon Banding hanya memuat sebagian container saja pada setiap kali shipment/perjalanan kapal tersebut.
bahwa dengan demikian dapat dibuktikan bahwa transaksi yang dilakukan Pemohon Banding dengan PT. Sakura Yusen Kaisha Lines tidak berdasarkan perjanjian sewa/charter, namun Pemohon Banding hanya menggunakan sebagian dari muatan kapal, bukan seluruh muatan kapal, sehingga pelunasan PPh Pasal 15 Final yang terutang atas biaya freight yang dibayarkan Pemohon Banding kepada PT Sakura Yusen Kaisha Lines bukan merupakan kewajiban Pemohon Banding, tetapi kewajiban PT Sakura Yusen Kaisha Lines sebagai perusahaan pelayaran sebagaimana huruf b Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-29/PJ.4/1996.
bahwa perusahaan pelayaran lainnya seperti Mitsui OSK Lines, PT Pelayaran Wang Jaya Samudera, Layar Sentosa Shipping adalah juga maskapai dalam negeri, dan berdasarkan dokumen-dokumen yang dilampirkan oleh Pemohon Banding, diketahui bahwa barang yang dikirim dan biaya pengiriman melalui maskapai-maskapaitersebut diatas jumlahnya tidak besar (terdiri dari beberapa transaksi), sehingga Majelis berkesimpulan bahwa Pemohon Banding hanya menggunakan sebagian dari muatan kapal saja, bukan seluruh muatan kapal.
bahwa berdasarkan uraian diatas dapat dibuktikan bahwa transaksi yang dilakukan Pemohon Banding bukan sewa/charter, tetapi hanya merupakan ongkos jasa angkut, dengan demikian Majelis berketetapan bahwa koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 15 Final sebesar Rp3.057.802.245 tidak dapat dipertahankan;
MENIMBANG
bahwa tidak terdapat materi sengketa tentang hal lainnya, serta materi sengketa tentang sanksi administrasi;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas fakta-fakta, bukti-bukti, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding di dalam persidangan, Majelis berketetapan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding dan menghitung kembali pajak terutang menjadi sebagai berikut :
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-127/WPJ.22/BD.06/2011 tanggal 25 Januari 2011 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-521/WPJ.22/BD.06/2011 tanggal 05 April 2011, tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 15 Final Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 Nomor : 00001/241/06/436/09 tanggal 12 November 2009 atas nama : XXX, NPWP : YYY, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut :
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis V Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
I Gusti Ngurah Mayun Winangun, SH, LLM sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sigit Henryanto, Ak sebagai Hakim Anggota,
Drs. Sarton Situmorang, MM sebagai Hakim Anggota,Antiek Trikoryani,
H, MM sebagai Panitera Pengganti
Putusan Nomor: Put-52299/PP/M.VB/16/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin, tanggal 05 Mei 2014 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti dengan susunan sebagai berikut :
Drs. Aman Santosa, MBA sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sarton Situmorang, M.M. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Firman Siregar, M.A sebagai Hakim Anggota,
Murni Djunita Manalu sebagai Panitera Pengganti
Iklan

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200

%d blogger menyukai ini: