Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52052/PP/M.XIIA/99/2014

Tinggalkan komentar

31 Januari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-52052/PP/M.XIIA/99/2014
JENIS PAJAK
Gugatan
TAHUN PAJAK
2012
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap Penolakan atas Permohonan II (kedua) Pengurangan dan Pembatalan Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar atas Surat Tagihan Pajak Penghasilan Masa Januari 2012 Nomor 00001/105/12/307/12 tanggal 6 Maret 2012 dengan Keputusan Tergugat Nomor: KEP- 162/WPJ.03/2013 tanggal 23 Januari 2013 tentang Pengurangan Atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar atas Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan;
Menurut Tergugat
:
bahwa Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-162/WPJ.03/2013 Tanggal 23 Januari 2013 tentang Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar atas Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan merupakan keputusan yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak yang termasuk klasifikasi Surat Keputusan Pengurangan atau Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak, sehingga bukan merupakan objek yang dapat diajukan gugatan;
Menurut Penggugat
:
bahwa Permohonan Penggugat tanpa Nomor tanggal 2 Oktober 2012 merupakan permohonan kedua atas Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 25 Nomor: 00001/105/12/307/12 tanggal 06 Maret 2012 untuk Masa Pajak Januari 2012 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Tergugat Nomor: KEP-079/WPJ.03/KP.01/2012 tanggal 2 Agustus 2012;
Menurut Majelis
:
bahwa Tergugat menerbitkan Surat Keputusan Nomor: KEP-162/WPJ.03/2013 tanggal 23 Januari 2013 tentang Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar atas Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan Nomor: 00001/105/11/307/tanggal 6 Maret 2012 untuk Masa Pajak Januari 2012, yang dibetulkan oleh Tergugat dengan Surat Keputusan Nomor: KEP-079/KP.01/2012 tanggal 2 Agustus 2012 disebabkan Penggugat tidak membayar Pajak Penghasilan Pasal 25 Orang Pribadi, sehingga diterbitkan Surat Tagihan Pajak berupa Pajak yang kurang dibayar sebesar Rp2.493.647,00 ditambah dengan pengenaan sanksi administrasi bunga Pasal 14 ayat (3) Undang-undang Nomor: 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 (Undang-undang KUP) sebesar Rp49.873,00, sehingga jumlah Pajak yang masih harus dibayar adalah sebesar Rp2.543.520,00 yang tidak disetujui oleh Penggugat;
bahwa atas dasar Surat Tagihan Pajak a quo, Penggugat dengan surat tanpa Nomor tanggal 15 Maret 2012 mengajukan permohonan Pengurangan dan Pembatalan Surat Tagihan Pajak a quo kepada Tergugat;
bahwa Tergugat dengan surat Nomor: S-6376/WPJ.03/2012 tertanggal 14 Agustus 2012 memberitahukan kepada Penggugat bahwa dari hasil penelitian surat permohonan Penggugat, Tergugat tetap mempertahankan Surat Tagihan Pajak a quo yang diterbitkan oleh Tergugat;
bahwa Penggugat dengan surat tanpa Nomor tanggal 28 Agustus 2012 memberikan tanggapan, bahwa menurut Penggugat perhitungan besarnya angsuran pembayaran Pajak Orang Pribadi Pasal 25 berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 537/PJ./2000 tanggal 29 Desember 2000 Pasal 3 ayat (2) di mana untuk menghitung angsuran pembayaran Pajak Orang Pribadi Pasal 25 Tahun berikutnya penghasilan neto yang menjadi dasar perhitungan harus dikurangi dengan penghasilan tidak teratur yang bersifat insidentil, sehingga menurut Penggugat besarnya pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi Pasal 25 untuk Tahun 2011 adalah sebesar Rp711.875,00 atau angsuran per-bulannya adalah sebesar Rp64.322,00;
bahwa Tergugat menerbitkan Keputusan Tergugat Nomor: KEP-1209/WPJ.03/2012 tertanggal 10 September 2012 yang intinya menolak permohonan Penggugat dan mempertahankan Surat Tagihan Pajak a quo yang diterbitkan oleh Tergugat;
bahwa atas Keputusan Tergugat Nomor: KEP-1209/WPJ.03/2012, Penggugat dengan surat tanpa Nomor tanggal 25 September 2012 mengajukan kembali permohonan pengurangan dan pembatalan Surat Tagihan Pajak Nomor: 00001/105/11/307/tanggal 6 Maret 2012 untuk Masa Pajak Januari 2012 dengan jumlah yang masih harus dibayar sebesar Rp2.543.520,00;
bahwa atas pengajuan kembali permohonan pengurangan dan pembatalan Surat Tagihan Pajak a quo dari Penggugat, Tergugat menerbitkan Surat Keputusan tanggal 23 Januari 2013 Nomor: KEP-162/WPJ.03/2012 yang intinya berisi menolak permohonan Penggugat dan tetap mempertahankan Surat Tagihan Pajak a quo, atas hal tersebut Penggugat tidak setuju sehingga Penggugat dengan surat tanpa Nomor tanggal Februari 2013 mengajukan Gugatan;
bahwa Tergugat dalam persidangan dan dalam surat tanggapan Tergugat atas pengajuan gugatan Nomor: S-2155/WPJ.03/03/2013 tanggal 18 Maret 2013, menyatakan bahwa Keputusan Tergugat tanggal 23 Januari 2013 Nomor: KEP-162/WPJ.03/2012 tentang Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar atas Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan merupakan keputusan yang klasifikasinya termasuk Surat Keputusan Pengurangan atau Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak yang tidak dapat diajukan gugatan sebagaimana dimaksud Pasal 23 ayat (2) huruf c dan Pasal Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011;
bahwa menurut Majelis, Keputusan Tergugat tanggal 23 Januari 2013 Nomor: KEP- 162/WPJ.03/2012 tentang Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak YangTidak Benar atas Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan merupakan penolakan terhadap permohonan Pengurangan dan Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar atas Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan Nomor: 00001/105/11/307/12 tanggal 6 Maret 2012 untuk Masa Pajak Januari 2012 terkait dengan Pasal 36 ayat (1) huruf c Undang-undang KUP, merupakan keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan yang dapat diajukan gugatan;
bahwa menurut Majelis, permohonan Pengurangan dan Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar atas Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan Nomor 00001/105/11/307/12 tanggal 6 Maret 2012 untuk Masa Pajak Januari 2012 yang dimaksud Penggugat adalah mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Undang-undang KUP;
bahwa lebih lanjut Majelis melakukan pemeriksaan lebih mendalam terhadap Surat Tagihan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan Nomor 00001/105/11/307/12 tanggal 6 Maret 2012 untuk Masa Pajak januari 2012;
bahwa Penggugat dalam surat gugatannya tanpa Nomor tanggal 4 Februari 2013 dan dalam persidangan antara lain menyatakan:
bahwa selain gaji dari perusahaan Penggugat tidak memperoleh penghasilan tetap lainnya, penghasilan lain-lain (tidak teratur) yang diterima merupakan penghasilan insidentil/tidak tetap sehingga menurut Penggugat tidak ada kewajiban untuk melakukan pembayaran angsuran PPh Pasal 25;
bahwa dasar hukum dan alasan Penggugat mengajukan gugatan adalah Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-undang KUP dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 537/PJ./2000 Pasal 3 ayat (2); bahwa untuk menghitung angsuran PPh Pasal 25: “Dasar penghitungan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah jumlah penghasilan neto menurut Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Tahun yang lalu dikurangi dengan penghasilan tidak teratur yang dilaporkan dalam Surat Pemmberitahuan tersebut”;
sehingga menurut perhitungan Penggugat besar angsuran PPh Pasal 25 untuk Tahun 2011 adalah sebesar Rp64.322,00 per bulan;
bahwa menurut Penggugat, Penggugat adalah merupakan direksi/karyawan dari perusahaan swasta yang mana penghasilannya telah dipotong pajaknya oleh pemberi kerja yang berdasarkan data dari SPT Tahun 2010 Penggugat mempunyai penghasilan yang bersifat insidentil, sehingga tidak termasuk dalam penghasilan yang teratur sebagaimana di atur dalam Pasal 25 ayat (6) KUP dan Pasal 1 huruf d Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-537/PJ./2000;
bahwa menurut Tergugat dari Laporan Penelitian Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Yang Tidak Benar dari Tergugat Nomor : LAP-162/WPJ.03/2013 tanggal Januari 2013 atas materi laporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun 2009 (SPT Pembetulan) dan Tahun 2010 diketahui terdapat penghasilan Dalam Negeri lainnya akan tetapi Penggugat tidak mengisi kolom perhitungan angsuran PPh Pasal 25 pada laporan SPT Tahun PPh Orang Pribadi Tahun 2010;
bahwa menurut Tergugat, dari data Master File Nasional diketahui bahwa Penggugat menerima penghasilan lebih dari 1 (satu) pemberi kerja, yaitu:
  1. PT. Dwi Patra Corfindo, sebagai Direktur Utama;
  2. PT. Sumatra Unggul, sebagai Direktur Utama;
  3. PT. Seapac Utama, sebagai Direktur Utama;
terkait penghasilan tersebut di atas dalam persidangan Penggugat tidak membantahnya;bahwa dengan demikian menurut Tergugat, Penggugat mempunyai penghasilan Dalam Negeri lainnya dan penghasilan tersebut merupakan penghasilan teratur, karena diperoleh secara berkala sekurang-kurangnya sekali dalam 1 Tahun Pajak dan menerima penghasilan lebih dari 1 (satu) pemberi kerja;
bahwa menurut Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor Tahun 2009 berbunyi:
  1. Pasal 3 ayat (1):“Setiap Wajib Pajak Wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas dalam bahasa Indonesia dengan menguunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menanda tangani serta menyampaikan ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak”;
  2. Pasal 3 ayat (8):“Dikecualikan dari kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Wajib Pajak Pajak Penghasilan tertentu yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan”.
bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 3 ayat (8) Undang-undang KUP adalah Keputusan Menteri Keuangan tanggal 22 Desember 2000 Nomor: 535/KMK.04/2000 tentang Wajib Pajak Tertentu Yang Dikecualikan dari Kewajiban Menyampaikan Surat Pemberitahuan pada Pasal 1 dan Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1:
  1. Wajib Pajak orang pribadi yang penghasilan netonya tidak melebihi jumlah Penghasilan Tidak Kena Pajak;
  2. Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau melakukan pekerjaan bebas;
Pasal 4:“Ketentuan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan diatur dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak”;
bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan tanggal Desember 2000 Nomor: 535/KMK.04/2000 a quo adalah Keputusan Direktur Jenderal Pajak tanggal 12 Maret 2001 Nomor : KEP-207/PJ./2001 tentang Kewajiban Menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi pada Pasal 1 dan Pasal 2 berbunyi sebagai berikut :
  1. Pasal 1:Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak menjalankan usaha atau melakukan pekerjaan bebas dikecualikan dari kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 25;
  2. Pasal 2:(1) Pengecualian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 hanya berlaku bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak mempunyai kewajiban membayar angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 Tahun Pajak berjalan;(2) (2)Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang mempunyai kewajiban membayar angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 dalam Tahun Pajak berjalan karena memerima/memperoleh penghasilan teratur yang tidak terkena pemotongan/pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, dan atau Pajak Penghasilan Final, sekalipun bukan merupakan penghasilan dari usaha dan atau pekerjaan bebas, maka atas kewajiban pembayaran angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 tersebut tetap harus dilaporkan pembayarannya dengan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 25;
bahwa lebih lanjut berkaitan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tanggal 12 Maret 2001 Nomor: KEP-207/PJ./2001 a quo telah diterbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-21/PJ.41/2001 tanggal 25 Juni 2001 tentang Kewajiban Menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi pada angka 4 berbunyi sebagai berikut:‘‘WajibPajak Orang Pribadi yang memperoleh penghasilan lebih dari satu pemberi kerja walaupun telah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21 oleh masing-masing pemberi kerja apabila yang bersangkutan mempunyai kewajiban Pajak Penghasilan Pasal dalam Tahun berjalan tidak termasuk yang dikecualikan dari kewjiban menyampaikan SPT masa PPh Pasal 25 sehingga tetap diwajibkan membayar angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan (SPT Masa PPh) Pasal 25”;
bahwa Penggugat sebagai direksi lebih dari 1 (satu) pemberi kerja, maka Majelis berpendapat bahwa Penggugat wajib membayar angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 25 setiap bulannya, walapun penghasilan Penggugat telah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21 oleh masing-masing pemberi kerja;
bahwa dalam persidangan Penggugat menyatakan memperoleh penghasilan Dalam Negeri lainnya yang sifatnya tidak teratur yang sifatnya adalah insidentil adalah dari komisi-komisi;
bahwa menurut Penggugat perhitungan angsuran PPh Pasal 25 Tahun 2011 sebagaimana surat Penggugat tanpa Nomor tanggal 28 Agustus 2012 dan 25 September 2012 adalah sebagai berikut:
  1. Penghasilan Neto Total: Rp257.359.005,00
  2. Penghasilan tidak teratur: (Rp200.000.000,00)
  3. Penghasilan Neto: Rp57.359.005,00- PTKP (TK/0): (Rp15.840.000,00)
  4. Penghasilan Kena Pajak: Rp41.519.005,00
  5. Pajak Penghasilan Terutang: Rp2.075.950,00
  6. Pajak Penghasilan yang dipotong pihak lain: (Rp1.304.075,00)
  7. Pajak Penghasilan yang harus dibayar sendiri: Rp771.875,00
  8. Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 per bulan(Rp771.875,00 dibagi 12 bulan): Rp64.322,00
bahwa menurut Penggugat dalam persidangan menyampaikan besarnya angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk Tahun 2012 adalah sebesar Rp64.322,00 per bulan dan tidak perlu dilaporkan karena Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan untuk Tahun 2011 telah Penggugat laporkan kepada Tergugat pada tanggal 31 Maret 2012, sehingga Surat Tagihan Pajaknya menjadi komponen kredit Pajak, namun dalam persidangan ketika Penggugat ditanya oleh Majelis apakah STP tidak dilaporkan sebagai kredit Pajak pada SPT Tahunan, jawaban Penggugat adalah tidak dilaporkan karena STP tidak sesuai dengan ketentuan dan Penggugat sedang mengajukan pembatalan STP;
bahwa menurut Tergugat, Tergugat telah menyampaikan dasar perhitungan STP PPh Pasal 25 kepada Penggugat yang perhitungannya didasarkan dari SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi yang mana diketahui adanya penghasilan neto dalam negeri lainnya dari Tahun 2009, 2010 dan Tahun 2011, maka menurut Tergugat Penghasilan tersebut adalah penghasilan rutin/teratur;
bahwa dari surat Tergugat Nomor S-01431/WPj.03/KP.01/2012 tanggal 20 Februari 2012 kepada Penggugat tentang Himbauan Pembayaran Angsuran PPh Pasal 25, Nota Hitung yang disampaikan oleh Tergugat dalam persidangan dan Laporan Penelitian Tergugat tentang Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Yang Tidak Benar Nomor Lap-162/WPJ.03/2013 tanggal 23 Januari 2013, maka perhitungan Tergugat atas angsuran PPh Pasal 25 Orang Pribadi adalah sebagai berikut:
Pajak Penghasilan Pasal 25 terutang Tahun 2010: Rp31.227.850,00
Penghasilan Dalam Negeri Lainnya: (Rp1.304.075,00)
Pajak Penghasilan yang harus dibayar sendiri: Rp29.923.775,00
Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 per bulan(Rp29.923.775,00 dibagi 12 bulan): Rp2.493.647,00
Angsuran untuk masa April sd. Desember 2010
(1 bulan x Rp2.493.647,00): Rp2.493.647,00- Bunga Pasal 14 (3) KUP : Rp49.873,00
Jumlah PPh Pasal 25 yang masih harus dibayar: Rp2.543.520,00
bahwa menurut Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 (Undang-undang PPh) Pasal 25 ayat (1) dan penjelasannya serta Pasal 25 ayat berbunyi sebagai berikut:
Pasal 25 ayat (1) dan penjelasannya:” Besarnya angsuran Pajak dalam Tahun Pajak berjalan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak untuk setiap bulan adalah sebesar Pajak Penghasilan yang Terutang menurut Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak Tahun yang lalu dikurangi dengan:
  1. Pajak Penghasilan yang dipotong sebagaimana dimaksud Pasal 21 dan Pasal serta Pajak Penghasilan yang dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal dan
  2. Pajak Penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri yang boleh dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, dibagi 12 (dua belas) atau banyaknya bulan dalam bagian Tahun Pajak;”
Penjelasan: Ketentuan ini mengatur tentang penghitungan besarnya angsuran bulananyang harus dibayar oleh Wajib Pajak sendiri dalam Tahun berjalan.
Contoh 1:
Pajak Penghasilan yang terutang berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun 2009 Rp50.000.000,00
Dikurangi:
  1. Pajak Penghasilan yang dipotong Pemberi Kerja (Pasal 21) Rp15.000.000,00
  2. Pajak Penghasilan yang dipungut oleh pihak lain (Pasal 22) Rp10.000.000,00
  3. Pajak Penghasilan yang dipotong oleh pihak lain (Pasal 23) Rp2.500.000,00
  4. Kredit Pajak Penghasilan luar negeri (Pasal 24) Rp7.500.000,00 (+) Jumlah kredit pajak Rp35.000.000,00(-) Selisih Rp15.000.000,00Besarnya angsuran Pajak yang harus dibayar sendiri setiap bulan untuk Tahun 2010 adalah sebesar Rp1.250.000,00 (Rp15.000.000,00 dibagi 12);
Contoh 2:
Apabila Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam contoh di atas berkenaan dengan penghasilan yang diterima atau diperoleh untuk bagian Tahun Pajak yang meliputi masa 6 (enam) bulan dalam Tahun 2009, besarnya angsuran bulanan yang harus dibayar sendiri setiap bulan dalam Tahun 2010 adalah sebesar Rp2.500.000,00 (Rp15.000.000,00 dibagi 6);
Pasal 25 ayat (6):“Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menetapkan penghitungan besarnya angsuran Pajak dalam Tahun Pajak berjalan dalam hal-hal tertentu, sebagai berikut
  1. Wajib Pajak berhak berhak atas kompensasi kerugian;
  2. Wajib Pajak memperoleh penghasilan tidak teratur;
  3. Surat Pemberitahuan Taahunan Pajak Penghasilan Tahun yang lalu disampaikan setelah lewat batas waktu yang ditentukan;
  4. Wajib Pajak diberikan perpanjangan jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan;
  5. Wajib Pajak membetulkan sendiri Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang mengakibatkan angsuran bulanan lebih besar dari angsuran bulanan sebelum pembetulan; dan
  6. Terjadi perubahan keadaan usaha atau kegiatan Wajib Pajak;”
bahwa menurut Majelis dari hal-hal tersebut di atas dan dalam pemeriksaan persidangan Penggugat tidak dapat membuktikan yang dapat meyakinkan Majelis bahwa penghasilan sebesar Rp200.000.000,00 adalah merupakan penghasilan bersifat insidentil dan tidak teratur sebagaimana dimaksud Pasal 25 ayat (6) huruf b Undang-undang Pajak Penghasilan;
bahwa dengan demikian Majelis berpendapat bahwa penghasilan Penggugat sebesar Rp200.000.000,00 adalah penghasilan yang teratur yang tidak dapat digunakan sebagai pengurang dalam perhitungan sebagai dasar penetapan perhitungan angsuran PPh Pasal25 Tahun 2011;
bahwa menurut Majelis, sesuai Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 25 ayat (6) Undang-undang Pajak Penghasilan Tergugat berwenang untuk menentukan dan menetapkan penghitungan besarnya angsuran Pajak Penghasilan Orang Pribadi Pasal 25 dari Penggugat Tahun Pajak 2011;
bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan bahwa Surat Keputusan Nomor: KEP- 162/WPJ.03/2013 tanggal 23 Januari 2013 tentang Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar atas Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan Nomor 00001/105/12/307/12 tanggal 6 Maret 2012 untuk Masa Pajak Januari 2012, yang dibetulkan oleh Tergugat dengan Surat Keputusan Nomor: KEP-079/WPJ.03/KP.01/2012 tanggal 2 Agustus 2012 yang diterbitkan oleh Tergugat mempunyai alasan, dasar yang kuat dan sudah sesuai dengan ketentuan Pasal Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;
MENIMBANG
bahwa sesuai dengan hasil pemeriksaan dan bukti-bukti yang disampaikan dalam persidangan Majelis berketetapan menolak gugatan Penggugat atas penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-162/WPJ.03/2013 tanggal 23 Januari 2013 tentang Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar atas Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan Nomor: 00001/105/12/307/12 tanggal 6 Maret 2012 untuk Masa Pajak Januari 2012, yang dibetulkan Surat Keputusan Nomor: KEP- 079/WPJ.03/KP.01/2012 tanggal 2 Agustus 2012;
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan peraturan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini;
MEMUTUSKAN
Menolak gugatan 
Penggugat terhadap Keputusan Tergugat Nomor: KEP- 162/WPJ.03/2013 tanggal 23 Januari 2013 tentang Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar atas Surat Tagihan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Masa Pajak Januari 2012 Nomor: 00001/105/12/307/12 tanggal 6 Maret 2012, atas nama Pemohon Banding;
Demikian diputus berdasarkan musyawarah Majelis XIIA Pengadilan Pajak yang ditunjuk dengan Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: Pen.00337/PP/PM/IV/2013 tanggal 12 April 2012 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. R. Arief Boediman, S.H, M.M, M.H. sebagai Hakim Ketua,
Johantiono, S.H. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Djoko Joewono Hariadi, MSi sebagai Hakim Anggota,
Arif Wijono sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 23 April 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti,
tidak dihadiri oleh Penggugat  dan dihadiri oleh Tergugat;
Iklan

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200

%d blogger menyukai ini: