Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-51341/PP/M.IIIA/10/2014

Tinggalkan komentar

30 Januari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-51341/PP/M.IIIA/10/2014
JENIS PAJAK
Pajak Penghasilan Pasal 21
TAHUN PAJAK
2009
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 21 Tahun Pajak 2009 sebesar Rp739.406.355,00;
Menurut Terbanding
:
bahwa Terbanding memperoleh koreksi berdasarkan biaya karyawan dalam pos Harga Pokok Penjualan dan biaya usaha lainnya terdapat objek PPh Pasal 21 yang belum dipotong PPh Pasal 21. Pada saat tanggapan atas SPHP, Pemohon Banding tidak dapat merinci mengenai jumlah pengeluaran biaya kepada karyawan yang bukan objek PPh Pasal 21 dan yang merupakan objek PPh Pasal 21;
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding telah melakukan pemotongan PPh Pasal 21 atas biaya-biaya gaji, tunjangan, THR dan bonus yang diberikan sebagai penghasilan karyawan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;
Menurut Majelis
:
bahwa Pokok sengketa dalam pengajuan banding Pemohon Banding adalah koreksi atas Objek PPh Pasal 21 sebesar Rp739.406.355,00
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi tersebut dengan alasan Pemohon Banding telah melakukan pemotongan PPh Pasal 21 atas biaya-biaya gaji, tunjangan, THR dan bonus yang diberikan sebagai penghasilan karyawan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Koreksi Terbanding pada dasarnya adalah hanya bersifat jurnal penyesuaian (Adjustment entry) yang dilakukan oleh Auditor Akuntan Publik. Adapun jurnal penyesuaian tersebut adalah berupa jurnal untuk pencadangan (provision) atau accrual (pengakuan dimuka) untuk biaya-biaya yang terkait dengan penghasilan karyawan;
bahwa dalam uji bukti Pemohon Banding menayatakan menyetujui koreksi Terbanding;
bahwa berdasarkan argumentasi yang dikemukan oleh para pihak, Majelis atas kuasa Pasal 78 beserta penjelasannya Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa: “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yangbersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”bahwa “Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”, Majelis berpendapat bahwa berdasarkan hal-hal tersebut Majelis berkeyakinan bahwa atas koreksi Terbanding koreksi atas Objek Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar Rp739.406.355,00 tetap dipertahankan;
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak banding Pemohon Banding;
bahwa Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan menolak 
banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor atas sengketa pajak terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1536/WPJ.04/2012 tanggal 29 Oktober 2012, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Pasal 21 Tahun Pajak 2009 Nomor 00087/201/09/062/11 tanggal 26 September 2011, atas nama PT. XXX,
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Selasa tanggal 03 Desember 2013, oleh Hakim Majelis III Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Indra J. Rivai, SE, Ak., M.Sc. sebagai Hakim Ketua,
Sartono, S.H., MH., MSi sebagai Hakim Anggota,
Drs. Gunawan, MSi sebagai Hakim Anggota,
Tripto Tri Agustono. sebagai Panitera Pengganti
Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis III Pengadilan Pajak dalam sidang pada hari Selasa tanggal 18 Maret 2014 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Sartono, SH. MH. MSi. sebagai Hakim Ketua,
M. Z. Arifin, SH. MKn. sebagai Hakim Anggota,
Gunawan sebagai Hakim Anggota,
Tripto Tri Agustono sebagai Panitera Pengganti
dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti,
serta tidak dihadiri oleh Pemohon Banding dan Terbanding;

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200