Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-49937/PP/M.III/12/2014

Tinggalkan komentar

30 Januari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-49937/PP/M.III/12/2014
JENIS PAJAK
Pajak Penghasilan Pasal 23
TAHUN PAJAK
2008
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 sebesar Rp43.331.739.624,00, dengan perincian pokok sengketa sebagai berikut:
Koreksi atas Biaya Gaji Rp2.223.397.212.,002.
Koreksi atas Biaya Lembur Rp401.341.980,003.
Koreksi atas Biaya Solar Rp22.437.048.748,004.
Koreksi atas Biaya Oli Rp633.813.014,005.
Koreksi atas Biaya Penyusutan Rp2.574.135.126,006.
Koreksi atas Biaya Equipment Rental Rp4.052.020.567,007.
Koreksi atas Biaya OB Rp11.692.233.266,008.
Koreksi atas Biaya Others (Rp682.250.289,00) Jumlah R43.331.739.624,00
Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesarRp43.331.739.624,00
Menurut Terbanding
:
bahwa koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 merupakan koreksi atas biaya pengupasan tanah yang ditangguhkan sebesar Rp43.331.739.624,00.
Menurut Pemohon
:
bahwa atas koreksi Objek Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp43.331.739.624,00 yang dilakukan oleh Terbanding dengan dasar koreksi di atas, maka dengan ini disampaikan bahwa atas sejumlah dimaksud merupakan penangguhan biaya-biaya yang terkait dengan kegiatan Overburden dimana hal ini hanya merupakan pencatatan yang disyaratkan oleh SAK Nomor 33 tentang Akuntansi Pertambangan Umum yang pada intinya mengatur bahwa untuk biaya-biaya tahun berjalan yang terkait dengan kegiatan Pengupasan Tanah (Overburden) tidak dapat dibebankan sekaligus, melainkan harus ditangguhkan sebagian.
Menurut Majelis
:
bahwa koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 merupakan koreksi atas biaya pengupasan tanah yang ditangguhkan sebesar Rp43.331.739.624,00.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Terbanding yang bersumber dari General Ledger Januari sampai dengan Desember 2008, diketahui terdapat perkiraan Biaya Pengupasan Yang Ditangguhkan dengan penambahan pada tahun 2008 sebesar Rp.43.331.739.624,00, sesuai PSAK Nomor 33, atas biaya tersebut seharusnya dibebankan pada tahun dimana ratio aktual jauh lebih kecil dari ratio rata-ratanya, sehingga dilakukan koreksi atas penyesuaian fiskal negatif lainnya.
bahwa berdasarkan Laporan Audit yang berakhir 31 Desember 2008 dinyatakan bahwa “pada tanggal 31 Desember 2008, biaya pengupasan tanah yang ditangguhkan untuk area blok utama merupakan kelebihan biaya pengupasan tanah aktual atas rasio rata-rata pengupasan tanah selama umur tambang. Rasio pengupasan rata-rata aktual untuk pit perusahaan untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2008 adalah 23,45:1 sedangkan estimasi rasio pengupasan rata-rata umur tambang untuk pit perusahaan adalah 13,00:1.”
bahwa berdasarkan penelitian terhadap Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor: LAP182/WPJ.04/KP.1205/2010 tanggal 21 Juni 2010 dan Kertas Kerja Pemeriksaan terkait diketahui bahwa Pemohon Banding belum melaporkannya sebagai Objek Pajak Penghasilan Pasal 23.
bahwa dalam Surat Keberatannya, Pemohon Banding menyatakan bahwa penangguhan biaya-biaya pengupasan tanah tahun berjalan sebesar Rp43.331.739.624,00 di dalamnya terdapat biaya-biaya sebagai berikut:
  • Penangguhan Biaya Gaji sebesar Rp2.223.397.212,00
  • Penangguhan Biaya Lembur sebesar Rp401.341.980,00
  • Penangguhan Biaya Solar sebesar Rp22.437.048.748,00
  • Penangguhan Biaya Oli sebesar Rp633.813.014,00
  • Penangguhan Biaya Penyusutan sebesar Rp2.574.135.126,00
  • Penangguhan Biaya Eq. Rental sebesar Rp4.052.020.567,00
  • Penangguhan Biaya OB sebesar Rp11.692.233.266,00
  • Penangguhan Biaya Others sebesar (Rp682.250.289,00)
Total Biaya Pengupasan Yang Ditangguhkan sebesar Rp43.331.739.624,00
bahwa atas hal tersebut, Terbanding telah melakukan permintaan data kepada Pemohon Banding melalui Surat Nomor: S-1314/WPJ.04/BD.06/2010 tanggal 29 November 2010 dan melalui Surat Undangan Pembahasan Sengketa Perpajakan Nomor: S-248/WPJ.04/BD.06/2011 tanggal 8 Maret 2011, namun Pemohon Banding belum dapat memberikan data-data yang dapat meyakinkan Terbanding untuk mendukung alasan keberatannya, dengan penjelasan sebagai berikut:
bahwa atas biaya gaji, Pemohon Banding hanya menyerahkan data berupa rincian biaya gaji di buku besar dan biaya gaji untuk keperluan overburden (PVR 060.8.10.007) tanpa disertai pelaporan biaya gaji dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan data-data pendukung lainnya,
bahwa atas biaya lembur, Pemohon Banding hanya menyerahkan data berupa rincian biaya lembur di buku besar tanpa disertai data-data pendukung lainnya, bahwa atas biaya solar, Pemohon Banding hanya menyerahkan rincian biaya solar di buku besar dan data biaya fuel untuk keperluan overburden (PVR 080029) tanpa disertai data-data pendukung lainnya,
bahwa atas biaya oli, Pemohon Banding hanya menyerahkan rincian biaya oli di buku besar tanpa disertai data-data pendukung lainnya,
bahwa atas biaya penyusutan, Pemohon Banding hanya menyerahkan rincian biaya penyusutan di buku besar tanpa disertai data-data pendukung lainnya,
bahwa atas biaya equipment rental, Pemohon Banding menyatakan biaya tersebut bersumber pada pos Sewa Peralatan Berat (07-71501-0-534), namun atas keseluruhan biaya equipment rental yang bersumber pada pos Sewa Peralatan Berat (07-71501-0-534) direklas kedalam pos biaya pengupasan yang ditangguhkan (07-31506-0-111), dimana secara faktanya atas biaya tersebut telah dilakukan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal23-nya, oleh karenanya menurut pemahaman Pemohon Banding tidak seharusnya atas biaya tersebut dikoreksi kembali oleh Terbanding karena telah dilakukan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23-nya, namun sampai laporan ini dibuat, Pemohon Banding hanya menyerahkan data berupa rincian biaya tersebut dibuku besar dan sebagian bukti potong, Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan kontrak sewa ataupun data pendukung lainnya,
bahwa atas biaya overburden, Pemohon Banding hanya menyerahkan rincian biaya di buku besar dan Surat Keterangan Bebas tanpa disertai data-data pendukung lainnya yang dapat mendukung keberatannya,
bahwa atas biaya others, Pemohon Banding hanya menyerahkan rincian biaya di buku besar tanpa disertai data-data pendukung lainnya.
bahwa Pemohon Banding mendalilkan, atas biaya pengupasan yang ditangguhkan sebesar Rp43.331.739.624,00 tersebut secara fiskal harus Pemohon Banding lakukan koreksi negatif, karena atas biaya tersebut merupakan biaya Tahun Pajak 2008, sehingga secara unsur biaya jelas dapat dibebankan dan merupakan biaya tahun berjalan atau dengan kata lain adalah merupakan biaya yang bersifat rutin, hal ini telah sesuai dengan ketentuan Pasal 28 ayat (5) Undang-undang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan yang menyatakan bahwa pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat azas dan dengan stelsel akrual, penjelasan lebih rinci mengenai koreksi fiskal negatif biaya ini dapat dilihat dalam Surat Keberatan Pajak Penghasilan Badan yang diajukan bersamaan dengan Surat Keberatan Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor: 201/TSA-KPP SB3/IX/NIH-BRT25/I/2JJA/2010 pada point 1.4 tentang Koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif.
bahwa adapun penangguhan biaya-biaya tahun berjalan sebesar Rp43.331.739.624,00 yang terkait dengan kegiatan dimaksud di dalamnya terdapat biaya-biaya sebagai berikut:
  • Penangguhan Biaya Gaji Rp2.223.397.212,002.
  • Penangguhan Biaya Lembur Rp401.341.980,003.
  • Penangguhan Biaya Solar Rp22.437.048.748,004.
  • Penangguhan Biaya Oli Rp633.813.014,005.
  • Penangguhan Biaya Penyusutan Rp2.574.135.126,006.
  • Penangguhan Biaya Eq. Rental Rp4.052.020.567,007.
  • Penangguhan Biaya OB Rp11.692.233.266,008.
  • Penangguhan Biaya Others (Rp682.250.289,00)
  • Total Biaya Pengupasan Yang Ditangguhkan Rp43.331.739.624,00
bahwa atas Biaya Pengupasan Yang Ditangguhkan pada point 1 sampai dengan point 5 dan point 8 dengan jumlah total sebesar Rp27.587.485.791,00 adalah bukan merupakan biaya yang terkait dengan pemanfaatan jasa yang harus dipotong Pajak Penghasilan Pasal 23, sehingga menurut pemahaman Pemohon Banding atas biaya-biaya tersebut bukan merupakan Objek Pajak Penghasilan Pasal 23.
bahwa atas Biaya Pengupasan Yang Ditangguhkan pada point 6 sebesar Rp4.052.020.567,00 adalah merupakan penangguhan biaya equipment rental yang bersumber pada pos Sewa Peralatan Berat (07-71501-0-534), namun atas keseluruhan biaya equipment rental yang bersumber pada pos Sewa Peralatan Berat (07-71501-0-534) telah dilakukan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23-nya.
bahwa Terbanding telah menetapkan kembali Objek Pajak Penghasilan Pasal 23 atas biaya Equipment rental yang secara pencatatan berdasarkan PSAK 33 direklass kedalam pos Biaya Pengupasan Yang Ditangguhkan (07-31506-0-111), faktanya, atas biaya tersebut telah dilakukan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23-nya, oleh karenanya menurut pemahaman Pemohon Banding tidak seharusnya atas biaya tersebut dikoreksi kembali oleh Terbanding, pada saat proses keberatan, Pemohon Banding telah menyampaikan Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 atas Objek Biaya Equipment Rental tersebut kepada Terbanding.
bahwa atas Biaya Pengupasan Yang Ditangguhkan pada point 7 sebesar Rp11.692.233.266,00 adalah merupakan penangguhan Biaya Overburden oleh kontraktor yang berasal dari dari pos Biaya Overburden oleh kontraktor (07-71201-0-534), atas sebagian Biaya Overburden sebesar Rp7.307.117.208,00 yang bersumber dari pos Biaya Overburden (07-71201-0-534) telah Pemohon Banding lakukan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23-nya serta sebagian Biaya Overburden sebesar Rp18.000.024.592,00 yang merupakan Objek Pajak Penghasilan Pasal 23 tidak dilakukan pemotongan sehubungan dengan disampaikannya Surat Keterangan Bebas Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 oleh Pemberi Jasa, pada saat proses keberatan, Pemohon Banding telah menyampaikan Surat Keterangan Bebas Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 tersebut kepada Terbanding.
bahwa dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa Terbanding menetapkan kembali Objek Pajak Penghasilan Pasal 23 atas Biaya Overburden yang dilakukan oleh kontraktor yang mengakibatkan objek pajak ganda, Terbanding telah mengambil pos biaya tangguhan yang sama, yaitu yang dicatat di laporan laba rugi pada awalnya dan kemudian Neraca karena hasil reklasifikasi biaya tangguhan tersebut, bahwa reklasifikasi tersebut dilakukan dimana biaya-biaya tersebut harus direklas ke dalam pos Biaya Pengupasan Yang Ditangguhkan (07-31506-0-111).
bahwa berdasarkan bukti-bukti dan keterangan yang diberikan oleh para pihak yang terungkap dalam persidangan, Majelis berpendapat sebagai berikut: bahwa Pengadilan Pajak adalah institusi yang menjalankan judex factie dalam memeriksa dan memutus perkara, artinya dalam memutus perkara Majelis harus mendasarkan kepada fakta yang terungkap dalam persidangan.
bahwa sesuai Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 dalam penjelasannya disebutkan, “Pendapat dan Simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”.
bahwa selanjutnya untuk menguatkan dalil yang dikemukakan oleh para pihak, para pihak sedikitnya harus mempunyai 2 (dua) alat bukti sesuai Pasal 76 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, “Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 Ayat (1) “.
bahwa menurut hukum yang berlaku, siapa yang mendalilkan dia yang harus membuktikan, sesuai Pasal 163 RIB/HIR, “Barang siapa, yang mengatakan ia mempunyai hak, atau ia menyebutkan suatu perbuatan untuk menguatkan haknya itu, atau untuk membantah hak orang lain, maka orang itu harus membuktikan adanya hak itu atau adanya kejadian itu”.
bahwa substansi koreksi yang dilakukan oleh Terbanding adalah koreksi yang terkait pemahaman perlakuan (treatment) pembukuan dan pembuktian atas objek Pajak Penghasilan Pasal 23 antara Terbanding dengan Pemohon Banding yang ditemukan dalam pemeriksaan.
bahwa terhadap laporan keuangan Pemohon Banding telah diaudit oleh Akuntan Publik dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian. Artinya terhadap pos Biaya Overburden yang menjadi dasar pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 23 tidak dilakukan kualifikasi, dan telah dibayar Pajak Penghasilan Pasal 23nya.
bahwa ketentuan Pasal 78 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan bahwa: “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”.
bahwa kemudian di dalam Penjelasan Pasal 78 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: “Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”.
bahwa berdasarkan pertimbangan hukum a quo, Majelis berkeyakinan serta menyimpulkan koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar
Rp43.331.739.624,00 tidak dapat dipertahankan.
MENIMBANG
Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan Pemohon Banding, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas.
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya
 permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-474/WPJ.04/2011 tanggal 04 Mei 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 Nomor: 00029/203/08/063/10 tanggal 22 Juni 2010, sehingga Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 harus dihitung kembali menjadi sebagai berikut:
Dasar Pengenaan Pajak Rp33.467.623.304,00
Pajak Penghasilan Pasal 23 yang terutang Rp3.345.135.535,00
Kredit Pajak Rp3.345.135.535,00
Pajak Penghasilan Lebih Dibayar Rp0,00
Sanksi Administrasi Rp0,00
Jumlah yang masih harus dibayar Rp0,00
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Kamis tanggal 28 Juni 2012 oleh Hakim Majelis III Pengadilan Pajak dengan susunan Hakim Majelis III dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Indra J. Rivai, S.E., Ak., M.Sc. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Mariman Sukardi sebagai Hakim Anggota,
Drs. Aman Santosa, M.B.A. sebagai Hakim Anggota,
Aniek Andriani sebagai Panitera Pengganti.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200