Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-51732/PP/M.XIB/13/2014

Tinggalkan komentar

29 Januari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-51732/PP/M.XIB/13/2014
JENIS PAJAK
Pajak Penghasilan Pasal 26
TAHUN PAJAK
2008
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi positif Terbanding terhadap Dasar Pengenaan Pajak;
Menurut Terbanding
:
bahwa pendapat Terbanding terhadap putusan BANI terkait berkas sengketa ini adalah seharusnya karena antara Pemohon Banding dan Seven Seas Finance & Trade Corporation (Seven Seas) mempunyai hubungan istimewa induk dan anak perusahaan, seharusnya tidak mengajukan perkara atau mengadukan anak perusahaannya kepada BANI;
Menurut Pemohon
:
bahwa struktur kepemilikan Pemohon Banding adalah 50% dimiliki oleh Seven Seas dan 50% oleh PT Pembangunan Jaya Ancol;
Menurut Majelis
:
bahwa pokok sengketa dalam kasus ini, dimana Terbanding berpendapat pembayaran kepada Seven Seas Finance & Trade Corporation Ltd sebagai dividen sehingga dikenakan PPh Pasal 26. Sedangkan Pemohon Banding berpendapat bahwa pembayaran kepada Seven Seas Finance & Trade Corporation Ltd sebagai pembayaran utang (sesuai keputusan BANI) sehingga tidak terutang PPh Pasal 26;
bahwa Terbanding melakukan koreksi berdasarkan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000;
bahwa Terbanding menyatakan tidak terdapat perjanjian dan bukti tertulis yang menyatakan Pemohon Banding mempunyai utang kepada Seven Seas Finance & Trade Corporation Ltd;
bahwa tidak terdapat catatan utang Pemohon Banding pada Seven Seas Finance & Trade Corporation Ltd dalam pembukuan Pemohon Banding;
bahwa Terbanding menganggap pembayaran sebesar Rp3.879.600.000,00 adalah pembayaran dividen yang terutang Pajak Penghasilan berdasarkan Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000;
bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak pernah mencantumkan Kewajiban Jangka Panjang sebesar USD600,000.00 atau sebesar Rp3.879.600.000,00 dalam laporan keuangannya karena tidak memiliki bukti-bukti tertulis, namun pihak Seven Seas Finance & Trade Corporation Ltd tetap meminta Pemohon Banding untuk melunasi utang tersebut;
bahwa atas persengketaan antara Pemohon Banding dan pihak Seven Seas Finance & Trade Corporation Ltd tersebut, kedua belah pihak sepakat untuk membawanya ke Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI);
bahwa terhadap sengketa antara Pemohon Banding dan Seven Seas Finance & Trade Corporation Ltd tersebut telah diputus oleh BANI dalam Putusan BANI Nomor 278/III/ARB-BANI/2008 tanggal 29 Januari 2009, yang dalam amar putusannya menyatakan:
  • Menyatakan bahwa kewajiban Pemohon Banding kepada Seven Seas Finance & Trade Corporation Ltd sebesar USD600,000.00 berdasarkan Kewajiban Pinjaman Jangka Panjang (long term liability) adalah benar dan berdasar;
  • Menghukum Pemohon Banding untuk membayar kewajibannya kepada Seven Seas Finance & Trade Corporation Ltd sebesar USD600,000.00;
  • Menghukum Pemohon Banding dan Seven Seas Finance & Trade Corporation Ltd untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini masing-masing ½ bagian;
  • Menghukum Pemohon Banding untuk melaksanakan putusan ini selambatlambatnya 30 hari setelah putusan ini diucapkan. Apabila dalam jangka waktu 30 hari kerja Pemohon Banding tidak melaksanakan putusan ini, maka Pemohon Banding wajib membayar bunga sebesar 0,5% dari USD600,000.00 per bulan;
  • Menyatakan putusan arbitrase ini adalah putusan dalam putusan tingkat pertama dan tingkat terakhir serta mengikat kedua belah pihak;
  • Memerintahkan kepada Panitera sidang BANI untuk mendaftarkan turunan resmi Putusan Arbitrase ini di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Utara atas biaya Pemohon dan Termohon dalam tenggang waktu sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase;
bahwa dengan demikian BANI telah memutuskan bahwa pinjaman jangka panjang yang diberikan oleh Seven Seas Finance & Trade Corporation Ltd kepada Pemohon Banding adalah benar (dilakukan secara lisan) dan menghukum Pemohon Banding untuk membayar kewajiban tersebut selambat-lambatnya 30 hari sejak putusan diucapkan. Namun Terbanding tidak mengakui putusan BANI tersebut dan tetap berpendapat seperti tersebut di atas;
bahwa sesuai penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan dan berdasarkan fakta-fakta yang ada, terungkap bahwa semula Pemohon Banding tidak mengakui adanya utang dari Seven Seas Finance & Trade Corporation Ltd, namun pihak Seven Seas Finance & Trade Corporation Ltd berpendapat adanya utang tersebut;
bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut, Majelis berpendapat bahwa BANI dalam memutuskan sengketa tersebut telah berdasarkan keterangan para saksi dan alat bukti yang sah dan dapat diyakini kebenarannya, sehingga dengan demikian kewajiban Pemohon Banding kepada Seven Seas Finance & Trade Corporation Ltd sebesar USD600,000.00 berdasarkan kewajiban pinjaman jangka panjang adalah benar dan berdasar;
bahwa mengenai jumlah pembayaran yang Pemohon Banding lakukan dalam mata uang Rupiah sebesar Rp3.879.600.000,00 dan tidak sesuai jumlahnya dengan jumlah utang dalam mata uang Dolar Amerika Serikat sebesar USD600,000.00 adalah terbukti karena adanya diskon dari pihak Seven Seas Finance & Trade Corporation Ltd sebesar 30%, dengan penghitungan sebagai berikut:
  • Kurs setelah mendapat diskon sebesar 30% = Rp9.237,00/USD x 70% = Rp6.466,00/USD
  • Jumlah pembayaran = USD600,000.00 x Rp6.466,00/USD = Rp3.879.600.000,00;
bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat pembayaran yang dilakukan Pemohon Banding sebesar Rp3.879.600.000,00 kepada Seven Seas Finance & Trade Corporation Ltd adalah pelunasan utang, bukan pembagian dividen seperti yang dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000;
bahwa berdasarkan uraian pertimbangan di atas, maka Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding atas DPP PPh Pasal 26 Masa Pajak April 2008 s.d. Maret 2009 yang berasal dari pembayaran kepada Seven Seas Finance & Trade Corporation Ltd oleh Pemohon Banding dan dianggap sebagai pembayaran dividen sebesar Rp3.879.600.000,00, tidak mempunyai alasan dan dasar yang kuat, sehingga oleh karenanya tidak dapat dipertahankan serta harus dibatalkan.
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai besarnya tari pajak.
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai besarnya kredit pajak.
bahwa dalam banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi kecuali besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya.
bahwa oleh karena itu jumlah PPh Pasal 26 Masa Pajak April 2008 s.d. Maret 2009 termasuk sanksi administrasi yang disengketakan oleh Pemohon Banding dan dikabulkan Majelis menjadi sebagai berikut:

bahwa oleh karena atas jumlah yang masih harus/lebih dibayar yang disengketakan versi murni Pemohon Banding dalam surat banding sebesar Rp1.024.214.400,00, didibatalkan seluruh koreksinya oleh Majelis, maka Majelis berdasarkan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding.
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
MEMUTUSKAN
Menyatakan
 mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-3086/WPJ.07/2011 tanggal 8 Desember 2011 tentang Keberatan Wajib Pajak atas SKPKB PPh Pasal 26 Masa Pajak April 2008 s.d. Maret 2009 Nomor 00033/204/08/059/10 tanggal 16 September 2010, atas nama XXX, sehingga PPh Pasal 26 Masa Pajak April 2008 s.d. Maret 2009 dihitung kembali menjadi sebagai berikut:
Dasar Pengenaan Pajak Rp 0,002
PPh Pasal 26 terutang Rp 0,003
Kredit Pajak Rp 0,004
Pajak yang tidak/kurang dibayar Rp 0,00
Demikian diputus di Jakarta, pada hari Rabu, tanggal 12 Desember 2012, berdasarkan musyawarah Majelis XIB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis Hakim sebagai berikut:
Caecilia Sri Widiarti sebagai Hakim Ketua,
I Made Sudana sebagai Hakim Anggota,
Arif Subekti sebagai Hakim Anggota,
yang dibantu oleh Esti Cahya Inteni sebagai Panitera Pengganti.
Putusan Nomor Put-51732/PP/M.XIB/13/2014 diucapkan oleh Hakim Ketua dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 2 April 2014, dengan susunan Majelis Hakim sebagai berikut:
I Putu Setiawan sebagai Hakim Ketua,
Hari Prabowo sebagai Hakim Anggota,
Arif Subekti sebagai Hakim Anggota,
yang dibantu oleh Esti Cahya Inteni sebagai Panitera Pengganti,
dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti,
serta dengan dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200