Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-51321/PP/M.IA/16/2014

Tinggalkan komentar

26 Januari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-51321/PP/M.IA/16/2014
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2008
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Pajak Masukan yang dapat Diperhitungkan sebesar Rp784.092,00;
Menurut Terbanding
:
bahwa penerbitan SKPKB PPN Barang dan Jasa Nomor: 00207/207/08/619/11 tanggal 08 Agustus 2011 Masa Pajak September 2008 maupun Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1426/WPJ.11/2012 tanggal 10 Agustus 2012 sudah tepat dan telah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;
Menurut Pemohon
:
bahwa sebaliknya sesuai legal character Pajak Pertambahan Nilai sebagai pajak tidak langsung (indirect tax) – PKP Pembeli akan membayar pajak kepada PKP Penjual Sepanjang faktur pajak yang dikreditkan oleh PKP Pembeli merupakan bukti pungutan pajak yang sah, telah memenuhi syarat formal dan syarat material – maka terlepas apakah PKP Penjual telah melaporkan atau tidak – tidak ada kaitannya dengan pengkreditan faktur pajak oleh PKP Pembeli. bahwa pada saat pembahasan akhir copy SPT Masa PKP Penjual telah pula disampaikan kepada Terbanding untuk bisa memastikan bahwa atas faktur pajak tersebut telah dilaporkan oleh PKP Penjual sesuai ketentuan yang berlaku;
Menurut Majelis
:
bahwa berdasarkan pemeriksaan berkas dan penjelasan para pihak dalam persidangan, diuraikan hal-hal sebagai berikut:
bahwa Terbanding melakukan koreksi atas pengkreditan Pajak Masukan sebesar Rp784.092,00;
berdasarkan hasil konfirmasi yang dilakukan oleh Terbanding kepada KPP tempat Pengusaha Kena Pajak penjual terdaftar dengan jawaban “ Tidak Ada”;
bahwa hasil konfirmasi dari KPP tempat PKP Penjual dinyatakan “Tidak Ada” tanpa ada penegasan apakah telah diterbitkan SKPKB/SKPKBT atas Faktur Pajak yang belum dilaporkan oleh PKP penjual yang bersangkutan;
bahwa menurut Pemohon Banding, faktur pajak yang dikreditkan telah memenuhi syaratformal dan syarat material sebagaimana dimaksud Pasal 13 Ayat (5) Jo Pasal 4 Jo Pasal 9 Ayat (8) UU PPN sehingga dapat dikreditkan;
bahwa Pemohon Banding menyatakan pada saat pembahasan akhir dalam proses pemeriksaan, telah menyerahkan copy SPT PPN Masa PKP Penjual kepada Terbanding, dan atas faktur pajak yang disengketakan telah dilaporkan oleh PKP Penjual sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
bahwa berdasarkan ketentuan pada Lampiran I Keputusan Dirjen Pajak Nomor: KEP-754/PJ/2001 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak Dengan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan dinyatakan:Angka 1.4 “Tindak lanjut yang harus dilakukan Bagi Unit/kantor yang melakukan/meminta konfirmasi:
  • Butir 1.4.1.3.2Apabila jawaban klarifikasi menyatakan tidak ada dengan penjelasan bahwa Faktur Pajak tersebut belum dilaporkan oleh PKP Penjual dan KPP domisili PKP Penjual telah menerbitkan SKPKB/SKPKBT atas Faktur Pajak yang belum dilaporkan PKP Penjual tersebut maka Faktur Pajak tersebut dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan;
  • Butir 1.4.1.3.3.Apabila jawaban klarifikasi “tidak ada” dengan penjelasan bahwa Faktur Pajak tersebuttidak sah; karena Pengusaha yang menerbitkan Faktur Pajak tersebut belum dikukuhkansebagai PKP; atau PKP Penjual tidak pernah melakukan penyerahan BKP/JKP kepada PKP Pembeli yang bersangkutan; maka Faktur Pajak tersebut tidak dapatdiperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditka;
  • Butir 1.4.1.3.4.Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal pengiriman permintaan klarifikasi dikirimkan melalui faksimile jawaban klarifikasi belum/tidak diterima dan apabila berdasarkan hasil pengujian arus barang dan atau arus uang dapat dibuktikan bahwa Faktur Pajak tersebut sah adanya maka Faktur Pajak yang dimintakan klarifikasi tersebut dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan.
bahwa Terbanding mendasarkan koreksinya pada ketentuan yang diatur dalam Pasal 9Ayat (8) huruf h yang menyatakan:Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagaimana diatur dalam ayat (2) bagi pengeluaran untuk:h. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa kena Pajak yang Pajak Masukannya ditagih dengan penerbitan ketetapan pajak;
bahwa dalam memory penjelesannya diungkapkan sebagai berikut:“ Dapat terjadi Pengusha Kena Pajak, baru membayar Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas perolehan atau pemanfaatan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak setelah diterbitkan ketetapan pajak. Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar atas ketetapan pajak tersebut bukan merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan”;
bahwa berdasarkan uraian dan ketentuan-ketentuan tersebut Majelis berpendapat sebagai berikut:
bahwa jawaban konfirmasi dari KPP tempat PKP Penjual terdaftar yang menyatakan “Tidak Ada” tanpa penegasan apakah telah diterbitkan SKPKB/SKPKBT atas Faktur Pajak yang belum dilaporkan oleh PKP penjual yang bersangkutan, tidak dapat diartikan oleh Terbanding bahwa Faktur Pajak Masukan yang dikreditkan oleh Pemohon Banding tidak sah, sebagaimana diatur pada butir 1.4.1.3.3 Keputusan Dirjen Pajak Nomor: KEP-754/PJ/2001;
  • bahwa KPP tempat PKP Penjual terdaftar telah memberikan jawaban konfirmasi “Tidak Ada” tanpa didasarkan pada fakta bahwa PKP Penjual telah melaporkan SPT PPN Masa yang bersangkutan dan tanda terimanya telah ditandatangani oleh petugas pada KPP Penjual; Hal tersebut menunjukkan bahwa KPP tempat PKP Penjual bertindak tidak cermat yang dapat menyesatkan dan merugikan para pihak yang berkepentingan:
  • bahwa ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf h UU PPN yang dijadikan dasar koreksi oleh Terbanding adalah tidak tepat dan tidak relevan atau tidak ada hubungannya dengan pokok sengketa ini, hal tersebut menunjukkan bahwa Terbanding melakukan koreksi kredit pajak tidak didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku;
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas kredit pajak sebesar Rp784.092,00 tidak didasarkan pada peraturan perundanganyang berlaku dan didukung dengan bukti yang kuata, sehingga tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan;
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk untuk menolak banding Pemohon Banding;
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan
ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya 
permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1426/WPJ.11/2012 tanggal 10 Agustus 2012, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2008 Nomor: 00207/207/08/619/11 tanggal 08 Agustus 2011, atas nama : CV. XXX, sehingga jumlah yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi sebagai berikut:
Dasar Pengenaan Pajak Rp199.270.456,00
Pajak Keluaran Rp19.927.046,00
Pajak Masukan Rp19.927.046,00
PPN yang kurang dibayar Rp0,00.
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Senin tanggal 20 Januari 2014, oleh Hakim Majelis I Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Soeryo Koesoemo Adjie sebagai Hakim Ketua,
Rasono sebagai Hakim Anggota,
Bambang Basuki sebagai Hakim Anggota,
R.E. Satrio Lambang sebagai Panitera Pengganti,
dan putusan ini diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 17 Maret 2014, dengan dihadiri para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, dengan dihadiri Pemohon Banding dan dihadiri Terbanding.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200