Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-50637/PP/M.IA/16/2014
Tinggalkan komentar23 Januari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-50637/PP/M.IA/16/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-50637/PP/M.IA/16/2014
JENIS PAJAK
PPN
PPN
TAHUN PAJAK
2005
2005
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Terbanding atas DPP PPN Masa Pajak Januari s.d Desember 2005 sebesar Rp1.575.636.364,00 berkaitan langsung dengan koreksi peredaran usaha yang dilakukan oleh Terbanding untuk PPh Badan tahun 2005 dengan uraian sebagai berikut:
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap kontrak kerja, dokumen terkait serta pembukuan Pemohon Banding, diketahui bahwa terdapat koreksi positif atas penyerahan BKP/JKP yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Januari s.d. Desember 2005 sebesar Rp1.575.636.364, (3.537.770.222 1.962.133.858), sehingga Dasar Pengenaan Pajak atas penyerahan BKP / JKP menurut Terbanding adalah sebesar Rp3.537.770.222,-
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi peredaran usaha pada PPh Badan Tahun Pajak 2005 yang dilakukan oleh Terbanding sebesar Rp1.553.343.382,00, sehingga Pemohon Banding juga tidak setuju atas koreksi DPP PPN yang harus dipungut sendiri Masa Pajak Januari s.d Desember 2005 sebesar Rp1.575.636.364,00;
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa koreksi Terbanding atas DPP PPN Masa Pajak Januari s.d Desember 2005 sebesar Rp1.575.636.364,00 berkaitan langsung dengan koreksi peredaran usaha yang dilakukan oleh Terbanding untuk PPh Badan tahun 2005 ;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi peredaran usaha pada PPh Badan Tahun Pajak 2005 yang dilakukan oleh Terbanding sebesar Rp1.553.343.382,00, sehingga Pemohon Banding juga tidak setuju atas koreksi DPP PPN yang harus dipungut sendiri Masa Pajak Januari s.d Desember 2005 sebesar Rp1.575.636.364,00;
bahwa atas sengketa PPh Badan Tahun Pajak 2005 dan sengketa PPN Masa Pajak Januari s.d Desember 2005 Pemohon Banding telah mengajukan banding kepada Pengadilan Pajak masing-masing dengan berkas banding yang terpisah;
bahwa terhadap sengketa PPh Badan Tahun Pajak 2005, Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah memeriksa dan mengadili banding yang diajukan oleh Pemohon Banding dan telah menerbitkan Putusan Nomor: Put.50636/PP/M.IA/15/2014 dengan Amar Putusan : “Mengabulkan Sebagian Banding Pemohon Banding”;
bahwa terhadap sengketa peredaran usaha sebesar Rp2.128.114,096,00, dalam Putusan Nomor: Put.50636/PP/M.IA/15/2014 tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Pajak menyimpulkan Koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha sebesar Rp1.553.343.382,00 tetap dipertahankan;
bahwa berdasarkan Putusan Nomor: Put.50636/PP/M.IA/15/2014 tersebut, Majelis berpendapat bahwa karena sengketa DPP PPN Masa Pajak Januari s.d Desember 2005 sebesar Rp1.575.636.364,00 sedangkan koreksi sebesar Rp1.553.343.382,00 adalah terkait langsung dengan koreksi Terbanding atas peredaran usaha pada PPh Badan Tahun Pajak 2005, maka seluruh pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa peredaran usaha pada PPh Badan Tahun Pajak 2005 diterapkan sepenuhnya dalam memeriksa dan mengadili sengketa DPP PPN yang harus dipungut sendiri Masa Pajak Januari s.d Desember 2005 aquo;
bahwa atas selisih sengketa sebesar Rp22.292.982,00, Majelis berpendapat sebagai berikut:
bahwa dalam halaman 10 Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor: LAP-90/WPJ.11/KP.12/2011tanggal 15 Juni 2011 dinyatakan :
bahwa terhadap sengketa PPh Badan Tahun Pajak 2004, Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah memeriksa dan mengadili banding yang diajukan oleh Pemohon Banding dan telah menerbitkan Putusan Nomor: Put-50634/PP/M.IA/15/2014 dengan Amar Putusan :“Mengabulkan sebagian Banding Pemohon Banding”;
bahwa terhadap sengketa peredaran usaha sebesar Rp1.602.983.440,00, dalam putusan Nomor: Put-50634/PP/M.IA/15/2014 tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Pajak menyimpulkan Koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha sebesar Rp1.602.983.440,00 tetap dipertahankan;
bahwa dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-50634/PP/M.IA/16/2014, Majelis berpendapat koreksi DPP PPN Masa Pajak Januari s.d. Desember 2004 berupa penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp1.579.241.823,00 tetap dipertahankan;
bahwa terhadap Putusan atas sengketa PPh Badan Tahun Pajak 2004 dan Putusan atas sengketa PPN Masa Pajak Januari s.d. Desember 2004 terdapat selisih sebesar Rp23.741.617,00, yang oleh Majelis diputuskan sebagai Peredaran Usaha Tahun Pajak 2004 namun bukan merupakan DPP PPN Masa Pajak Januari s.d. Desember 2004 ;
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Majelis berpendapat selisih koreksi sebesar Rp22.292.982,00 adalah merupakan bagian dari koreksi Peredaran Usaha dalam sengketa PPh Badan Tahun Pajak 2004 sebesar Rp23.741.617,00 yang penyerahannya dilakukan di tahun 2004 sedangkan penerbitan Faktur Pajak dilakukan di tahun 2005 ;
bahwa mengenai saat terutangnya pajak, saat terutangnya PPN adalah kondisi mana yang lebih dulu terjadi antara saat pembayaran atau saat penyerahan Barang Kena Pajak/jasa Kena Pajak. Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dengan jelas kapan terjadinya penyerahan dan pembayaran dilakukan sehingga Majelis sependapat dengan Terbanding bahwa penyerahan maupun pembayaran dilakukan di tahun 2005 ;
bahwa mengenai tempat terutangnya pajak, Majelis berpendapat meskipun kegiatan/pekerjaan yang dilakukan oleh Pemohon Banding dilakukan di berbagai wilayah di seluruh Indonesia karena statusnya sebagai Wajib Pajak tunggal dan tidak mempunyai cabang, maka tempat terutangnya PPN adalah berada di tempat kedudukan Wajib Pajak dalam hal ini adalah di wilayah KPP Pratama Surabaya Mulyorejo;
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Majelis berpendapat tidak terdapat alasan dan bukti yang cukup untuk mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding, maka Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas DPP PPN yang harus dipungut sendiri Masa Pajak Januari s.d Desember 2005 sebesar Rp1.575.636.364,00, teta dipertahankan;
|
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa oleh karena berdasarkan hasil pemeriksaan, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk menolak banding Pemohon Banding;
Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan dan hasil pemeriksaan serta pembuktian dalam persidangan;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa oleh karena berdasarkan hasil pemeriksaan, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk menolak banding Pemohon Banding;
Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan dan hasil pemeriksaan serta pembuktian dalam persidangan;
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-420/WPJ.11/2012 tanggal 27 Maret 2012, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak JanuariDesember 2005 Nomor: 00014/207/05/619/11 tanggal 25 Mei 2011, atas nama: CV. XXX.
Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-420/WPJ.11/2012 tanggal 27 Maret 2012, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak JanuariDesember 2005 Nomor: 00014/207/05/619/11 tanggal 25 Mei 2011, atas nama: CV. XXX.
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Senin tanggal 16 September 2013, oleh Hakim Majelis I Pengadilan Pajak dengan susunan Hakim Majelis I dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Soeryo Koesoemo Adjiesebagai Hakim Ketua,
Rasonosebagai Hakim Anggota,Naserisebagai Hakim Anggota,
Ferdy Alfonsus Sihotangsebagai Panitera Pengganti,
Soeryo Koesoemo Adjiesebagai Hakim Ketua,
Rasonosebagai Hakim Anggota,Naserisebagai Hakim Anggota,
Ferdy Alfonsus Sihotangsebagai Panitera Pengganti,
Dan Putusan Nomor: Put.50637/PP/M.IA/16/2014 ini diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 24 Februari 2014, dihadiri para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, dengan susunan Hakim Majelis I dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Soeryo Koesoemo Adjiesebagai Hakim Ketua,
Rasono sebagai Hakim Anggota,
Bambang Basukisebagai Hakim Anggota,
R.E. Satrio Lambangsebagai Panitera Pengganti,
dengan dihadiri oleh Pemohon Banding dan dihadiri oleh Terbanding.
Soeryo Koesoemo Adjiesebagai Hakim Ketua,
Rasono sebagai Hakim Anggota,
Bambang Basukisebagai Hakim Anggota,
R.E. Satrio Lambangsebagai Panitera Pengganti,
dengan dihadiri oleh Pemohon Banding dan dihadiri oleh Terbanding.
