Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53488/PP/M.VIIB/19/2014
Tinggalkan komentar22 Januari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53488/PP/M.VIIB/19/2014
Bea & Cukai
2013
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa berdasarkan penelitian lebih lanjut yang bersumber pada data harga pasar di Daerah Pabean ditemukan data yang memenuhi criteria sehingga Nilai pabean ditetapkan menggunakan Metode Deduksi yang diterapkan secara fleksibel (Metode VI.4) sehingga nilai pabean ditetapkan menjadi sebesar CIF USD47,696.4”;
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa Pemohon Banding telah memberitahukan nilai pabean sesuai dengan harga/nilai transaksi yang dibayar oleh pemohon kepada eksportir di luar negeri, dalam hal ini QUANGXI YUCHAI MACHINERY Co.Ltd sesuai dengan bukti telegrafik transfer / fund transfer melalui INDUSTRIAL AND COMMERCIAL BANK OF CHINA;
Oleh karena Nilai Pabean sesuai bukti-bukti Ad 2 diatas merupakan harga transaksi (metode 1), maka terhadap PIB tersebut tidak dapat dikenakan sanksi Administrasi berupa denda karena memberitahukan harga yang tidak benar sesuai pasal 16 ayat 4 Undang-Undang No. 17 tahun 2006 Yo. Undang-Undang No. 10 tahun 1995. Dalam hal Nilai Pabean yang diberitahukan pada PIB adalah harga nilai transaksi maka sesuai ketentuan GATT Valuation Code, pihak Pabean harus mutlak menerima;
bahwa apabila penetapan kembali yang dilakukan Terbanding dengan menggunakan Data Base Harga (DBH) adalah tidak sah/benar, karena hal tersebut bertentangan dengan ketentuan mengenai GATT Valuation Agreement, (artikel VII) yang Nota bene telah diratifikasi oleh Indonesia dengan UU No 7 tahun 1994.
bahwa transaksi import tersebut berdasarkan harga Cost and Freight (C&F) sesuai invoice yang bersangkutan yaitu sebesar C&F US$ 13,568.00 sedangkan pada PIB, harga dicantumkan CIF US$ 13,635.84 berarti insurance sebesar CIF US$ 13,635.84 — CIF US$ 13,568.00 = US$ 67.84 (0,5% dari harga C&F). Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 21 Menkeu ayat 1 No. 160/PMK.04/2010 sebagai berikut :
bahwa dalam hal biaya asuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf g belum termasuk dalam nilai transaksi dan bukti nyata data yang objektif dan terukur mengenai besaran biaya asuransi tidak tersedia, maka besaran biaya asuransi yang digunakan dalam penentuan nilai Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 adalah 0,5% (nol koma lima persen) dari nilai cost and freight (C&F);
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa Pemohon Banding telah melakukan importasi PIB Nomor: 095266 tanggal 13 Maret 2013 pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok berupa importasi 8 Unit New Marine Diesel Engine Model of YC6105CA E/No J72C0DOOOO3-10, Negara asal : China, dengan Nilai Pabean diberitahukan pada USD13,635.84 yang oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok ditetapkan menjadi sebesar USD47,696.4, yang mengakibatkan jumlah pungutan yang terutang pada SPTNP sebesar Rp224.845.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding;
bahwa Majelis minta kepada Terbanding untuk menyerahkan Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Uraian Banding, namun sampai dengan persidangan dinyatakan cukup, Terbanding tidak menyerahkannya kepada Majelis;
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Bantahan Nomor 21/FIMEX/IDM/III/2014 tanggal 25 Maret 2014 kepada Majelis;
bahwa dalam Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Bantahan Nomor 21/FIMEX/IDM/III/2014 tanggal 25 Maret 2014, Pemohon Banding menyatakan :
“Sehubungan dengan pengajuan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan No:KEP¬3808/KPU.01/2013 tanggal 26/06/2013, hingga saat ini Pemohon Banding belum menerima surat uraian banding (SUB atas pengajuan banding tersebut. Namun demikian untuk memenuhi permintaan Ketua Majelis VII tentang penjelasan banding dan pembuktian kebenaran nilai pabean, dengan hormat Pemohon Banding sampaikan hal-hal sebagai berikut:
I. Mengenai pemenuhan ketentuan formal pengajuan banding:Pada sidang pertama , Kamis tanggal 6 Maret 2014 telah dilakukan pemeriksaan pemenuhan ketentuan formal atas pengajuan banding Pemohon Banding dan pengajuan banding dinyatakan telah memenuhi ketentuan formal.
II.Mengenai materi sengketa banding:
1. Bahwa berdasarkan keputusan Terbanding nomor KEP-3808/KPU.01/2013 tanggal 26 Juni 2013, yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah koreksi nilai pabean yang dilakukan oleh Terbanding atas NB No: 095266 tanggal 13/03/2013. Pemberitahuan nilai pabean dalam PIB adalah Cif USD13,635.84, dikoreksi oleh Terbanding menjadi Cif USD47,696.40, sehingga bea masuk (BM) dan pajak dalam rangka impor (PDRI) yang harus Pemohon Banding bayar bertambah sebesar Rp224.845.000.-;
2. bahwa keputusan No: KEP-3806/KPU.01/2013 tanggal 26/06/2013 , menyatakan hal-hal sebagai berikut:
a. Butir (e) diktum menimbang menyatakan, berdasarkan penelitian terhadap nilai transaksi sebagaimana dimaksud Pasal (8) PMK No: 160/PMK.04/2010 tentang nilai pabean untuk penghitungan bea masuk diketahui hal-hal sebagai berikut: 1).Tidak dapat diteliti apakah barang impor merupakan objek suatu transaksi jual beli atau penjualan untuk diekspor ke dalam daerah pabean. Tanggapan Pemohon Banding:Pemohon Banding sudah menyampaikan PIB serta dokumen pendukung (supporting document) yang ada secara lengkap, antara lain: S/Confirmation, 5/Contract, P/Order, Invoice, P/List, B/Lading, T/Transfer, R/Koran , Pembukuan, Laporan Pajak, PIB pembanding. Berdasarkan penelitian atas data dan dokumen-dokumen tersebut seharusnya Terbanding sudah dapat mengetahui apakah importasi tersebut merupakan transaksi jual beli atau tidak. Menurut Pemohon Banding adalah keliru apabila Terbanding menyatakan belum dapat mengetahui apakah importasi tersebut merupakan obyek transaksi jual bell atau tidak karena semua dokumen impor yang ada sesuai standar yang baku dan normal dalam importasi telah Pemohon Banding serahkan. Bila Terbanding belim dapat menentukan apakah importasi tersebut merupakan transaksi jual bell atau tidak karena kekurangan dokumen pendukung, mohon Terbanding sebutkan secara jelas nama/jenis dokumen yang dianggap kurang dan diwajibkan oleh peraturan harus Pemohon Banding penuhi;
2). Tidak dapat diteliti pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada pasal 7 PMK no:160/PMK.04/2010 tentang nilai pabean untuk penghitungan bea masuk. Tanggapan Pemohon Banding:Sesuai butir (1) diatas, mohon Terbanding menyebutkan secara jelas nama/jenis dokumen yang harus dan wajib Pemohon Banding lampirkan agar pasal 7 PMK no:160/PMK.04/2010 dapat Terbanding laksanakan. Pemohon Banding merasa sudah menyerahkan semua dokumen importasi yang ada sesuai prosedur dan persyaratan importasi yang normal;
3).Tidak dapat diteliti apakah terdapat penambahan dan/atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar.Tanggapan Pemohon Banding:Tanggapan Pemohon Banding sesuai butir (1) dan (2) diatas;
4). Pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan bukti nyata , obyektif dan terukur untuktidak menerima nilai transaksi sebagai nilai pabean.Tanggapan Pemohon Banding:Mohon juga Terbanding menunjukan bukti nyata yang obyektif dan terukur yang menjadi dasar dan alasan koreksi tersebut. Terbanding hanya mengada-ada karena tidak ada bukti nyata yang obyektif dan terukur yang bisa ditunjukkan oleh Terbanding untuk pengguguran nilai pabean. Dasar dan alasan pengguguran nilai pabean tidak jelas dan kabur sehingga harus dibatalkan. Seharusnya nilai pabean digugurkan terlebih dahulu sebelum dilakukan koreksi nilai pabean. Tidak dapat dikatakan nilai pabean gugur tanpa menunjukkan bukti nyata yang obyektif dan terukur tersebut secara konkrit;
b. Butir (f) diktum menimbang menyatakan, bahwa uji kewajaran nilai transaksi tidak dapat dilakukan karena tidak terdapat data pembanding barang identik pada database nilai pabean I dan II.Tanggapan Pemohon Banding:Pemohon Banding berpendapat bahwa pelaksanaan tugas dan kewajiban Terbanding sepenuhnya merupakan kompetensi Terbanding, bila tugas dan kewajiban tersebut tidak dapat dilaksanakan tidak seharusnya menjadi alasan untuk melakukan koreksi nilai pabean tanpa bukti nyata yang obyektif dan terukur sebagaimana dinyatakan dalam peraturan perundang-undangan;
c. Butir (g) diktum menimbang menyatakan, bahwa sesuai pasal 27 ayat (3) PMK no: 160/PMK.04/2010 disebutkan, “dalam hal uji kewajaran….. ……. …… dstnya”. Tanggapan Pemohon Banding:Pemohon Banding telah menyerahkan DNP untuk memenuhi permintaan INP dari Terbanding (Bukti P-12). Dokumen pendukung telah kami ajukan secara lengkap pada saat pengajuan PIB nomor ; 095266 tanggal 13 Maret 2013. Pemohon Banding berpendapat PIB dan DNP merupakan satu kesatuan yang saling melengkapi, sehingga penyerahan dokumen pendukung tidak terjadi berulang-ulang; d. Butir (h) diktum menimbang menyatakan, berdasarkan Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP) nilai pabean ditolak karena pada saat menyerahkan DNP tidak disertai data- data.Tanggapan Pemohon Banding:Tanggapan Pemohon Banding sesuai butir diatas, PIB dan DNP merupakan satu kesatuan dan saling melengkapi. Dokumen pendukung DNP adalah sama dan sesuai dengan apa yang terlampir pada berkas PIB, sehingga data dan dokumen pendukung tidak perlu diserahkan berulang-ulang untuk efisiensi waktu dan biaya;
e. Butir (i) diktum menimbang menyatakan, bahwa sesuai pasal 28 ayat (2, 3 dan 5) PMK No: 160/PMK.042010, dstnya; Tanggapan Pemohon Banding:Pemohon Banding kembali menyatakan bahwa lampiran DNP adalah sama dan sesuai dengan lampiran PIB. Terbanding tidak juga menyebutkan secara jelas/rinci data dan dokumen apa yang diperlukan dan wajib dilampirkan pada DNP. Pemohon Banding tidak dapat mengetahui isi hati Terbanding, untuk itu mohon pada kesempatan lain permintaan data/dokumen menyebutkan secara jelas data dan dokumen yang diperlukan;
f. Butir (j) dan (k) diktum menimbang menjatakan, berdasarkan LHA No: LHA143/KPU.01/BD.10/2013 tanggal 18 Juni 2013, disampaikan bahwa………… …………….. dstnya; Tim audit tidak dapat meyakini kebenaran nilai pabean sebagai nilai transaksi sebagaimana diatur dalam Pasal 15 UU No:17 Tahun 2006, dikarenakan tidak cukup bukti untuk dilakukan pemeriksaan nilai transaksi ( auditee tidak menyerahkan buku besar hutang, buku besar pembelian/persediaan dan buku besar bank sampai dengan waktu yang ditentukan) dan ditemukan kondisi bahwa sistem pengendalian intern kurang memadai sehingga informasi yang dihasilkan tidak dapat diandalkan;Tanggapan Pemohon Banding:Koreksi Terbanding berdasarkan LHA bagi Pemohon Banding adalah tidak jelas dan kabur. Terbanding melakukan koreksi hanya atas dasar penilaian pribadi yang bersifat subjektif. Terbanding menyatakan pembukuan tidak lengkap dan system pengendalian intern yang kurang memadai, pada hal Pemohon Banding sudah menyerahkan pembukuan apa adanya, dan sudah memiliki system pengendalian intern yang memadai. Dasar dan alasan koreksi Terbanding justru kabur , karena tidak ada data yang nyata, objektif dan terukur yang bisa ditunjukkan oleh Terbanding yang menjadi alasan pengguguran nilai pabean. Pengguguran nilai pabean hanya berdasarkan pendapat dan persepsi Terbanding yang bersifat subjektif. PMK No: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 menyatakan koreksi nilai transaksi hanya dilakukan atas dasar bukti nyata yang objektif dan terukur. Hingga saat ini Terbanding tidak dapat menunjukkan bukti nyata yang obyektif dan terukur tersebut;g. Butir (I) dan (m) diktum menimbang menyatakan, bahwa nilai pabean ditetapkan sesuai PMK No:160/PMK.04/2010, bersumber dari harga pasar di daerah pabean, menggunakan Metode Deduksi yang diterapkan secara fleksibel (Metode VI.4), nilai pabean ditetapkan menjadi Cif USD47,696.4Tanggapan Pemohon Banding:Pemohon Banding tetap pada pendapat bahwa dasar dan alasan koreksi Terbanding tanpa didukung bukti nyata yang objektif dan terukur. Tidak ada alasan dan bukti nyata, yang objektif dan terukur dimiliki oleh Terbanding untuk menggugurkan nilai transaksi. Seharusnya nilai pabean dinyatakan gugur terlebih dahulu baru kemudian dilakukan penetapan nilai pabean.
Bahwa dalam koreksinya Terbanding menetapkan nilai pabean berdasarkan harga pasar dengan Metode VI.4. Pemohon Banding menolak koreksi Terbanding karena dasar pengguguran nilai transaksi sebagai nilai pabean tidak jelas dan kabur, tidak didukung bukti nyata yang objektif dan terukur.Pemohon Banding mohon melalui Majelis:
g.1. Terbanding menunjukkan bukti nyata yang objektif dan terukur yang digunakan sebagai dasar pengguguran nilai pabean;
g.2.Terbanding menunjukkan bukti dan perhitungan harga pasar yang digunakan sebagai dasar penetapan nilai pabean;
3. Bahwa untuk mendukung dan menguatkan kebenaran nilai transaksi PIB No:095266 tanggal 13 Maret 2013 sebesar Cif USD13,635.84, Pemohon Banding telah mengimpor barang serupa dengan kapasitas yang lebih besar namun dengan harga yang sama sesuai PIB No: 174696 tgl 02/05/2012 (lebih dari 90 hari). PIB tersebut telah diterima tanpa koreksi oleh Terbanding. Oleh karenanya Pemohon Banding merasa heran dan aneh mengapa terhadap impor barang serupa dengan dengan kapasitas yang lebih kecil sesuai PIB No:095266 tanggal 13 Maret 2013 dikenakan koreksi yang sangat tinggi dan tidak masuk a ka1;
4. Bahwa untuk bahan pertimbangan lebih lanjut bagi Majelis, terlampir bukti-bukti pendukung yang menunjukkan bahwa dari hasil rekonsiliasi antar dokumen pendukung nilai transaksi yang di beritahukan dalam PIB No:095266 Tanggal 13 Maret 2013 sebesar Cif USD13,635.84 adalah nilai transaksi yang sebenarnya dibayar, sehingga tidak ada alasan untuk dikoreksi (Bukti P.1 s/d P.26 daftar terlampir):
5. Berdasaarkan uraian butir 1 s/d 4 diatas, Pemohon Banding menolak keputusan Terbanding No: KEP-3808/KPU.01/2013 tanggal 26 Juni 2013 karena tidak berdasar dan mengada-ada. Nilai pabean dalam PIB No: 095266 tanggal 13 Maret 2013 sebesar Cif USD13,635.84 adalah nilai transaksi yang sebenarnya dibayar sesuai bukti-bukti dokumen pendukung yang ada”;
bahwa Majelis meminta kepada Terbanding untuk menyerahkan bukti-bukti yang mendukung penetapan nilai pabean yang dilakukan Terbanding;
bahwa dalam persidangan, Terbanding menyerahkan Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP), faktor multiplikator , dan data harga dari internet kepada Majelis;
bahwa Kuasa Pemohon Banding yang hadir dalam sidang menyatakan bahwa nilai impor yang dilakukan oleh Pemohon Banding telah sesuai dengan PIB yang disampaikan kepada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok;
bahwa Majelis meminta Pemohon Banding menyerahkan dokumen-dokumen pendukung importasi;
bahwa selanjutnya dalam sidang, Kuasa Pemohon Banding menunjukkan kepada Majelis dokumen- dokumen pendukung berupa :
1. Pemberitahuan Impor Barang (PIB)
2. sales Confirmation; 3. Sales Contract; 4. Purchase Order; 5. Invoice; 6. Packing List; 7. Bill of Lading; 8. Telegraphic Transfer; 9. Rekening Koran; 10. Buku Besar Pembelian; 11. Buku Besar Persediaan; 12. Buku Besar Penjualan; 13. Laporan Penerimaan dan Pembelian Barang; 14. Buku Penjualan; 15. Laporan Mutasi Barang; 16. Jurnal Umum; 17. Buku Besar Bank, Kas, Hutang Usaha, Penjualan; 18. Kartu Stock; 19. Neraca; 20. Profit and Loss Statement; 21. Faktur Pajak Penjualan, invoice, surat jalan pengiriman barang; 22. SPT Masa PPN;23. PIB Pembanding; bahwa satu berkas dokumen pendukung transaksi milik Pemohon Banding diserahkan Majelis kepada Terbanding untuk ditanggapi;
bahwa dalam persidangan Terbanding menyerahkan tanggapan atas bukti transaksi Pemohon Banding tanpa nomor tanpa tanggal Mei 2014 kepada Majelis;
bahwa dalam tanggapan atas bukti transaksi Pemohon Banding tanpa nomor tanpa tanggal Mei 2014, Terbanding menyatakan :
“1. Term of Payment pada Sales Contract menyebutkan bahwa pembayaran uang muka sebesar 30% dan sisanya dibayar paling lambat 30 hari setelah tanggal B/L (06 Maret 2013), namun Pemohon banding melakukan pembayaran pada 12 April 2013 sehingga melewati batas waktu yang ditentukan di Sales Contract;
2. Dalam invoice diketahui inconterm adalah C & F Jakarta dengan total tagihan 13.568 USD;
3. Pada Sales Contract dan Invoice menyebutkan bahwa harga barang sebesar USD13.568.00, namun pada T/T tertera pembayaran sebesar USD13.635,84 atau sebesar Rp132.390.371 ;
4. Pada buku pembelian, buku besar persediaan, laporan penerimaan dan pembelian barang, dan pencatatan lainnya tidak diketemukan atas pencatatan sebesar T/T ataupun sebesar sales contract dan dokumen lainnya ;
5. Dalam Laporan Penerimaan dan Pembelian Barang diketahui adanya pencatatan pada tanggal 20 Maret 2013 atas Pembelian Engine YC6105CA sebesar Rp147.127.240,00 dan dalam buku pembelian dan buku besar persediaan juga diketemukan atas pencatatan nilai tersebut dan dicatat juga pada tanggal 20 Maret 2013 ;
6. Dan hal-hal tersebut diatas, Kami tidak dapat meyakini bukti-bukti transaksi tersebut sebagai nilai pabean.”;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas data yang ada di dalam berkas banding diperoleh petunjuk bahwa Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor : 095266 tanggal 13 Maret 2013 yang mengakibatkan terbitnya SPTNP Nomor: SPTNP-005413/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 08 April 2013 sebesar Rp224.845.000,00;
bahwa dalam Keputusan Terbanding Nomor: KEP-3806/KPU.01/2013 tanggal 26 Juni 2013, Terbanding telah menolak permohonan keberatan Pemohon Banding yang diajukan dengan Surat Keberatan Nomor : KMT-0188/IDM/IV/2013 tanggal 08 April 2013;
1. Penetapan Nilai Pabean oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok yangdikuatkan oleh Terbanding dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-3806/KPU.01/2013 tanggal 26 Juni 2013
bahwa dari hasil pemeriksaan Majelis atas data yang ada di dalam berkas banding diperoleh petunjuk bahwa penetapan nilai pabean yang dilakukan oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok adalah berdasarkan Pasal 16 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang- undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan:
“Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan nilai pabean barang impor untuk penghitungan bea masuk sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean;”
bahwa Pejabat Bea dan Cukai yang menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 095266 tanggal 13 Maret 2013 berdasarkan Peraturan Terbanding Nomor: P-42/BC/2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai, yang telah diubah dengan Peraturan Terbanding Nomor: P-08/BC/2009 tanggal 30 Maret 2009 adalah Pejabat Pemeriksa Dokumen pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok;
bahwa penetapan nilai pabean yang dimaksud adalah penetapan berdasarkan Pasal 16 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang- undang Nomor 17 Tahun 2006 yang ketentuan pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk;
bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 dengan tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan:
“Nilai pabean untuk perhitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;”
bahwa berdasarkan Pasal 7 dan Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk Perhitungan Bea Masuk disebutkan bahwa:
“Pasal 7
(1) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:a.tidak terdapat pembatasan-pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan-pembatasan yang:
1. diberlakukan atau diharuskan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di dalam Daerah Pabean;
2. membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan; atau
3. tidak mempengaruhi nilai barang secara substansial; (2)Tata cara mengenai penelitian pengaruh hubungan antara penjual dan pembeli terhadap harga barang, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan ini;Pasal 8
Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak digunakan untuk menentukan nilai pabean dalam hal:
a. barang impor bukan merupakan obyek suatu transaksi jual beli atau penjualan untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean; b. nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7; c.penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar tidak didukung oleh bukti nyata atau data yang objektif dan terukur; dan/ataud. Pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai nilai pabean”; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-3806/KPU.01/2013 tanggal 26 Juni 2013, diketahui alasan yang digunakan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok bahwa Metode I atau nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean memakai kriteria Pasal 8 butir d Peraturan Menteri Keuangan Nomor:160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk tersebut yang menyatakan:
“Pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai nilai pabean”;
bahwa Keputusan Menteri Keuangan yang bersangkutan adalah pelaksanaan dari Pasal 16 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang- undang Nomor 17 Tahun 2006;
bahwa Pasal 22 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk dan Pasal 16 ayat (2) Undang- undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan bahwa:
“Dalam rangka menetapkan nilai pabean, Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap pemberitahuan nilai pabean yang tertera pada dokumen PIB dan semua dokumen yang menjadi lampirannya;”bahwa selanjutnya Pasal 22 ayat (2) huruf f Keputusan Terbanding ini menyatakan: “Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :f. Menguji kewajaran pemberitahuan nilai pabean yang tercantum pada Pemberitahuan Pabean Impor;”
bahwa LPPNP adalah dokumen penelitian dan penetapan nilai pabean yang wajib dibuat oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok berdasarkan Pasal 32 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk yang menyatakan bahwa:
“Pasal 32
(1) Dalam melakukan penetapan nilai pabean, Pejabat Bea dan Cukai harus mengisi Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean.(2) Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan kertas kerja dan risalah penetapan nilai pabean yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai”.
bahwa karena SPTNP tersebut diatas tidak memuat data nilai pabean yang ditetapkan oleh Terbanding, maka LPPNP adalah merupakan dokumen penetapan nilai pabean oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok seperti dimaksud pada Pasal 16 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;
bahwa dalam butir 11 Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP) Terbanding menyatakan:
“11. Kesimpulan/Catatan lainnya : Nilai pabean digugurkanMetode I s.d. VI/III tidak dapat dilakukan karena tidak tersedia data.Ditetapkan metode VI/IV USD5962.059/unit hasil multiplikator USD13200/unit;
Jakarta, 08 April 2013PFPD ttd SukarnoNIP197612121996021003bahwa Terbanding menetapkan Nilai Pabean berdasarkan Metode VI.4, yaitu berdasarkan Metode Deduksi yang diterapkan secara Fleksibel, yaitu metode Deduksi menggunakan dasar harga pasar;
bahwa Pasal 22 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk menyatakan bahwa:
Pasal 22
1. Dalam rangka menentukan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk, Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap nilai pabean yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor dan semua dokumen yang menjadi lampirannya.
2. Penelitian nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. mengidentifikasi apakah barang impor yang bersangkutan merupakan obyek suatu transaksi jual-beli yang menyebabkan barang diekspor ke dalam Daerah Pabean; b. meneliti persyaratan nilai transaksi untuk dapat diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean; c.meneliti unsur biaya-biaya dan/atau nilai yang seharusnya tidak termasuk dalam nilai transaksi; d. meneliti unsur biaya-biaya dan/atau nilai yang seharusnya ditambahkan pada nilai transaksi; e. penelitian hasil pemeriksaan fisik, untuk barang-barang yang dilakukan pemeriksaan fisik;dan f.menguji kewajaran pemberitahuan nilai pabean yang tercantum pada pemberitahuan pabean impor”. bahwa penjelasan Pasal 15 ayat (4) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, menyatakan :
“Yang dimaksud metode deduksi yaitu metode untuk menghitung nilai pabean barang impor berdasarkan harga jual dari barang impor yang bersangkutan, barang impor yang identik atau barang impor yang serupa di pasar dalam daerah pabean dikurangi biaya atau pengeluaran, antara lain komisi atau keuntungan, transportasi,asuransi, bea masuk, dan pajak”.
bahwa dalam Metode Deduksi sesuai Pasal 14 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 menyatakan syarat harga satuan suatu jenis barang impor sebagai berikut:
“Harga satuan yang digunakan sebagai dasar penghitungan metode deduksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.harga satuan diperoleh dari penjualan di pasar dalam Daerah Pabean yang antara penjual dan pembeli tidak saling berhubungan dan terjadi pada tanggal yang sama atau dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum atau sesudah tanggal pendaftaran pemberitahuan pabean impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya;
b. merupakan harga satuan dari barang impor yang bersangkutan, barang identik atau barang serupa yang terjual dalam jumlah terbanyak; c.dalam hal tidak terdapat penjualan yang terjadi dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada huruf a, harga satuan diperoleh dari penjualan yang terjadi setelah tanggal pemberitahuan pabean impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya, paling lama dalam waktu 90 (sembilan puluh) hari sejak tanggal pengimporan barang yang harga satuannya akan digunakan untuk menentukan nilai pabean; dan d.bukan merupakan penjualan di pasar dalam Daerah Pabean atas barang impor yang bersangkutan, barang identik atau barang serupa kepada pihak pembeli yang memasok nilai barang dan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf b untuk pembuatan barang impor yang bersangkutan”; bahwa penetapan nilai pabean berdasarkan Metode pengulangan (fallback) dengan menggunakan Metode Deduksi menurut butir c Lampiran VIII Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk dinyatakan persyaratan yang harus dipenuhi oleh Terbanding sebagai berikut:
“Metode Pengulangan (fallback) dengan menggunakan Metode Deduksi yang diterapkan secara fleksibel. Fleksibelitas diterapkan atas:
1) Jangka waktuJangka waktu penjualan barang identik atau barang serupa yang digunakan sebagai data harga satuan menjadi 90 (sembilan puluh) hari sebelum atau sesudah tanggal pengimporan barang impor yang sedang ditetapkan nilai pabeannya; 2) Jumlah penjualan terbesar (the greatest aggregate quantity)Ketentuan tentang harga satuan berdasarkan jumlah penjualan terbesar (the greatest aggregate quantity) diterapkan menjadi harga satuan berdasarkan harga penjualan satu satuan barang; 3) Data Hargaa. Sumber data harga dapat diperoleh bukan dari penjualan tangan pertama, dan berasal dari: 4) Unsur PenguranganUnsur pengurangan berupa komisi atau pengeluaran umum dan keuntungan, transportasi dan asuransi, ditetapkan sebagai berikut: 5) Tata cara penghitungan nilai pabean berdasarkan Metode pengulangan (fallback) dengan menggunakan Metode Deduksi yang diterapkan secara fleksibel sebagai berikut:a. Nilai Pabean = CIFb. CIF = Harga Importir*): Faktor Multiplikator X 1 (satuan mata uang asing)c. Harga Importir dalam satuan mata uang Rupiah dihitung dengan menggunakan ketentuan:
1. Harga Importir = 100%; 2. Harga Grosir = 120%; 3. Harga Eceran = 144%;* Harga importir adalah harga barang yang di dalamnya meliputi Bea Masuk, Cukai, Pajak dalam Rangka Impor dan biaya-biaya lainnya termasuk keuntungan pembeli yang melakukan transaksi jual beli dengan penjual di luar negeri; d. Faktor multiplikator dihitung dengan cara sebagai berikut:
* atau ditentukan lain dengan surat keputusan atau peraturan perundang-undangan lainnya oleh Direktur Jenderal sewaktu-waktu atau secara periodik”;
bahwa dalam LPPNP Terbanding menyatakan bahwa penetapan nilai pabean dengan menggunakanmetode VI.4 berdasarkan harga dari internet http://versagenset.com;
bahwa menurut Majelis print out harga internet adalah harga penawaran, bukan harga jual yang dapat dipergunakan sebagai pembanding yang dimaksud dalam penjelasan Pasal 15 ayat (4) Undang- undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 tahun 2006;
bahwa dengan tidak diserahkannya harga pasar dalam negeri kepada Majelis, tidak dapat membuktikan adanya “bukti nyata atau data yang obyektif dan terukur” sebagai dasar penggunaan Metode Pengulangan (fallback) dalam penetapan nilai pabean sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk;
bahwa dengan demikian terbukti bahwa Terbanding tidak memakai bukti nyata atau data objektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai nilai pabean yang dimaksud dalam Pasal 8 huruf d Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tersebut;
bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan tidak dapat meyakini kebenaran penetapan nilai pabean yang dibuat oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, yang dikuatkan oleh Terbanding dalam Keputusan Terbanding Nomor : KEP-3806/KPU.01/2013 tanggal 26 Juni 2013;
2. Pemeriksaan Bukti Harga Transaksi Milik Pemohon Banding
bahwa selanjutnya Majelis di dalam persidangan memeriksa bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Sales Confirmation Nomor: YCE13033-DF03 tanggal 1 Februari 2013 yang diterbitkan oleh Guangxi Yuchai Machinery Co., Ltd., yang beralamat di No 88 Tiangqiao West Road, Yulin City, Guangxi, China diperoleh petunjuk bahwa antara Guangxi Yuchai Machinery Co., Ltd. dengan Pemohon Banding telah melakukan kontrak jual beli berupa New Marine Diesel Engine Model of YC6105CA E/No J72C0DOOOO3-10 sebanyak 8 unit dengan total harga C&F USD13,568.00;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Purchase Order Nomor: 125/IDM-PO/II/2013 tanggal 3 Februari 2013 yang dibuat oleh Pemohon Banding diketahui bahwa Pemohon Banding memesan 8 unit New Marine Diesel Engine Model of YC6105CA E/No J72C0DOOOO3-10 kepada Guangxi Yuchai Machinery Co., Ltd., yang beralamat di No 88 Tiangqiao West Road, Yulin City, Guangxi, China dengan nilai sebesar USD13,568.00;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Sales Contract Nomor: YCE13033-DF03 tanggal 14 Februari 2013 yang diterbitkan oleh Guangxi Yuchai Machinery Co., Ltd., yang beralamat di No 88 Tiangqiao West Road, Yulin City, Guangxi, China diperoleh petunjuk bahwa antara Guangxi Yuchai Machinery Co., Ltd. dengan Pemohon Banding telah melakukan kontrak jual beli berupa 8 unit New Marine Diesel Engine Model of YC6105CA E/No J72C0DOOOO3-10 dengan total harga C&F USD13,568.00;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Commercial Invoice Nomor : YCE13033-DF03 tanggal 22 Februari 2013 yang diterbitkan oleh Guangxi Yuchai Machinery Co., Ltd., yang beralamat di No 88 Tiangqiao West Road, Yulin City, Guangxi, China diperoleh petunjuk bahwa Guangxi Yuchai Machinery Co., Ltd. membebankan kepada Pemohon Banding atas importasi New Marine Diesel Engine Model of YC6105CA E/No J72C0DOOOO3-10 sebanyak 8 unit negara asal China dengan total harga transaksi C&F USD13,568.00;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Packing List merujuk pada Invoice Nomor: YCE13033-DF03 tanggal 22 Februari 2013 yang diterbitkan oleh Guangxi Yuchai Machinery Co., Ltd., yang beralamat di No 88 Tiangqiao West Road, Yulin City, Guangxi, China diperoleh petunjuk bahwa Guangxi Yuchai Machinery Co., Ltd. mengirimkan kepada Pemohon Banding atas importasi New Marine Diesel Engine Model of YC6105CA E/No J72C0DOOOO3-10 sebanyak 8 unit negara asal China dengan total package 8 cases;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bill of Lading Nomor: 0253A14560 tanggal 6 Maret 2013 yang diterbitkan oleh Wan Hai, diperoleh petunjuk bahwa barang impor yang diangkut dalam kapal Uni Patriot s161 dari Shekou, China ke Jakarta, Indonesia adalah 8 cases Marine Diesel Engine of YC6105CA dengan keterangan “freight prepaid”;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Aplikasi Transfer dari Bank BCA tanggal 12 April 2013 diketahui bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembayaran kepada Guangxi Yuchai Machinery Co., Ltd. dengan nomor rekening 2111-7010-0920-1014-134 melalui Industrial and Commercial Bank of China, sebesar USD13,635.84 dengan kurs Rp9.709,00 atau setara dengan Rp132.390.371,00 ditambah dengan biaya Rp80.000,00 sehingga total Rp132.470.371,00 dengan keterangan payment contract No. YCE13033-DF03;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Rekening Koran Bank BCA KCP Mangga Dua Square periode 31-03-13 s.d. 30-04-13 mata uang : IDR atas nama Pemohon Banding, diketahui bahwa Pemohon Banding pada tanggal 12 April 2013 telah melakukan transaksi debet sebesar Rp132.470.371,00 dengan keterangan tarikan 0101586-1;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas PIB Nomor: 095266 tanggal 13 Maret 2013, Pemohon Banding telah melakukan importasi 8 unit New Marine Diesel Engine Model of YC6105CA E/No J72C0DOOOO3-10 Negara asal China, dengan Nilai Pabean diberitahukan USD13,635.840 diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding memberitahu kepada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok berupa importasi 8 unit New Marine Diesel Engine Model of YC6105CA E/No J72C0DOOOO3-10 Negara asal China dengan Nilai Pabean diberitahukan USD13,635.840 sama dibanding dengan dokumen pendukungnya;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding tersebut Majelis berkesimpulan bahwa terdapat cukup bukti bagi Majelis bahwa data yang dilaporkan Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 095266 tanggal 13 Maret 2013 atas importasi berupa 8 unit New Marine Diesel Engine Model of YC6105CA E/No J72C0DOOOO3-10 Negara asal China dengan nilai pabean diberitahukan USD13,635.840 telah benar;
bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa penetapan nilai pabean oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok yang dikuatkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-3806/KPU.01/2013 tanggal 26 Juni 2013 dengan penetapan nilai pabean sebesar USD47,696.4 tidak dapat dipertahankan;
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, sehingga nilai pabean atas importasi berupa 8 unit New Marine Diesel Engine Model of YC6105CA E/No J72C0DOOOO3-10 Negara asal China ditetapkan sesuai dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 095266 tanggal 13 Maret 2013 dengan nilai pabean sebesar USD13,635.840;Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan Pemohon Banding, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas;
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009;
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-3806/KPU.01/2013 tanggal 26 Juni 2013 tentang Penetapan atas Keberatan PT XXX terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-005413/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 08 April 2013, atas nama: PT XXX, dan menetapkan nilai pabean atas importasi 8 unit New Marine Diesel Engine Model of YC6105CA E/No J72C0DOOOO3-10 Negara asal China sesuai dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 095266 tanggal 13 Maret 2013 dengan nilai pabean sebesar USD13,635.84;
Ir. J.B. Bambang Widyastata,sebagai,Hakim Ketua,
Karlan Sjaibun Lubis, S.Sos.sebagai,Hakim Anggota,
Drs. Bambang Sudjatmoko,sebagai,Hakim Anggota,
Lalita Irawati, SE., MM,sebagai,Panitera Penggant
