Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53487/PP/M.VIIB/19/2014

Tinggalkan komentar

22 Januari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53487/PP/M.VIIB/19/2014
JENIS PAJAK
Bea & Cukai
TAHUN PAJAK
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 237160 tanggal 14 Juni 2013, Terbanding telah menetapkan tarif bea masuk sebagai dasar menerbitkan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-009790/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 20 Juni 2013 sebagai berikut:
Pos
Pos Tarif
Pemberitahuan
Penetapan
1-6
Mixer
8438.10.1000 BM: 0% (AC-FTA)
8438.10.1000 BM: 5% (MFN)
7
Packaging Machine
8422.40.0000 BM: 0% (AC-FTA)
8422.40.0000 BM: 5% (MFN)
Menurut Terbanding
:
bahwa atas importasi yang dilakukan Pemohon Banding tidak dapat diberikan fasilitas Preferensi Tarif AC-FTA dengan pertimbangan belum ada konfirmasi dari pihak Guangdong Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau akan keabsahaan penerbitan Form E dimaksud, dan menetapkan tarif atas barang impor berupa 7 jenis barang sesuai lampiran PIB yang diberitahukan dengan PIB Nomor 237160 tanggal 14 Juni 2013 pada pos tarif 8438.10.1000 dan pos tariff 8422.40.0000 dengan pembebanan Bea Masuk sebesar 5%;
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Penetapan Tarif Bea Masuk oleh Terbanding, dengan alasan barang impor Pemohon Banding sudah dilengkapi dengan dokumen Form E dari Negara asal China, yang merupakan adanya perjanjian bilateral antar Negara Asian menurut peraturan No. 48, Tahun 2004 atas barang tertentu mendapat pembebasan Bea Masuk Impor;
Menurut Majelis
:
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding Pemohon Banding, diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding telah melakukan importasi barang berupa Mixer dan Packaging Machine (7 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China yang diberitahukan dengan PIB Nomor 237160 tanggal 14 Juni 2013, dengan pos tarif bea masuk yang diberitahukan kemudian oleh Terbanding ditetapkan menjadi sebagai berikut:
Pos
Pos Tarif
Pemberitahuan
Penetapan
1-6
Mixer
8438.10.1000 BM: 0% (AC-FTA)
8438.10.1000 BM: 5% (MFN)
7
Packaging Machine
8422.40.0000 BM: 0% (AC-FTA)
8422.40.0000 BM: 5% (MFN)
dengan alasan karena barang impor bukan merupakan wholly obtained sehingga mengakibatkan diterbitkannya Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-009790/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 20 Juni 2013 sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor sebesar Rp14.168.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
bahwa Majelis berkesimpulan bahwa penetapan Tarif Bea Masuk atas PIB Nomor 237160 tanggal 14 Juni 2013 tersebut berdasarkan Pasal 16 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, yang menyatakan:“Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan tarif terhadap barang impor sebelum penyerahan Pemberitahuan Pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal Pemberitahuan Pabean”
bahwa Pejabat Bea dan Cukai pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok yang menetapkan Tarif Bea Masuk atas PIB Nomor 237160 tanggal 14 Juni 2013 berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-42/BC/2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai yang telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-08/BC/2009 tanggal 30 Maret 2009 adalah Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen;
bahwa atas penetapan tarif bea masuk tersebut, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok menerbitkan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-009790/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 20 Juni 2013 yang mewajibkan Pemohon Banding untuk melunasi pungutan yang terutang sebesar Rp14.168.000,00;
bahwa kemudian atas penetapan Tarif Bea Masuk tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan Surat Keberatan Nomor OL-0208131 tanggal 25 Juni 2013 yang diterima Terbanding, secara lengkap pada tanggal 26 Juni 2013, berdasarkan ketentuan Pasal 93 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;
bahwa selanjutnya, Terbanding dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-5013/KPU.01/2013 tanggal 22 Agustus 2013 menolak keberatan tersebut dan memperkuat penetapan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok;
bahwa atas Surat Keputusan Terbanding tersebut, Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Banding Nomor OL-0425131 tanggal 12 September 2013 kepada Pengadilan Pajak;
bahwa pembahasan Majelis mengenai penetapan tarif bea masuk yang disengketakan, diuraikan sebagai berikut :bahwa untuk memeriksa kebenaran klasifikasi dan tarif bea masuk atas importasi yang diberitahukan dalam PIB Nomor 237160 tanggal 14 Juni 2013 tersebut, Majelis menggunakan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI 2012) yang diterbitkan oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
bahwa sehubungan sengketa tersebut menyangkut tarif preferensi dalam rangka Asean – China Free Trade Area (AC-FTA), maka Majelis menggunakan Operational Certification Procedures(OCP) yang terkait dan telah disahkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2004 dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011;
bahwa Majelis melakukan pemeriksaan mulai dari Identifikasi Barang, Klasifikasi Pos Tarif dan Tarif Bea Masuk;
1. Identifikasi Barang
bahwa Pemohon Banding dan Terbanding sama dan sependapat bahwa barang impor yang disengketakan adalah Mixer dan Packaging Machine (7 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China yang diberitahukan pada PIB Nomor 237160 tanggal 14 Juni 2013;
bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan bahwa tidak ada sengketa antara Terbanding dengan Pemohon Banding mengenai identifikasi barang dari barang yang diimpor oleh Pemohon Banding, dengan yang ditetapkan Terbanding;
2. Klasifikasi Pos Tarif
bahwa baik Terbanding maupun Pemohon Banding sama sependapat bahwa barang impor yang disengketakan pembebanannya diklasifikasikan ke dalam pos tarif masing–masing yaitu:
Pos
Nama Barang
Pos Tarif
1-6
Mixer
8438.10.10.00
7
Packaging Machine
8422.40.00.00
bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan bahwa tidak ada sengketa antara Terbanding dengan Pemohon Banding mengenai klasifikasi dan barang impor;
3. Tarif Bea Masuk
3.1. Menurut Terbanding
bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor SR-51/ KPU.01/2014 tanggal 08 Januari 2014 menyatakan :7. bahwa berdasarkan penelitian terhadap LPPT Terbanding dan Form E nomor E134401800688044 tanggal 04 Juni 2013, kedapatan hal-hal sebagai berikut :
a. bahwa pada kolom 8 Form E (Origin Criteria) disebutkan Origin Criteria adalah “WO”;b.bahwa pada LPPT, diketahui bahwa Form E dikonfirmasi karena criteria of origin diragukan;
8.bahwa sehubungan dengan pemasalahan perbedaan deskripsi barang tersebut di atas, maka disampaikan hal-hal sebagai berikut:
a. bahwa persetujuan tentang kerjasama ekonomi menyeluruh antara negara-negara ASEANdan China telah disahkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 48Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of South East Asian Nation And The Peoples Of China (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antara Negara-Negara Anggota Asosiasi Bangsa-Bangsa Asia Tenggara Dan Republic Rakyat China) yang diubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37Tahun 2011;
b. berdasarkan lampiran Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 yaitu pada angka 3 “Attachment C of Annex 3, Appendix 2a: Overleaf notes, diatur mengenai ketentuan “ORIGIN CRITERIA”, sebagaimana kutipan berikut :
3. ORIGIN CRITERIA: For Exports to the above mentioned countries to be eligible for preferential treatment, the requirement is that either:
(i)The products wholly obtained in the exporting Member State as defined in rule 3 of the ASEAN-Chine Rules of Origin;(ii) …, etc
c. bahwa berdasarkan Annex 3 Rules of Origin for The ASEAN-China Free Trade Area disebutkan bahwa:Rule 4: Not Wholly Produced or Obtained(a) For the purposes of Rule 2(b), a product shall be deemed to be originating if: (i)Not less than 40% of its content originates from any Party; or\(ii) Ifthe total value of the materials, part or produce originating from outside of the territory of a Party(i.e. non-ACFTA) does not exceed 60% of the FOB value of the product so produced or obtained provided that the final process of the manufacture Is performed within the territory of the Party.
(b) For the purposes of this Annex, the originating criteria set out in Rule 4(a)(ii) shall be referred to as the “ACFTA content”. The formula for the 40% ACFTA content is calculated as follows:
(c) The value of the non-originating materials shall be:
(i) the CIF value at the time of importation of the materials; or(ii) the earliest ascertained price paid for the materials of undetermined origin in the territory of the Party where the working or processing takes place.
(d) For the purpose of this Rule, “originating material” shall be deemed to be a material whose country of origin, as determined under these rules, is the same country as the country in which the material is used in production.
d. Rule 3: Wholly Obtained Products
Within the meaning of Rule 2 (a), the following shall be considered as wholly produced or obtained in a Party:
(a) Plant1 and plant products harvested, picked or gathered there;
(b) 
Live animals2 born and raised there;
(c) Product3 obtained from live animals referred to in paragraph (b) above;
(d) Products obtained from hunting, trapping, fishing, aquaculture, gathering or capturing conducted there;
(e) Minerals and other naturally occurring substances, not included in paragraphs (a)to (d), extracted or taken from its soil, waters, seabed or beneath their seabed;
(f)Products taken from the waters, seabed or beneath the seabed outside the territorial waters of that Party, provided that that Party has the rights to exploit such waters, seabed and beneath the seabed in accordance with international law;
(g) Products of sea fishing and other marine products taken from the high seas by vessels registered with a Party or entitled to fly the flag of that Party;
(h) Products processed and/or made on board factory ships registered with a Party or entitled to fly the flag of that Party, exclusively from products referred to in paragraph (g) above;
(i)Articles collected there which can no longer perform their original purpose nor are capable of being restored or repaired and are fit only for disposal or recovery of parts of raw materials, or for recycling purposes4; 

e.bahwa berdasarkan “Attachment A: Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area” pada Rule 18 butir a disebutkan bahwa apabila terdapat keraguan yang beralasan (reasonable doubt) atas keaslian dokumen, negara pengimpor dapat melakukan retroactive check dan menunda pemberlakukan preferential tarif sampai diterimanya hasil konfirmasi, sebagaimana kutipan berikut:

Rule 18
a. The customs authority of the importing Party may request a retroactive check at random and/or when it has reasonable doubt as to the authenticity of the document or as to the accuracy of the information regarding the true origin of the products in question or of certain parts thereof.
(i) 
(ii) The Customs Authorities of the importing Party may suspend the granting of preferentialtreatment while awaiting the result of verification. However, it may release the products to the importer subject to any administrative measures deemed necessary, including imposition of customs duties at the higher applied rate or equivalent amount of deposit, provided that they are not held to be subject to import prohibition or restriction and there is no suspicion of fraud.
f.bahwa dikarenakan Origin Criteria yang disebutkan pada Form E adalah Wholly Obtained dan terdapat keraguan dari Terbanding akan Origin Criteria maka dilakukan retroactive check dan menunda pemberlakukan preferential tarif sampai diterimanya hasil konfirmasi;
g.bahwa berdasarkan terdapatnya keraguan atas origin criteria Form E tersebut sehingga dilakukan konfirmasi atas Certificate of origin (Form E) kepada Guangdong Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau dengan surat nomor S-2602/KPU.01/2013 tanggal25 Juni 2013, namun hasil konfirmasi belum diterima Terbanding;
h.bahwa berdasarkan uraian di atas, maka atas importasi yang dilakukan tidak dapat diberikan preferensi tarif BM dalam rangka Skema AC-FTA, sehingga diberlakukan tarif yang berlaku umum untuk pos tarif 8438.10.1000 dan pos tarif 8422.40.0000 sebesar BM 5%;
9.bahwa berdasarkan uraian di atas maka atas importasi yang dilakukan Pemohon Banding tidak dapat diberikan fasilitas Preferensi Tarif AC-FTA dengan pertimbangan belum ada konfirmasi dari pihak Guangdong Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau akan keabsahaan penerbitan Form E dimaksud, dan menetapkan tarif atas barang impor berupa 7 jenis barang sesuai lampiran PIB yang diberitahukan dengan PIB Nomor 237160 tanggal 14 Juni 2013 pada pos tarif 8438.10.1000 dan pos tariff 8422.40.0000 dengan pembebanan Bea Masuk sebesar 5%;
3.2. Menurut Pemohon Banding
bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan tanpa nomor tanggal 19 Februari 2014, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
bahwa Pemohon Banding merasa tidak puas dengan pertemuan Pemohon Banding dengan Terbanding karena semula Pemohon Banding kira dapat mengetahui pokok dari permasalahan Notul tersebut dan hal yang membuat Fom E Certificate kami gugur. Perlu Bapak ketahui bahwa Form E Certificate yang dilampirkan dokument impor yang dikeluarkan oleh pihak pemerintahaan China melalui Perusahaan atau pabrik yang melakukan impor ke Negara Indonesia, dan sudah sesuai dengan peraturan yang benar. Yang menjadi pertanyaan Pemohon Banding, apakah mungkin Pemerintah China membuat kesalahan kategori yang ada di dalam Form E Certificate tersebut, sedangkan perusahaan tersebut juga banyak melakukan impor barang semacam Bakery Machinery kenegara lain atau ke Negara tetangga se-ASEAN selain Negara Indonesia. Pemohon Banding juga sempat menanyakan kepada pihak Perusahaan atau Pabrik di China tentang Form E Certificate Pemohon Banding yang gugur di karenakan adanya kategori “WO” dan pihak Perusahaan atau Pabrik di China mengatakan bahwa Negara lain tidak ada masalah dan mengapa hanya di Negara Indonesia yang mempermasalahkan tentang kategori “WO” yang tertera di dalam form E certificate;
3.3. Menurut Majelis
bahwa Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, menyatakan:
(1) Bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:
a. barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional; atau
b. … dst. …
(2) Tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1)diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri.
Penjelasan Pasal 13 Ayat (1) :
Ayat ini memberikan kewenangan kepada menteri untuk menetapkan tarif bea masuk yang besarnya berbeda dengan tarif yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1).
Huruf a
Tarif bea masuk dikenakan berdasarkan perjanjian atau kesepakatan yang dilakukan Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah negara lain atau beberapa negara lain, misalnya bea masuk berdasarkan Common Effective Preferential Tariff for Asean Free Trade Area (CEPT for AFTA).
bahwa berdasarkan ketentuan diatas, Asean – China Free Trade Area (AC-FTA) termasuk salah satu dari penetapan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan yang dilakukan Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah beberapa negara lain;
bahwa untuk pemberlakuan tarif AC-FTA, terdapat ketentuan dalam Operational Certification Procedures (OCP) for The Rules of Origin of The Asean  China Free Trade Area (AC-FTA) yang telah disahkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Area on Comprehensive Economic Cooperation between The Association of South East Asian Nations and The People’s Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Negara-negara Anggota Asosiasi Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China);
bahwa perubahan dari persetujuan tersebut juga telah disahkan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tanggal 7 Juli 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association of Southeast Asian Nations AndThe People’s Republic of China (Protokol Kedua Untuk Mengubah Persetujuan Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) yang berlaku secara efektif pada tanggal 3 Oktober 2011 sesuai dengan surat Kementerian Luar Negeri Nomor D/03154/10/2011/60;
bahwa Surat Edaran Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor SE-05/BC/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Dokumen Pemberitahuan Impor Barang Dalam Rangka Skema Free Trade Agreement, memberi petunjuk mengenai Indikasi keabsahan SKA diragukan, yang antara lain adalah :
a) ukuran kertas dan format SKA tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada keterangan mengenai SKA masing-masing FTA.
b) tandatangan pejabat yang berwenang menandatangani SKA dan cap jabatan tidak sama dengan contoh specimen tanda tangan dan cap jabatan yang bersangkutan.
c) kriteria Ketentuan Asal Barang diragukan, hanya dalam hal Bea dan Cukai memiliki bukti nyata misalnya informasi tertulis yang telah diyakini kebenarannya antara lain dari:
  • – perusahaan/asosiasi industri tertentu di luar negeri/tempat barang dibuat atau perusahaan/asosiasi industri di dalam negeri;
  • – instansi pemerintah di dalam/luar negeri;
  • – hasil pengembangan intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; dan/atau
  • – hasil pemeriksaan pembukuan.
bahwa dalam Surat Uraian Bandingnya Nomor Surat Uraian Bandingnya Nomor: SR-51/ KPU.01/2014 tanggal 08 Januari 2014 Terbanding menyatakan bahwa bahwa berdasarkan terdapatnya keraguan atas origin criteria Form E tersebut sehingga dilakukan konfirmasi atas Certificate of origin (Form E) kepada Guangdong Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau dengan surat nomor S-2602/KPU.01/2013 tanggal 25 Juni 2013;
bahwa dalam persidangan, Terbanding menyerahkan kepada Majelis surat konfirmasi tersebut dengan Nomor Surat : S-2602/KPU.01/2013 tanggal 25 Juni 2013 perihal Confirmation on Certificate of Origin, yang ditujukan kepada Guangdong Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of the People’s Republic of China;
bahwa dalam persidangan, Terbanding juga menyerahkan jawaban dari Guangdong Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau Nomor Reff. 44000013353 tanggal 27 September 2013 yang pada pokoknya menyatakan:
“In the manufacture of the products, all the materials used were wholly obtained in China. The product qualify as Cinese origin..”;
bahwa pencantuman “WO” pada kolom 8 dari Form E menurut Majelis tidak menjadikan Form E tersebut diragukan validitasnya;
bahwa berdasarkan hal tersebut, Majelis berpendapat bahwa Form E Nomor E134401800688044 adalah sah dan benar, sehingga Pemohon Banding berhak menggunakan tarif preferensi ACFTA;
bahwa berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK. 011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka Asean  China Free Trade Area (AC- FTA), untuk pos tarif 8438.10.1000 BM 0% (ACFTA) dan pos tarif 8422.40.0000 BM 0% (ACFTA);
bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat, penetapan tarif bea masuk untuk barang impor Mixer dan Packaging Machine (7 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal: China, yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 237160 tanggal 14 Juni 2013 oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok sesuai SPTNP Nomor: SPTNP-009790/NOTUL/KPU- TP/BD.02/2013 tanggal 20 Juni 2013 yang dikuatkan Keputusan Terbanding Nomor: Nomor KEP-5013/KPU.01/2013 tanggal 22 Agustus 2013 tidak dapat dipertahankan;
MENIMBANG
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkeyakinan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan klasifikasi tarif atas barang impor yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 237160 tanggal 14 Juni 2013 sebagai berikut :Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas;
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2004,
dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011;
MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya
 permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: Nomor KEP-5013/KPU.01/2013 tanggal 22 Agustus 2013, tentang Penetapan Atas Keberatan PT. XXX terhadap Penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP-009790/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 20 Juni 2013 atas nama PT. XXX dan menetapkan Klasifikasi Pos Tarif dan Bea Masuk atas barang impor yang diberitahukan dalam PIB Nomor 237160 tanggal 14 Juni 2013sebagai berikut :
Pos
Nama Barang
Negara Asal
Pos Tarif
BM (ACFTA)
1-6
Mixer
China
8438.10.1000
0%
7
Packaging Machine
China
8422.40.0000
0%
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Kamis, tanggal 22 Mei 2014, oleh Majelis VII-B Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
Pos
Nama Barang
Negara Asal
Pos Tarif
BM (ACFTA)
1-6
Mixer
China
8438.10.1000
0%
7
Packaging Machine
China
8422.40.0000
0%
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 26 Juni 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding namun tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200