Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53486/PP/M.VIIB/19/2014

Tinggalkan komentar

22 Januari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53486/PP/M.VIIB/19/2014
JENIS PAJAK
Bea & Cukai
TAHUN PAJAK
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan nilai pabean atas PIB Nomor : PIB Nomor 002443 tanggal 31 Mei 2013 berupa importasi (Gross Weight) DL- Methionine 99 percent Feed Grade, negara asal : Japan dengan nilai pabean diberitahukan CIF USD213,000.00, yang ditetapkan oleh Terbanding menjadi CIF USD250,800.70, dan dikuatkan dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-998/WBC.06/20133 tanggal 02 Agustus 2013;
Menurut Terbanding
:
bahwa berdasarkan Metode Pengulangan (Fallback) dengan menggunakan Harga Barang Identik yang diterapkan secara fleksibel sebagaimana diatur pada Lampiran VIII PMK-160, nilai pabean untuk DL- Methionine 99% ditetapkan sebesar CIF USD 4.18/kg, sehingga total nilai pabean adalah CIF USD 250,800.00”;
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan nilai pabean oleh Terbanding dengan alasan harga pembanding dalam database nomor DBNP 201306014405 barang identik berupa DL- Methionine 99% dengan harga CIF USD 4.3.8/Kg adalah tidak benar karena Terbanding sama sekali tidak melampirkan database nomor DBNP 201306014405 tersebut kepada kami sebagai bukti yang nyata. Dan menurut kami bahwa harga/nilai pabean yang kami beritahukan adalah nilai yang sebenar-benarnya karena telah terbukti pada sales contract dan bukti credit transfer karni kepada supplier (Sumitomo Chemical Singapore Pte Ltd);
Menurut Majelis
:
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding, diperoleh petunjuk Pemohon Banding sesuai dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor : 002443 tanggal 31 Mei 2013, melakukan importasi DL-Methionine 99 percent Feed Grade, Negara Asal : Japan, dengan total nilai pabean sebesar CIF USD213,000.00 yang ditetapkan nilai pabeannya oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Merak menjadi CIF USD250,800.70 dan dikuatkan dengan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-998/WBC.06/2013 tanggal 02 Agustus 2013;
bahwa pada sidang tanggal 17 April 2014 Terbanding hadir Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP) dan print out dari http://abadi-jaya-agritama.indonetwork.co.id danwww.alibaba.com kepada Majelis;
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding tidak setuju dengan nilai pabean yang ditetapkan Terbanding, dengan alasan harga yang diberitahukan Pemohon Banding adalah harga yang sebenarnya;
bahwa selanjutnya, dalam sidang, Pemohon Banding menyerahkan fotokopi dokumen pendukung kepada Majelis berupa :
1. PIB;
2. Sales Contract;
3. Purchase Order;
4. Invoice;
5. Packing List;
6. Bill of Lading;
7. Shipping Insurance;
8. Telegrafic Tranfsfer;
9. Rekening Koran;
10. Cash/bank voucher;
11. Buku Bank;
12. Buku Besar Persediaan;
13. SPPB;
14. Buku Hutang;
15. Material Safety Data Sheet (MSDS);
16. Certificate of Quality;
17. Certificate of Origin;
bahwa bedasarkan pemeriksaan Majelis atas data yang ada di dalam berkas banding, diperoleh petunjuk bahwa Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Merak menetapkan nilai pabean atas Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor : 002443 tanggal 31 Mei 2013 yang mengakibatkan terbitnya Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor : SPTNP-000278/NTL/WBC6/KPPMP2/2013 tanggal 04 Juni 2013 sebesar Rp51.111.000,00;
bahwa dalam Keputusan Terbanding Nomor : KEP-998/WBC.06/2013 tanggal 02 Agustus 2013, Terbanding telah menolak permohonan kebeatan Pemohon Banding yang diajukan dengan Surat Keberatan Nomor : CPI.001/EXIM/BC.01/VI/2013 tanggal 26 Juni 2013;
1. Penetapan Nilai Pabean oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Merak yang dikuatkan oleh Terbanding dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-998/WBC.06/2013 tanggal 02 Agustus 2013
bahwa dari hasil pemeriksaan Majelis atas data yang ada di dalam berkas banding diperoleh petunjuk bahwa penetapan nilai pabean yang dilakukan oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Merak adalah berdasarkan Pasal 16 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan: “Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan nilai pabean barang impor untuk penghitungan bea masuk sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean;”
bahwa Pejabat Bea dan Cukai yang menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 002443 tanggal 31 Mei 2013 berdasarkan Peraturan Terbanding Nomor: P-42/BC/2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai, yang telah diubah dengan Peraturan Terbanding Nomor: P-08/BC/2009 tanggal 30 Maret 2009 adalah Pejabat Pemeriksa Dokumen pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Merak;
bahwa penetapan nilai pabean yang dimaksud adalah penetapan berdasarkan Pasal 16 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang- undang Nomor 17 Tahun 2006 yang ketentuan pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk;
bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 dengan tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan: “Nilai pabean untuk perhitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;”
bahwa berdasarkan Pasal 7 dan Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk disebutkan bahwa:
Pasal 7
(1)Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:a.tidak terdapat pembatasan-pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan-pembatasan yang:
1.diberlakukan atau diharuskan oleh peraturan perundangundangan yang berlaku di dalam Daerah Pabean;
2. membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan;atau
3. tidak mempengaruhi nilai barang secara substansial;

b.tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya;

c.tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf d yang harus diserahkan oleh pembeli kepada penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; dan
d. tidak terdapat hubungan antara penjual dan pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3, yang mempengaruhi harga barang.

(2)Tata cara mengenai penelitian pengaruh hubungan antara penjual dan pembeli terhadap harga barang, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan ini;
Pasal 8
Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak digunakan untuk menentukan nilai pabean dalam hal:
a. barang impor bukan merupakan obyek suatu transaksi jual beli atau penjualan untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean;
b. nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;
c.penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar tidak didukung oleh bukti nyata atau data yang objektif dan terukur; dan/atau
d. Pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai nilai pabean”;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-998/WBC.06/2013 tanggal 02 Agustus 2013 diketahui alasan yang digunakan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Merak bahwa Metode I atau nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean memakai kriteria Pasal 8 butir d Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk tersebut, yaitu
Pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai nilai pabean”;
bahwa Keputusan Menteri Keuangan yang bersangkutan adalah pelaksanaan dari Pasal 16 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;
bahwa Pasal 22 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk dan Pasal 16 ayat (2) Undang- undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan bahwa:
Dalam rangka menetapkan nilai pabean, Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap pemberitahuan nilai pabean yang tertera pada dokumen PIB dan semua dokumen yang menjadi lampirannya;”bahwa selanjutnya Pasal 22 ayat (2) huruf f Keputusan Terbanding ini menyatakan: “Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :

f. Menguji Kewajaran pemberitahuan nilai pabean yang tercantum pada Pemberitahuan PabeanImpor;”

bahwa dalam persidangan, Terbanding menyerahkan Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP) kepada Majelis;
bahwa Terbanding dalam Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP) menyatakan:
Pemberitahuan Impor Barang
Hasil Pemeriksaan Fisik
Po s
Nama Barang
Sat
Jumlah
Valuta
CIF/Uni t
Nama Barang
Sat
Jumla h
1
DL_Methionine 99% negara asal Japan
kg
60.000
USD
3,55
sesuai
METODE PENETAPAN
Pos
No. PIB
No. Key DbNP
Nama Barang
Sat
Val
Harga Satuan
(CIF)
Metode dan
Alasan
Ket
No
Tg l
Tg l B/ L
I
II
1
002443
31/05/2013
1/05/13
201306014405
DL_Methionine 99%
negara asal Japan
kg
USD
4,18
VI.2
bahwa Terbanding menetapkan Nilai Pabean berdasarkan Metode VI Fleksibel II, yaitu berdasarkan Metode Barang Identik yang diterapkan secara fleksibel;
bahwa penjelasan Pasal 15 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, menyatakan :“Dua barangdianggap identik apabila keduanya sama dalam segala hal, setidak-tidaknya karakter fisik, kualitas, dan reputasinya sama, serta :
a. diproduksi oleh produsen yang sama di negara yang sama; atau 
b. diproduksi oleh produsen lain di negara yang sama“;bahwa tentang pendekatan Metode II Pasal 9 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk menyatakan sebagai berikut:
“(1) Nilai transaksi barang identik sebagaimana dimaksud dalam Pasal ayat (1) digunakan sebagai dasar penentuan nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan:
a. berasal dari pemberitahuan pabean impor yang nilai pabeannya telah ditentukan berdasarkan nilai transaksi;
b. tanggal Air Waybill (B/L) atau Airway Bill (AWB)-nya sama atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum atau sesudah tanggal B/L atau AWB barang impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya; dan
c. tingkat perdagangan dan jumlah barangnya sama dengan tingkat perdagangan dan jumlah barang impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya.
(2) Pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. pemberitahuan pabean impor diajukan oleh importir dengan bidang usaha yang jelas;
b. pemberitahuan pabean impor memberitahukan dengan jelas mengenai uraian, spesifikasi dan satuan barang; dan
c. pemberitahuan pabean impor tidak diajukan oleh importir yang sama dengan pemberitahuan pabean impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya, kecuali berdasarkan hasil audit kepabeanan nilai pabean pemberitahuan pabean impor dimaksud ditentukan berdasarkan nilai transaksi;
(3) Dalam hal terdapat lebih dari satu nilai transaksi barang identik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka untuk menentukan nilai pabean digunakan nilai transaksi barang identik yang paling rendah;”
bahwa dalam Pasal 10 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk menyatakan sebagai berikut :
Pasal 10
(1)Dalam hal tidak terdapat data barang identik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c, maka digunakan data barang identik dengan kondisi lain sepanjang dilakukan penyesuaian terhadap:a. jumlah barang, dalam hal jumlah barang berbeda tetapi tingkat perdagangan sama;
b. tingkat perdagangan, dalam hal tingkat perdagangan berbeda tetapi jumlah barang sama; atau
c.
 jumlah barang dan tingkat perdagangan, dalam hal jumlah barang dan tingkat perdaganganberbeda.
(2)Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur yang memungkinkan terlaksananya penyesuaian secara wajar dan tepat.
(3)Dalam hal tidak tersedia bukti nyata atau data yang objektif dan terukur sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka penyesuaian tidak dapat dilakukan dan nilai transaksi barang identik tidakdapat digunakan untuk menentukan nilai pabean
bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor SR-602/BC.8/2013 tanggal 06 November 2013 menyatakan :
“D. Analisa
1. bahwa sebagai tindak lanjut atas permohonan keberatan, telah dilakukan penelitian terhadapdasar penetapanilapabeanbuktpendukunnilatransaksyandilampirkandadatterkait lainnyaPEMOHOtidamelampirkabukttransakssepertTransfePaymen(T/T)Rekening Koran, General Ledger, SPT Masa PPN, dan Faktur Pajak;

2bahwuntudapameyakinnilatransaksdalaPemberitahuaImpoBarangPemohon BandinharudapamembuktikakesesuaiabuktdengaPemberitahuaImpoBaranmelalui pendekatan pengujian arus dokumen, arus barang, dan arus uang;

3bahwberdasarkaPasal 8 hurudPMK-16disebutkabahw“Nilatransakssebagaimana dimaksudalaPasal 2 aya(1tidadigunakauntumenentukanilapabeadalahal PejababedaCukamempunyaalasaberdasarkabuktnyatatadatyanobyektidan terukuruntuk tidak menerima nilai transaksi sebagai nilai pabean”;
4bahwberdasarkapenelitiadiperolehargpembandindaladatabasnomoDBNP201306014405 barang identik berupa DL-Methionine 99% dengan harga CIF USD 4.18/kg;
5bahwberdasarkaperbandingahargkedapatahargpemberitahualebirendah > 5dari data pembanding sehingga harga pemberitahuan dianggap tidak wajar;
6bahwberdasarkaPasa2aya(1PMK-16menyatakan“Apabilberdasarkahasil penelitiasebagaimandimaksudalaPasa2aya(2menunjukkabahwabpersyaratan nilatransaksuntudapaditerimdaditetapkasebaganilapabeatidadipenuhiPejabat Bea danCukai menentukan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang identik sampai dengan metodepengulangan (fallback) yang diterapkan sesuai hierarki penggunaannya.”
7bahwa selanjutnya nilai pabean ditetapkan dengan menggunakan Metode Nilai TransaksiBarangIdentik sampai dengan Metode Pengulangan (fallback) secara hirarki;
8bahwa tidak ditemukan data barang identik sebagaimana diatur pada Lampiran IV PMK-160 untuk baranyandiimpopaddatimportassebelumnyasehinggMetodNilaTransaksBarang Identik tidak dapat diterapkan;
9bahwtidaditemukadatbaranserupsebagaimandiatupadLampiran V PMK-16untuk baranyandiimpopaddatimportassebelumnyasehinggMetodNilaTransaksBarang Serupa tidak dapat diterapkan;
10. bahwa tidak ditemukan data harga satuan yang terjadi dari penjualan oleh importir dalam pasardi dalam daerah pabean untuk barang yang diimpor sebagaimana diatur pada Lampiran VI PMK-160, sehingga Metode Deduksi tidak dapat diterapkan;
11. bahwtidaditemukadatkomponehargsebagaunsur-unsupembentunilapabeauntuk baranyandiimposebagaimandiatupadLampiraVIPMK-160sehinggMetode Komputasi tidak dapat diterapkan;
12. bahwberdasarkapenelitiadatadiperolehargpembandinbaranidentidaladatabase nomor DBNP 201306014405 barang identik berupa DL-Methionine 99% dengan hargaCIF USD 4.18/kg;
13. bahwberdasarkaMetodPengulanga(FallbackdengamenggunakaHargBaranIdentik yanditerapkasecarfleksibesebagaimandiatupadLampiraVIIPMK-160nilapabean untuk DL-Methionine 99% ditetapkan sebesar CIF USD 4.18/kg, sehingga total nilai pabean adalah CIF USD 250,800.00;
bahwa sampai dengan persidangan dinyatakan cukup Terbanding tidak menyerahkan DBNP 201306014405 sebagaimana disebutkan dalam LPPNP dan SUB Terbanding sehingga Majelis tidak dapat melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap penetapan nilai pabean yang dilakukan Terbanding;bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan tidak dapat meyakini kebenaran penetapan nilai pabean yang dibuat oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Merak, yang dikuatkan oleh Terbanding dalam Keputusan Terbanding Nomor: KEP- 998/WBC.06/2013 tanggal 02 Agustus 2013;
2. Pemeriksaan Bukti Harga Transaksi Milik Pemohon Banding
bahwa selanjutnya Majelis di dalam persidangan memeriksa bukti asli dan fotokopi yang disampaikan oleh Pemohon Banding;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Purchase Order nomor : 1711053608 tanggal 08 April 2013 yang diterbitkan oleh Pemohon Banding, diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding memesan 60,000 kg DL-Meth./Rhodimet/Wet Amino Powder dari Sumitomo Chemical Singapore Pte Ltd dengan alamat 150 Beach Road No. 19-05 Gateway WES Singapore dengan harga CIF USD213,000.00;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Sales Contract nomor : 15017 tanggal 10 April 2013 yang diterbitkan oleh Sumitomo Chemical Singapore Pte Ltd, diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding memesan 100,000 kgDL-Methionine 99 percent Feed Grade dari Sumitomo Chemical Singapore Pte Ltd dengan alamat 150 Beach Road No. 19-05 Gateway WES Singapore dengan harga CIF USD355,000.00;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Invoice Nomor : 20036547 tanggal 11 Mei 2013 yang diterbitkan oleh Sumitomo Chemical Singapore Pte Ltd dengan alamat 150 Beach Road No. 19-05 Gateway WES Singapore membebankan kepada Pemohon Banding untuk importasi 60,000 kg DL- Methionine 99 percent Feed Grade dengan harga CIF USD213,000.00 dengan keterangan Kindly remit your payment through our banker as below : The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Limited, branch : Collyer Quay, account no. : 260-374723-178;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Packing List Nomor : 020036547 tanggal 11 Mei 2013 yang diterbitkan oleh Sumitomo Chemical Singapore Pte Ltd dengan alamat 150 Beach Road No. 19-05 Gateway WES Singapore diperoleh petunjuk bahwa barang yang dipacking untuk dikirim kepada Pemohon Banding adalah 60,000 kg DL-Methionine 99 percent Feed Grade Negara Asal Japan;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bill of Lading Nomor : OOLU3081285620 tanggal 11 Mei 2013 yang diterbitkan oleh Orient Overseas Container Line diketahui pengirim barang yaitu Sumitomo Chemical Singapore Pte Ltd dengan alamat 150 Beach Road No. 19-05 Gateway WES Singapore mengirimkan barang kepada Pemohon Banding, yaitu 60,000 kg DL-Methionine 99 percent Feed Grade melalui pelabuhan muat Kobe Port, Japan, dengan tujuanMerak, Banten, dengan kapal OOCL Busan 059S;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Mitsui Marine Cargo Policy Nomor : EOP-10004P tanggal 9 Mei 2013 yang diterbitkan oleh Mitsui Sumitomo Insurance Company Limited (perusahaan asuransi luar negeri) yang menunjuk invoice Nomor : 20036547, diperoleh petunjuk bahwa Sumitomo Chemical Singapore Pte Ltd mengasuransikan pengiriman importasi barang berupa 60,000 kg DL-Methionine 99 percent Feed Grade, dengan nilai yang diasuransikan sebesar USD234,300.00 dari Kobe, Japan ke Merak, Banten;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Payment Voucher tanggal 27 Juni 2013 diketahui bahwa Pemohon Banding mengeluarkan voucher sebesar USD213,000.00 untuk dibayarkan kepada Sumitomo Chemical Singapore Pte Ltd dengan menunjuk invoce Nomor : 20036547 dengan cara transfer;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Aplikasi Transfer PT Bank Chinatrust Indonesia, tanggal 1 Agustus 2013, diketahui bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembayaran kepada Sumitomo Chemical Singapore Pte Ltd dengan alamat 150 Beach Road No. 19-05 Gateway WES Singapore dengan no rekening 260-374723-178 melalui The Hongkong and Shanghai BankingCorporation Limited, branch : Collyer Quay sebesar USD355,000.00 dengan berita invoice no.20036547(PO1711053608), 20036549(PO1871003063);
bahwa berdasarkan keterangan tertulis Pemohon Banding diketahui bahwa pembayaran sebesar USD355,000.00 adalah merupakan pembayaran dari 2 invoce yaitu . 20036547(PO1711053608) sebesar USD213,000 dan 20036549(PO1871003063) sebesar USD142,000;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Rekening Koran Bank PT Bank Chinatrust Indonesia periode 01/08/13 s.d. 31/08/13 atas nama Pemohon Banding, dengan nomor rekening : 2058517701 Valuta : USD, diketahui bahwa Pemohon Banding pada tanggal 01 Agustus 2013 telah melakukan mutasi debet sebesar USD355,030.00 dengan keterangan 3324 01BBA008;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Sub Ledger Listing Accumulate account code :321.042.608 periode Januari s.d. Desember 2013 pada tanggal 22 Mei 2013 Pemohon Banding telah mencatat hutang sebesar Rp2.074.194.000,00 (kredit) dengan keterangan Recinv.200336547PO.1711053608 60 mts DL-Methionine 99 % (Feed Grade) USD213000 @9738 Sumitomo Chi ;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Sub Ledger Listing Accumulate account code :321.042.608 periode Januari s.d. Desember 2013 pada tanggal 1 Agustus 2013 Pemohon Banding telah mencatat pelunasan hutang sebesar Rp2.191.344.000,00 (debit) dengan keterangan Pel. PO.1711053608 60 mts DL-Methionine 99 % USD213000 – Sumitomo Chemical;
bahwa Nilai Pabean yang diberitahukan Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor : 002443 tanggal 31 Mei 2013, Pemohon Banding telah melakukan importasi DL- Methionine 99 percent Feed Grade Negara Asal Japan, dengan total nilai pabean sebesar CIF USD213,000.00, diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding memberitahukan kepada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Merak importasi DL-Methionine 99 percent Feed Grade negara asal Japan, dengan total nilai pabean sebesar CIF USD213,000.00 sama dibandingkan dengan dokumen pendukung transaksi dan pembayaran;
bahwa berdasarkan pemeriksan Majelis atas bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding tersebut Majelis berkesimpulan bahwa terdapat cukup bukti bagi Majelis bahwa data yang dilaporkan Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor : 002443 tanggal 31 Mei 2013 berupa DL-Methionine 99 percent Feed Grade negara asal Japan dengan total nilai pabean sebesar CIF USD213,000.00 telah benar;
bahwaoleh karenanya Majelis berpendapat bahwa penetapan Nilai Pabean oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Merak sebesar CIF USD250,800.70 yang dikuatkan dengan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-998/WBC.06/2013 tanggal 02 Agustus2013 tidak dapat dipertahankan;
MENIMBANG
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding, sehingga nilai pabean atas importasi berupa DL- Methionine 99 percent Feed Grade negara asal Japan, ditetapkan sesuai dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor : 002443 tanggal 31 Mei 2013 dengan nilai pabean sebesar CIF USD213,000.00;Surat Banding Pemohon Banding, Surat Urain Banding Terbanding, Surat Bantahan Pemohon Banding, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas;
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006,
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008,
Undang- undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000;
MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya
 permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-998/WBC.06/2013 tanggal 02 Agustus 2013 tentang Penetapan atas Keberatan PT XXX terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor : SPTNP-000278/NTL/WBC6/KPPMP2/2013 tanggal 04 Juni 2013, atas nama : PT XXX dan menetapkan nilai pabean atas importasi DL-Methionine 99 percent Feed Grade,negara asal Japan, sesuai dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor : 002443 tanggal 31 Mei 2013 dengan nilai pabean sebesar CIF USD213,000.00;
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Kamis, tanggal 17 April 2014, oleh Majelis VIIB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Ir. J.B. Bambang Widyastata. sebagai Hakim Ketua,
Karlan Sjaibun Lubis, S.Sos sebagai Hakim Anggota,
Drs. Bambang Sudjatmoko. sebagai Hakim Anggota,
Lalita Irawati, SE., MM. sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 26 Juni 2014, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon Banding dan tidak dihadiri oleh Terbanding.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200