Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52325/PP/M.XIIIB/16/2014

Tinggalkan komentar

22 Januari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52325/PP/M.XIIIB/16/2014
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2009
PKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Objek Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya harus dipungut sendiri;
Menurut Terbanding
:
bahwa Terbanding dalam rangka mempertahankan koreksinya menyampaikan alasan yang mendasari koreksinya baik secara lisan maupun tertulis, hasil analisa pengujian terhadap bukti, fakta, kesimpulan dan pendapat yang didasari peraturan perpajakan yang berlaku, sebagaimana tertuang dalam Surat Uraian Banding yang dikutip dalam putusan ini, serta memberikan penjelasan secara lisan maupun tertulis terkait dengan hasil analisa terhadap bukti serta fakta yang terungkap di dalam persidangan;
bahwa Pemohon Banding berpendapat, bahwa minyak hasil produksi yang diberikan kepada PT Perkebunan Milano adalah sesuai kontrak titip olah. Dan Pemohon Banding tidak mempunyai kepentingan untuk memberikan kelebihan rendemen kepada perusahaan affiliasi (PT Perkebunan Milano). Ditinjau dari sisi Pajak Penghasilan, Pemohon Banding dan perusahaan affiliasi ini sama-sama merupakan Wajib Pajak Badan Usaha yang berdomisili di dalam negeri (Indonesia), dan untuk Tahun Pajak 2009 tersebut sama-sama melaporkan penghasilan usaha dalam keadaan laba;
bahwa Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan dalam rangka menghasilkan BKP yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam ketentuan tersebut di atas berlaku sama terhadap semua Wajib Pajak, baik bagi usaha kelapa sawit terpadu (integrated) maupun bagi usaha kelapa sawit yang tidak terpadu (non integrated). Hal ini sesuai dengan prinsip perlakuan yang sama (equal treatment) sebagaimana diatur dalam penjelasan Pasal 16B ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai;
Menurut Pemohon
:
bahwa dalam rangka mendukung alasan pengajuan bandingnya, Pemohon Banding menyampaikan alasan yang mendasari ketidaksetujuannya atas koreksi Terbanding berdasarkan penafsiran atas peraturan perpajakan, pengungkapan fakta di dalam persidangan yang didukung dengan alat bukti, pendapat dan kesimpulan yang dituangkan secara lisan maupun tertulis;
bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha sejumlah Rp7.783.866.931,00 dengan dasar argumentasi bahwa perhitungan rendemen jasa olah yang dilaksanakan oleh Pemohon Banding adalah didasarkan pada Surat Perjanjian Pengolahan Tandan Buah Segar antara Pemohon Banding (selaku Prosesor/Pengolah/Pemilik Pabrik) dengan PT Perkebunan Milano (selaku Penitip Olah/Pemilik Barang);
bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju terkait dengan pernyataan Terbanding yang menyimpulkan bahwa Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak bagi Pengusaha Kena Pajak yang bidang Usahanya terintegrasi (dalam hal ini kebun dan Pabrik Kelapa Sawit) maka atas Pajak Masukan atas pembelian TBS, pupuk, pestisida, herbisida, biaya pengangkutan TBS dan pupuk yang nyata-nyata digunakan untuk kegiatan menghasilkan barang hasil pertanian yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN (TBS) tidak dapat dikreditkan
Menurut Majelis
:
bahwa Putusan Pengadilan Pajak atas sengketa di bidang perpajakan, diambil dengan berdasar pada peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, hasil penilaian berdasarkan keterangan pihak yang bersengketa, fakta dan bukti yang disampaikan, serta keyakinan Hakim;
bahwa memperhatikan perkembangan yang terjadi dalam persidangan, Majelis memperoleh data dan informasi sebagai berikut:
Gambaran Umum Usahabahwa Pemohon Banding bergerak dibidang usaha perkebunan kelapa sawit dan pengolahan kelapa sawit;
bahwa Pemohon Banding memiliki 2 unit pabrik pengelohan TBS menjadi Minyak Kelapa Sawit (CPO) dan Minyak Inti Kelapa Sawit (PKO) dengan kapasitas produksi masing-masingnya 30 Ton TBS per jam;
bahwa pada tahun 2009 seluruh hasil produksi berupa CPO, PKO, dan Cangkang dijual di dalam negeri;
bahwa sistem akuntansi pembukuan Pemohon Banding menggunakan metode pencatatan secara akrual, dalam bahasa Indonesia, mata uang rupiah secara manual, penilaian persediaan dengan metode fifo sedangkan metode penyusutan adalah garis lurus;
bahwa kepemilikan saham Pemohon Banding berasal dari swasta asing Wilmar Plantations Limited yang berkedudukan di Tortola, British Virgin Islands dan PT Natura Wahana Gemilang yang berkedudukan di Medan, Indonesia;
bahwa dalam menjalankan usahanya Pemohon Banding selain melakukan penjualan produk hasil pertanian berupa CPO, PKO, dan Cangkang, Pemohon Banding juga melakukan pengolahan Tandan Buah Segar milik pihak lain (PT Perkebunan Milano) yang dituangkan dalam Surat Perjanjian;
bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap dokumen banding yang disampaikan, diketahui terdapat keterkaitan hubungan koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak PPN dengan koreksi positif Peredaran Usaha pada pelaporan PPh Badan;
bahwa dalam menetapkan koreksi positif atas Objek Pajak Pertambahan Nilai, Terbanding melakukan ekualisasi terhadap hasil ketetapan pajak terkait koreksi positif Peredaran Usaha atas penjualan CPO pada pelaporan SPT PPh Badan Tahun Pajak 2009;
bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, dan mengingat terdapat keterkaitan erat antara koreksi positif DPP PPN Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2009 dengan koreksi positif Peredaran Usaha PPh Badan Tahun Pajak 2009 sebesar Rp7.783.866.931,00, dengan demikian Majelis berkesimpulan penyelesaian sengketa DPP PPN Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 mengikuti penyelesaian koreksi Peredaran Usaha PPh Badan Tahun Pajak 2008 sebagai berikut:
bahwa dasar koreksi Terbanding berasal dari adanya perbedaan perhitungan rendemen produksi CPO sebagaimana tertuang dalam perjanjian dengan rendemen rata-rata yang berasal dari Laporan Produksi Pemohon Banding;
bahwa sengketa banding ini adalah perbedaan penetapan rendeman jasa olah Tandan Buah Segar, dimana Pemohon Banding menetapkan rendemen 22% berdasarkan perjanjian Pengolahan Tandan Buah Segar antara Pemohon Banding dengan PT Perkebunan Milano, sedangkan Terbanding menetapkan rendemen 18.39%, berdasarkan Laporan Produksi Laporan Produksi Pemohon Banding – PKS DLI 1 dan Pemohon Banding – PKS DLI 2 sehingga terdapat kelebihan rendemen yang diberikan kepada PT Perkebunan Milano sebesar 3,61% yang setara dengan 1.248.313 kg CPO. Dengan harga rata-rata Penjualan CPO di Tahun 2009 sebesar Rp6.235,51, maka terdapat kelebihan produksi CPO yang diberikan kepada PT Perkebunan Milano senilai Rp7.783.866.931,00;
bahwa 3 (tiga) Surat Perjanjian Pengolahan Tandan Buah Segar yang mendasari perhitungan rendemen PT Perkebunan Milano, yaitu:
  1. Perjanjian Nomor 001/ TO-TBS/DLI-MLN/I/09 tertanggal 02 Januari 2009; yakni untuk TBS yang berasal dari KEBUN PT Perkebunan Milano dan dititip olah ke Pemohon Banding (PKS DLI 1) dengan rendemen untuk CPO adalah sebesar 22%;
  2. Perjanjian Nomor 001/ TO-TBS/DWS-MLN/I/09 tertanggal 01 Mei 2009; yakni untuk TBS yang berasal dari KEBUN PT Perkebunan Milano dan dititip olah ke Pemohon Banding (PKS DLI 2) dengan rendemen untuk CPO adalah sebesar 22%; dan
  3. Perjanjian Nomor 001/ TO-TBS/DLI-MLN/ V/09 tertanggal 20 Mei 2009; yakni untuk TBS yang berasal dari RAMP PT Perkebunan Milano dan dititip olah ke Pemohon Banding (PKS DLI 1) dengan rendemen untuk CPO adalah sebesar 20%;
bahwa Pemohon Banding menyatakan rendemen rata-rata Pemohon Banding sekitar 18,39%, namun Pemohon Banding memberikan rendemen ke PT Milano sebesar 22% dan 20%. Dasar dari pemberian rendemen tersebut adalah karena TBS milik PT Milano mutunya lebih bagus daripada TBS milik Pemohon Banding, sehingga dibuatlah perjanjian pemberian rendemen sebesar 22% dan 20%;
bahwa rata-rata rendemen Pemohon Banding sendiri adalah sebesar 18,39%. Rata-rata rendemen Pemohon Banding tersebut merupakan campuran dari TBS milik Pemohon Banding sendiri, TBS titip olah dari PT Milano, dan TBS yang dibeli dari pihak ketiga;
bahwa selain perbedaan kondisi tanah antara Pemohon Banding dengan PT Milano, bibit yang digunakan juga berbeda yakni Pemohon Banding menggunakan bibit Dura, sedangkan PT Milano adalah bibit Tenera dan berdasarkan sertifikat Analisis dari Pusat Penelitian Kelapa Sawit, Medan nomor 665.R/0.1/Sert/V/2013 665.R/0.1/Sert/V/2013 tertanggal 22 Juli 2013 dengan hasil sebagai berikut:
115.PNG116.PNG
bahwa perbedaan ketebalan daging buah (mesokarp buah) menyebabkan perbedaan rendemen minyak sawit yang dikandungnya, sehingga berdasarkan hasil analisi di atas, bibit Tenera menunjukkan kandungan minyak lebih besar dibandingkan bibit dura;
bahwa secara literatur, dalam buku “Kelapa Sawit” , penerbit Swadaya halaman 30 juga dinyatakan bahwa rendemen minyak paling bagus adalah yang berasal dari TBS yang dihasilkan dari bibit tenera yaitu 22-24% sedangkan bibit dura hanya 16-18%;
bahwa dengan demikian, rendemen rata-rata Pemohon Banding sekitar 18,39% tidak dapat menggambarkan rendemen titip olah dari PT Milano yang menggunakan bibit Tenera, oleh karenanya dasar koreksi Terbanding tidak digunakan sepenuhnya;
bahwa namun demikian Pemohon Banding tidak mengetahui secara pasti rendemen titip olah dari PT Milano karena Tandan Buah Segar yang masuk digabungkan dengan TBS dari kebun sendiri maupun yang dibeli dari pihak ketiga;
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan laporan hasil produksi Tahun 2009 dari PT Perkebunan Milano, dengan TBS yang diolah sebesar 513.640.650 kg, dengan CPO yang dihasilkan sebesar 106.788.366 Mt, sehingga tingkat rendemen sebesar dihitung menjadi sebesar 20,79%;
bahwa Majelis berpendapat rendemen sebesar 22% dalam perjanjian titip olah tidak relevan digunakan oleh Pemohon Banding karena secara fakta rendemen dari PT Perkebunan Milano tidak sebesar 22% namun sebesar 20,79%, oleh karenanya Majelis menetapkan rendemen titip olah dari PT Perkebunan Milano adalah sebagaimana rendemen dari PT Perkebunan Milano apabila diproduksi sendiri;
bahwa berdasarkan laporan produksi tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa terdapat selisih lebih rendemen yang diberikan Pemohon Banding kepada PT Perkebunan Milano sebesar 22% – 20,79% = 1,21% yang seharusnya merupakan penjualan dan belum dilaporkan oleh Pemohon Banding.
bahwa untuk menghitung penjualan yang belum dilaporkan, Majelis menghitung kembali dengan metode yang sama dengan Terbanding sebagai berikut:
Produksi Minyak Sawit dan Inti Sawit DLI 1 & DLI 2 (TBS Titip Olah)
bahwa berdasarkan perhitungan di atas, maka kelebihan rendeman yang diberikan kepada PT Perkebunan Milano 1,21% setara dengan Rp2.608.981.190,00;
bahwa harga rata-rata penjualan CPO/kg mengikuti perhitungan Terbanding yakni sebesar Rp.6.235.51 sehingga penjualan yang kurang dilaporkan adalah 418.407 kg x Rp6.235.51 = Rp2.608.981.190,00
bahwa berdasarkan pehitungan di atas Majelis berkesimpulan bahwa atas koreksi peredaran usaha sebesar Rp7.783.866.931,00, tetap mempertahankan sebesar Rp2.608.981.190,00 dan selisihnya sebesar Rp7.783.866.931,00 – Rp2.608.981.190,00 = Rp5.174.885.741,00 tidak dapat dipertahankan;
bahwa berdasarkan perhitungan sebagaimana diuraikan di atas, Majelis berkesimpulan atas koreksi positif Objek Pajak Pertambahan Nilai berdasarkan uji keterkaitan dengan hasil perhitungan Peredaran Usaha PPh Badan Tahun Pajak 2009 di atas, maka perhitungan DPP PPN Masa Januari s.d. Desember 2009 menjadi sebagai berikut:
DPP menurut Pemohon Banding Rp 79.659.512.864,00Koreksi yang dipertahankan menurut perhitungan Majelis Rp 2.608.981.190,00Dasar Pengenaan Pajak menurut Majelis Rp 82.268.494.054,00
bahwa Majelis memeriksa dan memutus sengketa atas keputusan keberatan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku dan sengketa pajak yang menjadi objek pemeriksaan adalah sengketa yang dikemukakan Pemohon Banding dalam permohonan keberatan yang seharusnya diperhitungkan dan diputuskan dalam keputusan keberatan;
bahwa Majelis dalam rangka mengadili dan memutus perkara Banding, menggunakan pertimbangan hukum berdasarkan penilaian terhadap alat bukti yang memiliki relevansi dan validasi yang cukup dan memadai, peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim;
bahwa dalam rangka menguji kebenaran pelaporan penghitungan Pajak Masukan Pemohon Banding, Terbanding melakukan pengujian yang bersumber pada alat bukti dokumen berupa SPT Masa PPN/PPnBM, buku besar penjualan/Pembelian, Faktur penjualan, Faktur Pajak Keluaran/Masukan, buku kas/bank, buku hutang/piutang, buku produksi, perhitungan arus piutang dan arus barang;
bahwa landasan hukum yang dijadikan dasar koreksi Terbanding atas Pajak Masukan Pemohon Banding adalah:
Pasal 9 ayat (2), (6), (8), (9), Pasal 16B ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000;
Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat Strategis yang dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaiman telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007;
Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2), Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak yang melakukan Penyerahan yang Terutang dan Penyerahan Yang Tidak Terutang Pajak;
bahwa dalam menentukan jumlah Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan, Terbanding melakukan koreksi positif Pajak Masukan atas perolehan TBS, Pupuk Pestisida, Herbisida, biaya pengangkutan pupuk berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000;
bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti berupa dokumen, penjelasan tertulis maupun lisan di dalam persidangan, diketahui bahwa sebab terjadinya upaya banding Pemohon Banding dikarenakan adanya perbedaan dalam penafsiran hukum terhadap hak dan kewajiban Pemohon Banding berdasarkan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku;
bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap dokumen dan keterangan dari masing-masing pihak yang bersengketa di dalam persidangan, diperoleh informasi yang menunjukkan adanya alasan koreksi positif Terbanding atas pelaporan Pajak Masukan sebesar Rp3.213.881.758,00 sebagai berikut:
koreksi positif Pajak Masukan atas perolehan TBS pada Masa Pajak Oktober dan Desember 2009 sebesar Rp133.161.680,00;
koreksi negatif Pajak Masukan berkaitan dengan penyerahan Barang Kena Pajak yang memperoleh pembebasan Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp3.080.720.078,00;Dasar Hukum Perpajakanbahwa Majelis dalam upaya penyelesaian sengketa pajak mendasarkan putusannya pada peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
bahwa peraturan perpajakan yang terkait dengan sengketa adalah sebagai berikut: Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 diatur antara lain:
Pasal 17 ayat (2)“Berdasarkan permohonan Wajib Pajak, Direktur Jenderal Pajak, setelah meneliti kebenaran pembayaran pajak, menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebiih Bayar apabila terdapat pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.”;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 diatur antara lain:
Pasal 1 angka 5“Penyerahan Barang Kena Pajak adalah setiap kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak.”;
Pasal 1 angka 16“Menghasilkan adalah kegiatan mengolah melalui proses mengubah bentuk atau sifat suatu barang dari bentuk aslinya menjadi barang baru atau mempunyai daya guna baru, atau kegiatan mengolah sumber daya alam termasuk menyuruh orang pribadi atau badan lain melakukan kegiatan tersebut.”;
Pasal 1 angka 24“Pajak Masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya sudah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak karena perolehan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak.”;
Pasal 1 angka 25“Pajak Keluaran adalah Pajak Pertambahan Nilai yang wajib dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak.”;
Pasal 4 huruf a“Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.”;
Pasal 9 ayat (2)“Pajak Masukan dalam satu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran untuk Masa Pajak yang sama.”;
Pasal 9 ayat (5)“Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sepanjang bagian penyerahan yang terutang pajak dapat diketahui dengan pasti dari pembukuannya, maka jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan terutang pajak.”;Penjelasan“…yang dimaksud dengan Penyerahan yang terutang pajak adalah penyerahan barang dan jasa yang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang, dikenakan Pajak Pertambahan Nilai;…penyerahan yang tidak terutang pajak yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan adalah penyerahan barang dan jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4A dan yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud Pasal 16B.”;
Pasal 9 ayat (6)“Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sedangkan Pajak Masukan untuk penyerahan yang terutang pajak tidak dapat diketahui dengan pasti, maka jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan untuk penyerahan yang terutang pajak dihitung dengan menggunakan pedoman yang diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan”;
Pasal 16B ayat (3)“Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan.”;
Penjelasan“…adanya perlakuan khusus berupa pembebasan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai mengakibatkan tidak adanya Pajak Keluaran, sehingga Pajak Masukan yang berkaitan dengan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang memperoleh pembebasan tersebut tidak dapat dikreditkan.”;
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat Strategis yang dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai:
Pasal 1 angka 1 huruf c“Barang Hasil Pertanian adalah Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis.”;
Pasal 1 angka 2“Barang Hasil Pertanian adalah barang yang dihasilkan dari kegiatan usaha dibidang pertanian, perkebunan dan kehutanan, peternakan, perburuan atau penangkapan atau budidaya, yang ditetapkan dalam lampiran Peraturan Pemerintah ini.”;
Pasal 2 ayat (1) dan (2)“Atas impor dan atau penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis berupa barang hasil pertanian dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.”;Lampiran“Tandan Buah Segar (TBS) adalah jenis barang hasil pertanian yang dihasilkan dari kegiatan perkebunan Kelapa Sawit.”;
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000 Tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak Yang Melakukan Penyerahan Yang Terutang Pajak dan Penyerahan Yang Tidak Terutang Pajak
Pasal 2 ayat (1)Huruf a“Bagi Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan usaha terpadu (integrated) yang terdiri dari unit atau kegiatan yang menghasilkan barang yang atas penyerahannya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai.”;
angka 1) dan 2)“Maka Pajak Masukan yang dibayar atas perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang: nyata-nyata digunakan untuk unit atau kegiatan yang atas penyerahannya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai atau dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan;digunakan baik untuk unit atau kegiatan yang atas penyerahan hasil dari unit atau kegiatan tersebut tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai atau dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, maupun untuk unit kegiatan yang atas penyerahan hasil dari unit atau kegiatan tersebut terutang Pajak Pertambahan Nilai, dapat dikreditkan sebanding dengan jumlah peredaran yang terutang Pajak Pertambahan Nilai terhadap peredaran seluruhnya.”;
Pasal 2 ayat (2)Huruf b“Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang telah mengkreditkan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) angka 2), wajib menghitung kembali Pajak yang telah dikreditkan tersebut dengan rumus sebagai berikut:
000.PNG
Dengan ketentuan bahwa:X adalah jumlah peredaran atau penyerahan yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai atau yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dalam tahun buku yang bersangkutan;
Y adalah jumlah seluruh peredaran dalam tahun buku yang bersangkutan;
PM adalah Pajak Masukan yang telah dikreditkan seluruhnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).”;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.03/2007 Tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Yang Seharusnya Tidak Terutang Pasal 1“…Pajak yang seharusnya tidak terutang adalah pajak yang telah dibayar oleh Wajib Pajak yang bukan merupakan objek pajak yang terutang atau kesalahan pemotongan atau pemungutan yang mengakibatkan pajak yang dipotong atau dipungut lebih besar daripada pajak yang seharusnya dipotong atau dipungut berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan atau bukan merupakan objek pajak.”;Pasal 2 ayat (1)“Dalam hal terjadi kesalahan pembayaran pajak oleh Wajib Pajak atas pajak yang seharusnya tidak terutang, pembayaran tersebut dapat diminta kembali oleh Wajib Pajak yang bersangkutan dengan surat permohonan.”;
Pasal 3 ayat (1) huruf b“Dalam hal terjadi kesalahan pemotongan atau pemungutan pajak yakni pajak yang dipotong atau dipungut seharusnya tidak dipotong atau tidak dipungut, dan pajak yang salah dipotong atau dipungut tersebut telah disetorkan dan dilaporkan, Wajb Pajak yang melakukan pemotongan atau pemungutan atau Pengusaha Kena Pajak yang melakukan pemungutan tidak dapat meminta kembali pajak yang salah dipotong atau dipungut tersebut.”;
Pasal 3 ayat (3)“Dalam hal kesalahan pemungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah, kesalahan pemungutan tersebut dapat diminta kembali oleh Pengusaha Kena Pajak yang dipungut dengan surat permohonan, sepanjang belum dikreditkan atau belum dibebankan sebagai biaya.”;
Pasal 4“Pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang berdasarkan surat permohonan dapat dilakukan melalui Wajib Pajak yang melakukan pemotongan atau pemungutan atau Pengusaha Kena Pajak yang melakukan pemungutan, dalam hal : pihak yang dipotong, atau dipungut orang pribadi yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
pihak yang dipotong atau dipungut subjek pajak luar negeri; atau terdapat kesalahan penerapan ketentuan oleh pemotong atau pemungut. kecuali Wajib Pajak yang melakukan pemotongan atau pemungutan tidak dapat ditemukan yang disebabkan antara lain karena pembubaran usaha.”;
Pembahasan sengketa:Koreksi positif Pajak Masukan atas perolehan TBS pada Masa Pajak Oktober dan Desember 2009 sebesar Rp133.161.680,00;
bahwa dalam persidangan yang diselenggarakan sebanyak tujuh kali, Terbanding menyatakan bahwa berdasarkan Kertas Kerja Pemeriksaan diketahui terdapat dua faktur Pajak Masukan yang berasal dari pembelian TBS yang dilaporkan pada Masa Oktober dan Desember 2009 dengan rincian sebagai berikut:
118.PNG
bahwa terkait dengan koreksi positif Pajak Masukan yang berasal dari pembelian TBS Terbanding berpendapat bahwa TBS termasuk Barang Kena Pajak yang bersifat Strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai oleh karenanya tidak dapat dilaporkan sebagai Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan dalam pelaporan Masa Pajak Oktober dan Desember 2009;
bahwa menanggapi hal tersebut di atas, Pemohon Banding secara implicit menyatakan tidak setuju dengan pendapat Terbanding mengingat tidak terdapat cacat dalam penerbitan Faktur Pajak Masukan tersebut maka Pemohon Banding melakukan pengkreditan pada Masa Pajak aquo;
Menurut Majelisbahwa Tandan Buah Segar adalah termasuk Barang Kena Pajak yang bersifat strategis berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2007 yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;
bahwa berdasarkan ketentuan perpajakan Majelis berpendapat dalam sistem penerapan pemungutan pajak yang terutang bagi pihak lain (withholding tax) kesalahan interpretasi atau perbedaan penafsiran atas ketentuan perpajakan dapat menyebabkan terjadinya pemungutan pajak yang seharusnya tidak terutang;
bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penelitian Majelis terhadap dokumen bukti, keterangan baik secara lisan maupun tulisan diperoleh fakta sebagai berikut:
telah terjadi pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan TBS (yang seharusnya tidak terutang) oleh Pengusaha Kena Pajak penjual (PT Perkebunan Milano) kepada Pengusaha Kena Pajak pembeli (Pemohon Banding);
Pemohon Banding memperoleh Faktur Pajak Masukan terkait dengan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan TBS (yang seharusnya tidak terutang);
Faktur Pajak Masukan atas perolehan TBS (yang seharusnya tidak terutang) oleh Pemohon Banding diperhitungkan sebagai kredit pajak di dalam pelaporan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Oktober dan Desember 2009;
Pemohon Banding tidak mengajukan permohonan pengembalian pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang melalui mekanisme surat permohonan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.03/2007;
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas serta mengingat peraturan perundang-undangan yang berlaku, Majelis berpendapat: bahwa secara substansi Pemohon Banding memiliki hak atas pengembalian Pajak yang seharusnya tidak terutang atas perolehan TBS sebesar Rp133.161.680,00;
bahwa pengembalian pembayaran pajak yang tidak terutang dapat diminta oleh Pengusaha Kena Pajak yang dipungut (pembeli) dengan surat permohonan, sepanjang belum dikreditkan atau belum dibebankan sebagai biaya dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.03/2007, ketentuan ini secara implicit mengisyaratkan dan mengandung pengertian bahwa:
disamping menempuh jalur pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutangmelalui surat permohonan;
permohonan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang dapat juga dilakukan melalui mekanisme pengkreditan Pajak Masukan dalam pelaporan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai maupun mekanisme pembebanan sebagai biaya dalam SPT Tahunannya, hal ini sesuai dengan prinsip kesederhanan prosedur dalam rangka peningkatan pelayanan sebagai ciri dan tujuan sistem administrasi perpajakan;
bahwa terkait temuan Terbanding mengenai pengkreditan Pajak Masukan atas perolehan TBS yang seharusnya tidak terutang sebesar Rp133.161.680,00 yang dilaporkan Pemohon Banding dalam SPT Pajak Pertambahan Nilai Masa Oktober dan Desember 2009 hendaknya dipahami sebagai upaya dari Pemohon Banding untuk memperoleh pengembalian pajak yang seharusnya terutang sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.03/2007;
bahwa koreksi Pajak Masukan terkait dengan substansi pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang berupa perolehan TBS oleh Terbanding dengan alasan perolehan Barang Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN justru bertentangan dengan semangat sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (2) Undang-Undang KUP juncto Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.03/2007;
bahwa secara administratif penyelesaian Pajak Masukan yang dikreditkan sehubungan dengan penyerahan TBS aquo tidak perlu dilakukan koreksi positif dan tetap dapat diperhitungkan dengan Pajak Keluaran meskipun secara substansi penyerahan TBS tidak terutang PPN;
Kesimpulan Majelisberdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan terdapat fakta dan dasar hukum yang cukup meyakinkan Majelis bahwa Pajak Masukan atas perolehan TBS yang tidak seharusnya terutang tetap dapat diperhitungkan dalam pelaporan SPT Pajak Pertambahan Nilai Masa Oktober dan Desember 2009;
bahwa dengan demikian koreksi positif Terbanding atas Pajak Masukan terkait dengan perolehan TBS sebesar Rp133.161.680,00 yang tidak seharusnya terutang pada pelaporan SPT Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Oktober dan Desember 2009, tidak dipertahankan;
Koreksi positif Pajak Masukan berkaitan dengan penyerahan Barang Kena Pajak yang memperoleh pembebasan Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp3.080.720.078,00;
bahwa berdasarkan hasil penelitian Terbanding atas Pajak Masukan yang dikreditkan oleh Pemohon Banding, diketahui berasal dari pembayaran atas perolehan pupuk, obat pembasmi hama, dan obat-obatan kimia yang digunakan dalam kegiatan perkebunan untuk menghasilkan TBS;
bahwa dengan mengacu pada ketentuan perpajakan yang tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000 juncto Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-90/PJ/2011 tanggal 23 November 2011, Terbanding berpendapat dan berkesimpulan sebagai berikut:
Bagi perusahaan yang melakukan penyerahan terutang PPN dan tidak terutang PPN (integrated) maka Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang nyata-nyata digunakan untuk kegiatan menghasilkan Tandan Buah Segar (TBS) tidak dapat dikreditkan, hal ini berarti bahwa atas Pajak Masukan Pemohon Banding yang diperoleh untuk keperluan perkebunan tidak dapat dikreditkan, meskipun nantinya Pemohon Banding akan atau telah memproduksi CPO/PKO;
TBS termasuk dalam kategori BKP strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN. Artinya bahwa tidak dapat dikreditkannya Pajak Masukan sehubungan untuk menghasilkan TBS dikarenakan kategori penyerahannya yang dibebaskan dari pengenaan PPN dan bukan pada hubungan sebab akibat telah terjadi atau tidak terjadi penyerahan/penjualan TBS yang selanjutnya berdampak pada dapat atau tidak dapatnya Pajak Masukan dikreditkan;
bahwa dalam persidangan Terbanding menginformasikan bahwa berdasarkan Laporan\ Hasil Pemeriksaan diketahui bahwa dari peredaran usaha sebesar Rp220.866.196.784,00 terdapat penjualan TBS sebesar Rp98.532.950,00 dan dalam persidangan Pemohon Banding telah mengakui adanya penjualan TBS tersebut, maka sesuai dengan Pasal 9 ayat (6) Undang-Undang PPN, Terbanding memohon kepada Majelis untuk melakukan perhitungan kembali atas Pajak Masukan (yang semula) dapat dikreditkan sehubungan adanya fakta telah terjadi penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN;
bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dengan koreksi dan alasan Terbanding sehubungan dengan pelaporan Pajak Masukan berkaitan dengan bidang usaha Pemohon Banding yang terintegrasi;
bahwa Pemohon Banding mengemukakan alasan ketidaksetujuannya atas koreksi Terbanding dengan mengacu pada ketentuan perpajakan sebagaimana diatur dalamPasal 1A ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 juncto Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 87.PJ./2002, yang pada intinya mengandung pengertian bahwa penyerahan Barang Kena Pajak dalam kegiatan satu alur produksi yang terintegrasi belum merupakan penyerahan Barang Kena Pajak;
bahwa dalam persidangan yang diselenggarakan pada tanggal 18 April dan 16 Mei 2013, Terbanding menyatakan Pemohon Banding melakukan penyerahan sebagian TBS;
bahwa terkait pernyataan Terbanding tersebut Majelis melakukan konfirmasi kepada Pemohon Banding dan dinyatakan bahwa pada Masa Juni 2009 Pemohon Banding memang pernah melakukan penyerahan TBS sebesar Rp98.532.950,00 dikarenakan adanya masalah kerusakan pada mesin pabrik namun jumlahnya tidak signifikan;
bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa atas penyerahan TBS tersebut, Pemohon Banding tetap membuat Faktur Pajak dan tidak melaporkannya sebagai penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN dalam dalam pelaporan SPT Masanya;
bahwa menanggapi hal tersebut Pemohon Banding menyatakan bahwa seharusnya hal tersebut tidak perlu dikemukakan kembali oleh Terbanding mengingat Terbanding tidak melakukan koreksi negatif atas penyerahan yang seharusnya tidak terutang berupa TBS sebesar Rp98.532.950,00, hal ini secara eksplisit tertuang dan tercermin dalam Surat Ketetapan Pajak yang mencantumkan nilai 0 (nol) pada kolom “Jumlah Rupiah menurut Fiskus;
Pendapat Majelisbahwa Tandan Buah Segar adalah termasuk Barang Kena Pajak yang bersifat strategis berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2007 yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;
bahwa berdasarkan ketentuan perpajakan Majelis berpendapat dalam sistem penerapan pemungutan pajak yang terutang bagi pihak lain (withholding tax) kesalahan interpretasi atau perbedaan penafsiran atas ketentuan perpajakan dapat menyebabkan terjadinya pemungutan pajak yang seharusnya tidak terutang;
bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penelitian Majelis terhadap dokumen bukti, keterangan baik secara lisan maupun tulisan diperoleh fakta sebagai berikut: telah terjadi pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan TBS (yang seharusnya tidak terutang) oleh Pemohon Banding pada Masa Juni 2009;
Pemohon Banding menerbitkan Faktur Pajak Masukan terkait dengan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan TBS (yang seharusnya tidak terutang) sebesar Rp98.532.950,00 menyetor dan melaporkan pada SPT PPN Masa Juni 2009 dengan demikian tidak terdapat pelaporan penyerahan PPN yang dibebaskan dari pengenaan PPN pada Masa aquo;
Pemohon Banding tidak mengajukan permohonan pengembalian pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang melalui mekanisme surat permohonan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.03/2007;
Analisa terhadap perkembangan sengketa Pajak Masukan sebesar Rp3.080.720.078,00
Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa koreksi positif Pajak Masukan aquo berlatar belakang pada adanya: pemungutan Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya tidak terutang sebesar Rp98.532.950,00;
penafsiran Terbanding terhadap ketentuan perpajakan yang tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000 juncto Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-90/PJ/2011 tanggal 23 November 2011, sebagai berikut:
Bagi perusahaan yang melakukan penyerahan terutang PPN dan tidak terutang PPN (integrated) maka Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang nyata-nyata digunakan untuk kegiatan menghasilkan Tandan Buah Segar (TBS) tidak dapat dikreditkan, hal ini berarti bahwa atas Pajak Masukan Pemohon Banding yang diperoleh untuk keperluan perkebunan tidak dapat dikreditkan, meskipun nantinya Pemohon Banding akan atau telah memproduksi CPO/PKO;
TBS termasuk dalam kategori BKP strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN. Artinya bahwa tidak dapat dikreditkannya Pajak Masukan sehubungan untuk menghasilkan TBS dikarenakan kategori penyerahannya yang dibebaskan dari pengenaan PPN dan bukan pada hubungan sebab akibat telah terjadi atau tidak terjadi penyerahan/penjualan TBS yang selanjutnya berdampak pada dapat atau tidak dapatnyaPajak Masukan dikreditkan;
Pembahasan Sengketa dan pendapat Majelisbahwa terkait dengan Pemungutan Pajak yang seharusnya tidak terutang sebesar Rp98.532.950,00 bahwa pernyataan adanya pemungutan Pajak yang seharusnya tidak terutang ini baru dikemukakan oleh Terbanding di dalam persidangan dan juga dipermasalahkan oleh Pemohon Banding;
bahwa meskipun permasalahan ini bukan merupakan permasalahan yang bersifat material namun secara substansi akan berpengaruh dalam menghitung kembali Pajak Masukan sehingga Majelis memandang perlu untuk melakukan pemeriksaan;
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas dan mengingat peraturan perundangundangan yang berlaku, Majelis berpendapat:
bahwa penerbitan Faktur Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak yang bersifat Strategis berupa Tandan Buah Segar dan tidak adanya koreksi negatif atas penyerahan yang dibebaskan oleh Terbanding, secara substansi tidak menyebabkan berubahnya status tidak terutangnya pajak menjadi terutang pajak;
bahwa Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya tidak terutang yang telah disetor dan dilaporkan tidak dapat diminta kembali oleh Pemohon Banding;
bahwa tidak perlu dilakukan reklasifikasi koreksi terhadap Dasar Pengenaan Pajak yang dipungut sendiri dengan Dasar Pajak Pajak yang dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (cfm, Pasal 16B UU PPN);
bahwa dengan demikian langkah Terbanding untuk tidak melakukan koreksi negatif atas penyerahan yang seharusnya tidak terutang atas penyerahan TBS sebesar Rp98.532.950,00 sudah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;
Kesimpulan Majelisbahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan terdapat fakta dan dasar hukum yang cukup meyakinkan Majelis bahwa secara administrasi tidak perlu mengkoreksi penyerahan yang seharusnya tidak terutang atas penyerahan TBS sebesar Rp98.532.950,00 yang telah disetorkan sehingga Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri tetap sebesar Rp8.226.849.405,00 (Koreksi DPP PPN yang harus dipungut sendiri menurut Majelis sebesar Rp82.268.494.054,00);
bahwa namun demikian secara substansi penyerahan yang seharusnya tidak terutang atas penyerahan TBS aquo tetap akan diperhitungkan dalam rangka penghitungan kembali Pajak Masukan terkait dengan penyerahan yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000 juncto Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-90/PJ/2011 tanggal 23 November 2011;
Koreksi positif Pajak Masukan berkaitan dengan penyerahan Barang Kena Pajak yang memperoleh pembebasan Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp3.080.720.078,00;
bahwa dasar hukum perpajakan yang dijadikan alasan koreksi positif Terbanding atas tidak dapat dikreditkannya Pajak Masukan atas usaha yang terintegrasi adalah ketentuanperpajakan yang tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000juncto Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-90/PJ/2011 tanggal 23 November 2011, dimana Terbanding menafsirkan ketentuan aquo sebagai berikut:
perusahaan yang melakukan penyerahan terutang PPN dan tidak terutang PPN (integrated) maka Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang nyata nyata digunakan untuk kegiatan menghasilkan Tandan Buah Segar (TBS) tidak dapat dikreditkan, hal ini berarti bahwa atas Pajak Masukan Pemohon Banding yang diperoleh untuk keperluan perkebunan tidak dapat dikreditkan, meskipun nantinya Pemohon Banding akan atau telah memproduksi CPO/PK;
TBS termasuk dalam kategori BKP strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN, Artinya bahwa tidak dapat dikreditkannya Pajak Masukan sehubungan untuk menghasilkan TBS dikarenakan kategori penyerahannya yang dibebaskan dari pengenaan PPN dan bukan pada hubungan sebab akibat telah terjadi atau tidak terjadi penyerahan/penjualan TBS yang selanjutnya berdampak pada dapat atau tidak dapatnyaPajak Masukan dikreditkan;
bahwa terkait dengan alasan yang dikemukakan oleh Terbanding dalam rangka koreksi\ positif atas Pajak Masukan aquo dan mengingat peraturan perundang-undangan yang berlaku Majelis berpendapat:
Dasar Hukum Perpajakanbahwa Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai termasuk dalam kategori hukum publik dimana karakteristik materi yang diatur didalamnya bersifat material seperti pengaturan mengenai kondisi, keadaan, peristiwa hukum yang menimbulkan kewajiban hukum dibidang perpajakan yang biasa disebut dengan objek pajak, subjek pajak, tarif pajak dan sebagainya sehingga sehingga sering disebut sebagai Undang-Undang pajak material;
bahwa Majelis berpendapat timbulnya kewajiban Pajak Pertambahan Nilai hanya dimungkinkan apabila terjadi suatu peristiwa sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang PPN yaitu: penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh Pengusaha di dalam Daerah Pabean;
Impor Barang Kena Pajak;Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajak dari Luar\ Daerah Pabean;
Ekspor Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak;bahwa terutangnya Pajak Pertambahan Nilai adalah sebuah konsekwensi dari terjadinya perbuatan/peristiwa hukum (taatbestand) dibidang perpajakan (disebut sebagai objek pajak) yang menimbulkan kewajiban dibidang perpajakan berupa kewajiban pemungutan, penyetoran dan pelaporan;
bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (5) dan (6), Pasal 16B Undang-Undang PPN juncto Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat Strategis yang dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007, ditetapkan antara lain sebagai berikut:
bahwa atas penyerahan Barang Kena Pajak yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;
bahwa Tandan Buah Segar adalah termasuk Barang Kena Pajak yang bersifat strategis;
bahwa Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan;
bahwa yang dimaksud dengan penyerahan yang tidak terutang pajak yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan adalah penyerahan barang dan jasa yang tidak dikenakan PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4A dan yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud Pasal 16B;
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka dapat disimpulkan determinasi dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (terutang pajak) adalah adanya suatu peristiwa/objek pajak yang memiliki persyaratan sebagai berikut:
adanya penyerahan, pemanfaatan, impor dan atau ekspor;atas Barang Kena Pajak berwujud maupun tidak berwujud ;di dalam daerah Pabean;dilakukan Pengusaha atau Pengusaha Kena Pajak;
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat secara hierarki persyaratan terutangnya Pajak Pertambahan Nilai yang menimbulkan kewajiban dibidang perpajakan selalu dimulai dari terjadinya suatu kegiatan atau peristiwa yang menyebabkan beralihnya hak atas suatu barang dan atau jasa dari dan atau kepada Subjek Pajak dalam hal ini adalah Pengusaha Kena Pajak atau Pengusaha;
bahwa dengan demikian pernyataan Terbanding “tidak dapat dikreditkannya Pajak Masukan sehubungan untuk menghasilkan TBS dikarenakan kategori penyerahannya yang dibebaskan dari pengenaan PPN dan bukan pada hubungan sebab akibat telah terjadi atau tidak terjadi penyerahan/penjualan TBS yang selanjutnya berdampak pada dapat atau tidak dapatnya Pajak Masukan dikreditkan” justru bertolak belakang atau bertentangan dengan sifatyang menjadi ciri karakteristik pemungutan Pajak Pertambahan Nilai yang bersifat material yang mengedepankan adanya suatu peristiwa hukum yang kemudian menimbulkan kewajiban hukum dibidang perpajakan;
Kesimpulan Majelisbahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka pernyataan Terbanding tidak dapat dikreditkannya Pajak Masukan sehubungan untuk menghasilkan TBS dikarenakan kategori penyerahannya yang dibebaskan dari pengenaan PPN dan bukan pada hubungan sebab akibat telah terjadi atau tidak terjadi penyerahan/penjualan TBS yang selanjutnya berdampak pada dapat atau tidak dapatnya Pajak Masukan dikreditkan, tidak memiliki dasar pijakan hukum yang kuat;
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan terdapat fakta dan dasar hukum yang cukup meyakinkan Majelis bahwa Pajak Masukan tetap dapat diperhitungkan dalam pelaporan SPT Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2009;
Penghitungan kembali Pajak Masukanbahwa Terbanding menyatakan telah terjadi penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN berupa penjualan TBS sebesar Rp98.532.950,00, sehubungan dengan hal tersebut maka sesuai dengan Pasal 9 ayat (6) Undang-Undang PPN, Terbanding memohon kepada Majelis untuk melakukan perhitungan kembali atas Pajak Masukan yang telah dikreditkan;
bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penelitian Majelis terhadap dokumen bukti, keterangan baik secara lisan maupun tulisan diperoleh fakta sebagai berikut:
bahwa diketahui jenis bidang usaha Pemohon Banding adalah jenis usaha terintegrasi yang meliputi kegiatan perkebunan dan pabrikan kelapa sawit;
bahwa telah terjadi penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN berupa penjualan TBS sebesar Rp98.532.950,00, Terbanding melakukan penerbitan Faktur Pajak (pemungutan pajak yang seharusnya tidak terutang) sehubungan dengan penyerahan tersebut;
bahwa Pajak Masukan Pemohon Banding atas perolehan TBS, Pupuk, Pestisida, Herbisida, dan pengangkutan yang digunakan dalam kegiatan unit perkebunan mempunyai relevansi keterkaitan langsung dalam rentang alur produksi yang kegiatannya terintegrasi dengan pabrik pengolahan kelapa sawit menjadi CPO/PKO;
bahwa implikasi kegiatan usaha terpadu/terintegrasi terhadap pengkreditan Pajak Masukan hanya terjadi bila ada penyerahan yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai baik sebagian maupun seluruhnya hal ini sesuai dengan determinasi terutangnya pajak;
bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (6) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai juncto Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000, penghitungan kembali Pajak Masukan terkait dengan penyerahan yang tidak terutang pajak dapat dilakukan dengan Pajak Masukan (sebagai pengurang) pada suatu Masa Pajak paling lambat pada bulan ketiga setelah berakhirnya tahun buku;
bahwa terkait dengan fakta terjadinya penyerahan TBS yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (penyerahan yang tidak terutang pajak) dan penerbitan Faktur Pajak, Majelis berpendapat penerbitan faktur pajak tidak serta merta mengubah status penyerahan TBS menjadi penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai dan menghilangkan kewajiban penghitungan kembali Pajak Masukan sebagaimana dimaksuddalam Pasal 9 ayat (6) Undang-Undang PPN juncto Keputusan Menteri Keuangan Nomor575/KMK.04/2000;
bahwa sehubungan dengan hal tersebut Majelis berkesimpulan penghitungan kembali Pajak Masukan terkait dengan kegiatan penyerahan yang tidak terutang harus dilakukan;
bahwa rincian penghitungan kembali Pajak Masukan terkait dengan kegiatan usaha terpadu (integrated) yang terdiri dari unit atau kegiatan yang menghasilkan barang yang atas penyerahannya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai adalah sebagai berikut:
rumus penghitungan kembali Pajak Masukan
000.PNG
X adalah jumlah peredaran atau penyerahan yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai atau yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dalam tahun buku yang bersangkutan;Y adalah jumlah seluruh peredaran dalam tahun buku yang bersangkutan;
PM adalah Pajak Masukan yang telah dikreditkan seluruhnya;
Rincian Perkiraan Penghitungan Kembali Pajak Masukan
120.PNG
Referensi:
bahwa tabel tersebut di atas, hanya untuk mempermudah penghitungan kembali Pajak Masukan terkait dengan adanya sebagian penyerahan yang tidak terutang pajak (dibebaskan PPN);
Penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri bahwa penyerahan PPN yang harus dipungut sendiri adalah jumlah menurut Majelis berdasarkan pembahasan koreksi omset yang di dalamnya sudah termasuk jumlah penyerahan atas TBS yang dibebaskan dari pengenaan PPN;
Penyerahan yang PPNnya tidak dipungutbahwa pada prinsipnya penyerahan yang tidak dipungut adalah penyerahan yang terutang pajak yang kemudian diperhitungkan dengan Pajak Masukan yang memiliki relevansi sesuai dengan ketentuan Perpajakan yang berlaku seperti berkaitan langsung dengan kegiatan menghasilkan BKP atau JKP yang atas penyerahannya terutang PPN;
Penyerahan yang PPNnya dibebaskan dari Pengenaan PPNPenyerahan Pajak yang atas pengenaannya dibebaskan dari pengenaan PPN berupa TBS pada Masa Juni 2009 yang digunakan sebagai pembilang dalam penghitungan kembali Pajak Masukan, pencantuman nilai TBS yang dibebaskan dimaksudkan hanya untuk keperluan identifikasi perkiraan dan bukan dalam rangka penghitungan Total Penyerahan;
Total Penyerahanbahwa Jumlah keseluruhan penyerahan pada periode Januari s.d. Desember 2009 termasuk didalamnya terdapat penyerahan TBS yang dibebaskan dari pengenaan PPN sebesar Rp98.532.950,00 perlu diketahui angka penyerahan yang dibebaskan tersebut telah termasuk di dalam angka sebesar Rp82.268.494.054,00 sehingga total penyerahan yang diperhitungkan sebagai penyebut dalam penghitungan kembali Pajak Masukan yang terutang sebagai berikut ( Rp155.172.275.205,00 + Rp82.268.494.054,00);
PM yang dibayar (selain TBS)Pajak Masukan atas perolehan BKP dan JKP selain perolehan yang seharusnya tidak terutang yang mempunyai hubungan langsung dengan penyerahan yang terutang dan tidak terutang pajak diperhitungkan sebagai pengali;
PM yang dibayar (TBS) yang seharusnya tidak terutangbahwa terdapat penyerahan PPN yang seharusnya tidak terutang PPN (TBS yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN) dengan demikian Majelis berpendapat Pajak Masukan tersebut tidak diperhitungkan dalam penghitungan kembali Pajak Masukan karena perkiraan tersebut bukan merupakan objek pajak yang digunakan dalam menghitung utang pajak;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan penelitian Majelis terhadap sengketa pajak dan pendapat Majelis sebagaimana tersebut di atas, maka secara rinci posisi sengketa pajak menurut Majelis adalah sebagai berikut:
121.PNG122.PNG
MENIMBANG
bahwa dalam banding ini terdapat sengketa mengenai pajak masukan yang dapat diperhitungkan;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas fakta-fakta, bukti-bukti, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding yang terungkap dalam persidangan, penelitian terhadap berkas banding dan hasil penelitian data yang dilakukan Majelis serta uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan terdapat cukup bukti dan alasan yang meyakinkan Majelis untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding atas keputusan Terbanding Nomor KEP-462/WPJ.01/2012 tanggal 6 Juli 2012 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2009 Nomor 00059/207/09/123/11 tanggal 25 April 2011 sehingga rincian perhitungan menjadi sebagai berikut:
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding;
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini,
MEMUTUSKAN
Menyatakan Mengabulkan Sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-462/WPJ.01/2012 tanggal 6 Juli 2012 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2009 Nomor 00059/207/09/123/11 tanggal 25 April 2011, atas nama: XXX, dengan Perhitungan jumlah Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2009 yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:
124.PNG
Demikian diputus di Jakarta pada hari Kamis tanggal 25 Juli 2013 berdasarkan musyawarah Majelis XIII Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Aman Santosa, MBA sebagai Hakim Ketua,
Drs. Mariman Sukardi sebagai Hakim Anggota,
M.Z. Arifin, S.H., M.Kn sebagai Hakim Anggota,
Anna Murti Hapsari, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti
Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 8 Mei 2014, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Mariman Sukardi sebagai Hakim Ketua,
Djoko Sutrisno, SH., M.M. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Suwartono Siswodarsono, SH., CN sebagai Hakim Anggota,
Anna Murti Hapsari, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200