Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52307/PP/M.IA/16/2014
Tinggalkan komentar22 Januari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52307/PP/M.IA/16/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52307/PP/M.IA/16/2014
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2009
2009
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi positif atas DPP PPN sebesar Rp5.212.356.998,00 dengan uraian sebagai berikut :
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa Pemeriksa melakukan koreksi atas penjualan textile starch sebesar USD 16,637.68 dengan penjelasan terdapat koreksi yang tidak berhubungan dengan penjualan tahun 2010;
|
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa namun dalam SPT tidak ada Pemohon Banding laporkan (kreditkan) karena Pemohon Banding tahu hal ini tidak sesuai dengan PMK Nomor : 65/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pengurangan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Barang Kena Pajak yang Dikembalikan dan Pajak Pertambahan Nilai atas Jasa Kena Pajak yang Dibatalkan;
|
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) berupa penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp91.831.520,00;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas berkas banding diketahui sengketa DPP PPN sebesar Rp91.831.520,00 merupakan hasil equalisasi dengan koreksi Peredaran Usaha sebesar USD9,671.49 di PPh Badan Tahun Pajak 2010 (periode pembukuan 1 Agustus 2009 sampai dengan 31 Juli 2010).
bahwa atas koreksi Peredaran Usaha sebesar USD9,671.49, Pemohon Banding telah mengajukan banding ke Pengadilan Pajak dan telah diperiksa dan diputus oleh Majelis I Pengadilan Pajak dengan Putusan Nomor: Put.52306/PP/M.IA/15/2014 yang telah diucapkan tanggal 5 Mei 2014, dengan amar putusan “Mengabulkanseluruhnya permohonan banding Pemohon Banding” dengan simpulan terhadap koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha sebesar USD9,671.49 tidak dapat dipertahankan.
bahwa Majelis berpendapat, sengketa DPP PPN Masa Pajak Desember 2609 sebesar Rp91.831.520,00 tersebut terkait langsung dan merupakan equalisasi dari koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha pada PPh Badan Tahun Pajak 2010 sebesar USD9,671.49.
bahwa Majelis berpendapat, oleh karena atas sengketa PPh Badan dimaksud telah diperiksa dan diputus oleh Majelis I Hakim Pengadilan Pajak, maka dasar-dasar pertimbangan dan putusan Majelis I Pengadilan Pajak atas sengketa Peredaran Usaha pada PPh Badan Tahun Pajak 2010 tersebut diterapkan dalam memeriksa dan memutus sengketa DPP PPN Masa Desember 2009 sebesar Rp91.831.520,00.
bahwa berdasarkan uraian tersebut, Majelis berpendapat koreksi DPP PPN Masa Pajak Desember 2009 berupa penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp91.831.520,00 tidak dapat dipertahankan.
|
MENGINGAT
Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan.
Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan.
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
MEMUTUSKAN
Menyatakan Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-21/WPJ.07/2013 tanggal 8 Januari 2013, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2009 Nomor: 00921/207/09/052/11 tanggal 18 Nopember 2011, dan jumlah pajak yang masih haruss (lebih) dibayar dihitung kembali menjadi sebagai berikut:
Menyatakan Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-21/WPJ.07/2013 tanggal 8 Januari 2013, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2009 Nomor: 00921/207/09/052/11 tanggal 18 Nopember 2011, dan jumlah pajak yang masih haruss (lebih) dibayar dihitung kembali menjadi sebagai berikut:
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Senin tanggal 24 Februari 2014, oleh Hakim Majelis I Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Soeryo Koesoemo Adjie sebagai Hakim Ketua,
Rasono sebagai Hakim Anggota,
Bambang Basuki sebagai Hakim Anggota,
R.E. Satrio Lambang sebagai Panitera Pengganti,
Soeryo Koesoemo Adjie sebagai Hakim Ketua,
Rasono sebagai Hakim Anggota,
Bambang Basuki sebagai Hakim Anggota,
R.E. Satrio Lambang sebagai Panitera Pengganti,
dan putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin, tanggal 5 Mei 2014, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, dengan dihadiri oleh Pemohon Banding namun tidak dihadiri oleh Terbanding.
