Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-51957/PP/M.XVIIIB/16/2014

Tinggalkan komentar

22 Januari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-51957/PP/M.XVIIIB/16/2014
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2010
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi positif Pajak Masukan yang tidak dapat diperhitungkan sebesar Rp2.000.000,00;
Menurut Terbanding
:
bahwa koreksi yang disengketakan dalam banding ini adalah koreksi positif Pajak Masukan sebesar Rp2.000.000,00;
Menurut Pemohon
:
bahwa berdasarkan Undang-Undang PPN Nomor 42 Tahun 2009 dan peraturan pelaksana yang terkait, Pemohon Banding sebagai pembeli tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban pembayaran PPN penjual dan tetap dapat mengkreditkan faktur pajak masukan oleh karena Pemohon Banding dapat membuktikan telah melakukan pembayaran PPN kepada penjual, yaitu CV Sari Indah;
Menurut Majelis
:
bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan banding melalui surat tanggal 21 Februari 2013 Nomor 16/CJ/0213/1181 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-1604/WPJ.06/2012 tanggal 30 Nopember 2012 yang menolak keberatan Pemohon Banding atas SKPKB PPN Masa Pajak Januari 2010 Nomor 00001/207/10/022/12 tanggal 2 Januari 2012;
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi positif Terbanding sebesar Rp2.000.000,00, atas pajak masukan bulan Januari 2010, karena berdasarkan konfirmasi kepada Kantor Pelayanan Pajak tempat lawan transaksi terdaftar, dijawab tidak ada;
bahwa yang menjadi dasar hukum putusan ini adalah:
  1. Undang-Undang Nomor 8 tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah;
Pasal 3A ayat (1),Pengusaha yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, huruf c, atau huruf f, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, dan wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang;
  1. Keputusan Direktur Jenderal pajak Nomor 754/PJ/2001 tanggal 26 Desember 2001 Tentang Tatacara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak dengan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan;
bahwa Pasal 1 dari KEP-754/PJ./2001 tersebut menyatakan bahwa: Konfirmasi Faktur Pajak dengan aplikasi Sistem Informasi Perpajakan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan untuk mendapatkan keterangan tentang keabsahan Faktur Pajak;
Lampiran I KEP-754/PJ./2001 menyebutkan bahwa: Apabila jawaban klarifikasi menyatakan: 1.4.1.3.2. “tidak ada” dengan penjelasan bahwa Faktur Pajak tersebut belum dilaporkan oleh PKP Penjual dan KPP domisili PKP Penjual telah menerbitkan SKPKB/SKPKBT atas Faktur Pajak yang belum dilaporkan PKP Penjual tersebut maka Faktur Pajak tersebut dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan; 1.4.1.3.3. “tidak ada” dengan penjelasan bahwa Faktur Pajak tersebut tidak sah karena:
  • Pengusaha yang menerbitkan Faktur Pajak tersebut belum dikukuhkan sebagai PKP; atau
  • PKP Penjual tidak pernah melakukan penyerahan BKP/JKP kepada PKP Pembeli yang bersangkutan;
maka Faktur Pajak tersebut tidak dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan;
bahwa menurut Pemohon Banding koreksi ini berasal dari transaksi antara Pemohon Banding dengan CV Sari Indah yang terdaftar di KPP Pratama Pangkalan Bun, yang mendapatkan jawaban klarifikasi pajak keluaran “tidak ada “, terdiri dari 2 (dua) faktur pajak dengan nilai seluruhnya sebesar Rp2.000.000,00;
bahwa berdasarkan Surat Uraian Banding Terbanding Nomor UB-162/WPJ.06/2013 tanggal 24 Mei 2013 menyatakan terdapat 2 (dua) kali permintaan dari CV Sari Indah kepada Pemohon Banding masing-masing sebesar Rp10.800.000,00 dan Rp10.800.000,00 yang merupakan penggantian (DPP) dan pembayaran PPN, dan berdasarkan Detail Report dari Deutch Bank terdapat pembayaran dari Pemohon Banding kepada CV Sari Indah sebesar Rp20.600.000,00, Demikian pula terdapat pencatatan dalam Account Ledger VAT Receivable atas pembayaran VAT sebesar Rp871.318,00, Rp128.682,00, dan Rp1.000.000,00;
bahwa berdasarkan penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding, keberadaan CV Sari Indah tidak diketahui, sehingga Terbanding mengalami kesulitan untuk menerbitkan SKPKB/SKPKBT atas faktur pajak tersebut kepada PKP lawan transaksi (CV Sari Indah), sehingga ketentuan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-754/PJ./2001 tidak dipenuhi, sehingga faktur pajak tersebut tidak dapat diperhitungkan sebagai pajak masukan yang dapat dikreditkan;
bahwa kesulitan yang dialami oleh Terbanding untuk menerbitkan SKPKB/SKPKB karena keberadaan CV Sari Indah yang tidak diketahui, menurut pendapat Majelis adalah masalahnya Terbanding tetapi tidak dapat dijadikan alasan untuk melakukan koreksi atas faktur pajak masukan yang menjadi hak Pemohon Banding untuk mengkreditkannya sepanjang faktur pajak masukan tersebut telah memenuhi ketentuan perpajakan untuk dapat dikreditkan;
bahwa menurut Pemohon Banding dalam Surat Bantahan tanggal 2 Oktober 2013 Nomor 16/CJ/0913/1328 menyatakan Pemohon Banding selaku penerima jasa akan bertanggung renteng atas pembayaran PPN yang terutang apabila Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti pembayaran PPN kepada pemberi jasa. Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa pembayaran PPN telah dilakukan kepada CV Sari Indah selaku pemberi jasa. Hal ini telah diakui oleh Terbanding sebagaimana disebutkan pada butir 2 halaman 6 dalam SUB Terbanding;
bahwa pendapat lain dari Pemohon Banding menyatakan faktur pajak masukan yang mendapatkan jawaban klarifikasi “tidak ada” seharusnya tetap dapat diperhitungkan sebagai pajak masukan yang dapat dikreditkan , sepanjang faktur pajak tersebut sah (tidak fiktif). Belum diterbitkannya SKPKB oleh KPP tempat lawan transaksi terdaftar (KPP Pratama Pangkalan Bun), tidak dapat dijadikan dasar untuk mempertahankan koreksi pajak masukan, karena sangat tidak adil apabila faktur pajak masukan Pemohon Banding tidak dapat diperhitungkan karena KPP Pratama Pangkalan Bun belum menerbitkan SKPKB dalam waktu yang ditentukan;
bahwa berdasarkan bukti-bukti, penjelasan tertulis ,dan penjelasan lisan yang disampaikan Pemohon Banding dan Terbanding dapat diketahui sebagai berikut :
bahwa pada persidangan tanggal 12 Desember 2013, Terbanding meminta konfirmasi dari Pemohon Banding tentang proses maklon atas TBS Pemohon Banding yang diproses di tempat lain dan dijawab oleh Pemohon Banding bahwa TBS hasil dari kebun Pemohon Banding diproses di pabrik PT Harapan Sawit.
Menurut Majelis sengketa ini merupakan sengketa faktur pajak masukan yang berdasarkan konfirmasi “tidak ada”, jadi tidak relevan apabila perihal maklon ditanyakan oleh Terbanding, karena tidak ada kaitannya dengan sengketa;
bahwa berdasarkan bukti-bukti dan keterangan yang disampaikan oleh Pemohon Banding berupa faktur pajak yang berdasarkan konfirmasi “tidak ada”, Surat Perjanjian Kerja, pengakuan Terbanding atas pembayaran tersebut sebagaimana disebutkan pada halaman 6 Surat Uraian Banding dan Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan, Majelis berpendapat bahwa terbukti arus jasa dan arus barang dapat dibuktikan oleh Pemohon Banding sehingga Majelis tidak dapat mempertahankan koreksi Terbanding dan mengabulkan seluruhnya permohonan Pemohon Banding;
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak;
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding sehingga penghitungan Pajak Pertambahan Nilai yang Kurang (Lebih) Dibayar Masa Pajak Januari 2010 adalah sebagai berikut:
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1604/WPJ.06/2012 tanggal 30 Nopember 2012 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2010 Nomor 00001/207/10/022/12 tanggal 2 Januari 2012, atas nama: PT XXX, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut:
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada Hari Kamis tanggal 6 Pebruari 2014 oleh Hakim Majelis XVIII B Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis sebagai berikut :
A. Martin Wahidin sebagai Hakim Ketua,
Harry Prabowo sebagai Hakim Anggota,
Entis Sutisna sebagai Hakim Anggota,
dengan dibantu olehDean Endah Barianty sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis XVIII B Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 17 April 2014, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dan Terbanding, namun tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200