Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-51108/PP/M.XVIB/16/2014
Tinggalkan komentar22 Januari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-51108/PP/M.XVIB/16/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-51108/PP/M.XVIB/16/2014
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2010
2010
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp.819.660.324,00 yang berasal dari Analisa Arus Piutang;
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa saldo piutang tersebut di atas kemudian digunakan sebagai dasar penghitungan penjualan dalam negeri oleh Pemeriksa dengan perhitungan sebagaimana tersebut pada kolom cfm Pemeriksa hingga diperoleh koreksi yang kemudian diajukan keberatannya oleh Pemohon Banding;
|
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa Pemohon Banding mengasumsikan bahwa kedua email yang dikirimkan tersebut telah dibuka sehingga pada 18 Mei 2011 Pemohon Banding mendatangi Kantor Pajak dengan membawa softcopy dan data atas pengiriman tersebut dan oleh Pemeriksa dinyatakan bahwa data yang dibawa berbeda dengan data yang dikirimkan;
|
|
Menurut Majelis
|
:
|
Bahwa berdasarkan data yang tersedia termasuk penjelasan yang diberikan para pihak selama persidangan dapat dikemukakan hal-hal sebagai berikut :bahwa yang menjadi pokok sengketa adalaha koreksi Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp819.660.324,00 yang berasal dari Analisa Arus Piutang;
bahwa terdapat data yang dimintakan oleh Terbanding (Pemeriksa) pada saat pemeriksaan tidak disampaikan oleh Pemohon Banding namun diberikan oleh Pemohon Banding pada saat pengajuan keberatan;
bahwa pada saat pemeriksaan, Pemohon Banding tidak dapat memberikan laporan keuangan secara rinci per bulan, sehingga dilakukan uji arus piutang untuk mendapatkan saldo piutang per 31 Maret 2010 dengan perhitungan sebagai berikut:
Penjualan masa Januari 1010 – Maret 2010 (cfm. SPT Masa PPN) Rp 3.269.803.777,00 Mutasi Kredit Rekening Koran masa Januari 2010 – Maret 2010 Rp 2.416.441.714,00(-)Piutang Awal per- 31 Desember 2009 Rp 1.565.957.510,00 (+)Piutang per- 31 Maret 2010Rp 2.419.319.573,00 bahwa berdasarkan analisa Arus Piutang selama proses pemeriksaan, terdapat koreksi atas penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp.984.559.833,00, sehingga secara keseluruhan penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri adalah sebesar: Rp984.559.833,00 (koreksi Terbanding) + Rp.18.533.010,00 (penyerahan BKP/JKP yang harus dipungut sendiri PPN-nya cfm. SPT PPN) = Rp.1.003.092.843,00;
bahwa data yang digunakan pada proses penyelesaian permohonan keberatan adalah :
bahwa berdasarkan SPT Masa PPN bulan Januari 2010 – April 2010 dan Surat Permohonan Keberatan, Pemohon Banding menyatakan bahwa penyerahan yangPPN-nya harus dipungut sendiri adalah sebesar Rp.18.533.010,00;
bahwa bahwa pada proses penyelesaian keberatan, Pemohon Banding menyampaikan rekapitulasi mutasi piutang bulan Januari sampai dengan April 2010 yang mengakui terdapat selisih dengan koreksi Pemeriksa sebesar Rp.159.607.403,00 dengan penghitungan sebagai berikut:
bahwa selisih saldo piutang antara Fiskus dengan Pemohon Banding sebesar Rp.824.952.430,00 diperoleh dari Penerimaan Piutang (Jan-April 2010);
Fiskus Rp3.737.957.289,00
Wajib Pajak Rp3.732.665.183,00 Selisih Rp5.292.106,00 Saldo Piutang 30 April 2010 Penerimaan Piutang (Jan-April 2010) Fiskus Rp2.891.638.029,00 Wajib Pajak Rp2.071.977.705,00 Selisih Rp819.660.324,00Rp 824.952.430,00 bahwa terdapat koreksi sebesar Rp.5.292.106,00 pada penyerahan yang harus dipungut PPN-nya yang merupakan diskon sales, biaya transfer, kesalahan transfer, kelebihan penyetoran oleh rekanan, dan selisih rugi/rate USD dengan perincian sebagai berikut:
Diskon sales Rp(22.845,00) Biaya transfer (ditanggung penerima) Rp(431.510,00) Kesalahan transfer Rp6.696.285,00 Kelebihan penerimaan \Selisih rugi rate USD Rp143.000,00 Selisih rugi rate USD Rp(1.092.524,00) Biaya Transfer (tanpa penjelasan dan bukti) Rp(300,00) Rp5.292.106,00 bahwa berdasarkan data tersebut diketahui bahwa saldo piutang dagang per 30 April 2010 adalah sebesar Rp2.891.638.029,00 dengan perincian:
Account 11201.1 Piutang Dagang (IDR) Rp2.654.038.029,00 Account 11201.2 Piutang Dagang Lain-lain (IDR) Rp237.600.000,00 Rp2.891.638.029,00 bahwa saldo piutang tersebut di atas kemudian digunakan sebagai dasar penghitungan penjualan dalam negeri oleh Pemeriksa dengan perhitungan sebagaimana tersebut pada kolom cfm Pemeriksa hingga diperoleh koreksi yang kemudian diajukan keberatannya oleh Pemohon Banding;
bahwa berdasarkan permohonan tersebut dan dari hasil penelitian kembali atas rekapitulasi piutang (penjualan kredit), slip receive dan bukti pendukungnya, diketahui bahwa:
Diskon sales Rp(22.845,00) Biaya transfer (ditanggung penerima) Rp(431.510,00) Kesalahan transfer Rp6.696.285,00 Kelebihan penerimaan\Selisih rugi rate USD Rp143.000,00 Selisih rugi rate USD Rp(1.092.524,00) Tanpa penjelasan Rp5.292.406,00 Diskon sales Diskon sales merupakan pemberian diskon penjualan kepada rekanan; Biaya transfer Biaya transfer selazimnya dibedakan dari pembayaran piutang (melalui bank), namun dalam hal ini rekanan menyetorkan pembayaran piutangnya sebesar piutang itu sendiri tanpa biaya transfer, sehingga bank memotong biaya transfer yang timbul dari dana yang disetorkan; Kesalahan transfer setoran yang diterima karena kesalahan transfer dan bukan merupakan pembayaran piutang; Selisih rugi rate USD Piutang rekanan dalam USD, sehingga rate yang lebih besar saat peminjaman dibandingkan pembayarannya yang mengakibatkan kerugian; bahwa terdapat selisih sebesar Rp.300,00 yang tidak dapat dijelaskan dan dibuktikan oleh Pemohon Banding sehingga peneliti tidak menggunakannya sebagai dasar penelitian dan koreksi;bahwa dengan demikian, atas Total Penerimaan Piutang Januari-April 2010, peneliti melakukan koreksi sebesar Rp5.292.406,00;
bahwa pada proses penyelesaian permohonan keberatan Pemohon Banding menyatakan (meralat) bahwa saldo piutang April 2010 seharusnya adalah sebesar Rp2.071.977.705,00, sehingga selisih/koreksi yang semula sebesar Rp984.559.833,00 menjadi Rp159.607.403,00;
bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa pembetulan jumlah saldo piutang yang semula sebesar Rp2.891.638.029,00 menjadi Rp2.071.977.705,00 tersebut sudah disampaikan melalui email kepada Pemeriksa. Konfirmasi oleh Peneliti kepada Pemeriksa secara lisan dan penelitian atas surat permintaan data dan tanda terima data/dokumen menunjukkan bahwa data/dokumen tersebut tidak diterima;
bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 menyebutkan dalam Pasal 26A ayat (4) sebagai berikut;“Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya”;
bahwa berdasarkan ketentuan tersebut maka peneliti mempertahankan jumlah saldo piutang dagang per April 2010 sebesar Rp.2.891.638.029,00, dengan pertimbangan bahwa data/dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding tidak lengkap dan tidak disertai data/dokumen pendukung sebagai pembuktiannya; bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis menyimpulkan sebagai berikut:
bahwa dasar Terbanding melakukan analisa Arus Piutang adalah karena Pemohon Banding tidak dapat memberikan Laporan Keuangan secara rinci per bulan sehingga tidak dapat diketahui saldo Piutang per- 31 Maret 2010 ;
bahwa dalam proses penyelesaian Keberatan pihak Pemohon Banding menyampaikan Rekapitulasi Mutasi Piutang bulan Januari – April 2010 dimana Pemohon Banding meralat bahwa Saldo Piutang per- 30 April 2010 adalah sebesarRp.2.071.977.705,00 dan mengakui terdapat selisih saldo piutang sebesar Rp.159.607.403,00 ;
bahwa Saldo Piutang per 30 April 2010 menurut Terbanding (Pemeriksa) adalah sebesar Rp2.891.638.029,00 dengan perincian :Account 11201.1 Piutang Dagang (IDR)Rp.2.654.038.029,00Account 11201.2 Piutang Dagang Lain-Lain (IDR)Rp237.600.000,00 Rp2.891.638.029,00;
bahwa dari hasil penelitian yang dilakukan oleh Terbanding (Peneliti Keberatan) Saldo Piutang per 30 April 2010 yang dijadikan dasar perhitungan penjualan dalam negeri oleh Terbanding (Pemeriksa) tetap dipertahankan oleh Terbanding ( Peneliti Keberatan) dengan alasan bahwa data/dolumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding tidak lengkap dan tidak disertai data/dokumen pendukung sebagai pembuktiannya;
bahwa kebenaran dari alasan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa telah mengirimkan Laporan Keuangan melalui e- mail kedua, tidak dapat dibuktikan di dalam persidangan;
bahwa berdasarkan uraian dan kesimpulan tersebut diatas, Majelis berpendapat:
bahwa analisa arus piutang yang dilakukan oleh Terbanding bukan merupakan tafsiran terbanding tetapi adalah didasarkan kepada data yang diperoleh dari Pemohon Banding;bahwa saldo Piutang menurut Terbanding adalah telah sesuai dengan pembukuan Pemohon Banding yaitu Account Nomor 11201.1 dan 11201.2 ;
bahwa terdapat indikasi pembukuan Pemohon Banding belum diselenggarakan dengan baik dan benar; Hal ini dapat diketahui dari:
adanya saldo piutang per-30 April 2010 menurut Pemohon Banding yang berubah-ubah yaitu yang semula sebesar Rp2.891.638,029,00 kemudian diralat melalui e mail menjadi sebesar Rp.2.071.977.705,00;
adanya pernyataan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa apabila kedua data e-mail yang telah dikirimkan oleh Pemohon Banding kepada Terbanding tersebut dipergunakan secara bersamaan maka tidak akan ada selisih/perbedaan, adalah tidak sesuai dengan faktanya karena berdasarkan Rekapitulasi Mutasi Piutang bulan Januari 2010 – April 2010 yang disampaikan oleh Pemohon Banding, diketahui adanya perbedaan/selisih Saldo Piutang sebesar Rp159.607.403,00 menurut perhitungan Pemohon Banding;
Apabila pembukuan Pemohon Banding diselenggarakan dengan baik dan benar yaitu pencatatan yang didasarkan kepada data/bukti-bukti pendukungnya, maka tidak akan terdapat selisih antara Data yang dikirimkan oleh Pemohon Banding kepada Terbanding dengan pembukuannya; bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan baik dari segi pencatatan maupun dari segi bukti-bukti pendukungnya bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding adalah tidak sesuai dengan faktanya ;
Bahwa dengan demikian, menurut Majelis tidak terdapat cukup data/bukti-bukti maupun alasan yang dapat meyakinkan Majelis untuk mempertimbangkan Banding Pemohon Banding, sehingga koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp819.660.324,00 Tetap Dipertahankan Rekapitulasi Koreksi:
|
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
Surat permohonan Banding, Surat Uraian Banding, Hasil Pemeriksaan berkas dalam persidangan, serta bukti-bukti yang disampaikan dalam persidangan;
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-885/WPJ.22/BD.06/2012 tanggal 14 Agustus 2012 tentang keberatan Wajib Pajak atas SKPLB PPN Barang dan Jasa Nomor : 00019/407/10/432/11 tanggal 18 Mei 2011 Masa Pajak April 2010 ;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
Surat permohonan Banding, Surat Uraian Banding, Hasil Pemeriksaan berkas dalam persidangan, serta bukti-bukti yang disampaikan dalam persidangan;
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-885/WPJ.22/BD.06/2012 tanggal 14 Agustus 2012 tentang keberatan Wajib Pajak atas SKPLB PPN Barang dan Jasa Nomor : 00019/407/10/432/11 tanggal 18 Mei 2011 Masa Pajak April 2010 ;
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan Menolak banding Pemohon Banding atas sengketa pajak terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-885/WPJ.22/BD.06/2012 tanggal 14 Agustus 2012 tentang keberatan Wajib Pajak atas SKPLB PPN Barang dan Jasa Nomor : 00019/407/10/432/11 tanggal 18 Mei 2011 Masa Pajak April 2010 atas nama : XXX;Demikian diputus di Jakarta pada hari Kamis tanggal 12 September 2013 berdasarkan musyawarah Majelis XVI Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
Drs. Binsar Siregar, Ak: sebagai Hakim Ketua,
Drs. Arif Subekti : sebagai Hakim Anggota,
Drs. I Putu Setiawan, MM: sebagai Hakim Anggota,
Drs. Subandi, Ak., MM : sebagai Panitera Pengganti,
Menyatakan Menolak banding Pemohon Banding atas sengketa pajak terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-885/WPJ.22/BD.06/2012 tanggal 14 Agustus 2012 tentang keberatan Wajib Pajak atas SKPLB PPN Barang dan Jasa Nomor : 00019/407/10/432/11 tanggal 18 Mei 2011 Masa Pajak April 2010 atas nama : XXX;Demikian diputus di Jakarta pada hari Kamis tanggal 12 September 2013 berdasarkan musyawarah Majelis XVI Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
Drs. Binsar Siregar, Ak: sebagai Hakim Ketua,
Drs. Arif Subekti : sebagai Hakim Anggota,
Drs. I Putu Setiawan, MM: sebagai Hakim Anggota,
Drs. Subandi, Ak., MM : sebagai Panitera Pengganti,
Putusan Nomor: PUT.51108/PP/M.XVIB/16/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 6 Maret 2014 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Binsar Siregar, Ak: sebagai Hakim Ketua,
Drs. Arif Subekti : sebagai Hakim Anggota,
Drs. I Putu Setiawan, MM: sebagai Hakim Anggota,
MR. Abdi Nugroho, SH. MM: sebagai Panitera Pengganti,
Drs. Binsar Siregar, Ak: sebagai Hakim Ketua,
Drs. Arif Subekti : sebagai Hakim Anggota,
Drs. I Putu Setiawan, MM: sebagai Hakim Anggota,
MR. Abdi Nugroho, SH. MM: sebagai Panitera Pengganti,
