Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53549/PP/M.IXB/19/2014

Tinggalkan komentar

19 Januari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53549/PP/M.IXB/19/2014
JENIS PAJAK
Bea & Cukai
TAHUN PAJAK
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan Tarif Bea Masuk atas jenis barang berupa Artificial Stone, Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 218105 tanggal 03 Juni 2013 pos 1 s.d. 3 dengan Tarif Bea Masuk sebesar 0% (AC-FTA), dan yang ditetapkan Terbanding menjadi Tarif Bea Masuk sebesar 10% (MFN);
Menurut Terbanding
:
bahwa barang yang diimpor dengan menggunakan fasilitas FTA, yaitu Artificial Stone diragukan Origin Criterianya sebagai Wholly Obtained dan proses importasi di atas tidak memenuhi skema FTA untuk Direct Consignment;
bahwa berkaitan dengan keraguan atas validitas Origin Criteria dan Pemenuhan Direct Shipment, maka telah dilakukan permohonan retroactive check kepada pihak penerbit form E yaitu Guangdong Entry-Exit Inspection And Quarantine Bureau Of The People’s Republic Of China dengan surat Kepala Kantor Pelayanan Utanna Bea dan Cukai tipe A Tanjung Priok nomor S-2601/KPU.0112013 tanggal25 Juni 2013, namun jawaban konfirmasi belum diterima;
bahwa dikarenakan terdapat keraguan atas validitas form E yang dilampirkan serta tidak terdapat bukti pengangkutan dari China ke Hongkong dan belum terdapat jawaban atas konfirmasi, maka atas importasi yang dilakukan tidak dapat diberikan preferensi tarif Bea Masuk, dalam rangka Skema AC- FTA, sehingga diberlakukan tarif yang berlaku umum;
Menurut Pemohon
:
bahwa importasi Pemohon Banding menggunakan FTA adalah sudah benar dan sesuai dengan skema yang ada dan importasi yang Pemohon Banding lakukan adalah asli barang buatan dari China dan importasi tersebut dari Foshan menuju Jakarta melalui/transit di Hongkong karena alasan Geografis saja tanpa adanya transaksi apapun yang dapat mempengaruhi harga ataupun menyalahi aturan skema FTA untuk daerah diluar agreement FTA oleh karena itu Pemohon Banding hendak mengajukan banding di Pengadilan Pajak;
Menurut Majelis
:
bahwa menurut Terbanding, dikarenakan terdapat keraguan atas validitas form E yang dilampirkan serta tidak terdapat bukti pengangkutan dari China ke Hongkong dan belum terdapat jawaban atas konfirmasi, maka atas importasi yang dilakukan tidak dapat diberikan preferensi tarif Bea Masuk ,dalam rangka Skema AC-FTA, sehingga diberlakukan tarif yang berlaku umum dan menetapkan tarif atas Artificial Stone yang diberitahukan dengan PIB Nomor: 218105 tanggal 03 Juni 2013 pos 1 s.d. 3 menjadi BM 10% (MFN);
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding tersebut dengan alasan pada pokoknya adalah bahwa importasi Pemohon Banding menggunakan FTA adalah sudah benar dan sesuai dengan skema yang ada dan importasi yang Pemohon Banding lakukan adalah asli barang buatan dari China dan importasi tersebut dari Foshan menuju Jakarta melalui/transit di Hongkong karena alasan Geografis saja tanpa adanya transaksi apapun yang dapat mempengaruhi harga ataupun menyalahi aturan skema FTA untuk daerah di luar agreement FTA;
bahwa dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) disebutkan:
Pasal 1
(1) Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat China dan negara- negara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 2
(1) Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan;
b. lmportir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) pada pemberitahuan impor barang;
c. Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area(ACFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan; dan
d. Dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum.
bahwa Terbanding telah melakukan konfirmasi atas keabsahan Form E Nomor: E134403338000002 tanggal 23 Mei 2013 kepada pihak penerbit Form E dengan Surat Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: S-2601/KPU.01/2013 tanggal 25 Juni 2013 kepada Guangdong Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China perihal Confirmation of Certificate of Origin;
bahwa Guangdong Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China mengirimkan kepada Terbanding surat nomor: 44000013355 tanggal 27 September 2013 tentang jawaban atas konfirmasi Certificate of Origin yang antara lain menyatakan bahwa Form E Nomor: E134403338000002 diterbitkan secara sah dan benar, dan semua material yang digunakan dalam proses produksi diperoleh di China. Adapun barang tersebut diangkut dari pelabuhan Sanshan ke Hongkong untuk selanjutnya transit ke Jakarta;
bahwa oleh karena itu Majelis berkesimpulan bahwa Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan No. 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 sehingga Form E Nomor: E134403338000002 tanggal 23 Mei 2013 dapat dijadikan sebagai dasar preferensi tarif Bea Masuk dalam rangka skema ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA);
MENIMBANG
bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berpendapat bahwa atas impor Artificial Stone yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 218105 tanggal 03 Juni 2013 pos 1 s.d. 3 mendapatkan preferensi tarif dalam rangka skema ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) berdasarkan Form E Nomor: E134403338000002 tanggal 23 Mei 2013, oleh karenanya Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding terhadap tarif bea masuk tidak dapat dipertahankan dan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding;
MENGINGAT
Undang-undang ; tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang ; Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;
MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya
 permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-4810/KPU.01/2013 tanggal 01 Agustus 2013 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-009667/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 18 Juni 2013, atas nama: PT. XXX, dan menetapkan atas impor barang Artificial Stone sesuai PIB Nomor: 218105 tanggal 03 Juni 2013 pos 1 s.d. 3 dikenakan tarif Bea Masuk 0% (AC- FTA) sehingga Bea Masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar nihil;
Demikian diputus di Jakarta pada hari Kamis tanggal 03 April 2014 berdasarkan musyawarah Majelis IXB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sunarto, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Sudirman S., S.H., M.H. sebagai Hakim Anggota,
Usman Pasaribu, S.Sos., M.H. sebagai Hakim Anggota,
Asep Komara, S.E. sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 26 Juni 2014 oleh Hakim Ketua Majelis IXB dengan dihadiri oleh Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200