Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53548/PP/M.IXB/19/2014

Tinggalkan komentar

19 Januari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53548/PP/M.IXB/19/2014
JENIS PAJAK
Bea & Cukai
TAHUN PAJAK
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan kembali Tarif Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) atas impor barang Water Heater, Pos Tarif BTBMI 8419.11.1000, Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 199573 tanggal 01 Juni 2011 dan Nomor: 260179 tanggal 13 Juli 2011 tarif Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) 0%, dan yang ditetapkan kembali menjadi tarif Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) 10%;
Menurut Terbanding
:
bahwa sesuai Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor: SPKTNP-147/KPU.01/2013 tanggal 05 April 2013, Terbanding pada pokoknya menetapkan kembali Tarif Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) atas impor dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 199573 tanggal 01 Juni 2011 dan Nomor: 260179 tanggal 13 Juli 2011 sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) sebesar Rp13.554.000,00;
Menurut Pemohon
:
bahwa sesuai Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Pasal 5 ayat 2
bahwa ” Pajak Penjualan atas Barang Mewah dikenakan hanya 1 (satu) kali pada waktu penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah oleh pengusaha yang menghasilkan atau pada waktu impor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah, Pemohon Banding telah memungut PPnBM atas BKP tersebut saat Pemohon Banding menjual ke konsumen. Atas pemungutan PPnBM tersebut Pemohon Banding pun telah menyetorkan pajaknya dan melaporkannya di SPT Masa PPN bulan Juni dan Agustus 2011;
Menurut Majelis
:
bahwa menurut Terbanding, Terbanding pada pokoknya menetapkan kembali Tarif Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) atas impor dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 199573 tanggal 01 Juni 2011 dan Nomor: 260179 tanggal 13 Juli 2011 sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) dan Pajak Dalam Rangka Impor sebesar Rp13.554.000,00 dengan alasan berdasarkan Peraturan Menteri keuangan Nomor: 137/PMK.011/2008 tanggal 07 Oktober 2008 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 620/PMK.03/2004 tentang Jenis Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor Yang Dikenakan Pajak Penjualan Barang Mewah, bahwa barang dengan klasifikasi HS 8419.11.1000 ditetapkan tarif PPnBM sebesar 10%;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dengan alasanpada pokoknya adalah:
  1. bahwa sesuai Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Pasal 5 ayat 2 bahwa ” Pajak Penjualan atas Barang Mewah dikenakan hanya 1 (satu) kali pada waktu penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah oleh pengusaha yang menghasilkan atau pada waktu impor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah, Pemohon Banding telah memungut PPnBM atas BKP tersebut saat Pemohon Banding menjual ke konsumen. Atas pemungutan PPnBM tersebut Pemohon Banding pun telah menyetorkan pajaknya dan melaporkannya di SPT Masa PPN bulan Juni dan Agustus 2011;
  2. bahwa sebagai bukti pemungutan dan pembayaran PPnBM atas barang tersebut maka bersama surat ini Pemohon Banding lampirkan foto copy PIB, Faktur Pajak atas penjualan, SSP (Surat Setoran Pajak), BPS ( Bukti Penerimaan Surat ) dan SPT Masa.bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 199573 tanggal 01 Juni 2011 pos 13 sampai dengan 16, dan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 260179 tanggal 13 Juli 2011 pos 5 sampai dengan 7, kedapatan bahwa jenis barang diberitahukan sebagai Water Heater, Pos Tarif BTBMI 8419.11.1000, dengan PPnBM 0%;
bahwa Terbanding menerbitkan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor: SPKTNP-147/KPU.01/2013 tanggal 05 April 2013 dan menetapkan kembali tarif Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) menjadi 10% berdasarkan Peraturan Menteri keuangan Nomor: 137/PMK.011/2008 tanggal 07 Oktober 2008;
bahwa dalam Lampiran Peraturan Menteri keuangan Nomor: 137/PMK.011/2008 tanggal 07 Oktober 2008 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 620/PMK.03/2004 tentang Jenis Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor Yang Dikenakan Pajak Penjualan Barang Mewah, diatur bahwa atas jenis barang Pemanas Air dengan Nomor HS 8419.11.1000 dikenakan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) dengan tarif 10%;
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa atas jenis barang Water Heater, Pos Tarif BTBMI 8419.11.1000, Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 199573 tanggal 01 Juni 2011 dan Nomor: 260179 tanggal 13 Juli 2011 dikenakan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) dengan tarif 10%;
MENIMBANG
bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan bahwa atas impor Water Heater yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 199573 tanggal 01 Juni 2011 dan Nomor: 260179 tanggal 13 Juli 2011 dikenakan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) dengan tarif 10%, dan menolak permohonan banding Pemohon Banding;
MENGINGAT
Undang-undang ; tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang ; Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;
MEMUTUSKAN
Menolak permohonan 
banding Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor: SPKTNP-147/KPU.01/2013 tanggal 05 April 2013, atas nama: PT. XXX, dan menetapkan atas impor barang Water Heater dengan PIB Nomor: 199573 tanggal 01 Juni 2011 dan Nomor: 260179 tanggal 13 Juli 2011 dikenakan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) dengan tarif 10%, sehingga Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) yang masih harus dibayar sebesar Rp13.554.000,00;
Demikian diputus di Jakarta pada hari Kamis tanggal 13 Maret 2014 berdasarkan musyawarah Majelis IXB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sunarto, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Sudirman S., S.H., M.H. sebagai Hakim Anggota,
Usman Pasaribu, S.Sos., M.H. sebagai Hakim Anggota,
Asep Komara, S.E. sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 26 Juni 2014 oleh Hakim Ketua Majelis IXB dengan dihadiri oleh Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200