Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53547/PP/M.IXB/19/2014

Tinggalkan komentar

19 Januari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53547/PP/M.IXB/19/2014
JENIS PAJAK
Bea & Cukai
TAHUN PAJAK
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan pembebanan tarif bea masuk atas impor Nonwoven Fabric (8 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 191575 tanggal 16 Mei 2013 dengan pembebanan tarif bea masuk 5% bebas 100% (AC- FTA), dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi 5%;
Menurut Terbanding
:
bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-4505/KPU.01/2013 tanggal 25 Juli 2013, Terbanding pada pokoknya mengemukakan bahwa dikarenakan tanda tangan pada Form E berbeda dengan spesimen tanda tangan pejabat yang berwenang Quanzhou Entry-Exit Inspection And Quarantine Bureau Of The People’s Republic Of China maka terhadap barang yang diimpor dengan PIB nomor 191575 tanggal 16 Mei 2013, pembebanan bea masuknya dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN);
Menurut Pemohon
:
bahwa terdapat perbedaan dengan spesimen tanda tangan pejabat yang berwenang dengan contoh spesimen yang dimiliki oleh Terbanding sehingga keabsahan SKA Form E diragukan, hal ini adalah tidak masuk akal karena Terbanding menggunakan contoh spesimen tahun 2011 sedangkan berdasarkan contoh spesimen yang diterbitkan dari negara asal pada 1 Juli 2012 pada urutan nomor 32 Chen Bing Bing tanda tangan pejabat berwenang tersebut sama persis sehingga tidak perlu diragukan lagi keabsahan Form E tersebut dan untuk pengecekannya bisa dilakukan dengan men-scan barcode yang ada di Form E tersebut;
Menurut Majelis
:
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-4505/KPU.01/2013 tanggal 25 Juli 2013 dimana atas importasi Pemohon Banding dengan PIB Nomor: 191575 tanggal 16 Mei 2013 ditetapkan tidak mendapatkan tarif preferensi dalam rangka skema AC-FTA dan dikenakan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) dikarenakan tanda tangan pada Form E berbeda dengan spesimen tanda tangan pejabat yang berwenang Quanzhou Entry-Exit Inspection And Quarantine Bureau Of The People’s Republic Of China;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-4505/KPU.01/2013 tanggal 25 Juli 2013 dan pada pokoknya mengemukakan alasan bahwa Terbanding menggunakan contoh spesimen tahun 2011 sedangkan berdasarkan contoh spesimen yang diterbitkan dari negara asal pada 1 Juli 2012 pada urutan nomor 32 Chen Bing Bing tanda tangan pejabat berwenang tersebut sama persis sehingga tidak perlu diragukan lagi keabsahan Form E tersebut dan untuk pengecekannya bisa dilakukan dengan men-scan barcode yang ada di Form E serta pihak Fujian Entry-Exit Inspection And Quarantine Bureau Of ThePeople’s Republic Of China sudah memberikan jawaban konfirmasi kepada Terbanding bahwa penanda tangan tersebut adalah pejabat yang benwenang dan sah sehingga tidak perlu diragukan lagi keabsahannya Form E tersebut;
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 antara lain disebutkan bahwa :
Pasal 1
(1) Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat China dan negara- negara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 2
(1) Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan;
b. lmportir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) pada pemberitahuan impor barang;
c. Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area(ACFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan; dan
d. Dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum.
bahwa atas keraguan Terbanding tehadap Form E Nomor: E133508000620037 tanggal 05 Mei 2013, Terbanding telah melakukan retroactive check (konfirmasi) kepada Fujian Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau dengan surat nomor S-2352/KPU.01/2013 tanggal 10 Juni 2013;
bahwa Fujian Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China dengan surat nomor 3500001344 tertanggal 01 Juli 2013 telah mengirimkan hasil konfirmasi kepada Terbanding atas surat Terbanding nomor S-2352/KPU.01/2013 tanggal 10 Juni 2013, dan menyatakan bahwa Form E Nomor: E133508000620037 adalah sah dan benar diterbitkan oleh Fujian Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China;
MENIMBANG
bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan bahwa barang impor berupa Nonwoven Fabric (8 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 191575 tanggal 16 Mei 2013 mendapat preferensi tarif dalam rangka skema ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), oleh karenanya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-4505/KPU.01/2013 tanggal 25 Juli 2013 dikabulkan seluruhnya, sehingga atas impor tersebut dikenakan pembebanan tarif bea masuk 5% bebas 100% (AC-FTA);
MENGINGAT
Undang-undang ; tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang ; Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;
MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-4505/KPU.01/2013 tanggal 25 Juli 2013 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-008526/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 30 Mei 2013, atas nama: PT. XXX, dan menetapkan atas impor Nonwoven Fabric (8 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) sesuai PIB Nomor: 191575 tanggal 16 Mei 2013 dikenakan pembebanan tarif bea masuk 5% bebas 100% (AC-FTA), sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar nihil;
Demikian diputus di Jakarta pada hari Kamis tanggal 03 April 2014 berdasarkan musyawarah Majelis IXB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sunarto, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Sudirman S., S.H., M.H. sebagai Hakim Anggota,
Usman Pasaribu, S.Sos., M.H. sebagai Hakim Anggota,
Asep Komara, S.E. sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 26 Juni 2014 oleh Hakim Ketua Majelis IXB dengan dihadiri oleh Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200