Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53545/PP/M.IXB/19/2014

Tinggalkan komentar

19 Januari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53545/PP/M.IXB/19/2014
JENIS PAJAK
Bea & Cukai
TAHUN PAJAK
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan Tarif Bea Masuk atas jenis barang berupa Drawer 2 Shelves, Lemari Dengan Laci, dll (12 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Pos Tarif 8304.00.1000, Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 051414 tanggal 08 Februari 2013 dengan Tarif Bea Masuk sebesar 0% (AC-FTA), dan yang ditetapkan Terbanding menjadi Tarif Bea Masuk sebesar 10% (MFN);
Menurut Terbanding
:
bahwa pemenuhan ketentuan untuk mendapatkan preferensi tarif dalam rangka ASEAN-ChinaFree Trade Area (ACFTA), yaitu keraguan akan keaslian tandatangan yang tertera pada Form E, tanda tangan pada Form E tidak sama pada list speciment tandatangan dari Henan Entry-Exit Inspection and Quarantine of The People’s Republic of China;
bahwa Terbanding menetapkan klasifikasi barang yang diimpor dengan PIB Nomor: 051414 tanggal 08 Februari 2013 pada pos tarif 8304.00.1000 dengan pembebanan Bea Masuk 10%, PPN 10%, dan PPh 2,5%;
Menurut Pemohon
;
1. Pemohon Banding sudah pernah mengimpor barang yang sama dari supplier tersebut dengan Form E yang memiliki tanda tangan yang sama dan Pihak Bea Cukai menerima Form E tersebut (dinyatakan sah) dengan data data sbb :
  • PIB No. 424711 Tgl. 18-102012- Invoice No. HD12098 Tgl. 25 – 09 – 2013-
  • P.List No. HD12098 Tgl. 25-09-2013
  • Form E no. E124101005930005 Tgl. 29-09-2013
  • BL No. DFSO41006469 Tgl. 29-09-2013
2. Selanjutnya Pemohon Banding minta agar Form E No. E1341010059330001 Tgl. 25 Januari 2013 dinyatakan sah dan membebaskan Pemohon Banding dari kewajiban pembayaran kekurangan Bea Masuk, PPN dan PPh sebesar 14.970.000,00;
Menurut Majelis
:
bahwa menurut Terbanding, Terbanding menolak keberatan Pemohon banding dan menetapkan klasifikasi barang yang diimpor dengan PIB Nomor: 051414 tanggal 08 Februari 2013 pada pos tarif 8304.00.1000 dengan pembebanan Bea Masuk 10% karena terdapat keraguan akan keaslian tandatangan yang tertera pada Form E, tanda tangan pada Form E tidak sama pada list speciment tandatangan dari Henan Entry-Exit Inspection and Quarantine of The People’s Republic of China;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding tersebut dengan alasan pada pokoknya adalah tanda tangan di Form E adalah sah dan Pemohon Banding sudah pernah mengimpor barang yang sama dari supplier tersebut dengan Form E yang memiliki tanda tangan yang sama dan Pihak Bea Cukai menerima Form E tersebut (dinyatakan sah);
bahwa dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) disebutkan:
  • – Pasal 1 Ayat (1)Menetapkan Tarif Bea Masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat Cina dan negara-negara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
  • – Pasal 2Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:a. Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan;
bahwa Terbanding telah melakukan konfirmasi atas keabsahan Form E Nomor: E134101005930001 tanggal 25 Januari 2013 kepada pihak penerbit Form E dengan Surat Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: S-591/KPU.01/2013 tanggal 22 Februari 2013 kepada Henan Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China perihal Confirmation of Certificate of Origin,
bahwa Henan Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China mengirimkan kepada Terbanding surat nomor: 002/2013 tanggal 26 Maret 2013 tentang jawaban atas konfirmasi Certificate of Origin yang antara lain menyatakan bahwa Form E Nomor: E134101005930001 diterbitkan adalah asli, meskipun tanda tangan sedikit berbeda dengan specimen tanda tangan;
bahwa oleh karena itu Majelis berkesimpulan bahwa Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan No. 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 sehingga Form E Nomor: E134101005930001 tanggal 25 Januari 2013 dapat dijadikan sebagai dasar preferensi tarif Bea Masuk dalam rangka skema ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA);
MENIMBANG
bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berpendapat bahwa atas impor Drawer 2 Shelves, Lemari Dengan Laci, dll (12 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 051414 tanggal 08 Februari 2013 mendapatkan preferensi tarif dalam rangka skema ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) berdasarkan Form E Nomor: E134101005930001 tanggal 25 Januari 2013, oleh karenanya Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding terhadap tarif bea masuk tidak dapat dipertahankan dan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding;
MENGINGAT
Undang-undang ; tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang ; Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;
MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya
 permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-2076/KPU.01/2013 tanggal 12 April 2013 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-002213/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 13 Februari 2013, atas nama: PT. XXX, dan menetapkan atas impor barang Drawer 2 Shelves, Lemari Dengan Laci, dll (12 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) sesuai PIB Nomor: 051414 tanggal 08 Februari 2013 dikenakan tarif Bea Masuk 0% (AC-FTA) sehingga Bea Masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar nihil;
Demikian diputus di Jakarta pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2014 berdasarkan musyawarah Majelis IXB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sunarto, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Sudirman S., S.H., M.H. sebagai Hakim Anggota,
Usman Pasaribu, S.Sos., M.H. sebagai Hakim Anggota,
Asep Komara, S.E. sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 26 Juni 2014 oleh Hakim Ketua Majelis IXB dengan dihadiri oleh Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200