Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53544/PP/M.IXB/19/2014

Tinggalkan komentar

19 Januari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53544/PP/M.IXB/19/2014
JENIS PAJAK
Bea & Cukai
TAHUN PAJAK
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan Tarif Bea Masuk atas jenis barang berupa 100% Cotton 2 Layer Fabric ZI-1011 (Tenunan Polos) dll (8 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 075026 tanggal 25 Februari 2013 dengan Tarif Bea Masuk sebesar 0% (AC-FTA), dan yang ditetapkan Terbanding menjadi Tarif Bea Masuk sebesar 10% (MFN);
Menurut Terbanding
:
bahwa berdasarkan Rules Of Origin For The Asean-China Free Trade Area Rule 3 dan Rule 6, barang dari subpos 5209.31, 5209.32 dan 5211.31 tidak termasuk kategori dalam Wholly Obtained dan tidak diatur dalam Kategory Product Specific Criteria sehingga Form E nomor E133333346437021 tanggal 11 Februari 2013 digugurkan. Atas importasi yang dilakukan dengan PIB nomor 075026 tanggal 25 Februari 2013 tidak dapat diberikan preferensi tarif bea masuk dalam kerangka AC-FTA sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI nomor 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tetapi menggunakan tarif yang berlaku umum (MFN);
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan pemberitahuan Tarif dalam PIB Nomor 075026 tanggal 25-02-2013 ke dalam Tarif 5209.31.00.00; 5209.32.00.00; 5211.31.00.00 Pembebanan BM 0% yang dilaksanakan sesuai azas Self Assessment dengan menerapkan peraturan perundang- undangan tentang Tarif;
Menurut Majelis
:
bahwa menurut Terbanding, bahwa berdasarkan Rules Of Origin For The Asean-China Free Trade Area Rule 3 dan Rule 6, barang dari subpos 5209.31, 5209.32 dan 5211.31 tidak termasuk kategori dalam Wholly Obtained dan tidak diatur dalam Kategory Product Specific Criteria sehingga Form E nomor E133333346437021 tanggal 11 Februari 2013 digugurkan. Atas importasi yang dilakukan dengan PIB nomor 075026 tanggal 25 Februari 2013 tidak dapat diberikan preferensi tarif bea masuk dalam kerangka AC-FTA sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI nomor 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tetapi menggunakan tarif yang berlaku umum (MFN);
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding tersebut dengan alasan pada pokoknya adalah bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan pemberitahuan Tarif dalam PIB Nomor 075026 tanggal 25-02-2013 ke dalam Tarif 5209.31.00.00; 5209.32.00.00; 5211.31.00.00 Pembebanan BM 0 % yang dilaksanakan sesuai azas Self Assessment dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang Sistem Nilai Pabean dan Sistem Tarif yang berlaku;
bahwa dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) disebutkan: Pasal 1 (1) Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat China dan negara- negara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 2
(1) Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan;
b. lmportir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) pada pemberitahuan impor barang;
c. Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area(ACFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan;
d. Dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum.
bahwa dalam Form E Nomor: E1333333464370321 tanggal 11 Februari 2013 pada kolom 10 tercantum invoice nomor: 213YXS7021 tanggal 30 Januari 2013, pada kolom 7 tertera 8 jenis barang, dan pada kolom 8 tercantum Origin Criteria “WO” untuk masing-masing jenis barang;
bahwa Zhejiang Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of the People’s Republic of China menerbitkan Certification Nomor:: 3333003 tanggal 03 April 2013 dan menyatakan bahwa Form E Nomor: E1333333464370321 adalah sah dan benar;
bahwa Terbanding tidak melakukan retroactive check atau permintaan untuk konfirmasi kepada Zhejiang Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of the People’s Republic of China, dan Terbanding tidak menunjukkan bukti yang objektif atau definitif atas keraguan proses produksi dengan kategori Wholly Obtained;
bahwa oleh berdasarkan uraian di atas Majelis berkesimpulan bahwa importasi Pemohin Banding dengan PIB Nomor: 075026 tanggal 25 Februari 2013 mendapatkan preferensi tarif Bea Masuk dalam rangka skema ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA);
MENIMBANG
bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berpendapat bahwa atas impor 100% Cotton 2 Layer Fabric ZI-1011 (Tenunan Polos) dll (8 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 075026 tanggal 25 Februari 2013 mendapatkan preferensi tarif dalam rangka skema ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) berdasarkan Form E Nomor: E1333333464370321 tanggal 11 Februari 2013, oleh karenanya Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding terhadap tarif bea masuk tidak dapat dipertahankan dan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding;
MENGINGAT
Undang-undang ; tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang ; Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;
MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya
 permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-3975/KPU.01/2013 tanggal 04 Juli 2013 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-004238/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 18 Maret 2013, atas nama: PT. XXX, dan menetapkan atas impor barang 100% Cotton 2 Layer Fabric ZI-1011 (Tenunan Polos) dll (8 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) sesuai PIB Nomor: 075026 tanggal 25 Februari 2013 dikenakan tarif Bea Masuk 0% (AC-FTA) sehingga Bea Masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar nihil;
Demikian diputus di Jakarta pada hari Kamis tanggal 24 April 2014 berdasarkan musyawarah Majelis IXB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sunarto, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Sudirman S., S.H., M.H. sebagai Hakim Anggota,
Usman Pasaribu, S.Sos., M.H. sebagai Hakim Anggota,
Asep Komara, S.E. sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 26 Juni 2014 oleh Hakim Ketua Majelis IXB dengan dihadiri oleh Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200