Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53531/PP/M.VIIB/19/2014

Tinggalkan komentar

19 Januari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53531/PP/M.VIIB/19/2014
JENIS PAJAK
Bea & Cukai
TAHUN PAJAK
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan Tarif Bea Masuk atas jenis barang berupa 100% Polypropylene Spunbounded Non Woven Fabric, Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 111891 tanggal 25 Maret 2013 pos 1 s.d. 4 dengan Tarif Bea Masuk sebesar 0% (AC-FTA), dan yang ditetapkan Terbanding menjadi Tarif Bea Masuk sebesar 5% (MFN);
Menurut Terbanding
:
bahwa berdasarkan penelitian di atas, dalam importasinya PT. XXX tidak dapat menggunakan Fasilitas Tarif Bea Masuk dalam rangka ASEAN-CHINA FREE TRADE AREA karena tidak memenuhi ketentuan untuk mendapatkan preferensi tarif dalam rangka ASEAN-CHINA FREE TRADE AREA, sehingga pembebanan bea masuknya dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN);
Menurut Pemohon 
:
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-3337/KPU.01/2013 tanggal 05 Juni 2013, dengan alasan pada pokoknya bahwa Pemohon Banding telah mendapatkan salinan Verification of Certificate of Origin China-ASEAN FTA No.E133211K22540116 yang menyatakan keabsahan dari Form E tersebut;
Menurut Majelis
:
bahwa menurut Terbanding, berdasarkan penelitian, dalam importasinya PT. XXX tidak dapat menggunakan Fasilitas Tarif Bea Masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area karena tidak memenuhi ketentuan untuk mendapatkan preferensi tarif dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area, sehingga pembebanan bea masuknya dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) dan Terbanding menetapkan pembebanan untuk barang impor yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 111891 tanggal 25 Maret 2013 pos 1 s.d. 4 sebesar BM 5%;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding tersebut dengan alasan pada pokoknya adalah bahwa Pemohon Banding telah mendapatkan salinan Verification of Certificate of Origin China-ASEAN FTA No.E133211K22540116 yang menyatakan keabsahan dari Form E;
bahwa dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) disebutkan:
Pasal 1(1) Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat China dan negara- negara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 2
(1) Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
  • a. Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan;
  • b. lmportir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) pada pemberitahuan impor barang;
  • c. Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-ChinaFree Trade Area (ACFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan;
  • d. Dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum.
bahwa Terbanding telah melakukan konfirmasi atas keabsahan Form E Nomor: E133211K22540116 tanggal 13 Maret 2013 kepada pihak penerbit Form E dengan Surat Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: S-1332/KPU.01/2013 tanggal 9 April 2013 kepada Jiangsu Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China perihal Confirmation of Certificate of Origin,
bahwa Jiangsu Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China mengirimkan kepada Terbanding surat nomor: JS13108 tanggal 13 Mei 2013 tentang jawaban atas konfirmasi Certificate of Origin yang antara lain menyatakan bahwa Form E Nomor: E133211K22540116 diterbitkan secara sah dan benar, ditandatangani oleh Zhang Songhua;
bahwa oleh karena itu Majelis berkesimpulan bahwa Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan No. 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 sehingga Form E Nomor: E133211K22540116 tanggal 13 Maret 2013 dapat dijadikan sebagai dasar preferensi tarif Bea Masuk dalam rangka skema ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA);
MENIMBANG
bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berpendapat bahwa atas impor 100% Polypropylene Spunbounded Non Woven Fabric yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 111891 tanggal 25 Maret 2013 pos 1 s.d. 4 mendapatkan preferensi tarif dalam rangka skema ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) berdasarkan Form E Nomor: E133211K22540116 tanggal 13 Maret 2013, oleh karenanya Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding terhadap tarif bea masuk tidak dapat dipertahankan dan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding;
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-3337/KPU.01/2013 tanggal 05 Juni 2013 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-005297/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 05 April 2013, atas nama: PT. XXX, dan menetapkan atas impor barang 100% Polypropylene Spunbounded Non Woven Fabric sesuai PIB Nomor: 111891 tanggal 25 Maret 2013 pos 1 s.d. 4 dikenakan tarif Bea Masuk 0% (AC-FTA) sehingga Bea Masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar nihil;
Demikian diputus di Jakarta pada hari Kamis tanggal 20 Maret 2014 berdasarkan musyawarah Majelis IXB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sunarto, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Sudirman S., S.H., M.H. sebagai Hakim Anggota,
Usman Pasaribu, S.Sos., M.H. sebagai Hakim Anggota,
Asep Komara, S.E. sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 26 Juni 2014 oleh Hakim Ketua Majelis IXB dengan dihadiri oleh Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200